Tag: calon tunggal

  • Hanya Ada Calon Tunggal, Pendaftaran di 43 Wilayah Diperpanjang Hingga 4 September 2024

    Hanya Ada Calon Tunggal, Pendaftaran di 43 Wilayah Diperpanjang Hingga 4 September 2024

    7cloud.asia – Komisi Pemilihan Umum atau KPU memperpanjang pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah di 43 wilayah karena hingga pendaftaran ditutup pada 29 Agustus 2024, hanya ada satu bakal pasangan calon yang mendaftar.

    Calon tunggal ini antara lain terjadi di Pilkada Papua Barat dan 42 pemilihan bupati/walikota di sejumlah wilayah.

    Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, Idham Holik mengatakan bahwa sosialisasi perpanjangan pendaftaran oleh KPU setempat akan dilaksanakan hingga Senin, 1 September 2024.

    “Lalu tanggal 2, 3, dan 4 September adalah masa perpanjangan pendaftaran,” terangnya seperti dikutip Kompas.com pada Sabtu (31/8/2024).

    Perpanjangan pendaftaran ini sesuai dengan Pasal 135 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pilkada

    Pasal itu menyebutkan, jika hingga pendaftaran ditutup hanya ada calon tunggal dan masih ada partai-partai politik tersisa yang belum mengusung calon, maka pendaftaran dapat diperpanjang.

    Baca: Keputusan MK kurangi potensi calon tunggal

    Selama masa perpanjangan, partai yang sudah mengusung calon dapat mengubah haluan dan bergabung dengan partai yang belum mengusung calon.

    Ketentuan lebih lanjut mengenai hal ini telah diumumkan melalui Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024.

    Idham menegaskan, perpanjangan pendaftaran ini berlaku hanya satu kali, yakni hingga 4 September 2024.

    Jika setelah perpanjangan calon tunggal masih tidak memiliki lawan, maka calon tersebut kemungkinan besar akan menghadapi kotak kosong pada Pilkada 2024.

    Berikut daftar 43 wilayah dengan calon tunggal pada Pilkada 2024:

    Pilkada Provinsi: Papua Barat

    Baca: Kecurangan Jokowi di Pemilu 2024 berpotensi terulang di Pilkada

    Pilkada Kabupaten/Kota:

    Nangroe Aceh: 2 kabupaten, yaitu Aceh Utara dan Aceh Tamiang

    Sumatera Utara: 6 kabupaten, yaitu Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Bedagai, Labuhanbatu Utara, dan Nias Utara

    Sumatera Barat: 1 kabupaten yakni Dharmasraya

    Jambi: 1 kabupaten yakni Batanghari

    Sumatera Selatan: 2 kabupaten yakni Ogan Ilir dan Empat Lawang

    Bengkulu: 1 kabupaten yaitu Bengkulu Utara

    Lampung: 3 kabupaten yaitu Lampung Barat, Lampung Timur, dan Tulang Bawang Barat

    Kepulauan Bangka Belitung: 2 kabupaten dan 1 kota yaitu Bangka, Bangka Selatan, dan Kota Pangkal Pinang)

    Baca: PDI Perjuangan berkoalisi di Pilkada Boyolali

    Kepulauan Riau: 1 kabupaten yaitu Bintan)

    Jawa Barat: 1 kabupaten yaitu Ciamis

    Jawa Tengah: 3 kabupaten yaitu Banyumas, Sukoharjo, dan Brebes)

    Jawa Timur: 3 kabupaten dan 2 kota yaitu Trenggalek, Ngawi, Gresik, Kota Pasuruan, dan Kota Surabaya

    Kalimantan Barat: 1 kabupaten yaitu Bengkayang

    Kalimantan Selatan: 2 kabupaten yaitu Tanah Bumbu dan Balangan

    Kalimantan Timur: 1 kota yaitu Kota Samarinda

    Kalimantan Utara: 1 kabupaten dan 1 kota yaitu Malinau dan Kota Tarakan

    Sulawesi Utara: 1 kabupaten yaitu Kepulauan Siau Tagulandang Biaro

    Sulawesi Selatan: 1 kabupaten yaitu Maros

    Sulawesi Tenggara: 1 kabupaten yaitu Muna Barat

    Gorontalo: 1 kabupaten yaitu Puhowato

    Sulawesi Barat: 1 kabupaten yaitu Pasangkayu

    Papua Barat: 2 kabupaten yaitu Manokwari dan Kaimana

  • Pilkada 2024: KPU Catat 41 Daerah Miliki Calon Tunggal

    Pilkada 2024: KPU Catat 41 Daerah Miliki Calon Tunggal

    7cloud.asia – Komisi Pemilihan Umum mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada 2024 hingga perpanjangan masa pendaftaran ditutup Rabu (4/9/2024) pukul 23.59 WIB.

    Adapun 41 daerah yang memiliki calon tunggal pada Pilkada 2024 itu terdiri atas satu provinsi yakni Papua Barat, 35 kabupaten, dan lima kota.

    Adapun sebelum masa pendaftaran diperpanjang, tercatat ada 43 daerah yang memiliki calon tunggal di Pilkada 2024. Ini artinya hanya dua daerah yang alami penambahan calon 

    Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menyebut ada tiga opsi yang akan dipertimbangkan dalam rapat konsultasi dengan KPU pada Selasa (10/9/2024) guna membahas fenomena calon tunggal di Pilkada 2024.

    Baca: Hanya ada satu calon, pendaftaran di 43 daerah diperpanjang

    “Ketiganya ada kelebihan dan kekurangan,” kata Mardani dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (8/9/2024).

    Opsi pertama, pilkada ulang dengan kotak kosong melawan pasangan calon, seperti yang ada di sejumlah daerah saat ini.

    “(Opsi kedua), pilkada dipercepat, dua tahun ke depan, dan dibuka pendaftaran baru selama itu dijabat penjabat,” ujarnya.

    Opsi ketiga, selama lima tahun ke depan daerah tersebut dijabat oleh penjabat kepala daerah.

    Baca: Keputusan MK kurangi potensi calon tunggal di Pilkada 2024

    KPU dijadwalkan menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR untuk membahas fenomena kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024 pada 10 September 2024.

    “Kita juga sampaikan ke Presiden, kita akan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan itu juga sudah sampai di Komisi II tanggal 10 (September) nanti akan dijadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas terkait dengan bagaimana kalau daerah-daerah tersebut kemudian pasangan calon tunggalnya yang menang,” kata anggota KPU August Mellaz kepada awak media di Kantor KPU, Jakarta.

    KPU membuka opsi untuk menggelar pilkada ulang pada akhir 2025 apabila banyak wilayah dengan peserta calon tunggal dimenangkan kotak kosong dalam Pilkada 2024.

    “Kalau secara prinsip, kalau kebutuhan KPU menyiapkan tahapan pilkada itu teoritis sembilan bulan. Ya sudah kan, arahnya mungkin tidak akan jauh beda, kemungkinan masih tetap menjelang akhir tahun 2025. Itu opsi ya,” ujarnya.

  • Komisi II DPR Putuskan Dilakukan Pilkada Ulang Bila Kotak Kosong Menang

    Komisi II DPR Putuskan Dilakukan Pilkada Ulang Bila Kotak Kosong Menang

    7cloud.asia – Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sepakat dilakukan Pilkada ulang pada 2025 bila kotak kosong menang melawan calon tunggal.

    “Daerah dengan calon tunggal tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, kami menyetujui pilkada diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024)

    Selanjutnya, RDP memutuskan Komisi II DPR akan membahas lebih lanjut bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP mengenai Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tentang penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon pada rapat kerja dan RDP yang akan datang.

    “Nanti kita lanjutkan tanggal 27 September untuk draf PKPU-nya,” kata Doli sebelum menutup RDP Komisi II tersebut.

    Sebelumnya, KPU mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada 2024 berdasarkan data per Rabu (4/9/2024) pukul 23.59 WIB.

    Baca: KPU catat ada 41 daerah dengan calon tunggal di Pilkada 2024

    Adapun 41 daerah itu terdiri atas satu provinsi, 35 kabupaten dan lima kota. Berikut wilayah dengan calon tunggal dalam Pilkada 2024:

    Provinsi: ​​​​Papua Barat

    Kabupaten/kota, menurut wilayah provinsinya:
    Aceh: Aceh Utara, Aceh Taming

    Sumatera Utara: Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Bedagai, Labuhanbatu Utara, Nias Utara

    Sumatera Barat: Dharmasraya

    Jambi: Batanghari

    Sumatera Selatan: Ogan Ilir, Empat Lawang

    Baca: Pendaftaran di 43 daerah diperpanjang karena hanya ada calon tunggal

    Bengkulu: Bengkulu Utara

    Lampung: Lampung Barat, Lampung Timur, Tulang Bawang Barat

    Kepulauan Bangka Belitung: Bangka, Bangka Selatan, Kota Pangkal Pinang

    Kepulauan Riau: Bintan

    Jawa Barat: Ciamis

    Jawa Tengah: Banyumas, Sukoharjo, Brebes

    Baca: Keputusan MK kurangi potensi calon tunggal di Pilkada 2024 

    Jawa Timur: Trenggalek, Ngawi, Gresik, Kota Pasuruan, Kota Surabaya

    Kalimantan Barat: Bengkayang

    Kalimantan Selatan: Tanah Bumbu, Balangan

    Kalimantan Timur: Kota Samarinda

    Kalimantan Utara: Malinau, Kota Tarakan

    Sulawesi Selatan: Maros

    Sulawesi Tenggara: Muna Barat

    Sulawesi Barat: Pasangkayu

    Papua Barat: Manokwari, Kaimana

  • KPU: Ada 38 Wilayah dengan Calon Tunggal di Pilkada 2024 dan Kemungkinan Akan Berkurang

    KPU: Ada 38 Wilayah dengan Calon Tunggal di Pilkada 2024 dan Kemungkinan Akan Berkurang

    7cloud.asia – Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengungkapkan bahwa jumlah daerah yang hanya memiliki calon tunggal di Pilkada 2024 turun menjadi 38 daerah.

    Adapun KPU sebelumnya sempat mengumumkan jumlah bakal pasangan calon tunggal di Pilkada 2024 awalnya mencapai 43, kemudian turun 41 daerah setelah masa pendaftaran diperpanjang.

    “Setelah itu ada lagi yang memberikan berkas kembali karena situasi perpanjangan, ada yang tidak diterima, ada yang kemudian masih berproses di Bawaslu,” kata Afif di Jakarta, Senin (16/9/2024).

    “Kira-kira gambaran kita sementara ini ada sekitar 37 kabupaten kota dan 1 provinsi. Itu gambaran sementara dari potensi calon tunggal di Pilkada 2024,” sambungnya.

    Selain itu, dia menyampaikan beberapa daerah kemungkinan akan mengalami penambahan bakal pasangan calon, seperti Manokwari, Lampung Timur, Lahat, Tapanuli Tengah, dan Dharmasraya.

    Baca: Akan digelar Pilkada ulang jika kotak kosong menang

    Namun, KPU daerah masih harus melakukan pemeriksaan terhadap wilayah tersebut.

    “Kita pastikan nanti di tanggal 22 September pas penetapan (pasangan calon). Tapi sampai sekarang, sementara ini setelah pendaftaran, perpanjangan, dan penerimaan berkas kembali yang kita lakukan, sementara ini sekitar 1 provinsi dan 37 Kabupaten/kota,” imbuhnya.

    KPU juga meminta jajaran KPU di daerah atau KPUD untuk menggelar simulasi pemungutan suara untuk pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong.

    “Nanti kita akan bebankan ke teman-teman provinsi, terutama kalau memang waktu dan kesempatannya ada nanti kita dorong juga untuk melakukan simulasi,” jelasnya.

    “Biasanya sih di level provinsi yang kita mintakan melakukan simulasi di level daerah,” lanjut dia.

    Baca: Masa pendaftaran diperpanjang di daerah yang hanya miliki calon tunggal

    Menurutnya, simulasi ini penting agar jajaran di daerah dapat mengantisipasi dengan lebih baik pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong.

    Simulasi ini juga diharapkan dapat membantu KPU menyusun regulasi maupun petunjuk teknis terkait penyelenggaraan pilkada calon tunggal melawan kotak kosong.

    Selain itu, simulasi ini bisa menjadi sarana sosialisasi bagi pemilih yang mungkin belum sepenuhnya paham mengenai pilkada dengan kotak kosong serta mekanisme pemungutan dan penghitungan suaranya.

    “Jadi, kita melakukan simulasi untuk kemudian menemukan alih masalah yang ideal seperti apa dari beberapa simulasi termasuk masukan dari teman-teman Bawaslu dan semua pihak,” pungkas Afif.

