MBG Digugat ke MK Karena Gunakan Hampir Sepertiga Anggaran Pendidikan

Written by

in

7cloud.asia – Pemangkasan hampir sepertiga alokasi anggaran pendidikan yang berjumlah setidaknya 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk program makan bergizi gratis (MBG) dinilai bertentangan dengan konstitusi.

Atas dasar itulah, sejumlah mahasiswa, guru honorer, dan yayasan sekolah mengajukan uji materi UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah Konstitusi.

Permohonan tersebut sudah didaftarkan ke Kepaniteraan MK pada Senin (26/1/2026) dan terdaftar dengan Nomor 40/PUU-XXIV/2026.

Siapa yang menggugat dan apa isi gugatannya?
Gugatan uji materi UU APBN Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah Konstitusi diajukan oleh lima pemohon, di antaranya mahasiswa, guru honorer, dan pengurus yayasan sekolah.

Para pemohon menuntut agar pos anggaran pendidikan “steril” alias benar-benar diperuntukkan untuk fungsi inti pendidikan, seperti digariskan dalam UU Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.

Dalam dua aturan itu, sama sekali tidak ada ketentuan soal makan bergizi gratis.

Salah satu pemohon yang berlatar mahasiswa, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, menuturkan uji materi ini dilayangkan bukan karena mereka menolak program jagoan Presiden Prabowo Subianto—Makan Bergizi Gratis (MBG). Tapi, mereka menilai “ada yang tidak sinkron”.

“Pendidikan itu pada pokoknya terkait fasilitas pendidikan, gaji pendidik, kegiatan belajar mengajar, beasiswa. Sedangkan MBG adalah kebutuhan pokok yang dinikmati seluruh masyarakat mulai dari ibu hamil, ibu menyusui, balita,” ucapnya kepada BBC News Indonesia, Rabu (28/1/2026).

Baca: Program MBG korbankan kesejahteraan guru honorer dan siswa penyintas bencana

“Makanya, alokasi dana MBG semestinya tidak masuk dalam anggaran pendidikan,” sambungnya.

Kusuma berkata, mereka menghabiskan sekitar seminggu untuk mempersiapkan uji materi ini.

Setelah mengajukan permohonan, tahapan selanjutnya adalah sidang pendahuluan untuk mendengarkan nasihat hakim MK. Meskipun begitu, ia tak tahu kapan sidang pendahuluan digelar.

Kusuma mengatakan, sesuai Pasal 31 ayat 4 UUD 1945, pemerintah berkewajiban mengalokasikan anggaran 20 persen dari APBN dan Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) untuk penyelenggaraan pendidikan.

Tapi hak konstitusional warga atas pendidikan, klaimnya, dirugikan dengan berlakunya Pasal 22 ayat 3 UU APBN 2026 beserta penjelasannya.

Sebab, pasal itu memperluas tafsir pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan demi bisa “menampung program makan bergizi”.

Dan, dengan masuknya pendanaan MBG dalam anggaran pendidikan tentu saja “alokasi 20 persen menjadi tidak utuh”.

Baca: Terkonsentrasi di wilayah perkotaan, program MBG jauh dari prinsip keadilan

Hitungan mereka, dari total anggaran pendidikan tahun 2026 sebesar Rp769,1 triliun, sebanyak Rp223 triliun dipangkas untuk MBG.

Kalkulasi pemerintah menjadikan anggaran pendidikan sebagai pos pendanaan MBG, sebesar 83,4 persen, sisanya diambil dari anggaran kesehatan 9,2 persen, dan anggaran ekonomi 7,4 persen.

“Untuk anggaran pendidikan jadi hanya tersisa 18 persen. Itu jelas di bawah ketentuan minimum yang diamanatkan oleh konstitusi,” ujarnya.

Akibat pemotongan itu, ruang fiskal untuk pemenuhan hak atas pendidikan jadi terpinggirkan, katanya. Utamanya pada aspek peningkatan kualitas guru, sarana prasarana, bantuan pendidikan, dan akses pendidikan yang setara.

Tak hanya itu, ia membuat dalil, gara-gara pos dana pendidikan “dimakan” oleh MBG, akan banyak calon peserta didik yang tidak bisa mengakses pendidikan dasar.

Sementara pemerintah membutuhkan Rp183,4 triliun untuk menggratiskan sekolah SD dan SMP—sesuai putusan MK.

“Selain itu banyak sekali guru honorer yang bergaji pada kisaran Rp200.000-Rp300.000 per bulan harus menerima kenyataan pemotongan gaji akibat efisiensi anggaran pendidikan untuk dialokasikan ke MBG.”

Baca: JPPI ungkap dampak buruk program MBG pada kualitas pendidikan

Karenanya, para pemohon uji materi ini meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan aturan yang menempatkan anggaran program MBG sebagai bagian dari pendanaan pendidikan.

“Kami ingin Pasal 22 ayat 3 UU APBN bertentangan dengan UUD 1945…”

“Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, ‘Anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan dan tidak termasuk program makan bergizi,” ujarnya.

“Jadi kami ingin membuang program MBG dari dana pendidikan, supaya anggaran tetap steril.”

Juru bicara Badan Gizi Nasional (BGN), Dian Fatwa, mengatakan penetapan sumber dan klasifikasi anggaran dalam APBN sepenuhnya merupakan kewenangan Kementerian Keuangan dan DPR.

Adapun dari sisi pelaksanaan, klaim Dian, BGN berfokus memastikan program berjalan secara transparan, tepat sasaran, dan tidak mengganggu pemenuhan hak dasar lainnya, termasuk hak atas pendidikan.

“Kami menghormati proses uji materi di Mahkamah Konstitusi dan siap menjalankan kebijakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *