Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Divonis Bersalah, Dekan Universitas NU Jepara Serukan Perlawanan

Written by

in

7cloud.asia – Vonis bersalah terhadap aktivis lingkungan yang menolak tambak ilegal di Karumunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan menuai solidaritas.

Seperti diketahui, pada Kamis (4/4/2024) Daniel Frits divonis pidana penjara  selama 7 bulan dan denda 5 juta rupiah oleh Majelis hakim PN Jepara.

Mayadina, Dekan Fak. Syariah & Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Jepara menyebut, keputusan majelis hakim terhadap aktivis lingkungan ini telah mengabaikan konteks persoalan utama.

Ia berharap putusan hakim PN Jepara yang mengecewakan ini jadi momentum konsolidasi masyarakat Karimunjawa, pejuang lingkungan & aktivis HAM.

“Putusan ini sangat disayangkan. Terlebih apa yang dilakukan Daniel adalah demi kelestarian lingkungan,” tandas Mayadina seperti dikutip di akun Instagram @jaringangusdurian.

Baca: Vonis terhadap Daniel Frits menjadi preseden buruk bagi aktivis lingkungan

Selain itu, Mayadina juga menilai vonis penjara terhadap aktivis lingkungan ini merupakan bentuk pembungkaman pada kelompok masyarakat yang kritis.

Karena itu ia menyerukan gerakan untuk melawan ketidakadilan ini 

Seperti diberitakan sebelumnya Daniel Frits yang tercatat sebagai alumnus FIB Universitas Indonesia itu dijerat dengan UU ITE. Selain Daniel, ada 3 warga lainnya yang dilaporkan karena kasus yang sama.

Perkara ini bermula ketika Daniel mengunggah video berdurasi 6:03 menit di akun Facebook-nya pada 12 November 2022 lalu. Video tersebut memperlihatkan kondisi pesisir Karimunjawa yang diduga terdampak limbah tambak udang.

Baca: Kejanggalan kasus Daniel Frits  

Indonesian Center for Enviromental Law (ICEL) menilai, perkara Daniel Frits merupakan perkara yang tidak layak disidangkan. Seharusnya, Daniel lepas dari segala tuntutan hukum.

Menurut ICEL apa yang dilakukan Daniel adalah bentuk dari kebebasan berpendapat yang dilindungi baik hukum internasional maupun nasional.

Sementara,jauh sebelum vonis dibacakan, Tim Advokasi Ikatan Alumni Universitas Indonesia yang mendampingi Daniel Frits pernah membeberkan berbagai kejanggalan pada proses hukum terhadap aktivis Karimunjawa ini.

Kejanggalan tersebut tidak hanya dipersidangan, tetapi juga terjadi sejak proses pemeriksaan di kepolisian, Polres Jepara.

Baca: Kasus Daniel Frits jadi pertaruhan besar bagi aktivis lingkungan

Dalam rilis yang diterima 7cloud.asia, Sekjen Iluni UI Ahmad Fitrianto menjelaskan bahwa perkara yang menimpa Daniel sebenarnya bukan masalah hukum mengenai Undang- undang tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).

“Melainkan merupakan suatu tekanan dan pembungkaman terhadap gerakan pro lingkungan hidup (Strategic Law Suit Against Public Participation-SLAPP),yang biasa dilakukan seperti dalam kasus ini,” jelas Ahmad.

 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *