Tag: COP 28

  • Terkait COP 28, Organisasi Lingkungan Rilis 13 Seruan untuk Delegasi Indonesia

    Terkait COP 28, Organisasi Lingkungan Rilis 13 Seruan untuk Delegasi Indonesia

    7cloud.asia – Menyambut penyelenggaraan konferensi iklim atau COP 28 Uni Emirat Arab, sejumlah organisasi lingkungan menyeruan sejumlah langkah bagi Delegasi Indonesia yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo.

    Dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia pada Jumat (1/12/2023) setidaknya 19 organisasi lingkungan agar pemerintah lebih serius dalam melakukan aksi iklim.

    19 organisasi lingkungan ini antara lain adalan Yayasan Auriga Nusantara, Perkumpulan HuMa, Yayasan Humanis dan Inovasi Sosial, Yayasan MADANI Berkelanjutan, Perkumpulan Mandala Katalika Indonesia (Manka), Yayasan Penguatan Lingkar Belajar Komunitas Lokal (PIKUL), Institute for Essential Services Reform (IESR) dasn sebagainya. 

    Berikut seruan 19 organisasi lingkungan terkait penyelenggaraan COP 28  Uni Emirat Arab: 

    Baca: Dunia diminta lakukan aksi iklim yang nyata

    1.Kembali ke lapangan:

    Hutan alam masih terus hilang, pulau-pulau kecil terancam, transisi energi yang tidak berkeadilan justru merusak lingkungan dan merampas hak-hak masyarakat, perusakan pesisir, perairan, terumbu karang, mangrove terus terjadi sehingga perekonomian masyarakat lokal hilang.

    Data masyarakat sipil mencatat, selama periode 2001-2022 telah terjadi kehilangan 6,5 juta hektare tutupan hutan alam, termasuk mangrove.

    Seluas 176 ribu hektare di antaranya hilang dalam tiga tahun terakhir (Mapbiomas, 2023).

    Baca: Negara miskin lebih merasakan dampak perubahan iklim

    2.Menindaklanjuti dan memasukkan pertimbangan evaluasi GST untuk memperkuat ambisi Second NDC Indonesia sesuai dengan pathway 1,5C dengan implementasi yang lebih transparan, akuntabel, inklusif, dan partisipatif.

    Proses penyusunan Second NDC harus melibatkan kelompok rentan dan paling terdampak, masyarakat sipil, serta pemangku kepentingan di daerah. Second NDC juga harus menekankan kewajiban mitigasi dan adaptasi beserta pendanaannya kepada pihak-pihak yang paling banyak berkontribusi pada krisis.

    3.Selaraskan seluruh rencana, kebijakan, dan proyek pembangunan dengan upaya pengurangan emisi Gas Rumah Kaca dan peningkatan ketahanan iklim secara berkeadilan serta koreksi mendasar terhadap sistem dan model ekonomi yang tinggi karbon.

    Hentikan proyek pembangunan yang bertentangan dengan upaya mengatasi krisis iklim seperti Proyek Strategis Nasional untuk perluasan bisnis berbasis lahan dan hasil hutan, antara lain Food Estate, infrastruktur jalan dan bendungan, pembangunan kawasan industri ekonomi baru dan pertambangan.

    Baca: Ancaman perubahan iklim sudah diingatkan sejak 70 tahun lalu

    Pemeritah juga didesak memberikan kemudahan kebijakan dan fasilitas pendukung PSN yang justru menurunkan kapasitas adaptif masyarakat, meningkatkan emisi Gas Rumah Kaca, dan melanggar HAM.

    4.Adaptasi dan mitigasi tidak boleh dilakukan secara terpisah, tapi harus selalu bersama-sama agar aksi mitigasi tidak mengurangi kapasitas adaptif dan aksi adaptasi dapat berkontribusi pada penurunan emisi dengan alokasi sumber daya pendanaan yang seimbang.

    Baca: Aspek keadilan dalam transisi energi

    5.Jalankan transisi energi yang adil dan inklusif,

    Hal ini baik dari kebijakan yang mendukung ekosistem hulu ke hilir, pendanaan, terobosan teknologi, pengembangan sumber daya manusia, partisipasi, kondisi pemungkin, dan akses sumber daya, serta dukung upaya transisi energi yang ditentukan di tingkat lokal dan komunitas.

    Transisi energi harus memasukkan elemen pengentasan ketidakadilan eksisting serta meninggalkan sistem pengelolaan energi yang eksploitatif.

    Pentingnya transisi energi tidak hanya terfokus pada pengembalian investasi semata, namun juga mempertimbangkan nilai-nilai social return of investment.

    6.Lindungi dan pulihkan ekosistem alam tidak terbatas pada hutan, gambut, ekosistem pesisir, dan laut.

    Semua kekayaan hayati harus dilindungi dengan menghentikan alih guna lahan yang menurunkan kapasitas masyarakat dalam beradaptasi, memicu kepunahan satwa secara cepat dan tidak sesuai dengan upaya pengurangan emisi Gas Rumah Kaca.

    Baca: Terdampak perubahan iklim, Indonesia berhak atas dana loss and damage

    7.Bersiap dan mengantisipasi bencana iklim yang akan semakin sering terjadi.

    Ini dilakukan dengan mendorong adaptasi yang dipimpin dan sesuai konteks lokal serta menyiapkan mekanisme penyaluran dana Loss and Damage yang bisa sampai di tingkat lokal.

    Selain itu, fokus utama dalam prosesnya perlu diberikan pada kelompok rentan, termasuk tapi tidak terbatas pada penyandang disabilitas, lansia, anak-anak, perempuan termasuk remaja perempuan, masyarakat adat, petani, nelayan, buruh dan pekerja (formal dan non-formal).

    8.Akui dan lindungi hak-hak masyarakat adat, petani, dan masyarakat lokal (MAPKL) termasuk hak atas tanah, serta hak-hak kelompok rentan sebagai prakondisi aksi adaptasi dan mitigasi yang efektif.

    Aksi adaptasi dan mitigasi berbasis nilai-nilai kearifan lokal dan pengetahuan tradisional dari MAPKL perlu diakui dan diakomodasi selaras dengan pengalaman dan pembelajaran komunitas di masa lalu/lampau dan masa kini.

    Baca: Peran masyarakat adat dalam mengantisipasi perubahan iklim

    9.Lindungi hak-hak warga melalui uji tuntas hak asasi manusia dalam kegiatan mitigasi dan adaptasi.

    Perlindungan juga perlu dilakukan melalui penguatan jaminan atas hak asasi manusia termasuk hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, terutama bagi mereka yang akan terdampak oleh transisi energi termasuk sektor dan para pelaku non-formal yang terdampak dan tidak terlihat dalam sistem.

    Reformasi atas peraturan perburuhan termasuk UU Cipta Kerja ke arah yang lebih melindungi hak-hak buruh dan hak pekerja adalah sebuah keharusan dalam menjalankan transisi energi.

    10.Hentikan segala bentuk ancaman dan intimidasi kepada setiap warga yang berupaya untuk mendapatkan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat untuk generasi kini dan mendatang.

    Baca: Aksi iklim di era Pemerintahan Jokowi

    11.Alihkan aliran pendanaan sektor-sektor yang intensif emisi ke sektor-sektor yang berfokus pada pemulihan dan restorasi lingkungan.

    Sediakan pendanaan iklim yang tidak hanya adil, tapi juga mudah diakses untuk masyarakat tapak terdampak dan jaringan orang muda yang ingin berpartisipasi dalam upaya mitigasi dan adaptasi.

    Hindari jebakan utang (“debt trap”) dalam pendanaan iklim.

    12.Pemerintahan baru harus lebih tegas dalam mengantisipasi risiko bencana iklim dan menyusun rencana aksi iklim yang lebih ambisius dan terukur hingga 2030

    13.Memastikan setiap solusi yang diajukan berdampak nyata pada penurunan emisi dan menahan kenaikan temperatur. Menyerahkan solusi hanya pada mekanisme dan kepentingan pasar adalah sebuah kemunduran.

  • Ironis, Polusi Udara Dubai Melonjak Saat COP 28 Digelar

    Ironis, Polusi Udara Dubai Melonjak Saat COP 28 Digelar

    7cloud.asia – Kabut asap yang dinilai “tidak sehat” hari Minggu (3/12/2023) menyelimuti cakrawala Dubai yang gemerlap, saat ribuan delegasi menghadiri konferensi COP 28.

    Ini ironis, karena COP 28 ini didedikasikan untuk membahas dampak buruk polusi udara terhadap lingkungan.

    Indeks kualitas udara di Dubai saat gelaran COP 28 berlangsung mencapai 155 mikrogram per meter kubik polusi PM2.5.

    Menurut WAQI.info, sebuah pelacak polusi real-time, PM2.5 adalah identifikasi untuk partikel halus yang paling berbahaya karena dapat masuk ke dalam aliran darah.

    Baca: Jokowi diingatkan atas kegagalan food estate

    Situs web itu memperingatkan, dalam kualitas udara yang “tidak sehat”, maka “semua orang mungkin mulai mengalami dampak kesehatan terhadap mereka,”

    Dan “anggota kelompok yang sensitif dapat mengalami efek kesehatan yang lebih serius.”

    Kondisi kabut telah terlihat selama beberapa hari pertama COP 28, di mana para perunding berupaya menghasilkan kesepakatan global untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meredam perubahan iklim.

    Sekitar 80.000 orang telah terdaftar untuk ambil bagian dalam pembicaraan iklim PBB di Uni Emirat Arab ini, salah satu produsen minyak terbesar di dunia. Ini merupakan jumlah peserta KTT Iklim terbanyak dalam sejarah.

    Baca: Sambut COP 28, organisasi lingkungan serukan aksi nyata untuk lingkungan

    Hari Minggu ditetapkan sebagai hari “kesehatan” di COP 28, di mana topik-topik yang dibahas mencakup isu kualitas udara dan dampak perubahan iklim yang tidak sehat.

    Menurut Badan Kesehatan Dunia WHO, polusi udara luar ruangan yang disebabkan oleh emisi bahan bakar fosil telah membunuh lebih dari empat juta orang setiap tahunnya.

    Ini dikarenakan meningkatnya risiko penyakit pernapasan, stroke, penyakit jantung, kanker paru-paru, diabetes, dan masalah-masalah lainnya.

    Kerusakan ini sebagian disebabkan oleh mikropartikel PM2.5, yang sebagian besar berasal dari bahan bakar fosil yang dibakar untuk transportasi dan industri.

    Baca: Peluang Indonesia mendapatkan dana loss and damage

    COP28 berlangsung sekitar 11 kilometer dari Kompleks Desalinasi dan Jebel Ali Power, pembangkit listrik berbahan bakar gas terbesar di dunia.

    Pencemar lain di dekatnya termasuk pelabuhan Jebel Ali dan bandara internasional Al Maktoum. Sekitar 200 kilometer ke arah barat terdapat ladang minyak Bab di Abu Dhabi.

    Sumber: VOA INdonesia

  • Menimbang Keseriusan Negara-negara di Dunia Kurangi Konsumsi Batu bara

    Menimbang Keseriusan Negara-negara di Dunia Kurangi Konsumsi Batu bara

    7cloud.asia – Indonesia masih ketagihan batu bara, wajar jika emisi karbon Indonesia masuk 10 besar di dunia.

    Pada 2023 Indonesia memecah rekor ketika awal Desember produksi batu bara telah mencapai 703,14 juta ton, melampaui target 694,5 juta ton.

    Angka emisi karbon dari batu bara ini belum menimbang co-firing biomassa kayu, yang berdasarkan data Trend Asia dapat memperburuk 155,9 juta ton emisi dari deforestasi 240.622 ha hutan alam.

    Sebanyak 43,59% angka emisi karbon Indonesia berasal dari hutan dan lahan, yang menandakan buruknya perlindungan hutan.

    Akibatnya, dampak perubahan iklim yang dialami Indonesia akan semakin parah. Padahal Indonesia sangat rentan terhadap perubahan iklim.

    Baca: Emisi karbon Indonesia masuk 10 besar dunia

    ”Ini akan memperparah bencana hidrometeorologi yang saat ini saja sudah mendera kita,” ujar Novita Indri, juru kampanye energi Trend Asia.

    Communication Specialist 350.org Indonesia, Firdaus Cahyadi mengatakan, melihat rencana umum energi nasional (RUEN) Indonesia setidaknya sampai pada tahun 2040 masih akan bergantung pada energi fosil terutama batu bara.

    Bahkan parahnya diproyeksikan ekspor batu bara akan menurun, tetapi konsumsi batu bara dalam negeri akan terus naik.

    Dengan kondisi ini konsumsi batu bara Indonesia semakin besar dari tahun ke tahun, Selain untuk produksi listrik pada jaringan listrik PLN, juga untuk pembangkit captive terutama industri mineral,” ujarnya.

    Saat ini, KTT perubahan iklim terbesar sedunia, Conferences of the Parties ke-28 (COP 28) sedang berlangsung di Dubai, Uni Emirat Arab.

    Baca: Polusi udara di Dubai memburuksaat COP 28 digelar

    COP 28 ini akan menjadi pertemuan yang krusial untuk memastikan komitmen, pendanaan, penggunaan teknologi bersih lebih dari sebelumnya.

    Namun, dalam sebuah diskusi She Changes Climate (21/11/2023), Presiden COP 28, Sultan Al Jaber menyatakan bahwa penghapusan bahan bakar fosil termasuk batu bara untuk pencapaian target iklim dunia “tidak berlandaskan sains”.

