Komisi II DPR Putuskan Dilakukan Pilkada Ulang Bila Kotak Kosong Menang

Written by

in

7cloud.asia – Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sepakat dilakukan Pilkada ulang pada 2025 bila kotak kosong menang melawan calon tunggal.

“Daerah dengan calon tunggal tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, kami menyetujui pilkada diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024)

Selanjutnya, RDP memutuskan Komisi II DPR akan membahas lebih lanjut bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP mengenai Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tentang penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon pada rapat kerja dan RDP yang akan datang.

“Nanti kita lanjutkan tanggal 27 September untuk draf PKPU-nya,” kata Doli sebelum menutup RDP Komisi II tersebut.

Sebelumnya, KPU mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada 2024 berdasarkan data per Rabu (4/9/2024) pukul 23.59 WIB.

Baca: KPU catat ada 41 daerah dengan calon tunggal di Pilkada 2024

Adapun 41 daerah itu terdiri atas satu provinsi, 35 kabupaten dan lima kota. Berikut wilayah dengan calon tunggal dalam Pilkada 2024:

Provinsi: ​​​​Papua Barat

Kabupaten/kota, menurut wilayah provinsinya:
Aceh: Aceh Utara, Aceh Taming

Sumatera Utara: Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Bedagai, Labuhanbatu Utara, Nias Utara

Sumatera Barat: Dharmasraya

Jambi: Batanghari

Sumatera Selatan: Ogan Ilir, Empat Lawang

Baca: Pendaftaran di 43 daerah diperpanjang karena hanya ada calon tunggal

Bengkulu: Bengkulu Utara

Lampung: Lampung Barat, Lampung Timur, Tulang Bawang Barat

Kepulauan Bangka Belitung: Bangka, Bangka Selatan, Kota Pangkal Pinang

Kepulauan Riau: Bintan

Jawa Barat: Ciamis

Jawa Tengah: Banyumas, Sukoharjo, Brebes

Baca: Keputusan MK kurangi potensi calon tunggal di Pilkada 2024 

Jawa Timur: Trenggalek, Ngawi, Gresik, Kota Pasuruan, Kota Surabaya

Kalimantan Barat: Bengkayang

Kalimantan Selatan: Tanah Bumbu, Balangan

Kalimantan Timur: Kota Samarinda

Kalimantan Utara: Malinau, Kota Tarakan

Sulawesi Selatan: Maros

Sulawesi Tenggara: Muna Barat

Sulawesi Barat: Pasangkayu

Papua Barat: Manokwari, Kaimana

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *