Tag: cagar budaya

  • Penelusuran Cagar Budaya di Wilayah Menteng, Jakarta Pusat

    Penelusuran Cagar Budaya di Wilayah Menteng, Jakarta Pusat

    7cloud.asia – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penelusuran jalan dan cagar budaya di wilayah Menteng, Jakarta Pusat agar ciri khas kawasan tersebut tidak mudah ditinggalkan atau tergerus perkembangan zaman.

    Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi DKI Jakarta, Suharini Eliawati mengatakan, kegiatan penelusuran kawasan cagar budaya Menteng ini sangat menarik.

    “Melalui kegiatan seperti ini, keaslian atau pelestarian lingkungan bersejarah di Jakarta, khususnya di kawasan Menteng dapat terus dilakukan dan dijaga bersama,” kata Eliawati dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (8/9/2024).

    Dalam kegiatan ini, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Dinas Kebudayaan, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Menteng Heritage Society, melakukan tur ke jalan atau lokasi bersejarah di kawasan Menteng.

    Turut hadir dalam kesempatan itu, Gubernur DKI Jakarta periode (2007-2012) Fauzi Bowo, antrolog dari Universitas Indonesia (UI) Meutia Hatta dan Halida Hatta.

    Baca: Merawat Gereja Immanuel salah satu gereja tertua di Jakarta

    “Dalam diskusi setelah acara ini, kami juga sampaikan Pemprov DKI akan melakukan beberapa tahapan, mulai proses jangka pendek, menengah dan panjang mengenai seluruh saran, masukan dan atensi yang disampaikan,” kata Eliawati seperti dikutip Antaranews.com

    Dia mengatakan tokoh yang hadir mengapresiasi penataan di kawasan Menteng. Salah satunya pembuatan Taman Setu Lembang yang bermanfaat bagi lingkungan dan masyarakat.

    Ketua Menteng Heritage Society Halida Hatta mengatakan, kegiatan bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI ini dilakukan dalam rangka menjaga kelestarian dan keaslian kawasan Menteng sebagai kawasan bersejarah.

    “Kami sebagai perkumpulan pelestari kawasan bersejarah di Menteng mengajak pihak yang berwenang dalam hal ini Pemprov DKI untuk bersama-sama melihat pelestarian dan penataan di kawasan Menteng sesuai dengan peruntukannya,” ujar dia.

    Halida menuturkan, kegiatan hari ini juga sebagai bentuk advokasi kebijakan dan pendekatan kepada pemangku kepentingan untuk menghasilkan sebuah energi dalam mencarikan suatu pendekatan atau keputusan-keputusan yang terbaik.

    Baca: Rencana besar penataan Kawasan Kebayoran Lama

    “Kami ingin Pemprov DKI dapat mengambil kebijakan atau keputusan terbaik, mulai dari penataan ruang publik hingga permasalahan hunian, seperti Izin Mendirikan Bangunan yang harus sesuai dengan yang diajukan,” tutur dia.

    Menurut dia, dalam menuju Jakarta ke-500 tahun nanti, Menteng Heritage Society menginginkan agar kawasan Menteng ini sudah sesuai penataannya seperti tempat ruang publik, penataan kawasan hijau, tata air dan lain sebagainya.

    Pihaknya ingin kawasan Menteng ini menjadi kawasan yang aman dan nyaman bagi semua masyarakat.

    “Semoga semua yang dibahas hari ini tercapai agar ciri khas kawasan Menteng sebagai kawasan dengan berjuta sejarah akan kembali kepada konsep semula,” ujar dia.

    Kawasan Menteng, Jakarta Pusat yang sudah dikenal sebagai permukiman elite di Jakarta sejak zaman kolonial Belanda, kini telah ditetapkan menjadi kawasan cagar budaya.

    Baca: Kisah Masjid Al Azhar dan Kebayoran Baru

    Kawasan ini mulai dikembangkan di akhir abad 19 jelang abad 20. Awalnya tanah yang kini bernama Menteng itu sering berpindah kepemilikan.

    Di pertengahan abad ke-18, tanah tersebut dikuasai orang Arab bernama Assan Nina Daud. Lalu berpindah lagi ke tangan kompeni bernama Jacob P. Barends. Setelahnya, jatuh lagi ke tangan orang Arab.

    Titik balik penggunaan lahan di Menteng menjadi hal fungsional terjadi pada 1908. Perusahaan real estate bernama NV De Bouwploeg (baca: boplo) membeli tanah daerah Menteng yang masih alami sebesar 238.870 Gulden.

    Kawasan ini kemudian dikembangkan menjadi pemukiman elit dengan menerapkan konsep kota taman yang saat itu sedang marak di Eropa.

    Esti Utami, dari berbagai sumber

  • Pemprov DKI Jakarta Tetapkan 305 Objek Menjadi Cagar Budaya dalam Empat Tahun Terakhir

    Pemprov DKI Jakarta Tetapkan 305 Objek Menjadi Cagar Budaya dalam Empat Tahun Terakhir

    7cloud.asia – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah menetapkan sebanyak 305 cagar budaya dalam empat tahun terakhir (2020-2024).

    Sebanyak 305 cagar budaya itu berupa benda, bangunan, struktur, situs, maupun maupun kawasan cagar budaya yang ada dan ditemukan di Jakarta.

    Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana  merinci cagar-cagar budaya ini terdiri dari 20 benda cagar budaya, 253 bangunan cagar budaya, 28 struktur cagar budaya, dua situs cagar budaya, dan dua kawasan cagar budaya.

    ”Semakin dinamis dan bertambahnya objek yang ditetapkan menjadi cagar budaya, menjadi gambaran semakin besarnya peranan Pemprov DKI Jakarta dalam melakukan upaya pelestarian warisan budaya kebendaan milik bangsa, khususnya yang ada di wilayah Jakarta,” katanya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/10/2024)

    Adapun persebaran cagar budaya di lima Kota Administrasi DKI Jakarta dan Kabupaten Kepulauan Seribu yaitu, 109 cagar budaya di Jakarta Pusat, 18 cagar budaya di Jakarta Utara.

    Baca: Penelusuran cagar budaya di kawasan Menteng

    Lalu, 129 cagar budaya di Jakarta Barat, 14 cagar budaya di Jakarta Selatan, 31 cagar budaya di Jakarta Timur dan 4 cagar budaya di Kepulauan Seribu.

    Iwan mengatakan Pemprov DKI konsisten melakukan penetapan warisan budaya kebendaan menjadi cagar budaya sepanjang 2020 hingga 2024. Hal ini rutin dilakukan sejak terbentuknya Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) pada 2014.

    Menurut dia, pengusulan penetapan dilakukan apabila sebuah objek telah memenuhi empat kriteria, yaitu berusia 50 tahun atau lebih, mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun.

    Dua kriteria lainnya adalah memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

    Baca: Mengenal Gereja Immanuel sebagai cagar budaya

    Sementara dalam dua tahun terakhir (2022-2024), Iwan menyebut terdapat 18 cagar budaya yang telah ditetapkan, terdiri dari 12 bangunan dan enam struktur antara lain Rumah Ibu Fatmawati yang ditetapkan tahun 2022.

    Selanjutnya, Rumah Dinas Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) Jalan Trunojoyo Nomor 4A dan Nomor 4B, Gedung Bappenas, Gedung Detasemen A Pelopor Brigade Mobil Kwitang, Gedung Kantor Perum Peruri,

    Juga Rumah Dinas Perum Peruri Jalan Trunojoyo Nomor 6C dan Nomor 6D, Rumah Dinas Direktur Utama Perum Peruri ditetapkan sebagai cagar budaya pada tahun 2023

    Sementara cagar budaya yang ditetapkan tahun 2024 yakni Patung Dirgantara, Gedung Eks Terminal Bandara Kemayoran, Gedung Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan Jakarta Barat, SDN Senen 03 Pagi, Bundaran Hotel Indonesia, Maosuleum O.G. Khouw.

    Baca: Mengenal Monas sebagai cagar budaya dan tujuan wisata

    Lalu, Mercusuar Pulau Sebira, Rumah Piatu Muslimin, Kantor Pos Jatinegara, Benteng Onrust, dan Menara Martello Pulau Bidadari.

    Penetapan cagar budaya dalam dua tahun terakhir ini, kata Iwan, merupakan bagian dari komitmen pihaknya dalam melestarikan warisan sejarah dan budaya Jakarta.

    Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga dan merawat kekayaan budaya yang dimiliki kota ini, sehingga tetap terjaga untuk generasi mendatang,” ujar Iwan.

    Dia menambahkan, baik cagar budaya yang berada di darat dan atau di air perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, maupun kebudayaan melalui proses penetapan. (Sumber:Antaranews.com)

  • Dinilai Salahi Aturan Kawasan Cagar Budaya, Dua Restoran di Melawai Disoal Warga

    Dinilai Salahi Aturan Kawasan Cagar Budaya, Dua Restoran di Melawai Disoal Warga

    7cloud.asia – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menindaklanjuti keluhan warga terkait keberadaan dua restoran di kawasan Melawai, Kebayoran Baru.

    Lokasi dua restoran di Melawai ini masuk cagar budaya dan sebelumnya tidak meminta persetujuan atau izin dari warga sekitar.

    “Nanti masing-masing suku dinas terkait akan kasih laporan, kita himpun dan baru kita keluarkan rekomendasi,” kata Kepala Bagian Perekonomian Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Jaksel) Mumu Mujtahid bulan Juni lalu.

    Mumu menuturkan pihaknya akan menampung masukan dari Suku Dinas Perhubungan, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) hingga Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Selatan usai melakukan sidak ke lokasi.

    Dia menuturkan tindak lanjut masalah ini membutuhkan waktu kurang lebih satu minggu untuk bisa menemukan titik tengah yang adil bagi pemerintah, warga maupun pemilik restoran.

    Dia menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan tidak bisa langsung menutup kedua tempat usaha lantaran serangkaian prosedur yang harus dilalui.

    “Kita harus minta persetujuan dan masukan dari Sudin Citata, kalau kesimpulannya tutup dulu sampai dipenuhi izinnya, ya rekomendasinya itu,” ujarnya.

    Ketua RW 01 Melawai, Nizarman Aminuddin alias Icang mengatakan, Pemkot Jaksel harus mempertimbangkan aspirasi warga yang sudah resah dengan keberadaan dua restoran itu.

    Meski sudah ada izin Online Single Submission (OSS), dia menilai warga sekitar mengeluhkan beberapa hal atas operasional tempat usaha itu, mulai dari parkir liar, penjualan minuman beralkohol hingga suara bising.

    “Jika mengacu kepada kenyamanan untuk bertempat tinggal sangat mengganggu fungsi lingkungan hunian yang asri,” kata Icang.

    Icang juga mengungkap sebenarnya wilayahnya ini merupakan kawasan subzonasi R-2 berkode TPZ yang berfungsi untuk pemugaran.

    Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 31 Tahun 2022 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan (RDTR WP) DKI Jakarta.

    Karena itu, sesuai amanat pengaturan zonasi yang diatur Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Bangunan Cagar Budaya, maka perlu pengelolaan pemanfaatan sesuai ruang-ruang kawasan cagar budaya.

