Panja Pembiayaan Pendidikan DPR: Implementasi Anggaran Pendidikan Belum Sesuai Amanat Konstitusi

Written by

in

7cloud.asia – Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR telah merampungkan tugasnya dalam menelisik implementasi anggaran pendidikan.

Dalam rilis yang disiarkan di Jakarta pada Kamis, Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih mengatakan, Panja telah mengadakan 18 kali RDP (Rapat Dengar Pendapat) dan RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) dengan berbagai pemangku kepentingan.

”Ada 16 temuan dan 19 rekomendasi yang kami sampaikan. Mudah-mudahan, pemerintah selanjutnya dan Kemendikbudristek yang akan datang bisa menindaklanjutinya,” ujar Abdul Fikri Faqih, Kamis (12/9/2024) .

Panja menyampaikan lima kesimpulan terkait masalah anggaran pendidikan yang sebaiknya dilaksanakan oleh pemerintahan mendatang sejalan dengan amanat konstitusi.

Abdul Fikri berharap setiap kesimpulan tersebut menjadi pertimbangan dalam memperbaiki regulasi anggaran pendidikan yang adil sekaligus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca – Prodi kedinasan dinilai tak sesuai dengan amanat konstitusi soal anggaran pendidikan

Berikut lima kesimpulan dari Panja Pembiayaan Pendidikan yang diketuai oleh Wakil Ketua Komisi X Dede Yusuf Macan Effendi.

Pertama, Panja Pembiayaan Komisi X DPR RI Pendidikan menilai adanya masalah yang krusial terkait kebijakan belanja wajib (mandatory spending) 20 persen anggaran pendidikan baik APBN dan APBD.

MAsalah itu mulai dari aspek perencanaan, penempatan alokasi, implementasi, dan evaluasi.

Kedua, Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR menilai implementasi anggaran pendidikan belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai dengan amanat konstitusi

Selain itu, juga belum ada kesamaan ideologis antarpemangku kepentingan dalam membuat pendidikan menjadi investasi negara untuk mencerdaskan bangsa.

Baca – Panja Pendidikan ingatkan ancaman yang dihadapi jika Negara abaikan pendidikan

Ketiga, Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR menilai pemerintah membiarkan terjadinya pelanggaran undang-undang yang berulang terkait anggaran pendidikan.

Di mana anggaran pendidikan masih dialokasikan untuk pendidikan kedinasan. Hal ini melanggarkan Pasal 49 ayat 1 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Keempat, Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR menilai Transfer ke dana Daerah dan Dana Desa (TKDD) tidak pernah dievaluasi.

Adanya penyimpangan substantif ini, membuat pemerintah dan DPR tidak bisa mengetahui efektivitas penggunaan dampak dari anggaran pendidikan yang disalurkan lewat dana TKDD.

Kelima, Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR menilai Dana Abadi Pendidikan belum dimanfaatkan secara maksimal.

Ketidakmaksimalan ini membuat pembiayaan pendidikan yang disalurkan untuk Dana Abadi Pendidikan tidak berjalan efektif.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *