7cloud.asia – Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sepakat dilakukan Pilkada ulang pada 2025 bila kotak kosong menang melawan calon tunggal.
“Daerah dengan calon tunggal tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, kami menyetujui pilkada diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024)
Selanjutnya, RDP memutuskan Komisi II DPR akan membahas lebih lanjut bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP mengenai Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tentang penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon pada rapat kerja dan RDP yang akan datang.
“Nanti kita lanjutkan tanggal 27 September untuk draf PKPU-nya,” kata Doli sebelum menutup RDP Komisi II tersebut.
Sebelumnya, KPU mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada 2024 berdasarkan data per Rabu (4/9/2024) pukul 23.59 WIB.
Baca: KPU catat ada 41 daerah dengan calon tunggal di Pilkada 2024
Adapun 41 daerah itu terdiri atas satu provinsi, 35 kabupaten dan lima kota. Berikut wilayah dengan calon tunggal dalam Pilkada 2024:
Provinsi: Papua Barat
Kabupaten/kota, menurut wilayah provinsinya:
Aceh: Aceh Utara, Aceh Taming
Sumatera Utara: Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Bedagai, Labuhanbatu Utara, Nias Utara
Sumatera Barat: Dharmasraya
Jambi: Batanghari
Sumatera Selatan: Ogan Ilir, Empat Lawang
Baca: Pendaftaran di 43 daerah diperpanjang karena hanya ada calon tunggal
Bengkulu: Bengkulu Utara
Lampung: Lampung Barat, Lampung Timur, Tulang Bawang Barat
Kepulauan Bangka Belitung: Bangka, Bangka Selatan, Kota Pangkal Pinang
Kepulauan Riau: Bintan
Jawa Barat: Ciamis
Jawa Tengah: Banyumas, Sukoharjo, Brebes
Baca: Keputusan MK kurangi potensi calon tunggal di Pilkada 2024
Jawa Timur: Trenggalek, Ngawi, Gresik, Kota Pasuruan, Kota Surabaya
Kalimantan Barat: Bengkayang
Kalimantan Selatan: Tanah Bumbu, Balangan
Kalimantan Timur: Kota Samarinda
Kalimantan Utara: Malinau, Kota Tarakan
Sulawesi Selatan: Maros
Sulawesi Tenggara: Muna Barat
Sulawesi Barat: Pasangkayu
Papua Barat: Manokwari, Kaimana

Leave a Reply