    Ia bahkan menyatakan bahwa menghapus bahan bakar fosil akan mengirim dunia “kembali ke dalam gua”.

    Penyangkalan Al Jaber, yang juga memimpin perusahaan minyak nasional Dubai, menuai kritik.

    Baca: Sambut COP 28 masyarakat sipil serukan aksi nyata

    Sikap Al Jaber dinilai menandai keengganan untuk meninggalkan batu baradan konflik kepentingan industri fosil yang dapat merintangi upaya penanggulangan perubahan iklim.

    Temuan peneliti pada Laporan Sintesis IPCC AR6 yang dirilis Maret 2023 lalu menunjukkan bahwa dunia perlu mengurangi emisi CO2 sebesar 48% pada 2030 dan 99% pada 2050 untuk target 1,5oC demi mencegah dampak perubahan iklim yang parah.

    “Emisi global pada tingkat saat ini dengan cepat meningkatkan konsentrasi CO2 di atmosfer kita, menyebabkan perubahan iklim tambahan dan dampak yang semakin serius dan meningkat,” kata Professor Corinne Le Quéré, Profesor Riset Royal Society di Sekolah Ilmu Lingkungan UEA.

    Baca: Upaya untuk meninggalkan batu bara

    “Semua negara perlu melakukan dekarbonisasi ekonomi mereka dengan lebih cepat dari yang sedang dilakukan saat ini untuk menghindari dampak-dampak terburuk dari perubahan iklim.”

    “Presiden COP 28 Sultan Al Jaber, yang seharusnya berperan dalam upaya melawan perubahan iklim, justru melakukan penyangkalan sains ketika ia berkepentingan sebagai bagian dari industri fosil.

    Indonesia, sebagai negara yang rentan akan dampak perubahan iklim, perlu menjadikan ilmu pengetahuan sebagai landasan pengambilan keputusan.

    ”Indonesia mengurangi target produksi batu bara yang bombastis, bertekad bulat mengurangi emisi, dan segera menjalankan transisi energi yang berkeadilan,” pungkas Novita.

    Baca: Daftar PLTU batu bara yang mangkrak

     

  • Madani : Penurunan Emisi Karbon dan Deforestasi Harus Bermuara Pada Net-zero Tanpa Bahan Bakar Fosil

    Madani : Penurunan Emisi Karbon dan Deforestasi Harus Bermuara Pada Net-zero Tanpa Bahan Bakar Fosil

    7cloud.asia –  Cerita sukses upaya penurunan emisi karbon dan deforestasi Indonesia dari tahun ke tahun, tidak boleh membuat Indonesia lengah terhadap krisis iklim yang makin mengkhawatirkan.

    Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Yayasan MADANI Berkelanjutan, Nadia Hadad menanggapi pidato Presiden Jokowi  di Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G77 dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dalam rangkaian World Climate Action Summit (WCAS) COP 28 di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA).

    Nadia mengakui, sejumlah data dan fakta terkait dengan kesuksesan Indonesia dalam penurunan emisi karbon  dan deforestasi sudah dibeberkan Presiden Jokowi pada COP 28.

    “Namun, Indonesia harus tetap tegas menuju titik akhir net-zero emisi dengan menyapih bahan bakar fosil, apalagi mengingat bahwa data dan fakta harus dilihat utuh dari berbagai perspektif”, ujar Nadia dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia Senin (5/12/2023).

    Baca: Ironi polusi udara saat COP 28

    Laporan terbaru Global Carbon Project (GCP) menunjukkan bahwa di tahun 2023 ini Indonesia menduduki sepuluh besar penyumbang emisi terbesar di seluruh dunia.

    Jumlah karbon yang dihasilkan Indonesia meningkat sebesar 18,3% dari tahun 2022. Menurut Nadia, ini merupakan peningkatan paling banyak dibandingkan negara-negara lainnya.

    Kenaikan emisi karbon Indonesia berasal dari penggunaan energi fosil (khususnya batu bara), alih fungsi lahan, dan deforestasi Indonesia yang tinggi.

    Di kesempatan sebelumnya, Presiden Jokowi mengklaim kesuksesan Indonesia dalam menurunkan emisi karbon hingga 42 persen pada 2022, dibandingkan dengan perencanaan Business as Usual (BAU) tahun 2015.

    Jokowi juga menyebut sudah bekerja keras untuk memperbaiki pengelolaan Forest and Other Land Use (FOLU), serta mempercepat transisi energi menuju energi baru terbarukan.

    Baca: Indonesia masuk 10 besar sumber emisi karbon dunia

    Jokowi menyebut dalam pengelolaan FOLU, Indonesia terus menjaga dan memperluas mangrove dan merehabilitasi hutan dan lahan, serta menurunkan deforestasi pada titik terendah dalam 20 tahun terakhir.

    Menurut Nadia dari pencapaian yang disampaikan tersebut, masih banyak catatan dan pekerjaan rumah yang masih tertinggal.

    “Mencermati klaim penurunan emisi tersebut bersama dengan laporan GCP terbaru, kita menggarisbawahi pentingnya pembukaan data tersebut kepada publik sebagai bentuk transparansi dan memberikan ruang partisipasi bagi publik untuk memvalidasi capaian tersebut di tingkat tapak,” tegasnya.

    Nadia menambahkan, keberhasilan pemerintah Indonesia memang harus diapresiasi karena telah mampu menekan laju deforestasi.

    Meskipun demikian, masih banyak ketidaksesuaian antar kebijakan penurunan emisi Indonesia yang justru berpotensi memberikan tekanan untuk pengalihfungsian hutan.

    Baca: Indonesia dorong sektor kehutanan sebagai penyerap emisi sektor energi

    Nadia mencontohkan, dokumen Enhanced NDC masih memberikan kuota deforestasi 359 ribu hektar per tahun hingga 2030.

    Padahal untuk mencapai Indonesia’s FOLU Net Sink 2030, seharusnya sudah tidak ada lagi ruang deforestasi bagi Indonesia hingga 2030.

    Belum lagi, ketidakselarasan antar target pengurangan emisi dari sektor energi dan kehutanan juga berpotensi memberikan ancaman deforestasi yang lebih lanjut.

    Nadia meanjutkan, untuk menjalankan kebijakan bauran energi baru terbarukan, pemerintah salah satunya merencanakan melalui co-firing biomassa,

    Kebutuhan pelet kayu untuk co-firing biomassa ini salah satunya akan dipenuhi melalui hutan tanaman energi.

    Baca: Negara miskin butuh bantuan untuk pangkas emisi karbon

    Indonesia , lanjut Nadia, melalui kebijakan FOLU Net Sink 2030 mengejar target pembangunan hutan tanaman yang belum terealisasi seluas 6,11 juta hektar.

    “Namun, terdapat catatan hanya ada 2,04 juta hektar yang sudah jelas dapat dikelola. Dari mana selisih kebutuhan tersebut akan diperoleh?” tambah Nadia.

    Salma Zakiyah, Program Assistant Hutan dan Iklim Yayasan MADANI Berkelanjutan menambahkan bahwa pembangunan hutan tanaman energi untuk memenuhi target co-firing biomassa akan berpotensi menimbulkan deforestasi baru. 

     

  • COP 28 Tanpa Mandat Tegas Akhiri Bahan Bakar Fosil: Haruskah Kita Mempersiapkan Kematian Bumi?

    COP 28 Tanpa Mandat Tegas Akhiri Bahan Bakar Fosil: Haruskah Kita Mempersiapkan Kematian Bumi?

    7cloud.asia – Konferensi Perubahan Iklim ke-28 atau COP 28 di Dubai, Uni Emirat Arab berakhir (13/12/2023) tanpa mandat tegas untuk mengakhiri bahan bakar fosil.

    Pasca COP 28, pemerintah Indonesia diminta untuk menggalakkan komitmen iklim dalam negeri serta bersuara lebih keras mendesak negara-negara maju memenuhi kewajiban mereka.

    Dari hasil COP 28 ini, masyarakat sipil melihat masa depan negosiasi iklim harus dipimpin oleh negara-negara berkembang, negara-negara miskin, dan negara-negara yang paling terdampak krisis iklim.

    COP 28 Dubai adalah momen penting di mana negara-negara mendapatkan “rapor buruk”  dalam capaian kolektif mereka dalam mengatasi krisis iklim yang mengancam nasib generasi mendatang.

    Keputusan COP 28 juga terlihat kontradiktif dan timpang; yang menyebut diri harus selaras dengan ilmu pengetahuan, tetapi tanpa menetapkan target yang cukup ambisius.

    Baca: Polusi udara di Dubai meningkat saat penyelenggaraan COP 28

    Hasil penilaian global atau global stocktake (GST) menemukan, implementasi kebijakan dalam komitmen iklim (NDC) negara-negara yang ikut meratifikasi Perjanjian Paris hanya akan mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 2% pada 2030 dibandingkan tingkat tahun 2019.

