DPR: Alokasi Peruntukan Anggaran Pendidikan Perlu Direkonstruksi Ulang

Written by

in

7cloud.asia – Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Nur Purnamasidi menilai bahwa mandatori untuk dana pendidikan sebesar 20 persen dari APBN perlu direkonstruksi penempatannya.

Pasalnya, dari 20 persen alokasi APBN untuk anggaran pendidikan yang mencapai sekitar Rp665 triliun, yang murni diperuntukkan untuk pendidikan tidak lebih dari Rp300 triliun

“Karena itu berulang-ulang saya sampaikan di rapat-rapat Komisi X (dan) di rapat Banggar kita harus mengubah dan merekonstruksi ulang atas penempatan anggaran mandatory APBN di angka 20 persen itu,” ujar Purnamasidi dikutip Parlementaria, di Jakarta, Senin (20/5/2024).

Baca: Soal lonjakan UKT, DPR pertanyakan alokasi anggaran pendidikan 

Politisi Fraksi Partai Golkar ini menjelaskan bahwa anggaran pendidikan selama ini alokasinya bukan hanya untuk pendidikan.

Anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN juga dialokasikan untuk fungsi pendidikan seperti pembiayaan sekolah sekolah kedinasan

Diketahui, beberapa waktu belakangan ramai diberitakan terkait lonjakan Uang Kuliah Tunggal di sejumlah perguruan tinggi negeri atau PTN.

Baca: Bagaimana Indonesia Emas tercapai jika pemerintah abaikan pendidikan

Kenaikan UKT ini menuai protes karena akan membebani masyarakat, karena kenaikannya cukup signifikan, yakni dua hingga lima kali lipat dari sebelumnya.

Masyarakat lantas mempertanyakan bagaimana alokasi anggaran pendidikan yang cukup besar setiap tahunnya.

Purnamasisdi menegaskan, Indonesia bukanlah negara liberal.

Baca: Protes soal UKT tak ditanggapi, mahasiswa mengadu ke DPR 

Maka dari itu, ketika masyarakat menghadapi kesulitan, seharusnya negara turun tangan dan mengambil tanggung jawab itu, termasuk pendidikan.

“Jadi itu harusnya. Makanya kenapa ada mandatori, kenapa (disebutkan dalam) pembukaan UUD itu adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, itu loh. Amanat konstitusi lah,” jelasnya.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *