Tag: anggaran pendidikan

  • DPR: Alokasi Peruntukan Anggaran Pendidikan Perlu Direkonstruksi Ulang

    DPR: Alokasi Peruntukan Anggaran Pendidikan Perlu Direkonstruksi Ulang

    7cloud.asia – Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Nur Purnamasidi menilai bahwa mandatori untuk dana pendidikan sebesar 20 persen dari APBN perlu direkonstruksi penempatannya.

    Pasalnya, dari 20 persen alokasi APBN untuk anggaran pendidikan yang mencapai sekitar Rp665 triliun, yang murni diperuntukkan untuk pendidikan tidak lebih dari Rp300 triliun

    “Karena itu berulang-ulang saya sampaikan di rapat-rapat Komisi X (dan) di rapat Banggar kita harus mengubah dan merekonstruksi ulang atas penempatan anggaran mandatory APBN di angka 20 persen itu,” ujar Purnamasidi dikutip Parlementaria, di Jakarta, Senin (20/5/2024).

    Baca: Soal lonjakan UKT, DPR pertanyakan alokasi anggaran pendidikan 

    Politisi Fraksi Partai Golkar ini menjelaskan bahwa anggaran pendidikan selama ini alokasinya bukan hanya untuk pendidikan.

    Anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN juga dialokasikan untuk fungsi pendidikan seperti pembiayaan sekolah sekolah kedinasan

    Diketahui, beberapa waktu belakangan ramai diberitakan terkait lonjakan Uang Kuliah Tunggal di sejumlah perguruan tinggi negeri atau PTN.

    Baca: Bagaimana Indonesia Emas tercapai jika pemerintah abaikan pendidikan

    Kenaikan UKT ini menuai protes karena akan membebani masyarakat, karena kenaikannya cukup signifikan, yakni dua hingga lima kali lipat dari sebelumnya.

    Masyarakat lantas mempertanyakan bagaimana alokasi anggaran pendidikan yang cukup besar setiap tahunnya.

    Purnamasisdi menegaskan, Indonesia bukanlah negara liberal.

    Baca: Protes soal UKT tak ditanggapi, mahasiswa mengadu ke DPR 

    Maka dari itu, ketika masyarakat menghadapi kesulitan, seharusnya negara turun tangan dan mengambil tanggung jawab itu, termasuk pendidikan.

    “Jadi itu harusnya. Makanya kenapa ada mandatori, kenapa (disebutkan dalam) pembukaan UUD itu adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, itu loh. Amanat konstitusi lah,” jelasnya.

  • Laporan BPK Ungkap Realisasi Anggaran Pendidikan Hanya 16 Persen dari APBN, Ini Kata DPR

    Laporan BPK Ungkap Realisasi Anggaran Pendidikan Hanya 16 Persen dari APBN, Ini Kata DPR

    7cloud.asia – Dari laporan pengawasan BPK APBN tahun 2023 terungkap realisasi anggaran pendidikan pada 2023 hanya sebesar 16 persen dari pagu anggaran di APBN.

    Padahal konstitusi mengamanatkan anggaran pendidikan seharusnya 20 persen dari total besaran APBN.

    Menyoroti hal ini, anggota Badan Anggaran DPR Iskan Qolba Lubis meminta pimpinan DPR agar DPR segera mengirimkan surat kepada Kementerian terkait.

    Sebab, ujarnya, persoalan pendidikan ini menyangkut masa depan generasi penerus.

    “Karena ini sangat pengaruh terhadap masa depan anak-anak kita, yang kita sudah ingin mereka akan menjadi generasi emas,” ujarnya dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang dilaksanakan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8/2024).

    Baca: Hanya 3 provinsi yang alokasinya 20 persen anggaran untuk pendidikan

    Ia menambahkan, dengan temuan ini berarti ada Rp 111 triliun anggaran (tidak terealisasi) yang merupakan hak rakyat khususnya pelajar-pelajar mahasiswa tidak disalurkan.

    Saya mohon pimpinan, ujarnya, hal ini adalah hal yang sangat serius ya, 111 triliun itu mungkin cukup untuk beasiswa, untuk mahasiswa se-Indonesia.

    “Kenapa Rp111 triliun itu tidak bisa terserap, tidak terealisasi? dan itu laporan dari BPK anggaran tahun 2023,” imbuhnya

    Politisi PKS itu menyayangkan realisasi anggaran pendidikan yang hanya sebesar 16 persen itu. Padahal dalam Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan anggaran pendidikan adalah sebesar 20 persen.

    Baca: Ini bahayanya jika negara abaikan pendidikan

    Ia pun meminta agar DPR segera menulis dan mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan berharap tidak akan kembali terulang pada tahun 2025.

    “Karena ini sangat pengaruh terhadap masa depan anak-anak kita, yang kita sudah ingin mereka akan menjadi generasi emas. Kalau mereka tidak bagus pendidikan bukan generasi emas tapi generasi lemas,” tegas legislator dapil Sumatera Utara II itu.

    Sebelumnya Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf Macan Effendi, saat rapat dengar pendapat Panja Biaya Pendidikan dengan pakar pendidikan juga menyoroti adanya dana sebesar Rp100 triliun anggaran pendidikan yang tidak terpakai.

    Padahal sejatinya hal itu bisa digunakan untuk membiayai pendidikan tinggi dan PAUD, sehingga pendidikan tidak berbiaya mahal.

  • Ironi Anggaran Pendidikan: Penyerapan Lamban Sementara Jutaan Anak Putus Sekolah

    Ironi Anggaran Pendidikan: Penyerapan Lamban Sementara Jutaan Anak Putus Sekolah

    7cloud.asia – Badan Anggaran (Banggar) DPR, lambannya penyerapan anggaran pendidikan.

    Sebanyak 20 persen APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) yang telah ditetapkan pemerintah untuk anggaran pendidikan hingga akhir tahun 2023 yang terserap hanya sekitar 15 persen.

    Pimpinan Banggar mengatakan, jangan sampai ada kesengajaan penyerapan anggaran pendidikan dibikin lambat dan hanya terserap sekitar 15 persen.

    “Padahal problematika terkait pendidikan masih sangat banyak. Seperti penataan sarana dan prasarana pendidikan, contohnya rehab gedung sekolah yang dari tahun ke tahun masih menjadi masalah,” ujar Wakil Ketua Banggar Cucun Ahmad Syamsurijal usai rapat kerja dengan Menteri Keuangan Rabu (4/9/2024).

    Cucun juga menyoroti sekolah-sekolah di bawah kedinasan memiliki fasilitas yang luar biasa.

    Baca: Kemendikbudristek ternyata hanya kelola 15 persen anggaran pendidikan

    Sementara sekolah-sekolah biasa, termasuk perguruan tinggi yang kehadirannya sangat bermanfaat dalam mencerdaskan masyarakat justru dikalahkan. Begitupun dengan pendidikan keagamaan seperti pesantren dan lain sebagainya.

    Bayangkan, ujarnya, satu anggaran kedinasan bisa triliunan, dibanding beberapa perguruan tinggi hanya ratusan miliar. Ini tentu akan terjadi kecemburuan di tengah-tengah masyarakat.

    “Pemerintah tentu harus berani investasi untuk pendidikan. Bahkan tidak ada salahnya memberikan beasiswa untuk berapa ribu anak bangsa yang kita kirim ke luar negeri untuk belajar. Namun diikat dengan perjanjian untuk kembali ke tanah air dan berkontribusi untuk pembangunan Indonesia,” paparnya.

    Politisi dari PKB ini menilai butuh keseriusan pemerintah untuk menata ulang skema anggaran pendidikan.

    Butuh grand disain dari pemerintah lewat Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan dan Bappenas, untuk memperbaiki skema mandatory spending 20 persen anggaran pendidikan.

    Baca: Laporan BPK ungkap realisasi anggaran pendidikan hanya 15 persen dari anggaran pendidikan

    Sebelumnya, Anggota Banggar DPR Nevi Zuairina berpendapat bahwa pemerintah masih belum mengoptimalkan mandatory spending dengan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN.

    Anggaran pendidikan tahun 2023 terealisasi hanya Rp513,38 triliun dari total anggaran sebesar Rp621,28 triliun, atau hanya 16,45 persen dari belanja negara.

    “Ini memberikan indikasi bahwa pemerintah tidak konsisten dengan arah kebijakan negara terkait dengan mandatory spending dan pembangunan kualitas SDM dan pendidikan,” tegas Nevi dalam keterangan tertulisnya.

    Ia menjelaskan besarnya anggaran pendidikan yang tidak terealisasi itu menjadi ironi di tengah 4,1 juta anak dan remaja usia 7-18 tahun yang tidak bersekolah.

    “Bahkan, IPM Indonesia masuk jajaran terendah di negara G20, dan kesejahteraan guru belum memadai,” lanjut Politisi PKS ini.

    Baca: Hanya tiga provinsi yang alokasikan 20 persen APBD untuk anggaran pendidikan

    Nevi mendorong pemerintah untuk mengevaluasi secara menyeluruh terhadap mandatory spending bidang pendidikan melalui Transfer Ke Daerah (TKD).

    Hal itu karena anggaran bidang pendidikan tahun 2023 melalui TKD mencapai Rp305,60 triliun dengan realisasi Rp306,00 triliun.

    Mengutip temuan BPK, Nevi mengatakan penganggaran mandatory spending bidang pendidikan pada APBN tahun 2023 belum didukung dengan perencanaan program atau kegiatan yang memadai”

    Di sisi lain, menurut Nevi, turunnya Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) secara nasional tahun 2023 menjadi 5,32 persen atau 7,86 juta jiwa dari sebesar 5,86 persen atau 8,42 juta jiwa pada tahun 2022 belum optimal.

    “Masih di atas rata-rata TPT sebelum pandemi di kisaran 4,94 persen atau 6,93 juta jiwa. Buktinya, betapa sulitnya anak-anak muda mendapatkan pekerjaan pada sektor formal telah menjadi keluhan secara meluas,” tutur Nevi.

  • Panja Pembiayaan Pendidikan DPR: Implementasi Anggaran Pendidikan Belum Sesuai Amanat Konstitusi

    Panja Pembiayaan Pendidikan DPR: Implementasi Anggaran Pendidikan Belum Sesuai Amanat Konstitusi

    7cloud.asia – Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR telah merampungkan tugasnya dalam menelisik implementasi anggaran pendidikan.

    Dalam rilis yang disiarkan di Jakarta pada Kamis, Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih mengatakan, Panja telah mengadakan 18 kali RDP (Rapat Dengar Pendapat) dan RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) dengan berbagai pemangku kepentingan.

    ”Ada 16 temuan dan 19 rekomendasi yang kami sampaikan. Mudah-mudahan, pemerintah selanjutnya dan Kemendikbudristek yang akan datang bisa menindaklanjutinya,” ujar Abdul Fikri Faqih, Kamis (12/9/2024) .

    Panja menyampaikan lima kesimpulan terkait masalah anggaran pendidikan yang sebaiknya dilaksanakan oleh pemerintahan mendatang sejalan dengan amanat konstitusi.

    Abdul Fikri berharap setiap kesimpulan tersebut menjadi pertimbangan dalam memperbaiki regulasi anggaran pendidikan yang adil sekaligus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Baca – Prodi kedinasan dinilai tak sesuai dengan amanat konstitusi soal anggaran pendidikan

    Berikut lima kesimpulan dari Panja Pembiayaan Pendidikan yang diketuai oleh Wakil Ketua Komisi X Dede Yusuf Macan Effendi.

    Pertama, Panja Pembiayaan Komisi X DPR RI Pendidikan menilai adanya masalah yang krusial terkait kebijakan belanja wajib (mandatory spending) 20 persen anggaran pendidikan baik APBN dan APBD.

    MAsalah itu mulai dari aspek perencanaan, penempatan alokasi, implementasi, dan evaluasi.

    Kedua, Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR menilai implementasi anggaran pendidikan belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai dengan amanat konstitusi

    Selain itu, juga belum ada kesamaan ideologis antarpemangku kepentingan dalam membuat pendidikan menjadi investasi negara untuk mencerdaskan bangsa.

    Baca – Panja Pendidikan ingatkan ancaman yang dihadapi jika Negara abaikan pendidikan

    Ketiga, Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR menilai pemerintah membiarkan terjadinya pelanggaran undang-undang yang berulang terkait anggaran pendidikan.

    Di mana anggaran pendidikan masih dialokasikan untuk pendidikan kedinasan. Hal ini melanggarkan Pasal 49 ayat 1 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

    Keempat, Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR menilai Transfer ke dana Daerah dan Dana Desa (TKDD) tidak pernah dievaluasi.

    Adanya penyimpangan substantif ini, membuat pemerintah dan DPR tidak bisa mengetahui efektivitas penggunaan dampak dari anggaran pendidikan yang disalurkan lewat dana TKDD.

    Kelima, Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR menilai Dana Abadi Pendidikan belum dimanfaatkan secara maksimal.

