Tag: amnesty internasional

  • Pelanggaran HAM: Penanganan Aparat terhadap Pengunjukrasa #PeringatanDarurat

    Pelanggaran HAM: Penanganan Aparat terhadap Pengunjukrasa #PeringatanDarurat

    7cloud.asia – Setelah melakukan investigasi mendalam selama 3 bulan atas unjuk rasa damai yang terjadi di 14 kota pada 22 sampai 29 Agustus lalu, Amnesty International menyimpulkan adanya kebijakan polisi di balik berulangnya pemolisian kekerasan yang sistematis dan meluas.

    Selama kurun waktu itu, setidaknya 579 orang menjadi korban kekerasan polisi. Rinciannya, 344 orang mengalami penangkapan dan penahanan semena-mena, 152 orang luka-luka akibat serangan fisik.

    Hal ini termasuk penembakan meriam air, sedikitnya 17 orang terpapar gas air mata kimia yang berbahaya serta 65 lainnya mengalami kekerasan berlapis termasuk kekerasan fisik dan penahanan inkomunikado dan seorang lagi dilaporkan sempat hilang sementara.

    Seluruh kekerasan tersebut terjadi saat polisi menghadapi unjuk rasa menolak revisi UU Pilkada di sejumlah daerah  pada Agustus lalu.

    Temuan yang dipublikasikan menjelang peringatan Hari Hak Asasi Manusia 2024 ini, menambah panjang daftar catatan kelam kepolisian, lembaga yang sejatinya “mengayomi dan melindungi” warga negara dari segala bentuk kekerasan.

    Bukti kekerasan polisi yang terverifikasi meliputi penangkapan dan penahanan semena-mena, pemukulan dengan tangan dan tendangan kaki, penggunaan gas air mata dan meriam air.

    Meski benar ada kericuhan, seperti kerusakan gerbang DPR (22/8/2024), ketidakseimbangan dalam cedera dan investigasi Amnesty Internasional menunjukkan penggunaan kekuatan yang eksesif, tidak proporsional, dan tidak perlu, terhadap sebagian besar unjuk rasa yang berjalan damai.

    “Kekerasan polisi yang berulang adalah lubang hitam pelanggaran HAM. Investigasi kami serta bukti visual berupa video menunjukkan bahwa penggunaan kekuatan yang tidak perlu dan tidak proporsional secara berulang adalah kebijakan kepolisian, bukan tanggung jawab petugas yang bertindak sendiri atau melanggar perintah atasan mereka,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam keterangan tertulisnya.

    Temuan ini menunjukkan, janji Kapolri bahwa era kepemimpinannya mengutamakan pendekatan humanis terbukti gagal. Padahal masyarakat sedang aktif-aktifnya menyuarakan hak mereka. Suara-suara kritis di jalan harus dilindungi, bukan dibungkam.

    Kasus ini mencerminkan bagaimana hak berkumpul dan berpendapat warga secara damai senantiasa dihadapi dengan kekuatan berlebihan sehingga menimbulkan banyak korban,” lanjut Usman.

    “Kekerasan polisi atas aksi ini menunjukkan polisi mengkhianati tugas melayani dan melindungi masyarakat sesuai hukum nasional dan internasional. Kritik dan ekspresi damai wajib dihadapi secara persuasif, bukan represif. Jika ditambah dengan deretan kekerasan polisi yang kini ramai, maka jelas tidak ada perbaikan, malah semakin darurat,” kata Usman.

    Hukum nasional menjamin unjuk rasa. Video-video menunjukkan polisi bertindak tidak perlu, tidak proporsional, dan tanpa alasan menyerang pengunjuk rasa tak bersenjata dan tak berdaya, termasuk menembakkan gas air mata dan meriam air secara berbahaya.

    ”Ini mencerminkan niat merepresi perbedaan pendapat ketimbang menjaga ketertiban, menciderai hukum nasional dan internasional,” kata Usman Hamid.

    Bukti-bukti yang terverifikasi berupa kekerasan polisi dalam kasus ini menabrak Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 khususnya Pasal 28E(3), UU No. 12/2005 Tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (1976), Kode Etik Aparat Penegak Hukum (1979), dan Pedoman Dasar PBB tentang Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api (1990), termasuk yang telah diadopsi oleh Peraturan Kapolri No. 1/2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

    Seluruh landasan aturan ini mewajibkan polisi mematuhi prinsip-prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas dalam penanganan unjuk rasa.

    Aksi #PeringatanDarurat adalah Gerakan Menolak Politik Dinasti Jokowi

    Dalam kurun waktu 22-29 Agustus, ribuan orang dan mahasiswa berunjuk rasa di bawah tema #peringatandarurat. Mereka menolak revisi UU Pilkada yang ingin memuluskan jalan Kaesang Pangarep, anak bungsu Presiden Joko Widodo, meraih jabatan kepala daerah yang terganjal syarat usia calon kepala daerah.

    Mereka juga pernah menolak kebijakan serupa saat Mahkamah Konstitusi, yang dipimpin adik ipar Widodo, mengubah aturan main pemilu demi pencalonan anak sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, yang juga tak memenuhi syarat minimum usia calon wakil presiden.

    Dengan kata lain, aksi mereka adalah gerakan menolak politik dinasti Widodo lewat perubahan aturan hukum yang tanpa melibatkan partisipasi masyarakat. Dengan begitu maka penanganan unjuk rasa #peringatandarurat tak hanya mencerminkan polisi represif tapi juga polisi partisan.

    “Kami mendesak DPR memanggil Kapolri untuk diminta tanggung jawab atas kebijakan represif dan partisan saat menangani aksi menolak revisi UU Pilkada. Ini bukti repetisi kebijakan yang tak humanis. DPR harus mengakhiri impunitas di tingkat komando selama ini,” kata Usman Hamid.

    “Pertanggungjawaban pelaku kekerasan jangan terbatas pada sanksi etik, apalagi menyalahkan aparat rendahan. Jika mau berbenah DPR harus berani meminta pertanggungjawaban di tingkat kebijakan.

    Jika cuma etik dan tanpa mengoreksi kebijakan pimpinan kepolisian, maka kekerasan aparat pasti berulang. Tanpa sanksi setimpal di tingkat komando, aturan hukum dan pelatihan bagi polisi soal penanganan unjuk rasa sesuai standar internasional jelas sia-sia,” katanya.

    Flourish logoA Flourish data visualization
    The Evidence Lab, sebuah tim investigasi digital Amnesty International, memverifikasi puluhan video dan mengidentifikasi sebanyak 19 bukti yang terverifikasi berisi rekaman kekerasan polisi atas aksi protes yang berlangsung 22-26 Agustus di sembilan kota, yaitu Jakarta, Palu, Bandung, Semarang, Banyumas, Pekanbaru, Banjarmasin, Purwokerto, dan Kediri.

    Video-video menunjukkan polisi menerapkan kekuatan berlebihan untuk menghadapi pengunjuk rasa, termasuk yang sudah tidak berdaya.

    Dari menyalahgunakan pentungan untuk memukul di area kepala, mengarahkan meriam air bertekanan tinggi dari jarak dekat langsung ke arah tubuh pengunjuk rasa, hingga menembakkan penangkal kimia berupa gas air mata ke arah kerumunan pengunjuk rasa secara berbahaya karena mereka sulit menyelamatkan diri.

    Tim Amnesty Internasional juga mewawancarai sejumlah saksi dan korban serta menemukan bahwa mereka bukan hanya telah menderita luka-luka fisik, tapi juga mengalami trauma psikologis.

    Kekerasan dengan Menggunakan Pentungan dan Serangan Fisik

    Evidence Lab memverifikasi video rekaman aksi di Gedung DPRD Jawa Barat di Kota Bandung, yang menuntut pembatalan revisi UU Pilkada pada 22 Agustus 2024. Video menunjukkan pengunjuk rasa tak bersenjata berlari dan dijatuhkan ke tanah oleh seseorang berpakaian sipil. Tiga polisi berseragam memukulnya dengan pentungan.

    Meski pengunjuk rasa tidak membawa ancaman bagi petugas atau orang-orang di sekitar, polisi malah menendang dan menahannya. Video sempat diunggah di media sosial pada 22 Agustus 2024, tetapi telah dihapus.

    Polisi sering menyalahgunakan pentungan untuk memperlakukan dan menghukum pengunjuk rasa damai. Pentungan tergolong senjata kurang mematikan, tapi dapat menyebabkan cedera serius jika tidak tepat. Dampaknya berkisar dari cedera ringan seperti memar hingga cedera berat seperti patah tulang, gegar otak, kerusakan organ, bahkan kematian.

    Pentungan dapat digunakan secara sah untuk membela diri petugas atau membela orang lain. Namun, mengingat dampak cedera yang dapat ditimbulkan, polisi hanya boleh menggunakan pentungan sebagai respons atas seseorang yang melakukan kekerasan fisik terhadap petugas atau orang lain, dan tidak boleh digunakan sebagai bentuk hukuman pengunjuk rasa damai.

    Kesaksian Dewi

    Seorang perempuan aktivis dari lembaga advokasi di Bandung, Dewi (nama samaran), menjadi saksi dan korban kekerasan polisi. Dia ada di belakang kompleks gedung DPRD Jabar saat protes hari kedua (23/8/2024) dan melihat sejumlah pengunjuk rasa dipukuli polisi.

    Saat berteriak dan meminta aparat untuk berhenti memukuli seseorang dengan pentungan, Dewi menjadi sasaran pukulan.

    “Tiba-tiba, seorang aparat lain yang membawa tongkat sepanjang dua meter mendekat. Saya menunjukkan kartu identitas saya, tapi kepala kiri saya keburu dipukul keras,” kata Dewi.

    Dewi kehilangan kesadaran tapi diselamatkan tim relawan dan dievakuasi ke Universitas Islam Bandung. Dewi muntah-muntah dan bengkak di kepalanya.

    Meski tes medis, termasuk CT scan, memastikan tidak ada pendarahan internal, Dewi kerap merasakan sakit kepala dan harus beristirahat selama dua bulan.

    Kesaksian Anya

    Di kota yang sama, relawan medis Anya (nama samaran) mengalami cedera. Pakaiannya robek setelah didorong petugas hingga jatuh ke dalam selokan sedalam 1,5 meter saat pembubaran protes.

    “Ada beberapa orang, lebih dari sepuluh, yang terus berteriak marah sambil mendorong saya ke selokan setelah saya berteriak kepada mereka untuk berhenti memukul dan menendang seorang sukarelawan medis,” katanya.

    Sebelumnya, Anya menyaksikan rekan-rekannya dipukuli dengan pentungan dan ditendang oleh polisi, baik berseragam maupun berpakaian sipil, yang memaksa mundur para pengunjuk rasa.

     

     

     

     

     

  • Laporan HAM Amnesty International: Banyak Kebijakan Pembangunan yang Mengabaikan HAM dan Lingkungan

    Laporan HAM Amnesty International: Banyak Kebijakan Pembangunan yang Mengabaikan HAM dan Lingkungan

    7cloud.asia – Laporan tahunan Amnesty Internasional berjudul Situasi HAM di Dunia 2024/2025 mencatat menguatnya praktik-praktik otoriter yang diadopsi oleh negara-negara di dunia, termasuk Indonesia.

    Di seantero dunia, praktik-praktik otoriter kian menyerang jaminan perlindungan hak asasi manusia dalam hukum nasional maupun hukum internasional.

    Fenomena global tersebut terlihat dalam serangan-serangan terhadap supremasi hukum (rule of law), serangan terhadap kebebasan berekspresi dan perbedaan pendapat.

    Juga penyalahgunaan teknologi yang melanggar hak-hak asasi manusia, diskriminasi terhadap kaum minoritas, hingga ketidakadilan iklim dan ketimpangan sosial ekonomi yang menajam.

    Fenomena ini terlihat di berbagai negara, mulai dari rasisme sistemik di Israel dan Myanmar, kejahatan perang di Etiopia, Sudan, dan Yaman, hingga kejahatan sangat serius (most serious crimes) di Gaza dan Ukraina.

    Bahkan, setidaknya 21 negara mengajukan undang-undang atau rancangan undang-undang yang bertujuan untuk menekan kebebasan berbicara, berekspresi hingga pelarangan terhadap media.

    Baca: Masyarakat Adat Poco Leok mengadu ke Komnas HAM

    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, saat peluncuran laporan tahunan Amnesty International terkait situasi HAM di tahun 2024 mengatakan, fenomena serupa terlihat di tingkat nasional seperti di Indonesia.

    Amnesty mencatat menguatnya praktik otoriter berupa serangan terhadap aturan hukum, termasuk aturan pemilu, serangan terhadap kebebasan berekspresi, pers, dan pelanggaran HAM yang berlanjut termasuk di Papua.

    Usman menambahkan, Amnesty Internasional Indonesia juga menemukan pengawasan di luar hukum termasuk melalui penyalahgunaan teknologi yang melanggar HAM, diskriminasi terhadap kelompok minoritas agama.

    Dan juga proyek-proyek pembangunan tanpa partisipasi masyarakat, khususnya masyarakat adat.

    “Jika penggunaan praktik-praktik otoriter tidak segera dihentikan, maka kita bisa menuju pada epidemi pelanggaran HAM, sesuatu yang kita tidak inginkan,” katanya.

    Kebijakan pembangunan pemerintah, seperti di tahun-tahun sebelumnya, terlihat tidak menjadikan HAM sebagai landasan utama. Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) menggerus hak-hak masyarakat adat yang terdampak.

    Proyek-proyek PSN, dalam banyak kasus, tidak melalui proses persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan dari masyarakat adat setempat.

    Baca: Masyarakat sipil desak pengesahan RUU Masyarakat Adat

    Atas nama pembangunan, proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) melanggar hak masyarakat adat, salah satunya komunitas Balik dengan ancaman penggusuran yang menghantui mereka sepanjang tahun 2024.

    Intimidasi dan kriminalisasi juga mewarnai pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Rempang Eco City di Kepulauan Riau.

    Pada September, satu tahun setelah aparat menghadapi protes warga dengan kekerasan, aparat membiarkan sekelompok orang berpakaian preman menyerang warga yang berjaga di sebuah jalan di desa Sungai Bulu.

    Tiga orang warga terluka ketika mereka dipukul dengan papan kayu dan helm. Poster-poster yang mengekspresikan penentangan terhadap proyek tersebut juga dirusak.

    “Ini ibarat membangun rumah secara fisik namun penghuni awalnya justru diinjak-injak tanpa menghormati kaidah hak asasi manusia. Ini jelas melanggar aturan HAM nasional maupun internasional,” kata Usman.

    Baca: PBHI sebut skema PSN jadi akar pelanggaran HAM

    Pada September, pemerintah menyiapkan dua kebijakan: Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kebijakan Energi Nasional (RPP KEN) dan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).

    Kedua dokumen ini penting untuk membentuk kebijakan energi Indonesia.

    Organisasi masyarakat sipil menyuarakan keprihatinan mereka terhadap kedua RUU tersebut, dan meyakini bahwa kedua RUU tersebut masih belum memadai untuk transisi menuju emisi nol bersih.

    Dalam RPP KEN, pemerintah menurunkan target bauran energi terbarukan, menyesuaikan target tahun 2025 dari 23 persen menjadi sekitar 17-19 persen, dan untuk tahun 2030 dari 26 persen menjadi sekitar 19-21 persen.

    RUU EBET masih mengizinkan pengembangan bahan bakar fosil, asalkan disertai teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon.

    Selain itu, kedua dokumen tidak memiliki pertimbangan dampak sosial, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan perampasan lahan lebih lanjut untuk proyek-proyek energi dan memperpanjang ketidakadilan bagi masyarakat.

  • Situasi HAM di Indonesia Memburuk, Amnesty International Ungkap Sejumlah Indikator

    Situasi HAM di Indonesia Memburuk, Amnesty International Ungkap Sejumlah Indikator

    7cloud.asia – Situasi HAM di Indonesia kian memburuk bersamaan dengan praktek-praktek otoriter yang meningkat. Amnesty International dalam laporan tahunannya mengungkap sejumlah indikator peningkatan tersebut.

