7cloud.asia – Reformasi yang diperjuangkan mahasiswa dan rakyat 27 tahun yang lalu kini berada di titik nadir. Amnesty International melihat berbagai kebijakan pemerintah yang dilakukan saat ini bertentangan dengan semangat reformasi.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengungkapkan sejumlah fakta seperti tidak adanya penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi pada Mei 1998.
“Jangankan Tragedi 1965/1966 atau Tragedi Tanjung Priok 1984, penembakan mahasiswa Trisakti, pembakaran anak-anak miskin kota dan pemerkosaan masal Mei 1998 yang tidak terlalu lama saja luput dari supremasi hukum. Ini tragedi luar biasa yang dilupakan. Alih-alih ada keadilan korban, fakta tragedi ini justru terancam hilang oleh kebijakan penulisan ulang sejarah,” jelas Usman dalam siaran persnya.
Baca: Media hadapi kendala dalam menyajikan isu HAM
“Era Reformasi yang dulu diperjuangkan dengan peluh, darah dan air mata kini berada di titik nadir. Bahkan, tidak mengagetkan pula bila sampai ada yang merasa reformasi telah mati,” tambah Usman.
Selain itu, lanjut Usman terjadi kemunduran supremasi sipil dengan disahkannya RUU TNI menjadi undang-undang oleh DPR RI beberapa waktu lalu.
Amnesty International melihat revisi UU TNI tersebut dapat memperluas peran militer dalam urusan sipil bahkan mengarah pada melemahnya supremasi sipil dan pelanggaran hak asasi manusia.
Contohnya militer mulai melakukan pengawasan kegiatan mahasiswa dengan dalih ‘monitoring wilayah’ seperti kasus UIN Walisongo di Semarang, Universitas Indonesia di Depok, dan Universitas Udayana di Bali.
Baca: Amnesty International Indonesia ungkap indikator situasi HAM di Indonesia memburuk
“Kampus itu tempat kebebasan berpikir kritis, berdialog, dan menumbuhkan keberagaman gagasan. Kehadiran militer, apalagi tanpa dasar hukum yang jelas, dapat menciptakan iklim ketakutan, sensor diri, dan pembungkaman ekspresi kritis. Itu adalah praktik otoriter era dulu,” jelas Deputi Direktur Amnesty Internasional Indonesia, Wirya Adiwena.
“Rezim otoriter memang sudah mati 27 tahun lalu, tapi warisan otoriter dapat hidup dalam kebijakan dan praktik negara. Pemimpin otoriter masa lalu gagal diadili, jangan sampai kini dijadikan pahlawan nasional dan sejarah kekejamannya dihapuskan dari ingatan kolektif,” tambah Wirya.
Untuk itu, Amnesty International mendesak negara kembali menjadikan hak asasi manusia sebagai prioritas utama.
Bukan hanya agar menjamin kebebasan politik seperti berekspresi dan berkumpul tanpa ancaman, tapi juga mewujudkan keadilan sosial melalui kebijakan sosial ekonomi berbasis partisipasi publik yang bermakna dan inklusif.

Leave a Reply