    Padahal, untuk memastikan laju peningkatan global tidak lebih dari batas aman 1,5C pada akhir abad ini, emisi GRK global harus turun sebesar 50% pada 2030 dan mencapai net zero emissions pada 2050.

    Manager Kampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional,  Uli Arta Siagian mengatakan, dunia sangat kecewa karena COP 28 tidak menghasilkan mandat tegas untuk mengakhiri (phasing out) bahan bakar fosil, yaitu batubara, minyak bumi, dan gas alam.

    Meski sudah  ada seruan untuk beralih dari energi fosil untuk mencapai net zero sekitar tahun 2050, banyak sekali hal-hal kompromis seperti penggunaan Carbon Capture, Utilization, and Storage (CCUS), transitional fuels yang tidak jelas definisi batasannya, bahkan memasukkan  nuklir sebagai solusi.

    Apabila benar-benar mengacu kepada ilmu pengetahuan, dunia harus mengurangi penggunaan batubara sebesar 95%, minyak bumi 60%, dan gas alam 45% pada 2050.

    Baca: Jokowi diingatkan akan kegagalan food estate

    Lambannya aksi iklim membuat masyarakat semakin terjepit dalam menghadapi berbagai dampak krisis iklim.

    Cuaca panas ekstrim, banjir, gelombang tinggi, kekeringan, meluasnya penyakit, hingga hilangnya tempat tinggal, mata pencaharian, dan bahkan situs budaya.

    Dampak paling parah dirasakan oleh kelompok masyarakat rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, anak-anak, perempuan – termasuk remaja perempuan- masyarakat adat dan lokal, petani dan nelayan tradisional, serta buruh.

    Berdasarkan data BNPB, selama 10 tahun terakhir lebih dari 90% bencana yang terjadi adalah bencana terkait iklim dan telah memakan korban lebih dari 32 juta orang.

    Sementara itu, dalam agenda Global Goals on Adaptation, COP 28 baru berhasil merumuskan cakupan tujuan adaptasi namun tanpa disertai target yang jelas.

    Baca: Jelang COP 28, masyarakat sipil serukan aksi nyata

    Pun, meski ada pengakuan terhadap pengetahuan lokal dalam beradaptasi dan kepemimpinan masyarakat adat dalam beradaptasi, namun tidak disebutkan mengenai perlindungan tenurial sebagai prasyarat adaptasi berbasis pengetahuan lokal dan tradisi.

    Untuk memastikan solusi iklim yang adil dan berkelanjutan, seluruh pihak termasuk pemerintah daerah dan masyarakat rentan harus dilibatkan secara bermakna.

    Namun demikian, negara tidak boleh angkat tangan dalam menyelesaikan situasi krisis iklim.

    Pertanyaan paling mendasar adalah siapa pihak yang seharusnya beradaptasi terhadap situasi krisis hari ini?

    “Mereka adalah pemerintah dan korporasi, sebab kebijakan, program serta keputusan politik yang mereka hasilkan justru menghancurkan daya adaptif rakyat, dan aksi mitigasi yang selama ini mereka lakukan,” lanjut Uli Arta Siagian, Manager Kampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional.

    Baca: Peluang Indonesia dapatkan dana loss and damage

    Rencana dan implementasi aksi mitigasi juga harus terintegrasi dengan aksi adaptasi sehingga tidak semakin memperlemah kemampuan masyarakat untuk mempertahankan diri mereka dalam menghadapi dampak krisis iklim.

    Realita yang terjadi justru sebaliknya, seperti kasus-kasus perusakan masif dalam pemenuhan kebutuhan elektrifikasi yang mengancam pulau-pulau kecil di Indonesia Timur serta pembangunan infrastruktur yang justru menciptakan kasus-kasus mal-adaptasi di Indonesia yang cukup tinggi.

    Meski COP-28 menghasilkan satu keputusan penting terkait dampak krisis iklim yang sudah terjadi dan tidak dapat dipulihkan lagi, yaitu operasionalisasi pendanaan untuk mengatasi Kehancuran dan Kerusakan atau Loss and Damage.

    Namun, prosesnya belum memberikan kepastian bagi mereka yang telah mengalami Kehancuran dan Kerusakan.

    “Hal ini menunjukkan masih curamnya jalan menuju keadilan iklim,” ujar Torry Kuswardono, Direktur Eksekutif Yayasan PIKUL.

    Kembali dari Dubai, negara-negara memiliki pekerjaan rumah untuk memperkuat komitmen iklimnya agar selaras dengan target 1,5C. Ini yang ditunggu masyarakat dunia.