    “Untuk itu kami warga Melawai menganjurkan agar pemanfaatan ruang terbatas di kawasan cagar budaya harus tetap menggunakan administrasi berupa persetujuan tertulis dari masyarakat,” ujarnya.

    Adapun dua restoran yang dipermaslahkan adalah Solo Ristorante di Jalan Melawai VI dan Local Brunch Club di Jalan Iskandarsyah II.

    Restoran Solo Ristorante dilaporkan melakukan penyalahgunaan lahan parkir yang menggunakan badan jalan bagian depan rumah warga. Menurut aturan, lokasi ini tak diperbolehkan jadi parkiran kendaraan dan pengelola harus mengatur parkir kendaraan di lokasi lain yang berizin.

    Kemudian, warga juga mengeluhkan penjualan minuman beralkohol yang disebut pengelola hanya menjual alkohol grade A alias maksimal kandungan alkohol 5 persen.

    Sementara, terkait perizinan, restoran ini memiliki izin yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) lewat sistem Online Single Submission (OSS) dengan kategori risiko rendah.

    Kemudian, Solo Ristorante belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang harusnya dibuat saat mengubah fungsi bangunan.

    Selanjutnya, untuk Locak Brunch Club, Mumu menyebut perizinannya sudah sesuai dengan yang diterbitkan OSS. Namun, pihaknya meminta pengelola untuk mengatur parkiran agar tak mengganggu kenyamanan warga.

  • Dinas Kebudayaan Konservasi Pedestal Patung Dirgantara Pancoran

    Dinas Kebudayaan Konservasi Pedestal Patung Dirgantara Pancoran

    7cloud.asia – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kebudayaan melakukan konservasi pada pedestal atau tiang Patung Dirgantara, yang lebih dikenal dengan nama Patung Pancoran.

    Patung Dirgantara selesai dibangun pada 1966 dan telah ditetapkan menjadi salah satu cagar budaya oleh Pemprov DKI Jakarta.

    Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Mochamad Miftahulloh Tamary menjelaskan, konservasi ini merupakan kewajiban pemerintah untuk menjaga, merawat, dan melestarikan warisan dari para pendahulu.

    Saat ini kondisi pedestal Patung Dirgantara sudah kurang baik, dengan cat banyak terkelupas.

    “Itu kan bangunan cagar budaya. Supaya tetap lestari harus diperbaiki. Karena sudah berlumut dan dapat merusak struktur bangunan jika dibiarkan. Oleh karena itu, tahun ini kita perbaiki pedestalnya,” ujar Miftah, dalam Siaran Pers Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (16/8/2025).

    Dilansir beritajakarta.id, perawatan yang dilakukan meliputi perapian dan pelapisan bagian tiang patung agar tampilannya lebih menarik dan terawat.

    Baca: Revitalisasi Kota Yogyakarta dan Sumbu Filosofi

    “Langkah pertama, cat lama dikerok. Selanjutnya, akan dilakukan coating dan pengecatan khusus untuk bangunan cagar budaya,” tambah Miftah.

    Pengerjaan konservasi Patung Dirgantara ini dimulai sejak 11 Agustus 2025 dan diperkirakan akan memakan waktu selama 60 hari kalender.

    Proyek ini dikerjakan oleh sekitar delapan hingga sepuluh tenaga ahli yang terdiri dari pelaksana teknis perawatan pedestal, pengawas, dan petugas pengamanan lapangan.

    “Anggarannya berasal dari Dinas Kebudayaan,” lanjutnya.

    Miftah menambahkan, Dinas Kebudayaan berkomitmen akan menganggarkan dana untuk konservasi bangunan-bangunan cagar budaya lainnya setiap tahun.

    “Ke depan kita juga akan melakukan hal serupa untuk patung-patung lain yang ada di Jakarta seperti Patung Selamat Datang di Bundaran HI, Patung Lapangan Banteng, dan masih banyak lainnya,” tandasnya.

    Baca: Kawasan Malioboro ditataulang sesuai maknanya dalam Sumbu Filosofi

    Sejarah
    Patung Dirgantara berada di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, tepatnya di depan kompleks perkantoran Wisma Aldiron Dirgantara yang dulunya merupakan Markas Besar TNI Angkatan Udara.

    Posisinya yang strategis karena merupakan pintu gerbang menuju Jakarta bagi para pendatang yang baru saja mendarat di Bandar Udara Halim Perdanakusuma.

    Ide pembuatan Patung Dirgantara datang dari Presiden Soekarno yang menghendaki agar dibuat sebuah patung mengenai dunia penerbangan Indonesia atau kedirgantaraan.

    Patung ini menggambarkan manusia angkasa, yang berarti menggambarkan semangat keberanian bangsa Indonesia untuk menjelajah angkasa.

    Patung ini dirancang oleh Edhi Sunarso sekitar tahun 1964–1965 dengan bantuan dari Keluarga Arca Yogyakarta. Sedangkan proses pengecorannya dilaksanakan oleh Pengecoran Patung Perunggu Artistik Dekoratif Yogyakarta pimpinan I Gardono.

    Rancangan patung ini berdasarkan atas permintaan Bung Karno untuk menampilkan keperkasaan bangsa Indonesia di bidang dirgantara.

    Baca: Makna sumbu filosofi dalam tata kota Yogyakarta

    Penekanan dari desain patung tersebut berarti bahwa untuk mencapai keperkasaan, bangsa Indonesia mengandalkan sifat-sifat Jujur, Berani dan Bersemangat.

    Berat patung yang terbuat dari perunggu ini mencapai 11 Ton. Sementara tinggi patung itu sendiri adalah 11 Meter, dan kaki patung mencapai 27 Meter. Proses pembangunannya dilakukan oleh PN Hutama Karya dengan Ir. Sutami sebagai arsitek pelaksana.

