Pilkada 2024: KPU Catat 41 Daerah Miliki Calon Tunggal

Written by

in

7cloud.asia – Komisi Pemilihan Umum mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada 2024 hingga perpanjangan masa pendaftaran ditutup Rabu (4/9/2024) pukul 23.59 WIB.

Adapun 41 daerah yang memiliki calon tunggal pada Pilkada 2024 itu terdiri atas satu provinsi yakni Papua Barat, 35 kabupaten, dan lima kota.

Adapun sebelum masa pendaftaran diperpanjang, tercatat ada 43 daerah yang memiliki calon tunggal di Pilkada 2024. Ini artinya hanya dua daerah yang alami penambahan calon 

Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menyebut ada tiga opsi yang akan dipertimbangkan dalam rapat konsultasi dengan KPU pada Selasa (10/9/2024) guna membahas fenomena calon tunggal di Pilkada 2024.

Baca: Hanya ada satu calon, pendaftaran di 43 daerah diperpanjang

“Ketiganya ada kelebihan dan kekurangan,” kata Mardani dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (8/9/2024).

Opsi pertama, pilkada ulang dengan kotak kosong melawan pasangan calon, seperti yang ada di sejumlah daerah saat ini.

“(Opsi kedua), pilkada dipercepat, dua tahun ke depan, dan dibuka pendaftaran baru selama itu dijabat penjabat,” ujarnya.

Opsi ketiga, selama lima tahun ke depan daerah tersebut dijabat oleh penjabat kepala daerah.

Baca: Keputusan MK kurangi potensi calon tunggal di Pilkada 2024

KPU dijadwalkan menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR untuk membahas fenomena kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024 pada 10 September 2024.

“Kita juga sampaikan ke Presiden, kita akan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan itu juga sudah sampai di Komisi II tanggal 10 (September) nanti akan dijadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas terkait dengan bagaimana kalau daerah-daerah tersebut kemudian pasangan calon tunggalnya yang menang,” kata anggota KPU August Mellaz kepada awak media di Kantor KPU, Jakarta.

KPU membuka opsi untuk menggelar pilkada ulang pada akhir 2025 apabila banyak wilayah dengan peserta calon tunggal dimenangkan kotak kosong dalam Pilkada 2024.

“Kalau secara prinsip, kalau kebutuhan KPU menyiapkan tahapan pilkada itu teoritis sembilan bulan. Ya sudah kan, arahnya mungkin tidak akan jauh beda, kemungkinan masih tetap menjelang akhir tahun 2025. Itu opsi ya,” ujarnya.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *