7cloud.asia – Amnesty International Indonesia menilai kasus penganiayaan terhadap pengemudi ojek online yang diduga dilakukan anggota TNI di Kembangan, Jakarta Barat, mencerminkan arogansi aparat di ruang sipil dan lemahnya penegakan hukum.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam pernyataannya kepada media menyebut, kasus ini menunjukkan arogansi aparat di ruang sipil.
Berulangnya kasus semacam ini membuat pernyataan publik Presiden yang meminta TNI untuk mencintai rakyat hanyalah retorika kosong belaka.
“Presiden harus melihat fakta lapangan dan melakukan reformasi menyeluruh di tubuh TNI” imbuh Usman.
Usman menambahkan bahwa tindakan pelaku yang memaki korban dengan kata “monyet” hingga memukul kepala korban menggunakan besi merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Ia menilai tindakan tersebut melanggar hak atas integritas fisik dan mental warga sipil.
Baca: Militerisasi dan impunitas mengancam masa depan demokrasi
Usman menegaskan aparat militer seharusnya melindungi rakyat, bukan menjadi pelaku kekerasan terhadap warga sipil hanya karena persoalan sederhana seperti salah alamat.
Amnesty Internasional juga menyoroti respons awal kepolisian yang terkesan enggan memproses laporan korban dengan alasan pelaku berasal dari institusi militer. Polisi baru menindaklanjuti laporan setelah kasus ini viral di media sosial.
Menurut Usman, sikap tersebut melanggar hak atas akses keadilan dan prinsip persamaan di hadapan hukum. Fenomena no viral no justice menunjukkan kegagalan negara menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.
Amnesty menegaskan penganiayaan ini merupakan tindak pidana umum yang harus diproses melalui peradilan umum. Proses internal di militer yang tertutup dan kerap berujung impunitas tidak boleh menggantikan penyidikan pidana oleh kepolisian.
Negara, menurut Amnesty, tidak boleh membiarkan pangkat dan jabatan menjadi tameng untuk melakukan kekerasan tanpa konsekuensi hukum. Keadilan bagi korban harus ditegakkan tanpa menunggu tekanan publik.
Baca: Ruang demokrasi menyempit tapi militerisme menguat
Kronologi kejadian
Peristiwa ini terjadi pada 4 Februari 2026. Seorang pengemudi ojol berusia 26 tahun menjadi korban penganiayaan saat mengantar penumpang di wilayah Kembangan, Jakarta Barat.
Menurut laporan media, pelaku marah karena korban salah alamat. Dalam komunikasi melalui telepon, pelaku diduga memaki korban dengan kata “monyet”.
Korban tetap mengantar penumpang hingga tiba di rumah pelaku. Setibanya di lokasi, korban terlibat cekcok dengan anak pelaku. Pelaku kemudian datang membawa besi dan memukul kepala korban hingga mengalami luka di dahi kiri.
Warga sekitar melerai kejadian tersebut dan membawa korban ke Ketua RT. Ketua RT sempat menyebut pelaku merupakan anggota Paspampres.
Namun pihak Paspampres membantah dan menyatakan terduga pelaku adalah anggota TNI berpangkat kapten yang bertugas di Detasemen Markas Besar TNI.
Korban melapor ke Polsek Kembangan pada 5 Februari 2026. Polisi sempat menyebut kesulitan memproses laporan karena pelaku merupakan anggota TNI dan menyarankan penanganan oleh Polisi Militer.
Setelah korban menceritakan peristiwa ini di media sosial dan menjadi viral, Polsek Kembangan memanggil korban untuk pemeriksaan lanjutan pada 9 Februari 2026 dan menyatakan tengah menindaklanjuti laporan tersebut.
Penulis: Ika Ardina

Leave a Reply