    Pengerjaannya sempat mengalami keterlambatan karena peristiwa G30S pada tahun 1965.
    Proses pemasangan Patung Dirgantara sering ditunggui oleh Bung Karno

    Kehadiran Bung Karno ini dilaporkan selalu merepotkan aparat negara yang bertugas menjaga keamanan sang kepala negara.

    Alat pemasangannya sederhana saja yaitu dengan menggunakan derek tarikan tangan. Patung yang berat keseluruhannya 11 ton tersebut terbagi dalam potongan-potongan yang masing-masing beratnya 1 ton.

    Pemasangan patung Dirgantara akhirnya dapat diselesaikan pada akhir tahun 1966.

  • Mengapa Menara Air Balai Yasa Manggarai Layak Ditetapkan Menjadi Cagar Budaya

    Mengapa Menara Air Balai Yasa Manggarai Layak Ditetapkan Menjadi Cagar Budaya

    7cloud.asia – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kebudayaan resmi menetapkan Menara Air Balai Yasa Manggarai sebagai Bangunan Cagar Budaya, melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 403 Tahun 2025.

    Menara Air Balai Yasa Manggarai yang dibangun tahun 1920 bergaya arsitektur Nieuwe Zakelikheid ini dinyatakan layak dilestarikan dan ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya setelah mendapat rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya pada 19 Mei 2020.

    Menara Air Balai Yasa Manggarai setinggi 35 meter ini dibangun sekitar tahun 1918 oleh Staatsspoorwegen, perusahaan kereta api yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Hindia Belanda.

    Awalnya, Menara Air Balai Yasa Manggarai ini menggunakan prinsip bejana berhubungan untuk mengalirkan air dari sumbernya di Bogor ke dua tangki yang ada di dalam menara air ini.

    Namun, menara air Balai Yasa ini kini memanfaatkan sumur bor yang digali di dekat SMPN 33 Jakarta untuk mengisi dua tangki tersebut

    Baca: Pemprov DKI Jakarta tetapkan 305 objek menjadi cagar budaya dalam 4 tahun terakhir

    Menara yang dimiliki dan dikelola PT KAI ini menjadi saksi perkembangan infrastruktur transportasi kereta api modern di Indonesia dan memiliki bentuk yang unik.

    Struktur bangunan dua lantai berbentuk segi empat berukuran sekitar 8×8 meter persegi ini ditopang oleh tembok bata tebal dan hanya satu-satunya di Jakarta.

    Untuk dapat naik ke atas menara, ada tangga besi di sisi barat selebar sekitar 80 sentimeter. Bangunan memiliki dua lantai dan di atasnya terdapat dua torn atau tempat penampungan air berkapasistas sekitar 50 ribu liter kubik.

    Di setiap sisi bangunan terdapat enam lubang angin berukuran 80×80 sentimeter ada enam titik. Kemudian ada lubang angin berukuran lebih besar lagi sekitar 200×80 sentimeter di setiap sisi.

    Bangunan ini masih digunakan untuk pengairan atau mencuci kereta api yang ada di Depo atau Balai Yasa Manggarai.

    Baca: Menelusuri cagar budaya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat

    Di atas bangunan juga terdapat dua toa atau alat pengeras suara milik Musala Nurul Iman yang sengaja dipasang di sana. Terkadang air dari torn itu juga digunakan untuk hajatan warga.

    Penjaga menara, Marjono menyebut bahwa sebagian orang sebagai bangunan bersejarah, maka tak heran ada saja orang yang berkunjung. Biasanya mereka datang hanya ingin tahu sejarah bangunan tersebut.

    Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Mochamad Miftahulloh Tamary mengatakan, menara air di kawasan Balai Yasa Manggarai tersebut dikenal sebagai salah satu infrastruktur vital pada masa kolonial.

    Dan, hingga kini masih berdiri kokoh dan menjadi saksi perjalanan sejarah transportasi perkeretaapian di Jakarta.

    Ia menyampaikan, dengan status baru ini, Menara Air Balai Yasa Manggarai mendapatkan perlindungan hukum agar terjaga keaslian bentuk, fungsi, serta nilai sejarahnya.

    Baca: Kawasan Kebayoran Lama akan ditataulang

    “Penetapan Menara Air Balai Yasa Manggarai sebagai Cagar Budaya diharapkan tidak hanya menjadi upaya pelestarian, tetapi juga membuka ruang bagi pengembangan kawasan bersejarah sebagai destinasi edukasi dan pariwisata kota Jakarta,” ujarnya, Kamis (18/9/2025).

    Miftah menyampaikan, Dinas Kebudayaan DKI Jakarta akan melakukan monitoring secara berkala untuk memastikan keaslian bentuk dan fungsi menara tetap terjaga.

    Ia menjelaskan, Dinas Kebudayaan DKI Jakarta akan melakukan pendampingan terhadap kegiatan pemugaran dan revitalisasi Cagar Budaya jika ada rencana pengembangan kawasan sebagai tujuan wisata.

    Pembahasan perencanaan hal tersebut telah dilakukan dalam rapat Tim Ahli Pelestarian (TAP).

    “Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mengimbau masyarakat untuk ikut serta menjaga keberadaan bangunan tersebut sebagai bagian dari warisan budaya kota,” tandasnya.

