Tag: COP 29

  • Menuju COP 29: Menakar Ambisi Iklim Pemerintahan Prabowo Subianto

    Menuju COP 29: Menakar Ambisi Iklim Pemerintahan Prabowo Subianto

    7cloud.asia – Dunia akan menggelar konferensi iklim (COP 29) di Baku, Azerbaijan, pada 11-12 November mendatang. Ini sekaligus menjadi konferensi negara peserta pertama bagi pemerintahan Prabowo Subianto, untuk menunjukkan seberapa ambisius aksi iklim Indonesia kali ini di kancah internasional.

    Pertanyaan kemudian muncul: apakah di COP 29 pemerintahan Prabowo hanya melanjutkan komitmen iklim Indonesia pada di masa Presiden Jokowi? Adakah gebrakan baru yang lebih ambisius untuk mengejar target penurunan emisi dan adaptasi sesuai kesepakatan konferensi?

    Untuk menjawab pertanyaan di atas, kita perlu melihat lagi keputusan COP 28 di Dubai, Uni Emirat Arab, tahun lalu, dan kerangka aksi Presidensi COP 29.

    Salah satu poin penting dari COP 28 adalah perjanjian yang mensinyalkan “beginning of the end” alias awal dari babak akhir era bahan bakar fosil.

    Kesepakatan ini mengisyaratkan bahwa negara-negara di seluruh dunia wajib mengakhiri ketergantungannya terhadap bahan bakar fosil sebagai sumber energi.

    Ini penting agar negara-negara dapat memangkas emisi karbon sebesar 43% pada tahun 2030 dibandingkan dengan jumlah emisi tahun 2019 sebagai patokan.

    Namun, alih-alih berkurang, emisi Indonesia kemungkinan besar akan terus meningkat karena penggunaan batu bara yang masih dominan dalam pembangkit listrik.

    Menurut data Dewan Energi Nasional (DEN), bauran energi nasional 2023 masih didominasi oleh batubara yaitu sebesar 40,46%, diikuti oleh minyak bumi (30,18%), gas bumi (16,28%), dan energi baru terbarukan (13,09%).

    Baca: COP 28 tak secara tegas hentikan deforestasi

    Batu bara juga masih mendominasi pasokan bahan bakar untuk pembangkit listrik yaitu sebesar 67%.

    Menuju COP 29, Presidensi Azerbaijan telah menyiapkan tiga kerangka aksi yang perlu diperhatikan oleh negara-negara anggota.

    Pertama. adalah prioritas utama yang tidak bisa ditawar lagi, yakni mencegah pemanasan bumi tidak lebih dari 1,5°C pada 2030 dengan mengurangi emisi secara mendalam, cepat, dan berkelanjutan.

    Kedua, rencana Presidensi COP 29 berdasarkan pada dua pilar paralel yaitu peningkatan ambisi iklim dan mewujudkannya menjadi aksi nyata dalam pengurangan emisi, adaptasi iklim, serta kompensasi kerugian dan kerusakan loss and damage.

    Ketiga, Presidensi COP 29 juga berupaya untuk memastikan konferensi yang inklusif—melibatkan sebanyak-banyaknya pemangku kepentingan internasional dan mendengar semua suara serta aspirasi.

    Visi Prabowo dan komitmen iklim Indonesia
    Pemerintahan Prabowo idealnya membuat kebijakan yang berkaca pada hasil kesepakatan COP 28 dan kerangka COP 29. Harapannya, posisi Indonesia dapat semakin relevan dalam proses negosiasi iklim di Azerbaijan dan selanjutnya.

    Komitmen iklim Pemerintahan Prabowo-Gibran tercermin dari Misi Asta Cita yang digembar-gemborkan ketika kampanye. Setidaknya, Asta Cita menjadi gambaran umum seperti apa arah kebijakan iklim Pemerintahan Prabowo-Gibran.

    Dokumen tersebut menyebutkan secara jelas bahwa perubahan iklim adalah salah satu dari delapan tantangan strategis bangsa Indonesia.

    Baca: COP 28 tanpa mandat tegas akhiri bahan bakar fosil

    Nah, Prabowo-Gibran seharusnya menjawab tantangan strategis tersebut dengan program prioritas atau program hasil cepat terbaik.

    Sayangnya, tidak seperti program makan siang gratis, program terkait penanganan perubahan iklim tidak masuk dalam delapan program hasil cepat terbaik.

    Selain itu, Prabowo juga tidak memiliki misi yang spesifik untuk perubahan iklim. Dalam misi kedua, misalnya, dokumen tersebut menyinggung ekonomi hijau dan ekonomi biru yang disandingkan dengan misi sistem pertahanan keamanan.

    Dalam misi kedelapan, Prabowo juga menyebutkan penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan. Namun, lagi-lagi misi ini harus berbagi dengan isu budaya dan toleransi.

    Sedikit harapan
    Secercah harapan terkait ambisi pengurangan emisi dapat ditemukan pada salah satu 17 program prioritas. Dalam program bernomor 11, Prabowo menjanjikan percepatan target net zero alias nol emisi gas rumah kaca.

    Tentunya ini angin segar apabila Pemerintah Prabowo berani meningkatkan target net zero pada 2050, bukan 2060 atau lebih cepat seperti yang tercantum di NDC Indonesia pada 2022.

    Selain itu, pemerintahan Prabowo-Gibran juga berkomitmen untuk mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil dan memensiunkan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Syaratnya, langkah tersebut harus berdasarkan pada asas keadilan dan keberimbangan.

    Baca: Polusi udara Dubai melonjak saat COP 28 digelar

    Adaptasi masih sepi
    Adaptasi perubahan iklim menjadi isu yang masih absen dalam dokumen visi-misi Prabowo. Dokumen tersebut tidak menyebutkan secara eksplisit tentang adaptasi.

    Padahal, isu ini juga krusial. Sebab, ratusan pulau Indonesia berisiko tenggelam akibat perubahan iklim. Ini belum termasuk ancaman kebakaran hutan dan lahan, banjir, krisis air, hingga krisis pangan karena suhu yang memanas.

    Selain berfokus pada upaya pengurangan emisi, pemerintah juga perlu memberikan perhatian pada aksi adaptasi. Tujuannya untuk membantu masyarakat rentan menghadapi dampak negatif iklim yang sudah dirasakan saat ini.

    Menurut hasil COP 26 di Glasgow, Skotlandia, negara-negara anggota didorong untuk menyeimbangkan aksi mitigasi dan adaptasi menjadi 50:50 termasuk untuk pendanaannya.

    Namun, Indonesia masih memiliki kecenderungan untuk menitikberatkan alokasi anggaran untuk mitigasi.

    Menurut laporan dari Badan Kebijakan Fiskal tahun 2023, komposisi anggaran tahun 2019 dan 2020 paling banyak untuk mitigasi yaitu sebesar Rp54,35 triliun dan Rp41,65 triliun, sedangkan untuk adaptasi hanya Rp39,2 triliun dan Rp33,3 triliun.

    Pada 2021, komposisi alokasi anggaran adaptasi meningkat drastis dibandingkan mitigasi, yaitu Rp94,01 triliun untuk adaptasi dan Rp12,34 trilun untuk mitigasi.

    Baca: Sambut COP 28, masyarakat sipil serukan aksi iklim yang nyata

    Peningkatan yang signifikan ini berasal dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang mengalokasikan Rp88,4 triliun untuk adaptasi pada 2021.

    Peningkatan signifikan terjadi karena adanya perubahan penandaan anggaran. Pendanaan untuk preservasi dan konstruksi jalan serta jembatan yang semula ditandai sebagai aksi mitigasi, diubah menjadi aksi adaptasi pada 2021.

    Dengan demikian, sebenarnya tidak ada penambahan anggaran secara signifikan untuk peningkatan kapasitas adaptasi masyarakat rentan.

    Langkah aksi menuju COP 29
    Pemerintahan baru Prabowo perlu mematok target iklim Indonesia yang lebih ambisius, misalnya target untuk net zero pada 2050 atau bahkan lebih cepat.

    Pemerintah juga perlu memasukkan program pengakhiran PLTU dalam komitmen terbaru. Harapannya, program ini dapat diawasi bukan hanya oleh pemangku kepentingan di level nasional tetapi juga internasional.

    Prabowo juga perlu meningkatkan ambisi untuk memperkuat ketahanan menghadapi perubahan iklim dalam komitmen terbaru. Pemerintah perlu menyadari bahwa adaptasi sama pentingnya dengan mitigasi perubahan iklim.

    Untuk mencapai COP 29 yang lebih inklusif, Prabowo perlu menggali sebanyak-banyaknya aspirasi dari pemangku kepentingan di level nasional dan lokal.

    Ini termasuk dari aktivis lingkungan dan kelompok rentan seperti petani, perempuan, anak muda, masyarakat adat, dan masyarakat miskin.

    Sembari berpartisipasi dan mengumumkan janji-janji dalam COP, pemerintah perlu mendengar sekaligus menjamin keamanan mereka ketika menyampaikan aspirasi.

    Artikel ini merupakan bagian edisi khusus #PantauPrabowo The Conversation yang memuat isu-isu penting hasil pemetaan bersama TCID Author Network. Edisi ini turut mengevaluasi 10 tahun pemerintahan Joko Widodo, sekaligus menjadi bekal pemerintahan mendatang dalam menjalankan tugasnya. Penulis: Stanislaus Risadi Apresian (Assistant Professor of International Relations, Universitas Katolik Parahyangan)

  • Penanggulangan Perubahan Iklim: Apa yang Bisa Diharapkan dari COP 29 Baku

    Penanggulangan Perubahan Iklim: Apa yang Bisa Diharapkan dari COP 29 Baku

    7cloud.asia – Dunia akan menggelar konferensi iklim atau COP 29 di Baku, Azerbaijan, pada 11-12 November 2024 mendatang.

    COP 29 akan menjadi konferensi yang menentukan, khususnya bagi pendanaan iklim global. Berdasarkan negosiasi-negosiasi sebelumnya, KTT perubahan iklim PBB diharapkan dapat memastikan pendanaan dan upaya-upaya menuju keadilan iklim.

    Adapun fokus pembahasan COP 29 terletak pada kemampuan negara-negara yang paling rentan untuk beradaptasi dan pulih dari dampak buruk perubahan iklim.

    Earth.Org mengkaji elemen-elemen penting COP 29, yakni perubahan lanskap pendanaan iklim, pengembangan target keuangan baru, Dana Kerugian dan Kerusakan (loss and damage fund), dan dampaknya terhadap keadilan iklim global.

    COP 29 yang akan datang ini, merupakan COP terbaru yang diadakan setiap tahun sejak tahun 1995, terjadi pada saat dunia menghadapi dampak perubahan iklim yang semakin memburuk, baik dalam intensitas maupun frekuensi.

    Baca: Menakar komitmen iklim pemerintahan Prabowo di COP 29

    Suhu bumi yang terus meningkat dengan dampak buruk termasuk gelombang panas yang mematikan, kebakaran hutan, banjir, dan angin topan.

    Konsensus ilmiahnya jelas: waktu hampir habis untuk membatasi suhu Bumi hingga 1,5C di atas tingkat pra-industri, yang merupakan target yang ditetapkan oleh para pemimpin dunia dalam Perjanjian Paris tahun 2015 untuk menghindari dampak terburuk perubahan iklim.

    Inti dari setiap diskusi di COP 29 akan dipusatkan pada bagaimana kerja sama internasional harus ditingkatkan untuk mengatasi masalah-masalah mendesak ini.

    KTT Baku diharapkan menjadi “COP keuangan” yang fokus pada memobilisasi triliunan dolar yang diperlukan untuk mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim.

    Pendanaan iklim telah menjadi isu yang kontroversial dan kritis dalam negosiasi iklim global, dan COP 29 menawarkan peluang bagi negara-negara untuk menghitung ulang komitmen keuangan mereka dan mengadopsi target baru.

    Baca: COP 28 berakhir tanpa mandat tegas akhiri bahan bakar fosil

    Dalam beberapa tahun terakhir, janji negara-negara maju untuk membantu negara-negara berkembang dalam mengatasi perubahan iklim berturut-turut gagal terwujud.

    Misalnya, janji sebesar 100 miliar dolar per tahun, yang dibuat pada COP15 tahun 2009, seharusnya menjadi uang muka pendanaan iklim jangka panjang. Namun, perkiraan menunjukkan bahwa realisasi pendanaan iklim masih jauh di bawah target.

    Faktanya, laporan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) yang diterbitkan pada bulan Mei menunjukkan bahwa hanya sekitar 83 miliar dolar yang telah dimobilisasi pada tahun 2020, sehingga jumlah yang dijanjikan masih jauh dari kebutuhan hingga tahun 2022.

    COP 29 direncanakan untuk mengisi kesenjangan tersebut dan menunjukkan jalan baru dengan menetapkan Tujuan Kuantifikasi Kolektif Baru (NCQG) yang lebih ambisius dan realistis terkait pendanaan iklim.

    Namun KTT ini juga bertujuan untuk memperbaiki mekanisme penyaluran dana, sehingga dana dapat disalurkan tepat pada tempat yang paling dibutuhkan negara dan masyarakat.

    Konferensi ini juga akan mengoperasionalkan Dana Kerugian dan Kerusakan yang dibentuk pada COP27 untuk memberikan bantuan keuangan kepada negara-negara yang paling menderita kerugian akibat perubahan iklim.

     

  • Mengulik Pembahasan Pendanaan Perubahan Iklim di COP 29

    Mengulik Pembahasan Pendanaan Perubahan Iklim di COP 29

    7cloud.asia – Pendanaan perubahan iklim atau pendanaan iklim akan menjadi pembahasan utama Konferensi Iklim ke-29 atau COP 29 di Baku, Azerbaijan pada 11-12 November mendatang.

    Pendanaan iklim adalah sebuah denotasi yang mencakup semua sumber daya keuangan publik dan swasta yang disalurkan untuk kegiatan-kegiatan yang berupaya memitigasi dampak perubahan iklim dan memungkinkan negara-negara beradaptasi terhadap dampak-dampaknya.

    Pendanaan iklim ini menjadi penting untuk memenuhi tujuan Perjanjian Paris karena dana ini memungkinkan mitigasi –yang berarti pengurangan emisi gas rumah kaca– dan peningkatan ketahanan iklim di negara-negara yang paling rentan.

    Dua bidang prioritas yang paling membutuhkan pendanaan iklim adalah mitigasi dan adaptasi. Mitigasi melibatkan upaya untuk mengurangi atau menghindari emisi gas rumah kaca tertentu.

    Mitigasi ini antara lain melibatkan investasi pada teknologi energi terbarukan, meningkatkan efisiensi energi, dan mendukung proyek penangkapan dan penyimpanan karbon.

    Adaptasi, di sisi lain, ditujukan untuk membantu negara-negara menghadapi dampak perubahan iklim melalui, antara lain, membangun pertahanan terhadap banjir, pengelolaan sistem air yang lebih baik, dan praktik pertanian yang berketahanan iklim.

    Baca: Apa yang Bisa Diharapkan dari COP 29 dalam menanggulangi perubahan iklim

    Skala tantangannya sangat besar. Menurut Bank Dunia, negara-negara berkembang akan membutuhkan 4,5 triliun dolar per tahun pada tahun 2030 untuk memenuhi target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).

    Meskipun hal ini terjadi, kerugian dan kerusakan akibat perubahan iklim semakin besar. Kerugian ekonomi yang disebabkan oleh peristiwa cuaca ekstrem – yang sebagian besar diperburuk oleh perubahan iklim – diperkirakan mencapai 329 miliar dolar secara global pada tahun 2021, menurut laporan Weather, Climate, and Catastrophe Insight dari Aon.

    Meskipun kebutuhannya meningkat, aliran pendanaan iklim masih jauh di bawah kebutuhan. Salah satu hambatan utama dalam meningkatkan pendanaan iklim adalah kurangnya kepercayaan antara negara maju dan berkembang.

    Beberapa negara berkembang berpendapat bahwa ketidakmampuan negara-negara kaya untuk memenuhi komitmen keuangan mereka melemahkan kerja sama global dalam bidang iklim.

    Masalah kepercayaan ini adalah sesuatu yang harus dihadapi COP 29, terutama melalui diskusi mengenai NCQG.

    Target Pendanaan Iklim yang Baru
    Dari semua hasil yang diharapkan dari COP 29, mungkin yang paling ditunggu-tunggu adalah pengembangan NCQG mengenai pendanaan iklim.

    Baca: Menakar komitmen iklim pemerintahan Prabowo di COP 29

    Tujuan untuk memobilisasi 100 miliar dolar setiap tahunnya bagi negara-negara berkembang, yang ditetapkan sejak tahun 2009, secara luas dianggap tidak cukup untuk menanggapi keadaan darurat iklim yang semakin meningkat.

    NCQG harus berupaya untuk melampaui angka tersebut dan menyelaraskan pendanaan iklim dengan kebutuhan nyata negara-negara yang berada di garis depan dalam dampak iklim.

    Oleh karena itu, COP 29 diharapkan akan menghasilkan target finansial yang lebih ambisius, realistis, dan dapat dicapai yang benar-benar mencerminkan skala tantangan global.

    Menurut perkiraan, jika tujuan baru ini mampu mendukung transisi dunia menuju masa depan yang rendah karbon dan berketahanan iklim, maka dana yang dibutuhkan harus berjumlah triliunan dolar, bukan miliaran dolar.

    Permasalahan utama yang harus diatasi pada COP29 adalah siapa yang berkontribusi terhadap tujuan baru ini.

    Baca: COP 28 berakhir tanpa mandat tegas mengakhiri bahan bakar fosil

    Beban pendanaan iklim biasanya sebagian besar ditanggung oleh negara-negara maju, hal ini mencerminkan fakta bahwa negara-negara maju mempunyai tanggung jawab terbesar terhadap emisi gas rumah kaca global.

    Namun selama dua dekade terakhir, sejumlah negara yang biasanya termasuk dalam kelompok negara berkembang telah menjadi penghasil emisi besar, terutama China.

    Akibatnya, semakin besar tekanan yang diberikan kepada negara-negara tersebut dalam hal tanggung jawab pendanaan iklim global.

    Perdebatan lainnya adalah mekanisme pelacakan dan pencairan dana. Banyak negara berkembang mengkritik sistem ini sebagai sistem yang tidak transparan dan tidak dapat dipahami, sehingga tidak dapat diakses.

    Oleh karena itu, COP 29 menawarkan platform untuk mendiskusikan sistem tersebut guna memobilisasi dan mendistribusikan dana dengan lebih baik.

  • Yang Ditunggu dari COP 29: Pengembangan Skema Baru Mengenai Pendanaan Iklim

    Yang Ditunggu dari COP 29: Pengembangan Skema Baru Mengenai Pendanaan Iklim

    7cloud.asia – Dari seluruh hasil yang diharapkan dari Konferensi Iklim ke-29 atau COP 29 di Baku, Azerbaijan pekan depan mungkin yang paling ditunggu adalah pengembangan New Collective Quantified Goal on Climate Finance (NCQG) mengenai pendanaan iklim.

    Tujuan untuk memobilisasi pendanaan iklim hingga 100 miliar dolar setiap tahunnya bagi negara-negara berkembang, yang ditetapkan sejak tahun 2009, secara luas dianggap tidak cukup untuk menanggapi keadaan darurat iklim yang semakin meningkat.

    NCQG harus berupaya untuk melampaui angka tersebut dan menyelaraskan pendanaan iklim dengan kebutuhan nyata negara-negara yang berada di garis depan dalam dampak iklim.

    Oleh karena itu, COP 29 diharapkan akan menghasilkan target finansial yang lebih ambisius, realistis, dan dapat dicapai yang benar-benar mencerminkan skala tantangan global.

    Menurut perkiraan, jika tujuan baru ini mampu mendukung transisi dunia menuju masa depan yang rendah karbon dan berketahanan iklim, maka dana yang dibutuhkan harus berjumlah triliunan dolar, bukan miliaran dolar.

    Permasalahan utama yang harus diatasi pada COP 29 adalah siapa yang berkontribusi terhadap tujuan baru ini.

    Beban pendanaan iklim biasanya sebagian besar ditanggung oleh negara-negara maju, hal ini mencerminkan fakta bahwa negara-negara maju mempunyai tanggung jawab terbesar terhadap emisi gas rumah kaca global.

    Namun selama dua dekade terakhir, sejumlah negara yang biasanya termasuk dalam kelompok negara berkembang telah menjadi penghasil emisi besar, terutama China.

    Akibatnya, semakin besar tekanan yang diberikan kepada negara-negara tersebut dalam hal tanggung jawab pendanaan iklim global.

    Hal lain yang menjadi perdebatan adalah mekanisme pelacakan dan pencairan dana. Banyak negara berkembang mengkritik sistem ini sebagai sistem yang tidak transparan dan tidak dapat dipahami, sehingga tidak dapat diakses.

    Oleh karena itu, COP 29 menawarkan platform untuk mendiskusikan sistem tersebut guna memobilisasi dan mendistribusikan dana dengan lebih baik.

    Dukungan untuk Negara-Negara Rentan
    Pembentukan resmi Dana Kerugian dan Kerusakan (Loss and Damage Fund) untuk memberikan bantuan keuangan kepada negara-negara yang menderita kerugian dan kerusakan akibat bencana terkait iklim tidak diragukan lagi merupakan hasil bersejarah dari COP 28.

    Hal ini menandai tonggak penting menuju keadilan iklim karena negara-negara yang rentan – khususnya Negara-Negara Berkembang Kepulauan Kecil dan Negara-negara Tertinggal – telah menyerukan kompensasi atas kerusakan yang mereka derita akibat perubahan iklim ketika kontribusi mereka terhadap emisi global sangat minim.

    Namun, Loss and Damage Fund merupakan dana yang baru dibentuk, dan COP 29 tahun ini akan memprioritaskan penetapan fungsi spesifik, sehingga meletakkan dasar bagi dana tersebut untuk menjadi salah satu komponen inti pendanaan iklim internasional.

    Hal ini diharapkan dapat membantu negara-negara pulih dari peristiwa destruktif seperti angin topan, banjir, kekeringan, dan kenaikan permukaan laut.

    Namun jumlah yang dijanjikan saat ini masih di bawah perkiraan kebutuhan. Heinrich Böll Foundation memperkirakan bahwa kerugian dan kerusakan dapat mencapai 580 miliar dolar per tahun pada tahun 2030, jauh melebihi komitmen keuangan saat ini.

    Sebagai tanggapannya, COP 29 kemungkinan akan mempertimbangkan dengan cermat mekanisme keuangan inovatif yang memanfaatkan investasi swasta dan mengenakan pajak pada perusahaan bahan bakar fosil.

    Hal ini untuk memastikan dana tersebut menerima sumber daya yang diperlukan untuk mendukung negara-negara yang rentan terdampak perubahan iklim.

  • Jelang COP 29, Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Kunci Target Emisi dan Pendanaan Iklim

    Jelang COP 29, Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Kunci Target Emisi dan Pendanaan Iklim

    7cloud.asia – Konferensi Iklim ke-29 atau COP 29 di Baku, Azerbaijan yang akan dimulai Senin 11 November 2024 besok akan fokus membahas peningkatan kontribusi penurunan emisi yang ditentukan secara nasional (NDC)

    COP 29 juga diharapkan mengamankan pembiayaan iklim dunia dan membangun ketahanan di area yang rentan terhadap perubahan iklim.

    Indonesia saat ini tengah dalam proses mengirimkan kembali dokumen komitmen penurunan emisi tingkat negara, atau NDC kedua.

    Dalam NDC terakhir (2022), Indonesia berkomitmen untuk mengurangi emisi karbon sebesar 915 juta ton setara CO2 atau 31,89 persen dari total proyeksi emisi karbon pada 2030.