    Amnesty International mencatat beberapa indikator seperti serangan terhadap aturan hukum, termasuk aturan pemilu, serangan terhadap kebebasan berekspresi, pers, dan pelanggaran HAM yang berlanjut termasuk di Papua.

    Selain itu, ada pengawasan di luar hukum termasuk melalui penyalahgunaan teknologi yang melanggar HAM, diskriminasi terhadap kelompok minoritas agama dan proyek-proyek pembangunan tanpa partisipasi masyarakat, khususnya masyarakat adat.

    Baca: Banyak kebijakan negara yang mengabaikan HAM dan lingkungan

    “Jika penggunaan praktik-praktik otoriter tidak segera dihentikan, maka kita bisa menuju pada epidemi pelanggaran HAM, sesuatu yang kita tidak inginkan,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, saat peluncuran laporan tahunan Amnesty International terkait situasi HAM di tahun 2024 pada Selasa (29/04/2025) di Jakarta.

    Dokumentasi Amnesty International menunjukkan bahwa dari Januari hingga Desember 2024 terdapat 39 kasus pembunuhan di luar hukum yang tersebar di berbagai kota di Indonesia dengan total 39 korban. Pelakunya mayoritas berasal dari Polri maupun TNI.

    Kritik Komite HAM tertuju pada tindakan Presiden Joko Widodo ketika itu yang dinilai mengubah aturan elektoral melalui Mahkamah Konstitusi untuk mengupayakan agar anaknya, Gibran Rakabuming Raka, menduduki jabatan publik yang tinggi.

    Baca: Impunitas memicu berbagai pelanggaran oleh kepolisian

    Seperti termaktub dalam aturan pemilu, Gibran tidak memenuhi persyaratan formal berupa usia minimum untuk menjadi peserta pemilu. 

    “Ekspresi kritik warga terhadap netralitas pemilu adalah ekspresi yang sah. Wajib dijamin. Partisipasi warga dalam pemilu yang berintegritas juga sangatlah penting. Karena itu Pemilu 2024 menjadi momen ujian besar bagi pelaksanaan kewajiban negara atas hak asasi manusia. Sayangnya Indonesia gagal menjamin integritas elektoral tersebut,” jelas Usman.

    Kondisi HAM yang memburuk juga terjadi di berbagai negara, mulai dari rasisme sistemik di Israel dan Myanmar, kejahatan perang di Etiopia, Sudan, dan Yaman, hingga kejahatan sangat serius (most serious crimes) di Gaza dan Ukraina.

    Baca: Diduga terkait pelanggaran hukum dan HAM, website YLBHI diretas

    Bahkan, setidaknya 21 negara mengajukan undang-undang atau rancangan undang-undang yang bertujuan untuk menekan kebebasan berbicara, berekspresi hingga pelarangan terhadap media.

    Sementara Ketua Badan Pengurus Amnesty International Indonesia, Marzuki Darusman menjelaskan bahwa penegakan HAM saat ini di persimpangan jalan.

    “Laporan ini membuka mata kita bahwa sangat perlu kebangkitan dari masyarakat sipil. Tidak hanya bidang aktivisme tetapi juga bagaimana memulai perubahan,” jelas Marzuki.

     

  • Amnesty Internasional Indonesia: Pembungkaman terhadap Kebebasan Berekspresi Makin Terasa

    Amnesty Internasional Indonesia: Pembungkaman terhadap Kebebasan Berekspresi Makin Terasa

    7cloud.asia – Amnesty Internasional Indonesia mencatat menguatnya praktik otoriter oleh penguasa pada tahun 2024.

    Serangan terhadap aturan hukum, termasuk aturan pemilu, serangan terhadap kebebasan berekspresi, pers, dan pengawasan di luar hukum termasuk melalui penyalahgunaan teknologi yang melanggar HAM makin marak terjadi di tahun 2024.

    “Jika penggunaan praktik-praktik otoriter tidak segera dihentikan, maka kita bisa menuju pada epidemi pelanggaran HAM, sesuatu yang kita tidak inginkan,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, saat peluncuran laporan tahunan Amnesty International terkait situasi HAM di tahun 2024 hari ini di Jakarta.

    Usman menambahkan, praktik pengelolaan negara masih cenderung terus memenjarakan orang-orang kritis dengan tuduhan menghina, mencemarkan nama baik lembaga, individu maupun pejabat negara atau keluarga mereka di media sosial maupun elektronik.

    Dari Januari hingga Desember 2024 Amnesty mencatat 13 pelanggaran kebebasan berekspresi dengan 15 korban yang dituduh melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Walau sudah direvisi dua kali, UU ITE masih sering digunakan untuk merepresi warga yang menggunakan hak mereka untuk berpendapat. Hingga memasuki tahun 2025, kriminalisasi terus terjadi walaupun telah ada aturan hukum yang melindungi warga yang ingin berpartisipasi (Anti-SLAPP).

    Pada 10 Maret 2025 polisi menangkap seorang aparatur sipil negara dan seorang mahasiswa di Bangka Belitung. Kepolisian menetapkan mereka sebagai tersangka pencemaran nama baik karena memuat konten negatif atas seorang pejabat rumah sakit umum daerah Pangkalpinang di media sosial.