    Ketidakmaksimalan ini membuat pembiayaan pendidikan yang disalurkan untuk Dana Abadi Pendidikan tidak berjalan efektif.

  • Pilu Kisah Guru Honorer Jadi Pemulung, Legislator Dorong Anggaran Pendidikan Dikelola Lewat Satu Pintu

    Pilu Kisah Guru Honorer Jadi Pemulung, Legislator Dorong Anggaran Pendidikan Dikelola Lewat Satu Pintu

    7cloud.asia – Baru-baru ini viral kisah Alvi Noviardi, seorang guru honorer asal Sukabumi yang memulung sepulang mengajar. Memulung menjadi pekerjaan sampingan Alvi selama 36 tahun untuk menutupi kebutuhan hidupnya.

    Anggota DPR Dede Yusuf melihat kisah Alvi merupakan cerminan dan tantangan nyata yang dialami oleh ribuan guru honorer di Indonesia.

    Ia mengatakan, Pemerintah bertanggung jawab untuk memastikan kesejahteraan para guru dapat terwujud, termasuk guru honorer. Kisah guru Alvi ini menjadi potret buruk penghargaan Negara bagi para tenaga pendidik.

    “Pemerintah perlu segera meninjau kembali struktur upah bagi guru honorer, serta menetapkan standar minimum yang jelas agar mereka mendapatkan gaji yang sesuai dengan peran penting yang mereka emban,” lanjutnya.

    Dede berharap, Pemerintah ke depan bisa memperbaiki persoalan kesejahteraan guru. Terutama bagi para guru honorer yang walaupun statusnya merupakan pegawai tenaga harian lepas (THL), tapi pekerjaannya pun sama beratnya dengan guru ASN.

    “Guru honorer juga berhak mendapat penghasilan yang layak, jaminan sosial, perlindungan kerja, serta akses yang adil terhadap pelatihan dan pengembangan profesional,” kata Dede.

    Dede memahami, Pemerintah sudah berusaha memperbaiki sistem perekrutan guru lewat seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    “Tapi kan proses ini juga nggak mudah. Slot yang diberikan tidak mencukupi untuk guru honorer eksisting yang jumlahnya sangat besar itu,” tukasnya.

    Baca: Banyak guru terjerat pinjaman online

    Dede mengingatkan, faktor kesejahteraan bagi guru berpengaruh terhadap kualitas layanan pendidikan. Sebab hal ini berdampak pada motivasi bagi guru untuk mengajar.

    “Jangan sampai masa depan penerus bangsa menjadi terdampak akibat kurangnya perhatian Negara terhadap kesejahteraan guru,” tegas Dede.

    Dede yang di periode sebelumnya membidangi pendidikan ini mendorong Pemerintah untuk mengevaluasi sistem pos anggaran pendidikan yang selama ini tersebar di beberapa kementerian/lembaga.

    Menurutnya, anggaran pendidikan semestinya dikelolla lewat satu pintu di Kementerian Pendidikan demi memaksimalkan kualitas layanan pendidikan, termasuk dalam hal kesejahteraan guru.

    Amanat konstitusi dan juga Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) mengatakan bahwa anggaran pendidikan itu tidak boleh digunakan untuk kementerian atau lembaga kedinasan atau pendidikan kedinasan.

    “Tapi realitanya Rp 147 triliun masih dipakai untuk pendidikan kedinasan. Padahal anggaran Kemendikbudnya sendiri hanya Rp 90 triliun. Artinya jomplang,” ujar Dede dalam keterangan persnya, Kamis (17/10/2024).

    Untuk diketahui, konstitusi mengamanatkan 20persen APBN dialokasikan untuk fungsi pendidikan. Namun penggunaan anggaran yang cukup besar itu disebar ke 20 kementerian/lembaga dan transfer ke daerah.

    Jika pos anggaran disatukan dalam satu kementerian yang memang bertugas untuk mengurus tentang pendidikan, menurut Dede, pengawasannya akan lebih terpusat dan terarah.

    Baca: Viral gaji guru di Ende hanya Rp 250.000 sebulan

    Sehingga jika ada penemuan seperti yang terjadi di tahun lalu yakni anggaran pendidikan tidak terserap maksimal, hal tersebut dapat cepat diatasi.

    “Kalau kita mau fokus pada amanat konstitusi, mestinya kita harus fokus kepada pendidikan yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan karena yang mendapatkan amanat itu adalah Kementerian Pendidikan,” tegas Dede.