    Jika mendapatkan dukungan dan kerja sama internasional, komitmen Indonesia akan ditingkatkan menjadi 1.240 juta ton setara CO2 atau 43,2 persen dari total proyeksi emisi pada 2030.

    Baca: COP 29 diharapkan hasilkan pengembangan skema baru Pendanaan Iklim.

    Dokumen Second NDC tersebut telah disiapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di pemerintahan sebelumnya, dan perlu diserahkan dengan tenggat akhir tahun 2024.

    Direktur Esksekutif MADANI Berkelanjutan. Nadia Hadad mengatakan belum mengetahui persis isi dokumen tersebut. Namun, dia berharap NDC kedua punya pemihakan yang tegas terhadap masyarakat rentan.

    “Sebanyak 64 organisasi telah mengirimkan masukan kepada pemerintah untuk mendefinisikan masyarakat rentan dalam NDC kedua,” kata Nadia Hadad dalam diskusi Lapor Iklim jelang COP 29 bersama beberapa perwakilan masyarakat sipil di Jakarta, 8 November 2024.

    Definisi masyarakat rentan yang di dalamnya termasuk masyarakat adat, perempuan, anak-anak, petani, nelayan dan kelompok disabilitas perlu disebutkan secara eksplisit.

    Baca: Tahun 2024 dipastikan menjadi tahun terpanas sepanjang sejarah

    “Ini penting agar implikasinya jelas pada kebijakan-kebijakan turunannya,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia pada Jumat (8/11/2024)

    Menurut Tory Kuswardono, Direktur Eksekutif Yayasan Pikul, COP 29 juga akan menjadi patokan baru kontribusi NDC nasional yang akan ditingkatkan targetnya.

    Berdasarkan perhitungan saat ini, ujarnya, target Perjanjian Paris untuk membatasi kenaikan suhu bumi di 1,5 derajat celcius tidak akan tercapai,

    “Sehingga negara-negara yang meratifikasinya perlu memastikan NDC masing-masing sesuai dengan target atau memperbaharui dengan target baru yang lebih agresif,” kata Tory.

  • Jelang COP 29: Masyarakat Sipil Desak Pemerintahan Prabowo Bawa Solusi Progresif Terkait Pendanaan Iklim

    Jelang COP 29: Masyarakat Sipil Desak Pemerintahan Prabowo Bawa Solusi Progresif Terkait Pendanaan Iklim

    7cloud.asia – Konferensi Iklim ke-29 atau COP 29 di Baku, Azerbaijan yang akan dimulai Senin 11 November 2024 besok akan fokus membahas peningkatan kontribusi penurunan emisi yang ditentukan secara nasional (NDC)

    COP 29 juga diharapkan menghasilkan kesepakatan mengenai pendanaan iklim dan membangun ketahanan di area yang rentan terhadap perubahan iklim.

    Namun, Kemenangan Donald Trump sebagai Presiden Amerika Serikat menjadi kabar buruk. Kemenangan Trump dipastikan akan berdampak pada kebijakan pendanaan iklim global.

    Trump sejak lama dikenal sebagai politisi yang tidak percaya pada perubahan iklim.Donald Trump pada masa jabatan sebelumnya (2017-2021) menyatakan Amerika Serikat keluar dari komitmen Perjanjian Paris.

    Direktur eksekutif Yayasan Pikul mengatakan, Tory Kuswardono mengatakan upaya mengatasi perubahan iklim dunia memerlukan biaya yang tidak sedikit.

    Baca: Penanggulangan perubahan iklim yang bisa diharapkan dari COP 29

    ”Perhitungan standing committee memperkirakan kebutuhan pendanaan iklim global setiap tahunnya hingga 2030 mencapai 8 triliun dolar,” ujar Tory.

    Perhitungan baru ini menggantikan target 100 miliar dolar per tahun yang dicanangkan dalam COP15 di Kopenhagen pada 2009. “Estimasi ini menunjukkan jumlah yang semakin besar dan terus menerus membesar,” kata Tory.

    Pendanaan bukan hanya mencakup mitigasi dan adaptasi iklim, tetapi juga kehilangan dan kerusakan (loss and damage) terhadap aset sumber daya alam dan perlindungan alam/keanekaragaman hayati.

    Tory mengatakan bahwa dunia perlu kritis terhadap dana-dana investasi yang merusak alam.

    Ia mengacu laporan Program Lingkungan PBB (UNEP) pada 2003 yang menyebutkan bahwa investasi untuk proyek-proyek berbasis alam (Nature-based Solutions) hanya sebesar 200 juta dolar.

    Baca: Menakar komitmen iklim pemerintahan Prabowo Subianto di COP 29

    Angka ini jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan investasi dana publik dan swasta US$ 7 triliun yang merusak alam dan keanekaragaman hayati.

    Dana itu digunakan antara lain untuk pembangunan pembangkit listrik berbahan baku fosil dan emisi akibat perang Ukraina dan konflik berat Israel-Palestina.

    Dana dalam laporan itu bahkan belum memperhitungkan kerusakan yang ditimbulkan akibat perusakan lingkungan dan dampaknya terhadap masyarakat lokal dan hak asasi manusia.

    Direktur Eksekutif MADANI Berkelanjutan, Nadia Hadad menambahkan bukan hanya pendanaan iklim yang penting, tapi juga sistem pembiayaannya bisa berjalan dengan tepat.

    Selama ini, dana terbesar turun dalam bentuk investasi infrastruktur untuk mitigasi. Tapi pendanaan untuk adaptasi malah lebih kecil.

    Baca: Menakar pembahasan pendanaan iklim di COP 29 

    Nadia berharap pembiayaan adaptasi seharusnya tidak diberikan dalam bentuk utang. Kriteria pembiayaan untuk loss and damage dan perlindungan alam pun masih jauh dari ketetapan siapa yang menanggung biayanya.

    “Harus ada reformasi arsitektur pendanaan global,” katanya.

    Eka Melisa, Direktur Perubahan Iklim dari Kemitraan, menjelaskan bahwa Indonesia perlu mempertimbangkan peran negara-negara yang bersekutu dalam BRICS, mengingat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah menyatakan keinginan untuk bergabung.

    “Kita perlu melihat konstelasi pendanaan iklim, siapa yang mendanai, bagaimana memanfaatkan jaringan ekonomi negara-negara BRICS untuk kepentingan Indonesia,” katanya.

    BRICS adalah organisasi ekonomi negara-negara berkembang diprakarsai Brasil, Rusia, India, Cina dan Afrika Selatan. BRICS berupaya mendorong perubahan sistem keuangan global dari dominasi negara-negara Barat saat ini.

    Di sisi lain, sesuai pernyataan pemerintahan baru, Indonesia memiliki target pertumbuhan ekonomi 8 persen dalam lima tahun ke depan. Salah satu yang pemerintah fokuskan adalah kebijakan terkait bioetanol dan perdagangan karbon.

     

  • Harapan Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim pada Delegasi Indonesia di Ajang COP 29

    Harapan Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim pada Delegasi Indonesia di Ajang COP 29

    7cloud.asia – Pada Senin (11/11/2024) Konferensi Iklim atau COP 29 resmi dibuka di Baku, Azerbaijan. Pemerintahan Baru Indonesia juga terlibat dalam negosiasi yang menghasilkan beberapa keputusan penting.

    Akan tetapi, delegasi Indonesia pada COP 29 tahun ini justru direncanakan untuk membawa agenda yang semakin menjauhkan fokus COP 29 dari keadilan iklim.

    Pertama, menjawab isu deforestasi akibat proyek lumbung pangan yang telah dan akan dijalankan oleh Pemerintah Indonesia.

    Ironisnya, hal ini digaungkan di tengah beragam kritik tentang dampak dan potensi dampak proyek food estate terhadap lingkungan, masyarakat, dan komitmen iklim Indonesia.

    Kedua, memperkenalkan perdagangan karbon hingga program Carbon Capture and Storage (CCS).

    “Padahal, skema perdagangan karbon khususnya melalui offset dan CCS secara nyata tidak menjawab akar masalah krisis iklim, hanya menguntungkan korporasi penyumbang emisi GRK, dan menghambat upaya penghentian penggunaan energi fosil,” Ungkap Fanny Tri Jambore, Kepala Divisi Kampanye WALHI Eksekutif Nasional dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia pada Senin (11/11/2024).

    Merespon hal tersebut, sejumlah organisasi masyarakat sipil Indonesia yang tergabung dalam Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI) menegaskan bahwa keadilan iklim seharusnya menjadi agenda prioritas delegasi Indonesia, dibanding fokus pada solusi-solusi yang semakin memperparah kondisi ketidakadilan yang dirasakan oleh rakyat.

    ARUKI menilai, setidaknya ada lima hal yang harus menjadi fokus delegasi Indonesia di COP 29 ini.

    Pertama, pemerintah Indonesia harus berani berkomitmen dan memimpin agenda pembangunan dan ekonomi yang sejalan dengan target 1,5 derajat celcius.

    Pada COP 28 di Dubai, Global Stocktake telah menggarisbawahi komitmen iklim negara-negara global saat ini mengarahkan kenaikan suhu hingga mendekati 3 derajat celcius.

    Syaharani, Plt. Kepala Divisi Tata Kelola Lingkungan dan Keadilan Iklim Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) berpendapat, menjaga suhu bumi di bawah 1.5 derajat celcius hanya dapat dilakukan melalui komitmen tegas untuk menghentikan penggunaan energi fosil dan melindungi ekosistem.

    Lebih lanjut, ia juga menyinggung bahwa global stocktake telah memberikan rekomendasi untuk meningkatkan bauran energi terbarukan hingga 3x lipat di tahun 2030.

    Karena itu, pemerintah Indonesia dalam negosiasi seperti pada negosiasi program kerja mitigasi dan transisi berkeadilan harus mendorong komitmen bersama untuk melakukan phase out energi fosil, melakukan perlindungan ekosistem, dan mempercepat pengembangan energi terbarukan.

    “Ini termasuk dengan tidak menggunakan sumber energi dan teknologi yang memperpanjang energi fosil seperti co-firing PLTU, produksi bioenergi skala besar, dan CCS,” Lanjut Syaharani.

    ARUKI juga berharap ambisi untuk sejalan dengan 1.5 derajat celcius akan tercermin dalam Nationally Determined Contribution (NDC) kedua Indonesia yang akan dirilis nantinya.

    Kedua, pemerintah Indonesia harus tegas menyatakan komitmen terhadap perlindungan dan pemulihan ekosistem sebagai unsur kunci untuk menunjang adaptasi.

    Menurut Global Forest Watch, Indonesia masih mengalami deforestasi sebesar lebih 1.3 juta hektar pada tahun 2023. Tekanan industri ekstraktif dan perluasan komoditi ditengarai sebagai pendorong utama deforestasi sebesar 1.1 juta hektar.

    Sejumlah peristiwa cuaca ekstrem menjadi bencana akibat rusaknya ekosistem hulu yang porak poranda akibat industri pertambangan. Banjir bandang di Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, bulan Juli 2024 lalu adalah fakta tak terbantahkan rusaknya ekosistem akibat tekanan industri ekstraktif.

    “Untuk membangun ketahanan iklim, tidak ada ekosistem dan ruang hidup warga yang dapat dikorbankan. Perlindungan ekosistem adalah prasyarat mutlak terciptanya ketahanan dan adaptasi dampak perubahan iklim,” tegas Torry Kuswardono, Direktur Eksekutif Yayasan Pikul.

  • ARUKI Desak Pemerintah Tekan Negara Maju untuk Memenuhi Komitmen Pendanaan Iklim

    ARUKI Desak Pemerintah Tekan Negara Maju untuk Memenuhi Komitmen Pendanaan Iklim

    7cloud.asia – Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI) mendesak pemerintah Indonesia untuk menekan negara-negara maju untuk memenuhi komitmen target pendanaan iklim mereka di Konferenrensi Iklim ke-29 atau COP 29

    Langkah ini termasuk meningkatkan pendanaan hibah untuk mitigasi, adaptasi, serta kehilangan dan kerusakan.