    Ada pula Septia Dwi Pertiwi, yang didakwa pencemaran nama baik hanya karena mengkritik pimpinan perusahaan tempat dia bekerja. Dalam putusan 22 Januari 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Septia tidak bersalah.

    Baca Juga: Laporan HAM Amnesty International: Banyak Kebijakan Pembangunan yang Mengabaikan HAM dan Lingkungan

    Namun, pada 17 Februari 2025, jaksa penuntut umum yang mendakwanya dengan UU ITE mengajukan kasasi atas putusan bebas Septia ke Mahkamah Agung.

    “Jaksa adalah pengacara negara. Negara seakan ingin mengubah ruang ekspresi menjadi ruang jeruji melalui kriminalisasi ekspresi-ekspresi damai di ruang publik maupun digital,” kata Haeril Halim, Manajer Media Amnesty International Indonesia.

    “Pelaporan pidana, apalagi penghukuman pidana, merupakan taktik yang tidak manusiawi untuk membungkam kritik. Kriminalisasi tidak hanya menghukum si korban tapi juga menimbulkan trauma psikologis keluarga mereka,” tambah Haeril.

    “Mereka dalam beberapa kasus harus terpisah dari keluarga ketika proses hukum berjalan akibat penahanan dan pemenjaraan. Ini merupakan taktik yang represif dan tidak adil,” kata Haeril.

    Serangan terhadap kebebasan berekspresi juga dirasakan oleh para pembela HAM, seperti jurnalis, aktivis, masyarakat adat, petani, nelayan, advokat, akademisi, hingga mahasiswa menjadi korban serangan selama tahun 2024.

    Sepanjang 2024 terdapat 123 kasus serangan terhadap 288 pembela HAM. Bentuk serangan berupa pelaporan korban ke polisi, kriminalisasi, penangkapan sewenang-wenang, intimidasi dan serangan fisik, bahkan hingga percobaan pembunuhan.

    Di antaranya adalah 12 kasus pelaporan ke polisi dengan 27 orang korban, 11 kasus penangkapan sewenang-wenang dengan 87 orang korban, 7 kasus kriminalisasi dengan 24 orang korban.

    Juga terjadi 6 kasus percobaan pembunuhan dengan 7 orang korban, 78 kasus intimidasi dan serangan fisik dengan 129 orang korban, dan 9 kasus serangan terhadap lembaga pembela HAM.

    Di kategori pembela HAM, jurnalis menjadi korban paling banyak diserang di tahun 2024. Selama periode Januari-Desember 2024, tercatat 62 serangan terhadap 112 jurnalis.

    Baca Juga: Situasi HAM di Indonesia Memburuk, Amnesty International Ungkap Sejumlah Indikator

    Bahkan, tahun 2025 ini jumlah serangan terus bertambah, yaitu 23 serangan atas 26 jurnalis dari Januari hingga 11 April 2025. Ini belum termasuk setidaknya dua kasus serangan digital terhadap tiga jurnalis dari Februari hingga 8 April 2025.

    Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena mengatakan, rangkaian kekerasan, intimidasi, dan teror tersebut berupaya menciptakan iklim ketakutan bagi jurnalis dan mengancam kebebasan pers.

    ”Profesi mereka dilindungi undang-undang. Negara wajib melindungi jurnalis dalam menjalankan tugas mencari dan memberitakan informasi. Negara harus mengusut tuntas para pelaku kekerasan atas jurnalis sampai diadili,” tandasnya.

    Pemilu 2024 juga menjadi katalis atas serangan terhadap pembela HAM. Amnesty mencatat 19 kasus serangan terhadap pembela HAM dengan 37 orang korban, dengan rincian 5 kasus laporan ke polisi terhadap 8 orang korban, serta 14 kasus intimidasi dan serangan fisik atas 29 korban.

    Pembela HAM mengalami serangan peretasan yang masif di tahun 2024. Selama Januari hingga Desember 2024, Amnesty mencatat 8 kasus serangan peretasan akun milik pribadi milik pembela HAM dan akun milik lembaga pembela HAM dengan 11 orang korban.

    Lebih rinci serangan itu berupa 2 kasus Doxing dengan 2 korban, 4 kasus WhatsApp dengan 7 korban, 1 kasus Twitter dengan 1 korban, 1 kasus akun Instagram dengan 1 korban.

    Orang tak dikenal pada 17 Juli 2024 menembak Yan Christian Warinussy, seorang pengacara dan pembela HAM di Tanah Papua, setelah menghadiri sidang kasus korupsi di Manokwari. Polisi belum mengusut tuntas kasus serangan tersebut.

    Beberapa bulan kemudian, tepatnya pada 16 Oktober dini hari, sejumlah orang melemparkan bahan peledak ke kantor redaksi media Jubi (Jujur Bicara) yang terletak di Jalan SPG Taruna Waena, Jayapura, Papua.

    Sejumlah area kantor dan dua kendaraan operasional Jubi yang terparkir di halaman kantor rusak akibat terbakar. Kasus ini juga belum diusut tuntas.

    Belakangan ketika mulai terlihat adanya kejelasan pelakunya berasal dari institusi militer, polisi malah menyerahkan kepada militer.

    Ini fenomena melemahnya aturan hukum dan lembaga penegak hukum ketika berhadapan dengan kasus yang melibatkan personil militer. Kewajiban negara melindungi jurnalis justru tunduk di bawah subordinasi kekebalan hukum personil militer.