    Baca: Dinas Kebudayaan mengonservasi pedestal Patung Dirgantara Pancoran

  • Sebagian Besar Wilayahnya Masuk Kawasan Cagar Budaya, Pemkot Yogyakarta Gandeng IAI dalam Pembangunan Kota

    Sebagian Besar Wilayahnya Masuk Kawasan Cagar Budaya, Pemkot Yogyakarta Gandeng IAI dalam Pembangunan Kota

    7cloud.asia – Sekitar 60 persen kawasan di Kota Yogyakarta merupakan kawasan cagar budaya meliputi Kotagede, Pakualaman, dan Keraton sehingga peran arsitek dalam pelestarian menjadi sangat penting.

    Untuk itu Pemerintah Kota Yogyakarta akan membangun sinergi dengan Ikatan Arsitek Indonesia atai IAI DIY untuk membangun tata kota yang berbasis kearifan lokal dan menjaga dan memperkuat karakter khas Yogyakarta.

    “Jogja ini gudangnya orang pintar, gudangnya arsitek. Tapi saya jujur, kadang miris. Banyak tempat di kota ini yang sebetulnya bisa digarap dan didesain teman-teman IAI agar benar-benar menjadi Kota Yogyakarta yang sejogja-jogjanya,” ujar Wakil Wali Kota Yogyakarta Wawan Harmawan saat menghadiri Peringatan HUT ke-50 IAI DIY, Sabtu (1/11/2025).

    Dilansir yogyakarta.go.id, Wawan menyampaikan bahwa Pemerintah Kota sangat terbuka terhadap kolaborasi dengan para arsitek dalam setiap upaya penataan kota.

    “Kami di pemerintah berharap besar kepada IAI. Kalau belum ada kerja sama resmi, nanti bisa segera kita tindak lanjuti. Saya siap percepat, kalau bisa Senin depan sudah jalan. Pemerintah sekarang harus sat-set bat-bet, Jogja ini nggak bisa ditunggu,” ungkap Wawan.

    Menurut Wawan, kehadiran IAI sangat penting untuk memastikan pembangunan kota berjalan sejalan dengan nilai budaya dan filosofi Yogyakarta.

    Baca: Revitalisasi Kota Yogyakarta setelah Sumbu Filosofi diakui sebagai warisan budaya dunia

    “Kami ingin desain kota ini mengandung local wisdom. Seperti di wilayah selatan, misalnya Mantrijeron, itu bagian dari Sumbu Filosofi. Maka desainnya harus seragam dan selaras dengan karakter Sumbu Filosofi. Kita juga ingin ada penanda khas di pintu masuk kota supaya orang yang datang langsung tahu: ini Jogja,” jelasnya.

    Wawan juga mengapresiasi program IAI DIY yang mendorong keterlibatan arsitek di tingkat kampung. Dia ingin bermitra dengan IAI untuk membantu mendesain 169 kampung di Kota Yogyakarta supaya punya kekhasan Jogja yang kuat

    Ketua IAI Daerah Istimewa Yogyakarta, Erlangga Winoto, menyambut baik rencana kerja sama dengan Pemerintah Kota Yogyakarta.

    Ia menjelaskan bahwa IAI telah memiliki sejumlah program yang sejalan dengan visi Pemkot dalam mewujudkan tata kota yang berbasis budaya dan partisipatif.

    “Sejak 17 Agustus 2025 kami sudah me-launching program Satu Kampung Satu Arsitek. Program ini sebenarnya sudah berjalan sejak 2017, dan kini kami jadikan program resmi bidang Pengabdian Profesi,” ungkap Erlangga.

    Melalui program tersebut, IAI DIY berkomitmen memberikan pendampingan desain kepada masyarakat di tingkat kampung secara terintegrasi.

    Baca: Makna sumbu filosofi dalam tata kota Yogyakarta

    “Biasanya kami mulai dari penyusunan masterplan. Kalau kampung itu belum punya, kami bantu membuatkan. Setelah itu hasilnya bisa dibawa ke forum Musrenbang untuk disepakati bagian mana yang akan dikerjakan lebih dulu. Jadi pembangunan kampung bisa terarah dan tidak parsial,” jelasnya.

    Erlangga menambahkan, IAI DIY pernah bekerja sama dengan Pemkot Yogyakarta pada tahun 2021 dalam penyusunan Masterplan Kampung di tiga lokasi, yaitu di Kemantren Mantrijeron, Kelurahan Wirogunan, dan Karangwaru.

    “Kami ingin mengulang lagi success story tersebut di kampung-kampung lain. Tinggal nanti secara legal kita inisiasi MoU dengan Pemkot,” ujarnya.

    Selain fokus pada kampung, IAI DIY juga menaruh perhatian besar terhadap penguatan kawasan Sumbu Filosofis.

    “Kami sudah memiliki 108 arsitek berlisensi yang secara mandatori berhak menjadi penanggung jawab dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), terutama di kawasan Sumbu Filosofis. Mereka sudah dibekali pemahaman terhadap regulasi dan kearifan lokal,” papar Erlangga.

    Dari total sekitar 1.300 anggota IAI DIY, sejumlah 108 arsitek di antaranya telah berlisensi resmi yang diterbitkan oleh DPMPTSP DIY bekerja sama dengan Dinas PUPESDM DIY.

    “Mereka yang berlisensi inilah yang memahami regulasi lokal dan menjadi penanggung jawab dokumen resmi bangunan di kawasan cagar budaya. Jadi masyarakat dan pemerintah tidak perlu khawatir, karena semua sesuai regulasi dan nilai budaya Jogja,” tegasnya.

  • Ribuan Desa Miliki Cagar Budaya, Tapi Masih Terabaikan

    Ribuan Desa Miliki Cagar Budaya, Tapi Masih Terabaikan

    7cloud.asia – Anggota Komisi X DPR Bonnie Triyana, menegaskan bahwa perlindungan cagar budaya di berbagai daerah masih menghadapi tantangan serius.

    Minimnya pendanaan di tingkat desa serta belum optimalnya pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dinilai menjadi hambatan utama dalam menjaga keberlanjutan situs-situs bersejarah di Indonesia.

    Menurut Bonnie, ribuan desa di Indonesia sebenarnya memiliki potensi cagar budaya yang penting bagi identitas dan sejarah bangsa. Namun, keterbatasan anggaran membuat desa-desa tersebut kesulitan menjalankan fungsi pelestarian secara maksimal.

    Ia mengungkapkan bahwa hingga kini tidak ada skema pendanaan khusus melalui dana desa yang dapat dimanfaatkan secara langsung untuk perawatan maupun pengamanan cagar budaya.

    “Terdapat 78 ribu desa di Indonesia, dan banyak di antaranya memiliki cagar budaya yang memerlukan dukungan berkelanjutan. Tetapi tanpa pendanaan yang memadai, desa-desa ini sulit melakukan pelestarian,” tegas Bonnie di Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI Jawa Timur, Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (27/11/2025).

    Baca: Sebagian besar wilayah kota Yogyakarta masuk kawasan Cagar Budaya

    Selain masalah pendanaan, Bonnie juga menyoroti belum optimalnya pembentukan TACB di sejumlah daerah. Padahal, keberadaan tim ini sangat krusial untuk memberi rekomendasi ilmiah dalam penetapan dan pengelolaan cagar budaya.

    Kelemahan kelembagaan di tingkat pemerintah daerah. Hal itu mulai dari kurangnya tenaga ahli, minimnya komitmen, hingga terbatasnya fasilitas—membuat perlindungan banyak situs bersejarah berjalan tidak maksimal.

    “Pelestarian cagar budaya di berbagai daerah masih menghadapi tantangan besar, mulai dari keterbatasan anggaran hingga lemahnya kelembagaan di pemda. Tanpa TACB yang kuat, proses perlindungan akan selalu terhambat,” ujar Politisi PDI Perjuangan ini.

    Bonnie menilai bahwa pemerintah perlu menunjukkan komitmen yang lebih kuat dalam perlindungan warisan budaya, terutama melalui mekanisme pendanaan yang jelas dan terjangkau oleh desa.

    Baca: Menara air Balai Yasa Manggarai ditetapkan menjadi cagar budaya

    Bonie yang juga seorang budayawan ini mendorong agar pemerintah mengalokasikan Dana Insentif Kebudayaan yang dapat disertakan langsung ke dalam dana desa.

    Dia meminta kepada pemerintah untuk mengalokasikan dana insentif kebudayaan untuk dana desa—jadi elemen pembiayaannya dimasukkan ke dalam dana desa.

    “Desa-desa yang memiliki wilayah cagar budaya, yang sudah terdaftar dan memiliki kajian serta penetapan pemerintah daerah atau nasional, harus dapat mengakses dana tersebut,” pungkas Bonnie.

    Panja Pelestarian Cagar Budaya Komisi X DPR terus mendorong agar negara hadir lebih kuat dalam merawat warisan budaya, bukan hanya sebagai peninggalan sejarah, tetapi sebagai aset peradaban yang memiliki nilai pengetahuan, identitas, dan kesejahteraan bagi masyarakat.

    Baca: Menelusuri cagar budaya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat

  • Indonesia Kaya Cagar Budaya yang Belum Dimanfaatkan Secara Optimal

    Indonesia Kaya Cagar Budaya yang Belum Dimanfaatkan Secara Optimal

    7cloud.asia – Indonesia memiliki banyak cagar budaya yang telah diakui UNESCO, namun sayangnya cagar budaya tersebut belum mampu menandingi popularitas tujuan wisata global lainnya.

    Anggota Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih menilai hal ini akibat lemahnya kekuatan narasi dan minimnya dukungan permodalan bagi pelaku ekonomi kreatif.

    “Kita punya banyak cagar budaya yang luar biasa, katanya menakjubkan dunia tapi tidak laku. Sementara yang tidak disebut dalam UNESCO seperti Cappadocia laku, bahkan orang Indonesia ke sana karena dia tahu pasarnya di sini dan ada yang membiayai,” kata Fikri dikutip Parlementaria, Senin (2/2/2026).

    Dalam Rapat Dengar Pendapat Panitia Kerja Cagar Budaya bersama jajaran Kementerian Pariwisata, Kementerian Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta, Rabu lalu (28/1/2026) Fikri mendesak pemerintah untuk segera menerapkan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual (IP).

    Skema bernama IP Financing Scheme itu dapat diterapkan secara konkret, agar produk budaya nasional memiliki ‘napas’ untuk bersaing di pasar global dan tidak kalah di negeri sendiri.

    Baca: Ribuan desa miliki cagar budaya, tapi masih terabaikan

    Menurutnya, Indonesia memiliki aset cagar budaya yang jauh lebih beragam dan bernilai sejarah tinggi, namun gagal dikemas menjadi kekuatan ekonomi yang optimal.

    Ia membandingkannya dengan kesuksesan Cappadocia di Turki yang mampu menyedot wisatawan dunia, termasuk ribuan turis Indonesia, hanya bermodalkan promosi naratif melalui film dan serial drama yang digarap serius.

    Legislator PKS ini mengungkapkan kekecewaannya karena banyak produk sub sektor unggulan seperti kuliner, kriya, dan fesyen di sekitar kawasan cagar budaya yang harus berjuang sendirian tanpa intervensi negara yang memadai.

    Akibatnya, produk lokal tersebut kerap kalah bersaing dengan produk impor yang masuk dengan strategi pemasaran masif.

    Baca: Sebagian besar wilayah kota Yogyakarta masuk kawasan cagar budaya

    Fikri menilai, implementasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif belum dirasakan dampaknya dalam memberikan solusi nyata, khususnya terkait akses permodalan yang selama ini menjadi kendala klasik para seniman dan pengusaha lokal.

    Fikri menegaskan bahwa kunci untuk membalikkan keadaan ini adalah dengan mempermudah akses modal melalui IP Financing Scheme.

    Dengan skema ini, kekayaan intelektual atau karya kreatif dapat dijadikan agunan untuk mendapatkan pembiayaan bank, sehingga pelaku usaha tidak lagi terhambat masalah aset fisik.

    Tanpa terobosan ini, ia khawatir narasi kebudayaan Indonesia akan terus tenggelam, dan cagar budaya hanya akan menjadi situs mati yang tidak memberikan dampak ekonomi signifikan bagi masyarakat sekitarnya.

  • Dinas Kebudayaan DKI Tetapkan 16 Objek Cagar Budaya Baru di Jakarta

    Dinas Kebudayaan DKI Tetapkan 16 Objek Cagar Budaya Baru di Jakarta

    7cloud.asia – Dinas Kebudayaan DKI Jakarta menetapkan 16 objek cagar budaya pada tahun 2025, terdiri atas 13 bangunan, 2 struktur, dan 1 benda cagar budaya.

    Penetapan dilakukan berdasarkan hasil kajian Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi DKI Jakarta terhadap objek-objek yang memiliki nilai penting sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan.

    Objek yang ditetapkan terdiri atas bangunan, struktur, dan benda yang merepresentasikan perjalanan sejarah dan perkembangan Kota Jakarta.

    Dengan bertambahnya 16 objek Cagar Budaya pada tahun 2025, maka total keseluruhan cagar budaya yang tersebar di wilayah Provinsi DKI Jakarta berjumlah 322 objek.

    Adaun rincian 322 cagar budaya ini terdiri dari sebanyak 21 Benda, 266 Bangunan, 31 Struktur, 2 Situs, dan 2 Kawasan Cagar Budaya.

    Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Mochamad Miftahulloh Tamary mengatakan, penetapan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan pemerintah daerah dalam melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan warisan budaya sebagai identitas serta aset penting daerah.

    Ia menyampaikan, penetapan 16 objek sebagai Cagar Budaya Tahun 2025 merupakan wujud komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menjaga kesinambungan sejarah dan identitas kota.

    “Objek-objek yang ditetapkan memiliki nilai penting bagi perjalanan Jakarta, tidak hanya sebagai peninggalan fisik, tetapi juga sebagai sumber pengetahuan, pendidikan, dan pembentuk karakter budaya masyarakat,” ujarnya, Sabtu (14/3/2026).

    Baca: Konservasi pedestal Patung Dirgantara Pancoran

    Ia menegaskan, Dinas Kebudayaan DKI Jakarta akan terus melakukan pendataan, kajian, serta pembinaan terhadap pemilik dan pengelola objek Cagar Budaya agar pelestarian dapat berjalan optimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    “Pemprov DKI Jakarta mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga dan melestarikan Cagar Budaya sebagai warisan bersama bagi generasi sekarang dan mendatang,” tandasnya.

    Berikut 16 objek yang ditetapkan sebagai Cagar Budaya pada tahun 2025:

    • Bangunan
    1. Rumah Sakit Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia Cikini – Jakarta Pusat (Kep. Gubernur DKI Jakarta No.113 Tahun 2025)

    2. Kapel Rumah Sakit Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia Cikini – Jakarta Pusat (Kep. Gubernur DKI Jakarta No.114 Tahun 2025)

    3. Gereja Anglikan Indonesia – Jakarta Pusat (Kep. Gubernur DKI Jakarta No.115 Tahun 2025)

    4. Gereja Katolik Santa Theresia – Jakarta Pusat (Kep. Gubernur DKI Jakarta No.400 Tahun 2025)

    5. Gedung Pusat Konservasi Cagar Budaya – Jakarta Barat (Kep. Gubernur DKI Jakarta No.402 Tahun 2025)

    Baca: Menelusuri Cagar Budaya di kawasan Menteng

    6. Menara Air Balai Yasa Manggarai – Jakarta Selatan (Kep. Gubernur DKI Jakarta No.403 Tahun 2025)

    7. Gedung Nusantara – Jakarta Pusat (Kep. Gubernur DKI Jakarta No.728 Tahun 2025)

    8. Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Jakarta – Jakarta Selatan (Kep. Gubernur DKI Jakarta No.729 Tahun 2025)

    9. Pantjoran Tea House – Jakarta Barat (Kep. Gubernur DKI Jakarta No.730 Tahun 2025)

    10. Sekolah Dasar Negeri Gunung 05 Pagi – Jakarta Selatan (Kep. Gubernur DKI Jakarta No.732 Tahun 2025)

    11. Istana Merdeka – Jakarta Pusat (Kep. Gubernur DKI Jakarta No.909 Tahun 2025)

    12. Istana Negara – Jakarta Pusat (Kep. Gubernur DKI Jakarta No.910 Tahun 2025)

    13. Gedung Sarinah – Jakarta Pusat (Kep. Gubernur DKI Jakarta No.1140 Tahun 2025).

    • Struktur
    1. Reruntuhan Menara Martello Pulau Kelor – Kepulauan Seribu (Kep. Gubernur DKI Jakarta No.116 Tahun 2025)

    2. Makam Mohammad Hoesni Thamrin – Jakarta Pusat (Kep. Gubernur DKI Jakarta No.401 Tahun 2025).

    • Benda
    1. Patung Chairil Anwar Perguruan Taman Siswa Cabang Jakarta – Jakarta Pusat (Kep. Gubernur DKI Jakarta No.731 Tahun 2025).