    Secara global, meskipun jumlah pendanaan iklim meningkat, namun mayoritas masih dalam bentuk hutang. Jumlah hutang untuk pendanaan iklim di tahun 2021-2022 mencapai lebih dari 561 miliar dolar.

    Selain itu, porsi yang dialokasikan untuk adaptasi juga sangat minim. Dari total 1.3 triliun dolar, pendanaan adaptasi iklim hanya mencapai 63 miliar USD.

    Oleh sebab itu, pada negosiasi New Collective Quantified Goals (NCQG), pemerintah Indonesia harus memastikan komitmen negara maju dan pendanaan iklim juga dialokasikan pada mitigasi serta kehilangan dan kerusakan

    “Dan tidak menggunakan skema utang yang menambah beban dan kerugian bagi masyarakat rentan, terpinggirkan serta generasi mendatang,” tegas Indira Hapsari, Koordinator Program pada Divisi Program Tanggap Bencana dan Ketangguhan Warga, Yappika.

    Lebih lanjut, Indira Hapsari juga menyatakan pentingnya memastikan pendanaan iklim di akses bagi negara berkembang dan akses masyarakat terhadap pendanaan iklim, dengan mengutamakan responsif gender dan penegakan HAM, serta melibatkan masyarakat marginal dalam pengambilan keputusan itu nantinya.

    Pemerintahan Prabowo juga didesak untuk mendorong agenda redistribusi kekayaan dan akses terhadap sumber daya, menuju keadilan yang menjadi syarat utama ketahanan iklim rakyat.

    Krisis iklim yang disebabkan oleh ketimpangan akses sumber daya telah berdampak terhadap kerusakan dan kehilangan, keselamatan serta kesejahteraan bagi rakyat Indonesia yang menambah beban dan kerentanan masyarakat miskin, termasuk ketidakadilan gender dan ketidakadilan antargenerasi.

    Pemerintah Indonesia seharusnya menjadikan dirinya contoh bagaimana keadilan iklim itu bisa diwujudkan melalui penghapusan ketidakadilan akses terhadap sumber daya.

    Data Bank Dunia menunjukkan hanya 20 persen kelompok kaya yang menguasai total 46persen ekonomi Indonesia dan terus mengalami pertumbuhan pendapatan sementara sisanya malah turun.

    Kemudian, dari sisi penguasaan tanah, WALHI dan Auriga mencatat, di tahun 2022 saja 53 juta hektare penguasaan/pengusahaan lahan yang diberikan pemerintah, hanya 2,7 juta hektare yang diperuntukan bagi rakyat.

    Walhi dan Auriga juga mencatat lahan yang dikelola korporasi di Kalimantan mencapai 24,73 juta ha, sedangkan yang dikelola rakyat hanya 1,07 juta ha. Dengan kondisi ketimpangan seperti ini, tidaklah mungkin rakyat miskin memiliki kemampuan bertahan yang memadai untuk bertahan dari dampak perubahan iklim.

    Pengenaan pajak orang kaya termasuk mendorong keadilan pajak yang merujuk pada prinsip pencemar membayar (polluter pays principle), reforma agraria, dan pengakuan atas tanah adat adalah salah satu jalan redistribusi kekayaan.

    Pemerintah Indonesia juga diminta melindungi kelompok rentan dan memastikan keterlibatan bermakna masyarakat termasuk dengan melibatkan perempuan, orang muda, masyarakat adat, petani gurem, nelayan kecil dan tradisional, buruh, kelompok disabilitas, dan masyarakat rentan lain dalam mitigasi dan adaptasi.

    Kondisi masyarakat rentan dengan kondisi sosial-ekonomi timpang semakin memudahkan mereka terekspos pada risiko termasuk kriminalisasi, saat memperjuangkan hak mereka atas iklim yang aman.

    Padahal, partisipasi publik yang aktif, termasuk kebebasan berpendapat dan berorganisasi, adalah kunci untuk menghasilkan solusi iklim yang efektif dan adil.

    ”Keadilan iklim tidak dapat tercapai tanpa jaminan hak-hak sipil dan politik yang kuat,” ujar Zainal Arifin, Ketua Bidang Advokasi YLBHI.

    Pemerintah Indonesia perlu mendorong indikator global adaptasi (global goal on adaptation) yang mencakup pemenuhan keadilan gender, agroekologi, dan hak asasi manusia.

    Mengingat ancaman krisis iklim yang semakin parah berdampak pada rakyat, ARUKI menuntut delegasi Indonesia di COP 29 untuk fokus pada agenda keadilan iklim dengan mewujudkan 5 poin di atas, dibanding fokus mendorong komodifikasi iklim.

  • Ketua Eksekutif COP 29 Diduga Fasilitasi Kesepakatan Bahan Bakar Fosil

    Ketua Eksekutif COP 29 Diduga Fasilitasi Kesepakatan Bahan Bakar Fosil

    7cloud.asia – Ketua eksekutif COP 29 diduga menggunakan perannya di KTT iklim PBB untuk memfasilitasi kesepakatan bahan bakar fosil. Hal ini terungkap dalam rekaman pertemuan yang bocor.

    Dilansir earth.org, investigasi rahasia yang dilakukan oleh kelompok kampanye Global Witness mengungkap bahwa Elnur Soltanov, yang juga merupakan wakil menteri energi Azerbaijan, menyetujui pemberian sponsor sebagai imbalan atas bantuan kesepakatan minyak dan gas.

    Langkah ini dinilai bertentangan dengan dorongan global terhadap upaya adaptasi dan mitigasi iklim.

    “Kami memiliki banyak ladang gas yang akan dikembangkan,” ujarnya melalui video call dengan laki-laki yang menyamar sebagai calon investor EC Capital.

    Dalam rekaman percakapan tersebut, Soltanov menyatakan keterbukaan untuk mendorong diskusi antara grup minyak dan gas fiktif tersebut dan perusahaan minyak dan gas milik negara SOCAR.

    “Ada banyak usaha patungan yang bisa dilakukan. SOCAR memperdagangkan minyak dan gas di seluruh dunia, termasuk di Asia,” kata Soltanov.

    Baca: Kota Den Haag larang iklan bahan bakar fosil

    Ia mengatakan bahwa meskipun tujuan COP 29 adalah “menyelesaikan krisis iklim,” EC Capital harus “menggabungkan aktivitas Anda dengan aktivitas SOCAR selama COP, sehingga Anda dapat … membicarakan bisnis dengan mereka dan juga berpartisipasi dalam proses COP 29.”

    “Saya akan dengan senang hati membuat kontak antara tim Anda dan tim mereka [Socar] sehingga mereka dapat memulai diskusi,” kata Soltanov kepada grup investasi palsu tersebut.

    Tak lama setelah panggilan tersebut, salah satu eksekutif paling senior SOCAR mengirim email ke grup investasi palsu tersebut.

    Parlemen Azerbaijan telah mengeluarkan pernyataan yang mengecam apa yang mereka sebut sebagai “serangan hibrida,” dan mengatakan bahwa mereka “akan mengajukan banding kepada lembaga-lembaga negara terkait untuk melakukan penyelidikan yang lebih mendalam mengenai masalah ini.”

    Dalam sebuah pernyataan, Amnesty International menggambarkan rekaman tersebut sebagai sesuatu yang “mengkhawatirkan,” meskipun mereka mengatakan bahwa hal tersebut tidak mengejutkan.

    Baca: COP 28 tanpa mandat tegas akhiri bahan bakar fosil

    “Tidak mengherankan jika pejabat senior dari tim COP 29 Baku, Azerbaijan menggunakan kesempatan ini untuk menjadi perantara kesepakatan bahan bakar fosil,” kata Marta Schaaf, direktur program keadilan iklim Amnesty International.

    “Bahan bakar fosil menyumbang sekitar setengah perekonomian Azerbaijan dan sebagian besar pendapatan ekspornya, dan perusahaan minyak dan gas milik negara merupakan sumber pendapatan utama bagi pemerintahan Presiden Ilham Aliyev.”

    Dia melanjutkan: “Namun, rekaman yang mengkhawatirkan ini sekali lagi memperkuat bahaya penyelenggaraan COP 29 di negara yang memiliki hubungan dekat dengan perusahaan bahan bakar fosil.”

    Pengurangan penggunaan bahan bakar fosil telah didesakkan dunia untuk menghentikan laju pemanasan global. Namun, hingga penyelenggaraan COP 28 di UEA negara-negara gagal mencapai kesepakatan untuk menghasilkan mandat pengurangan konsumsi bahan bakar fosil.

  • COP 29: Tanpa Food Estate Baru Indonesia Sudah Lampaui Kuota Deforestasi

    COP 29: Tanpa Food Estate Baru Indonesia Sudah Lampaui Kuota Deforestasi

     

    7cloud.asia – Food Estate atau program lumbung pangan nasional bukanlah jawaban atas permasalahan pangan di Indonesia. Program food estate justru berpotensi merusak ekosistem hutan alam yang seharusnya dijaga.

    Pernyataan ini disampaikan sejumlah organisasi lingkungan hidup menanggapi pidato Utusan Khusus Delegasi Republik Indonesia, Hashim Sujono Djojohadikusumo di depan sidang plenary COP 29 (12/11/2024) yang menyebut bahwa program Food Estate terus berjalan.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo telah berkunjung ke lokasi food estate di Kabupaten Merauke, Papua Selatan yang telah diplot seluas lebih dari 2 juta hektar sebagai fokus garapan Food Estate pemerintahannya.

    Dalam pidatonya Hashim menggunakan argumen bahwa program ketahanan pangan sangat diperlukan untuk menjaga kemandirian Indonesia dari guncangan eksternal yang dialami dalam beberapa tahun terakhir.

    Adik kandung Presiden Prabowo itu mencontohkan pandemi Covid-19 dan Perang Ukraina-Rusia menjadi penyebab melonjaknya harga pangan dan harga pupuk, beberapa waktu lalu.

    Baca: Masyarakat sipil desak pemerintahan bawa solusi progresif terkait pendanaan iklim di COP 29

    Hashim menyebutkan bahwa dunia internasional salah paham dengan program lumbung pangan yang disebut merusak hutan.

    “Indonesia akan menciptakan kembali, merevitalisasi, meremajakan hutan yang terdegradasi (akibat program Food Estate). Ini sudah merupakan program yang akan mengurangi masalah apa pun yang mungkin timbul,” katanya melanjutkan.

    Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan, Nadia Hadad yang turut hadir di ajang COP 29 Baku, Azerbaijan, mengatakan bahwa food estate sebagai Proyek Strategis Nasional berpotensi menjadi karpet merah untuk eksploitasi sumber daya alam dan hutan.

    Padahal Indonesia memiliki komitmen FOLU Net Sink 2030, dengan target pengurangan laju deforestasi 4,22 juta hektar hingga 2030.

    Berdasarkan dokumen Rencana Operasional Indonesia’s FOLU Net Sink 2030, deforestasi Indonesia sampai 2019 sudah mencapai 4,8 juta hektar. Artinya, kuota deforestasi Indonesia sudah terlampaui atau minus 577 ribu hektar.

    Baca: Penanggulangan Perubahan Iklim yang bisa diharapkan dari COP 29

    Dengan membuka Food Estate, ini lebih jauh lagi mengancam pencapaian komitmen iklim Indonesia kepada dunia.

    “Proses pemulihan ekosistem melalui restorasi dan rehabilitasi lahan membutuhkan waktu sangat lama dan seringkali tidak mampu mengembalikan ekosistem ke kondisi semula, seperti ekosistem gambut dan mangrove,” kata Nadia dalam keterangan pers yang diterima ruang kota Rabu (13/11/2024).

    Nadia menjelaskan untuk mencapai target penurunan emisi yang tercantum dalam NDC, pencegahan deforestasi harus diutamakan dengan menerapkan kebijakan yang tepat.

    “Mengandalkan restorasi dan rehabilitasi saja akan mempersulit pencapaian komitmen iklim Indonesia. Cegah dulu, baru restore,” kata Nadia.