     

  • Disayangkan! COP 28 Tak Secara Tegas Hentikan Deforestasi

    Disayangkan! COP 28 Tak Secara Tegas Hentikan Deforestasi

    7cloud.asia – Pada sektor kehutanan, Konferensi iklim global Dubai atau COP 28 yang berakhir pekan lalu menyepakati perlu adanya penguatan upaya melawan deforestasi dan penggundulan hutan pada 2030.

    Selain upaya mengurangi deforestasi, COP 28 juga menyepakati langkah untuk melestarikan keanekaragaman hayati pada lanskap darat dan ekosistem laut.

    COP 28 juga menolak permintaan negosiasi perdagangan emisi karbon secara murah. Ini seharusnya menjadi peringatan bagi para promotor dan pelaku perdagangan karbon–yang merupakan solusi palsu penurunan emisi.

    Namun, organisasi lingkungan Greenpeace seperti dilansir di laman resminya menyayangkan, dari kesepakatan COP 28 tahun 2023 ini, tak ada komitmen tegas untuk menghentikan deforestasi.

    Baca: Krisis iklim kian nyata, tapi solusi yang ditawarkan masih basa-basi

    COP 28 sudah menolak negosiasi perdagangan karbon dan menyepakati pendekatan nonpasar dalam isu karbon.

    Menurut Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, Ini membuka harapan akan adanya alternatif kerja sama yang menciptakan sinergi antara mitigasi iklim, adaptasi, pembangunan berkelanjutan, serta pelindungan dan restorasi ekosistem.

    “Namun, kami kecewa karena tak ada komitmen tegas menghentikan deforestasi. Di tingkat nasional, pemerintah seharusnya bisa lebih progresif untuk menurunkan emisi karbon dari sektor kehutanan,” katanya.

    Di Indonesia, pemerintah menerapkan kebijakan FOLU Net Sink 2030 untuk menurunkan emisi karbon dari sektor kehutanan dan alih fungsi lahan.

    Baca: COP 28 gagal hasilkan mandat pengurangan bahan bakar fosil

    Dengan kebijakan ini, pemerintah menargetkan hutan Indonesia tidak lagi berkontribusi terhadap pelepasan emisi gas rumah kaca.

    Hutan akan diarahkan agar lebih banyak berperan menyerap karbon atau berfungsi sebagai carbon sink pada akhir dekade ini.

    Analisis Greenpeace Indonesia justru menemukan sebaliknya. Bukannya menurunkan emisi, strategi FOLU Net Sink 2030 justru berpotensi melanggengkan deforestasi dan kerusakan hutan alam.

    Pemetaan Greenpeace Indonesia menunjukkan deforestasi masih berisiko terjadi hingga puluhan juta hektare.

    Baca: Aktivis desak aksi iklim yang nyata di COP 28

    Pasalnya, kebijakan FOLU Net Sink 2030 tak dilengkapi aturan operasional pelindungan hutan dan gambut yang tegas, terutama di kawasan hutan produksi.

    Pemerintah juga membuat klaim menyesatkan bahwa pelepasan karbon dari deforestasi hutan alam dapat diganti (offset) dengan penyerapan karbon jangka pendek dari pembangunan hutan tanaman industri.

    “Pemerintah Indonesia harus merombak target FOLU Net Sink 2030, mencegah deforestasi dan mengurangi lajunya hingga ke titik nol,” tandas Iqbal

    Pemerintah juga didesak tak lagi menerbitkan perizinan di lanskap gambut, memulihkan hutan dan gambut yang rusak

    Baca: Food estate dinilai ancam kelestarian hutan

    “Yang tak kalah penting, pemerintah harus melibatkan masyarakat adat dan masyarakat lokal dalam pelindungan dan pengelolaan hutan berkelanjutan,” ujar Iqbal.

  • Greenpeace Kritik COP 28: Dampak Krisis Iklim Kian Nyata Tapi Aksi Iklim Masih Basa-Basi

    Greenpeace Kritik COP 28: Dampak Krisis Iklim Kian Nyata Tapi Aksi Iklim Masih Basa-Basi

    7cloud.asia – Konferensi iklim global atau COP 28 Dubai yang berakhir 13 Desember 2023 belum mampu menghasilkan kesepakatan aksi iklim yang ambisius untuk mencegah Bumi mengalami dampak krisis iklim yang lebih buruk.

    Kepentingan industri bahan bakar fosil masih mendominasi, sehingga kesepakatan aksi iklim yang tercapai di COP 28 Dubai penuh dengan celah dan kekurangan.

    Padahal, jelang berakhirnya COP 28  begitu banyak desakan untuk aksi iklim yang nyata dengan mengakhiri era bahan bakar fosil, dan masih terdapat ruang pembahasan untuk bertransisi ke energi terbarukan dan efisiensi energi.

    “Sayangnya aspirasi global ini tidak didengarkan oleh peserta COP 28 Dubai,” ucap Adila Isfandiari, Pengkampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia dalam pernyataan tertulis yang dirilis di laman greenpeace.org.

    Pada teks draf global stocktake, seluruh delegasi negara mengakui dan peduli bahwa tahun ini merupakan tahun terpanas sejak pencatatan suhu bumi mulai dilakukan.

    Baca: Transisi ke ekonomi hijau akan hasilkan pendapatan yang berkelanjutan

    Dalam dokumen yang dihasilkan di COP 28 tersebut juga termuat beberapa penekanan di sektor energi seperti menaikkan target pemanfaatan energi terbarukan hingga tiga kali lipat dan melipatgandakan laju efisiensi energi pada 2030.

    Negara-negara juga sepakat melibatkan secara komprehensif kelompok rentan termasuk di dalamnya masyarakat adat, masyarakat terdampak, penyandang disabilitas dalam proses transisi yang berkeadilan, serta mencapai emisi nol bersih di 2050.

    Namun, di dalam teks kesepakatan tersebut tidak terdapat mandat untuk menghapus pemakaian energi fosil (fossil fuel phase out), padahal komitmen ini diperlukan untuk mempercepat transisi energi dan pencapaian target 1.5 derajat.

    Mobilisasi pendanaan iklim sebesar 700 juta dolar AS telah tercapai untuk ‘mengganti’ kehilangan dan kerusakan yang dialami oleh negara-negara terdampak krisis iklim.

    Tentu, hal tersebut tidak cukup bagi masyarakat terdampak krisis iklim, yang memerlukan komitmen tegas terhadap penghentian penggunaan bahan bakar fosil secara cepat dan adil.

    Baca: COP 28 Tak hasilkan mandat tegas kurangi bahan bakar fosil, bagaimana dampaknya bagi bumi

    Juga diperlukan skema pendanaan komprehensif bagi negara-negara berkembang, untuk melakukan transisi ke energi terbarukan, untuk mengatasi dampak krisis iklim yang makin katastropik.

    Lalu, bagaimana kesepakatan ini akan diturunkan dalam kebijakan iklim di Indonesia?

    Makalah kebijakan yang diluncurkan oleh Greenpeace Indonesia dan LPEM UI baru-baru ini menyebut Indonesia masih akan terkunci oleh batu bara (coal lock-in).

    Hal ini terlihat pada ketergantungan terhadap ekspor batu bara sebesar 16% dari ekspor nasional pada 2022 (BPS 2023).

    Selain itu, persepsi yang dibangun bahwa pertumbuhan ekonomi berkelanjutan membutuhkan keamanan energi yang saat ini disediakan oleh batubara.

    Baca: Ironis, polusi udara di Dubai memburuk saat gelaran COP 28

    Hal ini, membuat Indonesia sulit untuk melakukan transisi energi. Makalah kebijakan tersebut juga menyoroti keberpihakan pemerintah pada batu bara.

    Seperti kebijakan kewajiban pasar domestik (DMO), batu bara bersih, kebijakan fiskal pro batu bara, royalti 0%, hingga pembangunan PLTU yang masih terus berlanjut.

    Sementara kebijakan yang diperuntukkan untuk pengembangan energi terbarukan masih dibatasi, iklim investasi energi terbarukan tidak cukup menarik, serta regulasi EBT yang kerap berubah sehingga memberikan ketidakpastian hukum bagi investor.

    “Jebakan coal lock in ini membuat Indonesia makin sulit untuk melakukan transisi energi,” ucap Adila Isfandiari, Pengkampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia.

    Ia menekankan pentingnya reformasi kebijakan dan kemauan politik yang kuat untuk keluar dari ketergantungan pada energi fosil.

    Baca: Organisasi lingkungan serukan aksi iklim yang nyata 

    Dampak krisis iklim sudah sampai di meja makan kita, kehilangan dan kerugian akibat gagal panen dan gagal tanam sudah terjadi dimana-mana.

    “Penghapusan penggunaan batu bara harus dilakukan secara cepat dan adil, hapus solusi palsu seperti PLTU kawasan, co-firing biomassa dan gasifikasi batu bara dari skema transisi energi, serta mendorong peran PLN untuk menghasilkan regulasi turunan yang memperkuat proses transisi energi,” tegasnya.