    Dede menegaskn, pembenahan sistem penganggaran dapat mengatasi berbagai persoalan yang masih terjadi di sektor pendidikan. Termasuk dalam hal kesejahteraan guru, yang berperan pada kualitas layanan pendidikan bagi anak didik.

    “Kalau anggaran pendidikan bisa diatur satu pintu, harapannya setiap unsur di sektor pendidikan bisa dipantau secara terpusat. Misalnya mengenai proses kebutuhan guru dan bagaimana peningkatan kesejahteraan mereka,” sebut Dede.

    Kesejahteraan guru di Indonesia memang masih memprihatinkan. Merujuk dari laporan IDEAS pada Mei 2024, 74% guru honorer memiliki penghasilan di bawah Rp 2 juta rupiah, serta Rp 13% guru PNS dan 20,5% guru honorer memiliki penghasilan di bawah 500 ribu.

    Sementara 89% guru merasa penghasilan mereka pas-pasan atau kurang untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.

    Bahkan 55,8% guru dilaporkan memiliki pekerjaan sampingan, serta 79,8% guru memiliki utang. Riset NoLimit juga menunjukan 42% masyarakat yang terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal berprofesi sebagai guru.

    Dede menilai, masalah kesejahteraan guru masih menjadi PR besar pada sistem pendidikan di Indonesia.

    Baca: Persatuan guru tolak Tapera

    “Sebenarnya kan menjadi tugas Negara untuk memastikan para guru yang memiliki tugas mulia mendidik anak bangsa dapat hidup dengan sejahtera,” tuturnya.

    Selain dengan membuat anggaran pendidikan menjadi satu pintu di Kementerian Pendidikan, Dede pun menekankan pentingnya reformasi struktur pendidikan dan redistribusi guru.

    “Ini bisa mengatasi kesenjangan dalam distribusi guru dengan meredistribusi tenaga pengajar secara merata, terutama ke daerah-daerah terpencil,” urainya.

    Lebih lanjut Dede menilai, dana pendidikan juga harus lebih didesentralisasikan ke daerah dengan pengawasan ketat untuk memastikan bahwa kesejahteraan guru honorer menjadi prioritas, kendati realitanya masih ada anggaran yang tersebar untuk pendidikan kedinasan.

    “Utuk kementerian yang memiliki pendidikan kedinasan, itu bisa menggunakan sistem beasiswa. Jadi ditempatkan di perguruan tinggi-perguruan tinggi, tetapi di berikan beasiswa oleh kementerian atau lembaga lainnya,” ujar Legislator Dapil Jawa Barat II itu.

    Dengan demikian, menurut Dede, anggaran pendidikan dapat fokus terealisasi untuk menangani berbagai permasalahan yang penting seperti meningkatkan kesejahteraan guru.

    “Pemerintah harus memperketat pengawasan terhadap lembaga-lembaga pendidikan, terutama di daerah-daerah yang masih sering mengabaikan kesejahteraan guru honorer,” harap Dede.

  • Lebih 40 Persen Anggaran Pendidikan Dialihkan ke MBG, Legislator Minta Kajian Lebih Lanjut

    Lebih 40 Persen Anggaran Pendidikan Dialihkan ke MBG, Legislator Minta Kajian Lebih Lanjut

    7cloud.asia – Komitmen pemerintah dalam menjaga alokasi mandatory anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagaimana amanat konstitusi menuai apresiasi.

    Namun demikian, sejumlah anggota DPR menyoroti adanya pengalihan anggaran pendidikan hingga 44 persen atau sebesar Rp335 triliun untuk pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

    Seperti diketahui dalam Rencana APBN 2026 yang diusulkan pemerintah, anggaran pendidikan 2026 ditetapkan sebesar Rp757,8Triliun. Adapun, alokasi anggaran pendidikan ini adalah sebagai berikut:

    Pembangunan sekolah dan kampus yang dengan anggaran sebesar Rp150,1 triliun, sementara anggaran untuk Sekolah Rakyat Rp24,9 triliun, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Rp64,3 triliun, serta renovasi madrasah dan sekolah Rp22,5 triliun.

    Kualitas Pendidikan siswa dan mahasiswa dialokasikan Rp401,5 triliun, dengan porsi terbesar untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp335 triliun, serta beasiswa seperti Bidikmisi/KIP Kuliah Rp17,2 triliun dan LPDP Rp25 triliun.

