Tag: COP 30

  • Dunia Makin Serius Kurangi Emisi dari Sektor Pendinginan

    Dunia Makin Serius Kurangi Emisi dari Sektor Pendinginan

    7cloud.asia – Brasil dan Program Lingkungan PBB (UNEP) pada Jumat (13/6/2025) meluncurkan inisiatif baru untuk mengatasi panas ekstrem melalui pendinginan berkelanjutan

    Inisiatif yang diluncurkan menjelang pertemuan puncak iklim COP 30 akhir tahun ini, diberi tajuk “Atasi Panas di Kota/Mutirão contra o Calor Extremo“

    Sementara Italia menjanjikan pendanaan baru sebesar 2 juta euro untuk Ikrar Pendinginan Global, yang mendukung tindakan terhadap kontributor utama perubahan iklim

    Pendinginan berkelanjutan akan menjadi prioritas utama di COP 30 yang akan digelar di Brasil, karena kota, iklim, dan miliaran orang bergantung padanya.

    “Melalui Beat the Heat, tujuan kami adalah mengubah kota menjadi mesin adaptasi, mendorong implementasi Ikrar Global, dan memastikan tidak ada yang tertinggal saat panas ekstrem meningkat,” kata H.E. Ana Toni, CEO COP 30.

    Pengumuman tersebut dibuat di Bonn, Jerman, pada Pertemuan Titik Fokus Penandatangan Ikrar Pendinginan Global pertama.

    Baca: Inovasi alat pendinginan yang lebih ramah lingkungan

    Global Cooling Pledge (GCP) diluncurkan pada Konferensi Perubahan Iklim PBB 2023 (COP28) oleh Presidensi Uni Emirat Arab (UEA) dan Koalisi UNEP Cool.

    Global Cooling Pledge adalah komitmen kolektif pertama di dunia untuk memangkas dampak iklim terkait pendinginan hingga 68 persen pada tahun 2050, dan memperluas akses yang terjangkau bagi semua yang membutuhkannya.

    Seperti diketahui, dunia baru saja mencatat tahun ketiga berturut-turut suhu panas yang memecahkan rekor, yang menggarisbawahi bahwa suhu panas ekstrem kini berada di ujung tajam perubahan iklim.

    Global Cooling Watch 2023 UNEP memperingatkan bahwa jika tren saat ini terus berlanjut, permintaan pendinginan yang meningkat saja dapat menambah 6,1 gigaton emisi karbon dioksida pada tahun 2050.

    Selain itu, lebih dari satu miliar orang masih kekurangan akses ke pendinginan untuk menjaga agar makanan, obat-obatan, dan ekonomi tetap bertahan.

    “Pendinginan berkelanjutan adalah pengungkit adaptasi inti dan merupakan tindakan mitigasi yang mengoreksi arah yang masih menjaga kita dalam ambang batas 1,5 °C,” kata Martin Krause, Direktur Divisi Perubahan Iklim UNEP.

    Baca: Dua studi ungkap pemanasan global lampaui ambang batas 1,5°C

    “Mengintegrasikan pendinginan dalam rencana iklim nasional baru – atau NDC – akan sangat penting untuk memastikan pendekatan holistik yang menyelaraskan tindakan iklim dengan manfaat sosial dan ekonomi,” imbuhnya.

    Brasil telah mengonfirmasi bahwa pendinginan berkelanjutan dan panas ekstrem akan menjadi prioritas utama di COP 30 di Belém.

    Italia juga mengumumkan pendanaan baru untuk penerapan Ikrar Pendinginan Global melalui Fasilitas Implementasi Ikrar Pemberdayaan untuk Pendinginan (EPIC) UNEP yang baru.

    Inisiatif baru ini yang menaungi Fasilitas Bantuan Teknis dan Akselerator Dana, akan menyalurkan saran teknis dan keuangan ke kota-kota.

    “Italia tidak hanya memajukan target nasionalnya tetapi juga mendukung upaya internasional untuk menerjemahkan Ikrar Pendinginan Global menjadi tindakan lokal melalui inisiatif EPIC,” kata Tn. Alessandro Guerri, Direktur Jenderal, Kementerian Lingkungan Hidup dan Keamanan Energi Italia.

    Baca: Rata-rata suhu global 2024 lampaui Perjanjian Paris

  • Jelang COP 30: Baru 29 Negara yang Telah Menyerahkan Dokumen Aksi Iklim atau NDC

    Jelang COP 30: Baru 29 Negara yang Telah Menyerahkan Dokumen Aksi Iklim atau NDC

    7cloud.asia – Tuan rumah penyelenggaraan Konferensi Perubahan Iklim Dunia, COP 30, Brasil mendesak negara-negara untuk memperkuat rencana pengurangan emisi (NDC) mereka menjelang tenggat waktu yang telah ditetapkan.

    Sebelumnya, tenggat waktu penyerahan NDC diperpanjang menjadi September 2025. Penundaan ini dilakukan karena hingga tenggat yang ditetpkan pada Februari 2025 hanya 13 dari 195 negara yang menyerahkan dokumen aksi iklim mereka.

    KTT COP 30 mendatang, yang dijadwalkan berlangsung di Belém, Brasil, November 2025, menawarkan kesempatan unik bagi negara-negara untuk menyampaikan rencana ambisius pengurangan emisi, yang lebih dikenal sebagai Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional (NDC).

    NDC atau janji-janji pengurangan emisi yang harus diperbarui setiap lima tahun, membentuk fondasi bagi upaya kolektif dunia untuk mengatasi perubahan iklim berdasarkan Perjanjian Paris.

    Baca: Pemerintahan RI belum serahkan Second NDC

    Hanya 29 pemerintah yang telah menyerahkan NDC terbaru sejak November. Di antara 166 negara yang belum menyerahkan NDC, terdapat beberapa negara penghasil emisi terbesar di dunia seperti Uni Eropa, Iran, Afrika Selatan, dan China.

    Batas waktu awal penyerahan rencana adalah Februari 2025, tetapi diperpanjang hingga 25 September setelah hanya 13 dari 195 negara yang menyerahkan rencana mereka tepat waktu.

    Batas waktu yang baru bertepatan dengan pertemuan tahunan Majelis Umum PBB di New York, pada Setember.

    Badan perubahan iklim PBB, yang juga dikenal sebagai UNFCCC, kemudian akan menyusun rencana-rencana tersebut menjadi laporan sintesis yang akan memberikan informasi terbaru yang tersedia kepada para negosiator di Belém.

    Baca: ARUKI jaring aspirasi masyarakat terdampak krisis iklim

    Presiden COP 30 André Corrêa do Lago dalam sebuah surat kepada negara-negara penandatangan Perjanjian Paris menegaskan, jauh dari sekadar target iklim untuk tahun 2035, NDC mewakili visi masa depan bersama warga dunia.

    Dalam surat yang dikirim pada Selasa (19/8/2025), Andre menyebut NDC adalah wahana kerja sama, yang memungkinkan dunia mewujudkan visi bersama untuk menurunkan emisi karbon.

    NDC adalah cermin komitmen negara-negara penandatangan Perjanjian Paris untuk memastikan planet Bumi tetap layak huni. 

    ”Jika gambaran yang ditunjukkan oleh NDC ternyata mengecewakan, adalah tanggung jawab kolektif kita untuk mengubahnya menjadi gambaran yang akan memastikan planet yang layak huni, melindungi semua perekonomian, dan meningkatkan standar hidup serta peluang hidup bagi semua orang, untuk semua generasi,” tulis Andre seperti dikutip The Guardian.

  • Delegasi RI Akan Menggali Potensi Perdagangan Karbon di COP 30 Belem, Brasil

    Delegasi RI Akan Menggali Potensi Perdagangan Karbon di COP 30 Belem, Brasil

    7cloud.asia – Pemerintah akan menggali potensi perdagangan karbon di Konferensi Perubahan Iklim Ke-30 atau COP 30 yang diadakan di Belem, Brasil pada November mendatang.

    Dilansir Antaranews.com, Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Diaz Hendropriyono mengatakan beberapa negara sudah memperlihatkan ketertarikan untuk membeli karbon Indonesia.

    “Kita juga akan fokus dengan penjualan, karena ada sesi khusus untuk seller meet buyers, di mana mungkin kita akan menjelaskan dan mendorong agar adanya penjualan karbon di situ,” ujar Diaz dalam rapat persiapan delegasi RI di Jakarta, Rabu (27/8/2025).

    Diaz mengatakan adanya pertemuan di Paviliun Indonesia untuk menjabarkan potensi perdagangan karbon di Tanah Air termasuk karbon hayati (nature based) termasuk dari sektor kehutanan dan kelautan serta yang berasal dari sektor lain termasuk energi.

    Beberapa negara sudah memperlihatkan ketertarikan terkait dengan potensi perdagangan karbon di Indonesia termasuk Norwegia yang sudah menyatakan tertarik untuk membeli karbon sebesar 12 juta ton karbon dioksida ekuivalen (CO2e).

    Baca: Jelang COP 30, Indonesia belum serahkan Second NDC

    Namun, skema yang dipertimbangkan sedikit berbeda dari membeli langsung karbon, tetapi dilakukan dalam bentuk investasi untuk proyek pembangunan berkelanjutan termasuk energi baru terbarukan seperti Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).

    “Norwegia itu nanti bersedia untuk mensubsidi proyek-proyek solar panel yang tidak ada economic viability, sehingga proyek itu bisa berjalan,” jelasnya.

    Terdapat juga potensi kerja sama karbon dengan Korea Selatan untuk kredit karbon dari sektor kelapa sawit dan dengan Jepang untuk Renewable Energy Certificates (RECs).