  • Amnesty Internasional Indonesia: Kekerasan dan Pelanggaran HAM oleh Aparat Mencapai Level Epidemik

    Amnesty Internasional Indonesia: Kekerasan dan Pelanggaran HAM oleh Aparat Mencapai Level Epidemik

    7cloud.asia – Amnesty Internasional Indonesia menyebut Kekerasan dan pelanggaran HAM oleh aparat keamanan di tahun 2024 mencapai level epidemik.

    Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena mengatakan kekerasan oleh aparat terus terulang karena adanya praktik impunitas, di mana pelaku kekerasan tidak pernah mendapat sanksi.

    Dalam Laporan tahunan Amnesty International berjudul Situasi HAM di Dunia 2024/2025 yang dirilis Selasa (29/4/2025) disebutkan, penggunaan kekuatan berlebihan dan kekerasan yang tidak perlu telah menarget berbagai aksi damai yang merata hampir di seluruh Indonesia.

    Selama Januari-Desember 2024, Amnesty Internasional Indonesia mencatat 40 kasus penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi lainnya yang dilakukan oleh aparat negara dengan 59 orang korban.

    Baca: Pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi makin terasa

    Sebanyak 27 kasus dengan 40 orang korban diduga dilakukan oleh anggota Polri, 12 kasus dengan 18 korban diduga dilakukan oleh personel TNI.

    Sedangkan satu kasus dengan satu korban kasus penyiksaan lainnya diduga dilakukan oleh sebuah kampus kedinasan pelayaran di Jakarta.

    Sementara itu dalam rangkaian unjuk rasa #PeringatanDarurat di 14 kota pada 22 sampai 29 Agustus 2024 setidaknya 579 orang menjadi korban kekerasan polisi.

    Siklus ini kembali terulang di tahun 2025 saat demonstrasi mahasiswa menolak pengesahan revisi UU TNI di berbagai kota di Indonesia pada bulan Maret.

    Baca: Amnesty International sebut kebijakan pembangunan abaikan HAM dan lingkungan

    Amnesty Internasional mencatat setidaknya 24 kasus kekerasan dengan 221 korban dalam rangkaian demonstrasi selama 21-27 Maret yang berlangsung di tujuh provinsi.

    Kekerasan terhadap pengunjukrasa antara lain dilaporkan di Sumatra Utara, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara.

    Sebagian besar korban adalah mereka yang ditangkap sewenang-wenang (8 kasus dengan 114 korban), banyak pula korban kekerasan fisik atau intimidasi (15 kasus dengan 66 korban), bahkan ada pula yang dilaporkan sempat hilang sementara (1 kasus dengan 2 korban).

    “Impunitas adalah bahan bakar utama keberulangan. Tanpa penghukuman pada anggota maupun mereka yang ada di level komando, siklus kekerasan ini akan terus mewarnai pelanggaran HAM di Indonesia setiap tahunnya,” kata Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena.

    Baca: Amnesty International ungkap indikator memburuknya penegakan HAM pada 2024

     

  • Amnesty International: Reformasi Kini Berada di Titik Nadir

    Amnesty International: Reformasi Kini Berada di Titik Nadir

    7cloud.asia – Reformasi yang diperjuangkan mahasiswa dan rakyat 27 tahun yang lalu kini berada di titik nadir. Amnesty International melihat berbagai kebijakan pemerintah yang dilakukan saat ini bertentangan dengan semangat reformasi.

    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengungkapkan sejumlah fakta seperti tidak adanya penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi pada Mei 1998.

    “Jangankan Tragedi 1965/1966 atau Tragedi Tanjung Priok 1984, penembakan mahasiswa Trisakti, pembakaran anak-anak miskin kota dan pemerkosaan masal Mei 1998 yang tidak terlalu lama saja luput dari supremasi hukum. Ini tragedi luar biasa yang dilupakan. Alih-alih ada keadilan korban, fakta tragedi ini justru terancam hilang oleh kebijakan penulisan ulang sejarah,” jelas Usman dalam siaran persnya.

    Baca: Media hadapi kendala dalam menyajikan isu HAM

    “Era Reformasi yang dulu diperjuangkan dengan peluh, darah dan air mata kini berada di titik nadir. Bahkan, tidak mengagetkan pula bila sampai ada yang merasa reformasi telah mati,” tambah Usman.

    Selain itu, lanjut Usman terjadi kemunduran supremasi sipil dengan disahkannya RUU TNI menjadi undang-undang oleh DPR RI beberapa waktu lalu.

    Amnesty International melihat revisi UU TNI tersebut dapat memperluas peran militer dalam urusan sipil bahkan mengarah pada melemahnya supremasi sipil dan pelanggaran hak asasi manusia.

    Contohnya militer mulai melakukan pengawasan kegiatan mahasiswa dengan dalih ‘monitoring wilayah’ seperti kasus UIN Walisongo di Semarang, Universitas Indonesia di Depok, dan Universitas Udayana di Bali.

    Baca: Amnesty International Indonesia ungkap indikator situasi HAM di Indonesia memburuk

    “Kampus itu tempat kebebasan berpikir kritis, berdialog, dan menumbuhkan keberagaman gagasan. Kehadiran militer, apalagi tanpa dasar hukum yang jelas, dapat menciptakan iklim ketakutan, sensor diri, dan pembungkaman ekspresi kritis. Itu adalah praktik otoriter era dulu,” jelas Deputi Direktur Amnesty Internasional Indonesia, Wirya Adiwena.