    Baca: Gelombang PHK semakin membesar

    Untuk guru, dosen, dan tenaga kependidikan dialokasikan Rp178,7 triliun yang mencakup gaji, tunjangan, dan program peningkatan kompetensi bagi tenaga pendidik.

    “Secara umum kami senang karena postur anggaran pendidikan sudah sesuai konstitusi. Tetapi setelah dianalisa, sekitar 40 persen lebih ternyata dialokasikan untuk MBG. Pertanyaannya, apakah ini benar-benar termasuk kategori dana pendidikan atau tidak?” kata Anggota Komisi X DPR, Furtasan Ali Yusuf, Selasa (19/8/2025) .

    Meski sasaran program MBG adalah siswa, Legislator dari Partai Nasdem ini menyebut, bahwa hal ini perlu dikaji lebih lanjut apakah bisa dimasukkan dalam kategori anggaran pendidikan.

    Ia menegaskan, Komisi X bersama pemerintah akan segera membahas lebih detail dalam rapat lanjutan terkait pengalokasian anggaran pendidikan tersebut.

    “Kalau memang sasarannya jelas kepada anak-anak di sekolah, tentu masih masuk kategori pendidikan. Tapi kalau tidak, ini harus dikaji ulang,” tegasnya.

    Baca: Efisiensi anggaran berimbas pada perekonomian daerah

    Terkait implementasi anggaran pendidikan tahun 2026, Furtasan menyebutkan bahwa dana tersebut sudah terbagi ke sejumlah program prioritas, antara lain tunjangan guru dan dosen, revitalisasi pendidikan, serta program beasiswa.

    Untuk Program Indonesia Pintar misalnya, sudah ditargetkan untuk 20 juta penerima, dan Kartu Indonesia Pintar sebanyak 1,2 juta.

    Terakhir, Furtasan juga menanggapi pernyataan Presiden Prabowo yang menyebut anggaran pendidikan tahun ini menjadi yang tertinggi dalam beberapa tahun belakangan.

    Menurutnya, dibanding mengomparasi soal nominal, yang paling penting justru bagaimana anggaran yang dialokasikan bisa tepat guna.

    “Namun yang terpenting adalah sasaran anggaran itu tepat guna, tidak sekadar besarannya,” pungkasnya.

  • MBG Digugat ke MK Karena Gunakan Hampir Sepertiga Anggaran Pendidikan

    MBG Digugat ke MK Karena Gunakan Hampir Sepertiga Anggaran Pendidikan

    7cloud.asia – Pemangkasan hampir sepertiga alokasi anggaran pendidikan yang berjumlah setidaknya 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk program makan bergizi gratis (MBG) dinilai bertentangan dengan konstitusi.

    Atas dasar itulah, sejumlah mahasiswa, guru honorer, dan yayasan sekolah mengajukan uji materi UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah Konstitusi.

    Permohonan tersebut sudah didaftarkan ke Kepaniteraan MK pada Senin (26/1/2026) dan terdaftar dengan Nomor 40/PUU-XXIV/2026.

    Siapa yang menggugat dan apa isi gugatannya?
    Gugatan uji materi UU APBN Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah Konstitusi diajukan oleh lima pemohon, di antaranya mahasiswa, guru honorer, dan pengurus yayasan sekolah.

    Para pemohon menuntut agar pos anggaran pendidikan “steril” alias benar-benar diperuntukkan untuk fungsi inti pendidikan, seperti digariskan dalam UU Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.

    Dalam dua aturan itu, sama sekali tidak ada ketentuan soal makan bergizi gratis.

    Salah satu pemohon yang berlatar mahasiswa, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, menuturkan uji materi ini dilayangkan bukan karena mereka menolak program jagoan Presiden Prabowo Subianto—Makan Bergizi Gratis (MBG). Tapi, mereka menilai “ada yang tidak sinkron”.

    “Pendidikan itu pada pokoknya terkait fasilitas pendidikan, gaji pendidik, kegiatan belajar mengajar, beasiswa. Sedangkan MBG adalah kebutuhan pokok yang dinikmati seluruh masyarakat mulai dari ibu hamil, ibu menyusui, balita,” ucapnya kepada BBC News Indonesia, Rabu (28/1/2026).