    Sumber: Antaranews.com

  • Kotak Kosong Pilkada 2024: Dominasi Elite Partai Menyetir Kompetisi Politik Hingga ke Daerah

    Kotak Kosong Pilkada 2024: Dominasi Elite Partai Menyetir Kompetisi Politik Hingga ke Daerah

    7cloud.asia – Perhelatan Pemilihan Umum (pemilu) seharusnya menjadi wujud terjaminnya hak politik warga untuk terlibat aktif dalam tata kelola negara. Ini karena pemilu dapat membuka ruang kepada setiap individu untuk mengekspresikan dan memperjuangkan pandangan politiknya.

    Namun, saat ini pemilu sebagai fondasi utama demokrasi di Indonesia justru menunjukkan penyempitan ruang kompetisi. Ini terlihat dari banyaknya calon tunggal dalam kompetisi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

    Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) per September 2024, ada 37 daerah yang menghadirkan pasangan calon tunggal. Dengan makin banyaknya calon tunggal yang melawan kotak kosong, kompetisi politik semakin kabur karena masyarakat tidak disuguhkan pilihan lain.

    Ini menjadi ironi bagi demokrasi. Tren ini tentunya tidak hanya mempersempit kebebasan politik individu tetapi juga menggerus kedaulatan rakyat, kesetaraan, dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

    Padahal, Indonesia punya banyak partai politik yang masing-masing telah memiliki mekanisme kaderisasi untuk mencetak pemimpin.

    Namun banyak kandidat potensial gagal mengikuti kontestasi karena tidak dikehendaki elite atau petinggi partai politik yang memiliki kuasa merekomendasikan pencalonan. Lagi-lagi, negara ini tampak dikendalikan segelintir elite.

    Dominasi elite dalam parpol
    Demokrasi Indonesia tampak sedang berjalan secara prosedural, namun tidak sesuai dengan esensinya, tidak berkeadilan dan tidak akuntabel akibat politisasi hukum yang hanya menguntungkan segelintir pihak, yakni elite.

    Saat ini, elite memiliki pengaruh besar dalam menentukan arah politik Indonesia. Contoh praktiknya adalah dalam kompetisi politik lokal, pimpinan pusat partai politik berperan besar dalam penunjukan kandidat

    Sementara banyak dari para ketua umum partai yang tidak begitu memahami dinamika dan kebutuhan di daerah.

    Menghadirkan calon tunggal bisa menjadi cara elite “mengatur” arah kompetisi di pilkada. Bagi mereka, kemenangan dalam Pilkada akan lebih mudah diraih jika persaingan kandidat makin terbatas.

    Memang, dengan makin sedikitnya pasangan calon, biaya pemilu menjadi lebih murah. Ini karena pragmatisme pemilih yang meminta insentif materi dari kandidat bisa berkurang signifikan.

    Dampak negatif pemilu seperti polarisasi pemilih akibat mobilisasi identitas juga bisa terhindarkan. Pilkada akhirnya bisa berlangsung damai dan kohesi sosial di tingkat lokal tetap terjaga.

    Sayangnya, pemilih jadi tidak memiliki banyak alternatif kandidat sebagai representasi aspirasi mereka, dan kondisi demikian akan membuat Pilkada menjadi tidak kompetitif.

    Namun sepertinya hal itulah yang diinginkan elite. Perilaku pemilih sangat dinamis dan sulit diprediksi, sehingga jika elite menghadirkan makin banyak calon, ini dapat merusak kalkulasi politik mereka dalam upaya meraih kekuasaan.

    Intinya, fenomena calon tunggal melawan kotak kosong ini sebenarnya terjadi karena ambisi elite memenangkan kontestasi dengan beragam cara. Lalu, setelah mendapatkan kekuasaan puncak, mereka berkonsolidasi kembali dalam bentuk pembagian kekuasaan (power sharing), membagi-bagi jabatan bagi siapa saja yang bergabung.

    Pada akhirnya, pemilu hanya menjadi mekanisme prosedural dan seremonial untuk mencari legitimasi kekuasaan.

    Bagaimana elite bisa dominan
    Partai-partai di Indonesia umumnya tidak begitu mengakar di akar rumput. Terdapat jarak lebar antara massa dan partai. Seringkali, rekrutmen anggota partai hanya untuk memenuhi persyaratan mengikuti pemilu.

    Konsekuensinya, rakyat cenderung merasa partai tidak mewakili kepentingannya. Padahal kuatnya koneksi emosional antara partai dan massa menjadi syarat penting bagi keberlangsungan demokrasi.

    Ini terjadi akibat dominannya peran elite dalam tata kelola organisasi internalnya.

    Arah dan kebijakan politik partai pun sangat dipengaruhi oleh preferensi personal elite pimpinan partai. Biasanya hal ini terjadi karena mereka merupakan pendiri maupun penyandang utama dana operasional partai.

    Pendanaan partai inilah yang menjadi salah satu penyebab tidak berfungsinya kelembagaan partai secara optimal. Ini membuat kandidat harus menanggung biaya pemilihan mereka secara mandiri.

    Partai kemudian mencari alternatif pendanaan dari individu-individu dengan sumber ekonomi relatif tak terbatas (oligarki), lalu menjadi bergantung kepada bantuan finansial dari oligarki untuk kegiatan partai, khususnya kampanye pemenangan pemilu.

    Partai akhirnya tidak menjalankan fungsi edukasi, agregasi, maupun artikulasi kepentingan publik, melainkan lebih memilih bergabung ke kekuasaan.

    Melalui posisi strategis di pemerintahan, partai mendistribusikan sumber-sumber kekayaan negara melalui program kementerian/lembaga ke jaringan sosial-politiknya.

    Kondisi ini semakin melembagakan patronase (dukungan atau sponsor) dan klientelisme (hubungan patron-klien) yang melegitimasi praktik-praktik politik transaksional.

    Kondisi ini berkontribusi pada rendahnya transparansi dan maraknya korupsi pada tata kelola pemerintahan. Akibatnya, eksistensi demokrasi yang mensyaratkan akuntabilitas publik tidak lagi menjadi kebutuhan bersama.

    Partai politik butuh ‘pertolongan’
    Suka atau tidak, desain demokrasi kita menempatkan partai pada posisi krusial. Partai berwenang mengajukan calon pejabat publik untuk mengelola negara beserta segala sumber dayanya.

    Demokrasi tidak hanya soal perluasan partisipasi tetapi juga penguatan institusi. Agar demokrasi Indonesia berfungsi dengan baik, penting untuk mendorong pelembagaan partai secara demokratis.

    Peningkatan pendanaan publik untuk partai bisa menjadi langkah awal. Kontrol publik atas partai sangat penting bagi masa depan demokrasi kita.

    Peningkatan pendanaan akan mendorong tuntutan publik terhadap kinerja partai yang lebih baik dalam menjembatani kepentingan warga negara dan pemerintah.

    Publik juga semakin memiliki alasan konkret untuk mendesak tata kelola partai yang lebih demokratis dan profesional.

    Dengan demikian, partai bukan lagi sekadar simbol kekuasaan personal, tetapi menjadi organisasi yang dimiliki bersama untuk memajukan kesejahteraan.

    Wacana ini tentu saja merupakan proses panjang yang membutuhkan kesepakatan bersama. Partai perlu meyakinkan masyarakat sipil bahwa mereka bisa dan siap mengelola pendanaan publik secara transparan dan bertanggung jawab.

    Jerman dan Turki bisa menjadi rujukan perbandingan bagaimana negara memberikan bantuan pendanaan pada partai.

    Hal ini tak lepas dari pandangan bahwa partai merupakan institusi melekat di demokrasi modern yang turut menghadirkan barang-barang publik (publik goods) kepada masyarakat.

    Negara kemudian mengalokasikan dana bantuan ke partai. Pada saat yang sama, negara juga menuntut transparansi dan akuntabilitas melalui lembaga negara yang bertanggung jawab melakukan pengawasan atas pemanfaatan dana publik tersebut.

    Elite juga perlu merelakan berkurangnya kendali mereka atas partai. Persetujuan publik tentunya menjadi kunci mendorong tata kelola partai yang lebih baik.

    Kemarahan publik atas revisi UU Pilkada dan berbagai isu krusial lainnya merupakan tanda bahwa publik semakin peduli sekaligus khawatir terhadap masa depan demokrasi Indonesia.

    Saat ini, oligarki partai menganggap partai adalah milik mereka. Namun, mereka harus ingat bahwa mereka membutuhkan dukungan publik sebagai sumber utama legitimasi meraih kekuasaan pemerintahan.

    Artikel ini telah terbit di The Conversation, Penulis: Andhik Beni Saputra (Dosen Universitas Andalas)