  • Kerja Sama Depok-Belanda Kembangkan dan Gali Sejarah Depok Lama Heritage

    Kerja Sama Depok-Belanda Kembangkan dan Gali Sejarah Depok Lama Heritage

    7cloud.asia – Banyak orang yang belum tahun sejarah panjang Kota Depok yang dapat ditelusuri hingga ratusan tahun lalu, tepatnya sejak akhir abad 17.

    Embrio Kota Depok Lama berawal dari mantan petinggi VOC bernama Cornelis Chastelein yang membeli ribuan hektare lahan di selatan Batavia pada 1696.

    Untuk mengelola tanahnya yang kini dikenal sebagai Depok Lama, Chastelein mempekerjakan 150 pekerja pribumi untuk mengelola pertanian dan menetap di sana.

    Berbeda dari praktik perbudakan yang umum dilakukan oleh orang Eropa pada masa itu, Chastelein justru memberikan pendidikan serta kehidupan yang layak kepada para pekerjanya.

    Sebelum meninggal, Chastelein berwasiat agar para pekerjanya dimerdekakan serta diberi warisan berupa lahan. Nilai-nilai yang telah diajarkan Cornelis Chastelein pun diwariskan dari generasi ke generasi oleh komunitas Kaum Depok (atau oleh warga lokal disebut Belanda Depok).

    Hingga saat ini, ada 12 keluarga dari keturunan Belanda dan sampai sekarang adat istiadat dan budayanya juga masih terjaga dengan baik.

    Baca: Mewujudkan Kawasan Rendah Emisi di Jeron Beteng Yogyakarta

    Meski memiliki sejarah yang panjang dan masih banyak peninggalan bangunan yang tersisa, cerita mengenai asal muasal Depok ini belum banyak diketahui oleh masyarakat.

    Padahal, kawasan ini memiliki potensi yang sangat besar untuk dikembangkan sebagai kota lama yang sarat akan wisata sejarah yang edukatif sekaligus mendorong pembangunan berkelanjutan yang mengutamakan aspek historis, budaya, dan prinsip pelestarian.

    Hingga kemudian Pemerintah Kota Depok di bawah kepemimpinan Supian Suri – Chandra Rahmansyah menjadikan Kawasan Depok Lama sebagai Kawasan Cagar Budaya.

    Sebagai langkah pelestarian berkelanjutan untuk menjaga warisan budaya, menyebarluaskan pentingnya sejarah Depok, sekaligus menggerakkan ekonomi komunitas, Jurusan Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Indonesia menerbitkan paspor wisata Depok.

    Prof. Kemas Ridwan Kurniawan, koordinator program sekaligus Guru Besar FTUI mengatakan, program ini digagas Klaster Sejarah, Teori, dan Pelestarian Arsitektur FTUI.

    Mereka menggagas program pengabdian masyarakat melalui pembuatan media promosi wisata yang dikemas dalam bentuk Paspor Wisata Depok Lama.

    Baca: Pemprov DKI Jakarta Tetapkan 305 Objek Menjadi Cagar Budaya dalam Empat Tahun Terakhir

    Paspor Wisata Depok Lama menjadi sarana untuk memperkuat identitas budaya kota Depok, tidak hanya sebagai warisan sejarah tetapi juga sebagai inspirasi bagi generasi mendatang.

    “Dengan melibatkan berbagai pihak, kami ingin memastikan bahwa cerita dan nilai-nilai yang terkandung dalam sejarah Depok dapat terus hidup dan menjadi kebanggaan bersama, baik bagi masyarakat lokal maupun komunitas global,” kata Prof. Dr. Ir. Heri Hermansyah, Rektor UI.

    Dukungan juga datang dari Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR. Wakil Ketua BKSAP DPR RI Husein Fadlulloh menyatakan pihaknya siap mendukung upaya Pemerintah Kota Depok dalam mengembangkan kawasan Depok Lama Heritage melalui penguatan kerja sama dengan Negara Belanda.

    Menurutnya, sejarah dan warisan budaya yang masih terjaga di Kota Depok menjadi potensi diplomasi yang dapat dikembangkan bersama mitra internasional.

    Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Depok telah meminta saran sekaligus dukungan BKSAP untuk menjembatani komunikasi dengan sejumlah kota di Belanda.

    Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjalin kerja sama antarkota (sister city) yang diharapkan dapat mendukung pengembangan potensi sejarah dan budaya yang dimiliki Kota Depok.

    Baca: Pemerintah Kota Yogyakarta Serius Kurangi Tekanan di Kawasan Sumbu Filosofi

    Pemerintah Kota Depok telah meminta saran dan juga meminta bantuan BKSAP untuk bisa menyambungkan antara Kota Depok dan juga beberapa kota-kota di Belanda sebagai sister city-nya mereka.

    Pasalnya memang di Depok, khususny di Depok Lama ada yang mereka sebut Kaum Depok yang dulunya biasa disebut sebagai Belanda Depok.

    Husein menambahkan, upaya membangun kerja sama sister city sebelumnya sempat menghadapi sejumlah tantangan, terutama birokrasi yang panjang.

    Namun, menurutnya, kondisi tersebut kini mulai membaik sehingga peluang realisasi kerja sama menjadi semakin besar.

    “Pada kasus Depok memang kendalanya lebih kepada birokrasi, dan sekarang birokrasinya sudah mulai lebih ringkas lagi, lebih mudah lagi. Jadi harapannya ini supaya bisa cepat terealisasi dan mereka juga optimistis bahwa ini akan bisa lebih cepat lagi direalisasikan dengan birokrasi yang sekarang,” pungkasnya.