    Baca: Program MBG korbankan kesejahteraan guru honorer dan siswa penyintas bencana

    “Makanya, alokasi dana MBG semestinya tidak masuk dalam anggaran pendidikan,” sambungnya.

    Kusuma berkata, mereka menghabiskan sekitar seminggu untuk mempersiapkan uji materi ini.

    Setelah mengajukan permohonan, tahapan selanjutnya adalah sidang pendahuluan untuk mendengarkan nasihat hakim MK. Meskipun begitu, ia tak tahu kapan sidang pendahuluan digelar.

    Kusuma mengatakan, sesuai Pasal 31 ayat 4 UUD 1945, pemerintah berkewajiban mengalokasikan anggaran 20 persen dari APBN dan Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) untuk penyelenggaraan pendidikan.

    Tapi hak konstitusional warga atas pendidikan, klaimnya, dirugikan dengan berlakunya Pasal 22 ayat 3 UU APBN 2026 beserta penjelasannya.

    Sebab, pasal itu memperluas tafsir pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan demi bisa “menampung program makan bergizi”.

    Dan, dengan masuknya pendanaan MBG dalam anggaran pendidikan tentu saja “alokasi 20 persen menjadi tidak utuh”.

    Baca: Terkonsentrasi di wilayah perkotaan, program MBG jauh dari prinsip keadilan

    Hitungan mereka, dari total anggaran pendidikan tahun 2026 sebesar Rp769,1 triliun, sebanyak Rp223 triliun dipangkas untuk MBG.

    Kalkulasi pemerintah menjadikan anggaran pendidikan sebagai pos pendanaan MBG, sebesar 83,4 persen, sisanya diambil dari anggaran kesehatan 9,2 persen, dan anggaran ekonomi 7,4 persen.

    “Untuk anggaran pendidikan jadi hanya tersisa 18 persen. Itu jelas di bawah ketentuan minimum yang diamanatkan oleh konstitusi,” ujarnya.

    Akibat pemotongan itu, ruang fiskal untuk pemenuhan hak atas pendidikan jadi terpinggirkan, katanya. Utamanya pada aspek peningkatan kualitas guru, sarana prasarana, bantuan pendidikan, dan akses pendidikan yang setara.

    Tak hanya itu, ia membuat dalil, gara-gara pos dana pendidikan “dimakan” oleh MBG, akan banyak calon peserta didik yang tidak bisa mengakses pendidikan dasar.

    Sementara pemerintah membutuhkan Rp183,4 triliun untuk menggratiskan sekolah SD dan SMP—sesuai putusan MK.

    “Selain itu banyak sekali guru honorer yang bergaji pada kisaran Rp200.000-Rp300.000 per bulan harus menerima kenyataan pemotongan gaji akibat efisiensi anggaran pendidikan untuk dialokasikan ke MBG.”

    Baca: JPPI ungkap dampak buruk program MBG pada kualitas pendidikan

    Karenanya, para pemohon uji materi ini meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan aturan yang menempatkan anggaran program MBG sebagai bagian dari pendanaan pendidikan.

    “Kami ingin Pasal 22 ayat 3 UU APBN bertentangan dengan UUD 1945…”

    “Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, ‘Anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan dan tidak termasuk program makan bergizi,” ujarnya.

    “Jadi kami ingin membuang program MBG dari dana pendidikan, supaya anggaran tetap steril.”

    Juru bicara Badan Gizi Nasional (BGN), Dian Fatwa, mengatakan penetapan sumber dan klasifikasi anggaran dalam APBN sepenuhnya merupakan kewenangan Kementerian Keuangan dan DPR.

    Adapun dari sisi pelaksanaan, klaim Dian, BGN berfokus memastikan program berjalan secara transparan, tepat sasaran, dan tidak mengganggu pemenuhan hak dasar lainnya, termasuk hak atas pendidikan.

    “Kami menghormati proses uji materi di Mahkamah Konstitusi dan siap menjalankan kebijakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

  • Kawal Penggunaan Anggaran Pendidikan Agar Tepat Sasaran, ICW Buka Kanal Pengaduan untuk Guru

    Kawal Penggunaan Anggaran Pendidikan Agar Tepat Sasaran, ICW Buka Kanal Pengaduan untuk Guru

    7cloud.asia – Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI) bersama para guru dan organisasi masyarakat sipil mengajukan Judicial Review atau uji materiil terhadap UU APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi.

