Dinilai Salahi Aturan Kawasan Cagar Budaya, Dua Restoran di Melawai Disoal Warga

Written by

in

7cloud.asia – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menindaklanjuti keluhan warga terkait keberadaan dua restoran di kawasan Melawai, Kebayoran Baru.

Lokasi dua restoran di Melawai ini masuk cagar budaya dan sebelumnya tidak meminta persetujuan atau izin dari warga sekitar.

“Nanti masing-masing suku dinas terkait akan kasih laporan, kita himpun dan baru kita keluarkan rekomendasi,” kata Kepala Bagian Perekonomian Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Jaksel) Mumu Mujtahid bulan Juni lalu.

Mumu menuturkan pihaknya akan menampung masukan dari Suku Dinas Perhubungan, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) hingga Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Selatan usai melakukan sidak ke lokasi.

Dia menuturkan tindak lanjut masalah ini membutuhkan waktu kurang lebih satu minggu untuk bisa menemukan titik tengah yang adil bagi pemerintah, warga maupun pemilik restoran.

Dia menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan tidak bisa langsung menutup kedua tempat usaha lantaran serangkaian prosedur yang harus dilalui.

“Kita harus minta persetujuan dan masukan dari Sudin Citata, kalau kesimpulannya tutup dulu sampai dipenuhi izinnya, ya rekomendasinya itu,” ujarnya.

Ketua RW 01 Melawai, Nizarman Aminuddin alias Icang mengatakan, Pemkot Jaksel harus mempertimbangkan aspirasi warga yang sudah resah dengan keberadaan dua restoran itu.

Meski sudah ada izin Online Single Submission (OSS), dia menilai warga sekitar mengeluhkan beberapa hal atas operasional tempat usaha itu, mulai dari parkir liar, penjualan minuman beralkohol hingga suara bising.

“Jika mengacu kepada kenyamanan untuk bertempat tinggal sangat mengganggu fungsi lingkungan hunian yang asri,” kata Icang.

Icang juga mengungkap sebenarnya wilayahnya ini merupakan kawasan subzonasi R-2 berkode TPZ yang berfungsi untuk pemugaran.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 31 Tahun 2022 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan (RDTR WP) DKI Jakarta.

Karena itu, sesuai amanat pengaturan zonasi yang diatur Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Bangunan Cagar Budaya, maka perlu pengelolaan pemanfaatan sesuai ruang-ruang kawasan cagar budaya.

“Untuk itu kami warga Melawai menganjurkan agar pemanfaatan ruang terbatas di kawasan cagar budaya harus tetap menggunakan administrasi berupa persetujuan tertulis dari masyarakat,” ujarnya.

Adapun dua restoran yang dipermaslahkan adalah Solo Ristorante di Jalan Melawai VI dan Local Brunch Club di Jalan Iskandarsyah II.

Restoran Solo Ristorante dilaporkan melakukan penyalahgunaan lahan parkir yang menggunakan badan jalan bagian depan rumah warga. Menurut aturan, lokasi ini tak diperbolehkan jadi parkiran kendaraan dan pengelola harus mengatur parkir kendaraan di lokasi lain yang berizin.

Kemudian, warga juga mengeluhkan penjualan minuman beralkohol yang disebut pengelola hanya menjual alkohol grade A alias maksimal kandungan alkohol 5 persen.

Sementara, terkait perizinan, restoran ini memiliki izin yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) lewat sistem Online Single Submission (OSS) dengan kategori risiko rendah.

Kemudian, Solo Ristorante belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang harusnya dibuat saat mengubah fungsi bangunan.

Selanjutnya, untuk Locak Brunch Club, Mumu menyebut perizinannya sudah sesuai dengan yang diterbitkan OSS. Namun, pihaknya meminta pengelola untuk mengatur parkiran agar tak mengganggu kenyamanan warga.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *