7cloud.asia – Food Estate atau program lumbung pangan nasional bukanlah jawaban atas permasalahan pangan di Indonesia. Program food estate justru berpotensi merusak ekosistem hutan alam yang seharusnya dijaga.
Pernyataan ini disampaikan sejumlah organisasi lingkungan hidup menanggapi pidato Utusan Khusus Delegasi Republik Indonesia, Hashim Sujono Djojohadikusumo di depan sidang plenary COP 29 (12/11/2024) yang menyebut bahwa program Food Estate terus berjalan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo telah berkunjung ke lokasi food estate di Kabupaten Merauke, Papua Selatan yang telah diplot seluas lebih dari 2 juta hektar sebagai fokus garapan Food Estate pemerintahannya.
Dalam pidatonya Hashim menggunakan argumen bahwa program ketahanan pangan sangat diperlukan untuk menjaga kemandirian Indonesia dari guncangan eksternal yang dialami dalam beberapa tahun terakhir.
Adik kandung Presiden Prabowo itu mencontohkan pandemi Covid-19 dan Perang Ukraina-Rusia menjadi penyebab melonjaknya harga pangan dan harga pupuk, beberapa waktu lalu.
Baca: Masyarakat sipil desak pemerintahan bawa solusi progresif terkait pendanaan iklim di COP 29
Hashim menyebutkan bahwa dunia internasional salah paham dengan program lumbung pangan yang disebut merusak hutan.
“Indonesia akan menciptakan kembali, merevitalisasi, meremajakan hutan yang terdegradasi (akibat program Food Estate). Ini sudah merupakan program yang akan mengurangi masalah apa pun yang mungkin timbul,” katanya melanjutkan.
Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan, Nadia Hadad yang turut hadir di ajang COP 29 Baku, Azerbaijan, mengatakan bahwa food estate sebagai Proyek Strategis Nasional berpotensi menjadi karpet merah untuk eksploitasi sumber daya alam dan hutan.
Padahal Indonesia memiliki komitmen FOLU Net Sink 2030, dengan target pengurangan laju deforestasi 4,22 juta hektar hingga 2030.
Berdasarkan dokumen Rencana Operasional Indonesia’s FOLU Net Sink 2030, deforestasi Indonesia sampai 2019 sudah mencapai 4,8 juta hektar. Artinya, kuota deforestasi Indonesia sudah terlampaui atau minus 577 ribu hektar.
Baca: Penanggulangan Perubahan Iklim yang bisa diharapkan dari COP 29
Dengan membuka Food Estate, ini lebih jauh lagi mengancam pencapaian komitmen iklim Indonesia kepada dunia.
“Proses pemulihan ekosistem melalui restorasi dan rehabilitasi lahan membutuhkan waktu sangat lama dan seringkali tidak mampu mengembalikan ekosistem ke kondisi semula, seperti ekosistem gambut dan mangrove,” kata Nadia dalam keterangan pers yang diterima ruang kota Rabu (13/11/2024).
Nadia menjelaskan untuk mencapai target penurunan emisi yang tercantum dalam NDC, pencegahan deforestasi harus diutamakan dengan menerapkan kebijakan yang tepat.
“Mengandalkan restorasi dan rehabilitasi saja akan mempersulit pencapaian komitmen iklim Indonesia. Cegah dulu, baru restore,” kata Nadia.

Leave a Reply