    “Rezim otoriter memang sudah mati 27 tahun lalu, tapi warisan otoriter dapat hidup dalam kebijakan dan praktik negara. Pemimpin otoriter masa lalu gagal diadili, jangan sampai kini dijadikan pahlawan nasional dan sejarah kekejamannya dihapuskan dari ingatan kolektif,” tambah Wirya.

    Untuk itu, Amnesty International mendesak negara kembali menjadikan hak asasi manusia sebagai prioritas utama.

    Bukan hanya agar menjamin kebebasan politik seperti berekspresi dan berkumpul tanpa ancaman, tapi juga mewujudkan keadilan sosial melalui kebijakan sosial ekonomi berbasis partisipasi publik yang bermakna dan inklusif.

     

  • Ironi Pidato Presiden di Sidang Umum PBB: Kutuk Penjajahan Tapi Rakyatnya ‘Terjajah‘

    Ironi Pidato Presiden di Sidang Umum PBB: Kutuk Penjajahan Tapi Rakyatnya ‘Terjajah‘

    7cloud.asia – Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid menilai narasi Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya Sidang Majelis Umum ke-80 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York berbanding terbalik dengan kebijakan yang diterapkan.

    Seperti diketahui, dalam pidatonya pada Selasa (23/9/2025), Presiden mengemukakan beberapa poin, di antaranya soal kesetaraan dan HAM, mengecam kolonialisme dan apartheid, pengerahan pasukan perdamaian, ketahanan pangan dan perubahan iklim, hingga dukungan Indonesia atas solusi dua negara di Palestina.

    “Pidato presiden di PBB menyebut kesetaraan, keadilan, perdamaian, dan menawarkan 20.000 pasukan Indonesia untuk misi penjaga perdamaian. Retorika yang terdengar mulia itu berbanding terbalik dengan kebijakan luar dan dalam negeri dalam isu yang diangkat,“ ujar Usman dalam pernyataannya.

    Usman menegaskan, pidato di PBB memang penting. Tapi kredibilitas Indonesia di mata dunia tidak ditentukan oleh pidato yang menggebu dan kata-kata indah, tapi tindakan nyata. Apa yang dikatakan semestinya sesuai dengan apa yang dilakukan.

    Selain krisis Palestina, menurut Usman, Indonesia juga perlu membuat terobosan dalam mengakhiri pelanggaran HAM baik di dalam negeri maupun di luar, seperti terhadap etnis Rohingya.

    Di tingkat kebijakan nasional, Indonesia semestinya meneguhkan lagi komitmen untuk meratifikasi Statuta Roma 1998 tentang Mahkamah Pidana Internasional.

    Ratifikasi ICC masuk dalam empat kali Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) sejak 1998, tapi hilang dalam RANHAM kelima di era pemerintahan Jokowi.

    Baca: Kontradiksi pidato Prabowo di sidang Majelis Umum PBB

    Penuh ironi
    Usman mengingatkan, apa yang disampaikan dalam pidato Presiden ibarat gajah di pelupuk mata tak tampak, semut di seberang samudera tampak jelas.

    “Presiden dengan lantang membicarakan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh penjajah. Begitu pun pelanggaran HAM yang terjadi di luar negeri seperti Palestina. Namun ironisnya diam dalam membicarakan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Negara di Indonesia,“ tandas Usman.

    Usman menegaskan, hingga hari ini tidak ada komitmen Negara untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu yang terjadi setelah periode kolonialisme berakhir.

    Padahal menurutnya, pengakuan negara adalah elemen penting untuk menghadirkan keadilan bagi keluarga korban. Sayangnya ini tidak terlihat dalam pidato Presiden.

    Presiden juga menegaskan pentingnya hak hidup, kebebasan, dan kesetaraan. Tetapi di Indonesia, kebebasan berekspresi masih terbelenggu.

    Presiden menyebut ‘semua manusia diciptakan setara’ tapi bertolak belakang dengan realitas diskriminasi terhadap kelompok minoritas di Indonesia. Kelompok minoritas agama juga belum meraih perlakuan setara.

    Sejak pemerintahan Prabowo dimulai pada 20 Oktober 2024, Amnesty Internasional Indonesia mencatat setidaknya terdapat 13 kasus kekerasan terhadap minoritas beragama.

    “Ini artinya kesetaraan yang digaungkan Prabowo dalam pidato belum tercermin dalam realita di Indonesia. Ini hanya retorika kosong,“ tandas Usman.

    Dalam pidatonya, presiden juga mengangkat masalah kolonialisme, tetapi mengabaikan Tanah Papua, wilayah yang hingga kini sarat dengan masalah militerisasi, diskriminasi rasial, dan pelanggaran HAM yang tak kunjung diusut tuntas.

    Baca: Pidato Prabowo di sidang Majelis Umum PBB

    Yang menjadi perhatian pemerintah di Papua adalah kebijakan ekstraktif yang berpotensi merusak lingkungan dan merampas hak masyarakat adat atas tanah seperti yang terjadi pada program food estate di Merauke.

    Pemerintah terus menggodok proyek pembangunan di atas tanah milik masyarakat adat tanpa adanya partisipasi dari mereka.

    Indonesia, ujar Usman, harus menunjukkan keadilan yang digaungkan pada pidato Presiden di Sidang Umum PBB dengan menghormati hak-hak masyarakat adat.