    Permohonan ini diajukan terkait penyelundupan kebijakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dimasukkan ke dalam komponen anggaran pendidikan dan dinilai menggerus pendanaan penyelenggaraan pendidikan nasional, termasuk berdampak pada kesejahteraan guru dan kualitas pendidikan.

    KOSPI menilai pemerintah memaksakan program MBG masuk ke dalam komponen alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan, sehingga mengurangi ruang anggaran yang seharusnya digunakan untuk peningkatan kualitas pembelajaran dan kesejahteraan guru.

    Dalam jumpa pers yang digelar beberapa waktu lalu, aktivis Muhammadiyah yang juga pemerhati pendidikan, Busyro Muqoddas mengatakan pemerintah menjalankan program MBG secara tertutup tanpa pelibatan masyarakat secara memadai.

    Kondisi ini mencerminkan pendekatan pragmatis yang minim transparansi dan akuntabilitas, serta berpotensi dimanfaatkan sebagai praktik politik uang terselubung menjelang agenda politik mendatang.

    Oleh karenanya, KOSPI mengajak masyarakat, organisasi masyarakat sipil, serta media untuk bersama-sama mengawal proses Judicial Review UU APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi.

    Hal ini guna memastikan anggaran pendidikan digunakan secara murni untuk penyelenggaraan pendidikan nasional.

    Daniel Winarta dari LBH Jakarta menjelaskan bahwa permohonan uji materi diajukan terhadap Pasal 22 ayat (3) beserta Penjelasan Pasal 22 ayat (3) dalam UU APBN 2026.

    Dalam ketentuan Pasal 22 UU APBN tersebut, anggaran pendidikan mencapai lebih dari Rp769 triliun (20 persen dari keseluruhan APBN).

    Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasannya memasukkan program makan bergizi (MBG) sebagai bagian dari pendanaan operasional pendidikan yang masuk dalam 20 persen APBN untuk pendidikan.

    Dalam Perpres 118 Tahun 2025, tertera bahwa dana sebesar Rp 223 triliun untuk Badan Gizi Nasional merupakan bagian dari anggaran pendidikan.

    Menurutnya, kebijakan ini menyimpang karena program yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan dimasukkan dalam komponen anggaran pendidikan.

    Akibatnya, anggaran pendidikan bukan lagi 20 persen, melainkan menyisakan 14,2 persen. Hal ini menujukkan adanya pelanggaran UUD NRI 1945, yaitu berkaitan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (2), Pasal 31 ayat (1), dan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945.

    Sementara itu, Eva Nurcahyani dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti potensi persoalan tata kelola dalam implementasi program MBG.

    Ia menyebut terdapat indikasi keterlibatan afiliasi politik atau tim sukses dalam pengelolaan dapur MBG di daerah serta adanya kemudahan dalam proses pengadaan barang dan jasa karena program tersebut dikategorikan sebagai program strategis nasional.

    Kondisi ini membuka ruang penunjukan langsung dalam tender dan berpotensi mengurangi transparansi.

    Selain itu, pelaksanaan program MBG juga berdampak pada sekolah, seperti perubahan peran guru, potensi intimidasi, penambahan beban kerja pengawasan, serta gangguan terhadap proses pembelajaran.

    ICW membuka kanal pengaduan konstitusional bagi guru di berbagai jenjang untuk mengawal pendanaan pendidikan, khususnya yang berkaitan dengan kesejahteraan guru.

    Informasi yang disampaikan akan digunakan sebagai bagian dari proses advokasi.

    Edy Kurniawan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menambahkan, konstruksi Pasal 22 ayat (3) dan penjelasannya dalam UU APBN 2026 menunjukkan pemerintah kembali memasukkan komponen di luar pendidikan ke dalam anggaran pendidikan.

    Padahal, Putusan Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan bersifat imperatif dan tidak boleh dikurangi.

    Namun dalam praktiknya, realisasi anggaran pendidikan dinilai tidak sepenuhnya memenuhi kewajiban tersebut. Ini adalah bukti adanya upaya rekayasa anggaran dan penghindaran kewajiban konstitusional.

    Selain bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, kebijakan ini juga melanggar prinsip dasar hak asasi manusia

    Yakni, kewajiban negara menggunakan sumber daya yang tersedia secara optimal (maximum available resources), pemenuhan hak secara bertahap (progressive realization), serta larangan mengambil langkah mundur yang mengurangi pemenuhan hak yang telah ada (non-retrogression), termasuk hak atas pendidikan.