    Tak ada pengakuan genosida
    Usman menegaskan, dalam pidatonya Presiden tidak lantang menyebut yang terjadi di Palestina sebagai genosida. Padahal PBB maupun lembaga HAM internasional seperti Amnesty International telah mengkonfirmasi terjadi genosida di Palestina yang dilakukan Israel.

    Penggunaan kata “catastrophe” oleh presiden untuk menjelaskan situasi Gaza, menurut Usman, berpotensi mengaburkan tanggung jawab Israel atas genosida terhadap rakyat Palestina.

    “Penting bagi komunitas internasional, termasuk Indonesia, untuk mengakhiri genosida dan mengadili pihak yang bertanggung jawab,“ tandas Usman.

    Indonesia semestinya mendesak Israel membongkar permukiman ilegal dan berhenti berdagang atau berinvestasi di perusahaan-perusahaan yang berkontribusi terhadap genosida, apartheid, atau pendudukan ilegal Israel.

    Usman menambahkan, sejalan dengan Advisory Opinion International Court of Justice atau ICJ Juli 2024, Indonesia harus menyerukan mengakhiri pendudukan militer Israel.

    Hal ini didasarkan pada fakta bahwa pendudukan tersebut merupakan akar penyebab pelanggaran hak asasi manusia yang serius dan berkepanjangan terhadap warga Palestina oleh otoritas Israel.

  • Amnesty Internasional Indonesia: Jangan Ada Impunitas dalam Penganiayaan Pengemudi Ojol oleh Oknum TNI

    Amnesty Internasional Indonesia: Jangan Ada Impunitas dalam Penganiayaan Pengemudi Ojol oleh Oknum TNI

    7cloud.asia – Amnesty International Indonesia menilai kasus penganiayaan terhadap pengemudi ojek online yang diduga dilakukan anggota TNI di Kembangan, Jakarta Barat, mencerminkan arogansi aparat di ruang sipil dan lemahnya penegakan hukum.

    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam pernyataannya kepada media menyebut, kasus ini menunjukkan arogansi aparat di ruang sipil.

    Berulangnya kasus semacam ini membuat pernyataan publik Presiden yang meminta TNI untuk mencintai rakyat hanyalah retorika kosong belaka.

    “Presiden harus melihat fakta lapangan dan melakukan reformasi menyeluruh di tubuh TNI” imbuh Usman.

    Usman menambahkan bahwa tindakan pelaku yang memaki korban dengan kata “monyet” hingga memukul kepala korban menggunakan besi merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Ia menilai tindakan tersebut melanggar hak atas integritas fisik dan mental warga sipil.

    Baca: Militerisasi dan impunitas mengancam masa depan demokrasi

    Usman menegaskan aparat militer seharusnya melindungi rakyat, bukan menjadi pelaku kekerasan terhadap warga sipil hanya karena persoalan sederhana seperti salah alamat.

    Amnesty Internasional juga menyoroti respons awal kepolisian yang terkesan enggan memproses laporan korban dengan alasan pelaku berasal dari institusi militer. Polisi baru menindaklanjuti laporan setelah kasus ini viral di media sosial.

    Menurut Usman, sikap tersebut melanggar hak atas akses keadilan dan prinsip persamaan di hadapan hukum. Fenomena no viral no justice menunjukkan kegagalan negara menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.

    Amnesty menegaskan penganiayaan ini merupakan tindak pidana umum yang harus diproses melalui peradilan umum. Proses internal di militer yang tertutup dan kerap berujung impunitas tidak boleh menggantikan penyidikan pidana oleh kepolisian.

    Negara, menurut Amnesty, tidak boleh membiarkan pangkat dan jabatan menjadi tameng untuk melakukan kekerasan tanpa konsekuensi hukum. Keadilan bagi korban harus ditegakkan tanpa menunggu tekanan publik.

    Baca: Ruang demokrasi menyempit tapi militerisme menguat

    Kronologi kejadian
    Peristiwa ini terjadi pada 4 Februari 2026. Seorang pengemudi ojol berusia 26 tahun menjadi korban penganiayaan saat mengantar penumpang di wilayah Kembangan, Jakarta Barat.

    Menurut laporan media, pelaku marah karena korban salah alamat. Dalam komunikasi melalui telepon, pelaku diduga memaki korban dengan kata “monyet”.

    Korban tetap mengantar penumpang hingga tiba di rumah pelaku. Setibanya di lokasi, korban terlibat cekcok dengan anak pelaku. Pelaku kemudian datang membawa besi dan memukul kepala korban hingga mengalami luka di dahi kiri.

    Warga sekitar melerai kejadian tersebut dan membawa korban ke Ketua RT. Ketua RT sempat menyebut pelaku merupakan anggota Paspampres.

    Namun pihak Paspampres membantah dan menyatakan terduga pelaku adalah anggota TNI berpangkat kapten yang bertugas di Detasemen Markas Besar TNI.

    Korban melapor ke Polsek Kembangan pada 5 Februari 2026. Polisi sempat menyebut kesulitan memproses laporan karena pelaku merupakan anggota TNI dan menyarankan penanganan oleh Polisi Militer.

    Setelah korban menceritakan peristiwa ini di media sosial dan menjadi viral, Polsek Kembangan memanggil korban untuk pemeriksaan lanjutan pada 9 Februari 2026 dan menyatakan tengah menindaklanjuti laporan tersebut.

    Penulis: Ika Ardina