    “Korea juga sudah menyatakan interest terkait carbon credit dari POME (Palm Oil Mill Effluent), dari sektor kelapa sawit. Nanti kita akan lihat konvensionalisasinya seperti apa karena kita sudah punya MoU sebenarnya dengan Korea sebelumnya yang akan expire pada 2026,” tutur Diaz.

    Indonesia juga tengah memproses perjanjian pengakuan Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan salah satu badan standar dan registrasi pasar karbon Verra, setelah sebelumnya telah mencapai kesepakatan dengan Gold Standard pada tahun ini.

    Baca: Greenpeace sebut perdagangan karbon bukan solusi tepat atasi krisis iklim

    “Tentunya kita akan dorong perdagangan karbon lebih besar lagi, artinya MRA-MRA dengan international standard, semoga bisa terus kita lakukan,” demikian Diaz Hendropriyono.

    Indonesia, yang memiliki hutan hujan tropis terbesar ketiga di dunia, telah lama menjadi kandidat utama untuk perdagangan karbon. Namun demikian, perdagangan karbon ini juga mendapat sorotan.

    Dilansir dari laporan penelitian yang dilakukan tim dari Universitas Parahyangan, perusahaan-perusahaan besar, terutama yang bergerak di sektor kelapa sawit dan kayu, memanfaatkan peluang ini dengan mengoptimalkan konsesi lahan mereka untuk beralih dari model bisnis eksploitasi menjadi konservasi.

    Data dari Asosiasi Pemegang Konsesi Hutan Indonesia (APHI), pada November 2023, beberapa dari 600 perusahaan yang memegang Izin Usaha Pengelolaan Hutan telah mulai berinvestasi dalam layanan terkait karbon.

    Salah satu perusahaan perkebunan kayu industri berencana menyisihkan 60 persen dari konsesi seluas 130.000 hektar untuk perdagangan karbon.

    Baca: Agar perdagangan karbon efektif turunkan emisi

    Dengan koneksi politik dan ekonomi yang kuat, perusahaan-perusahaan ini secara aktif mengakuisisi konsesi hutan, menggabungkan perusahaan, dan melakukan lobi terhadap pemerintah untuk membentuk regulasi yang menguntungkan mereka.

    Asosiasi industri seperti APHI dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) telah mendesak kebijakan yang memprioritaskan kepentingan korporasi.

    Namun, sejarah mereka dalam perusakan lingkungan dan pelanggaran hak-hak masyarakat adat menimbulkan kekhawatiran apakah pergeseran ini benar-benar tentang pengurangan emisi – atau hanya sumber pendapatan lain.

    Seperti yang diungkapkan oleh seorang perwakilan masyarakat sipil yang bekerja dengan komunitas adat: “Perusahaan-perusahaan ini melihat perdagangan karbon murni sebagai transaksi ekonomi.

    Pendekatan mereka sederhana: ‘Berapa yang Anda miliki? Kami akan membelinya.’ Tidak ada pembahasan nyata tentang emisi, keadilan iklim, atau hak-hak masyarakat adat.”

    Baca: Perdagangan karbon dapat memperburuk ketidakadilan iklim

  • Jelang COP 30: 3 Alasan Mengapa Perjanjian Lingkungan Global Tidak Berjalan Efektif (1)

    Jelang COP 30: 3 Alasan Mengapa Perjanjian Lingkungan Global Tidak Berjalan Efektif (1)

    7cloud.asia – Perjanjian lingkungan secara konsisten gagal menghasilkan tindakan konkret atasi krisis iklim karena kejelasannya yang buruk, cakupannya yang terlalu luas, dan kurangnya kedalaman.

    Austin Jenish dalam tulisannya di Earth.org menyebut, dua dekade setelah Protokol Kyoto dan 10 tahun setelah Perjanjian Paris berlaku, krisis iklim terus memburuk.

    COP 30 yang akan dihelat di Belem, Brasil pada November mendatang menawarkan kesempatan penting bagi komunitas global untuk membahas masa depan hukum lingkungan internasional. Namun, akankah berhasil?

    Selama beberapa dekade, negara-negara di seluruh dunia telah menyusun dan berpartisipasi dalam perjanjian lingkungan multilateral dan internasional untuk mengatasi krisis iklim. Namun, efektivitas perjanjian lingkungan tersebut terus dipertanyakan.

    Perjanjian lingkungan multilateral dan internasional sebagian besar gagal dalam mencegah atau memitigasi kerusakan lingkungan. Pengecualian penting adalah Protokol Montreal tentang Zat-Zat yang Merusak Lapisan Ozon (Protokol Montreal), yang berhasil menghapuskan 98 persen zat perusak ozon secara global.

    Namun, perjanjian yang dibuat untuk memerangi emisi gas rumah kaca dan melindungi keanekaragaman hayati masih lemah dan tidak efektif, dengan emisi global yang terus meningkat dan keanekaragaman hayati yang semakin berkurang.

    Baca: Baru 29 Negara yang telah menyerahkan Dokumen Aksi Iklim atau NDC

    Analisis terhadap 250.000 perjanjian pada tahun 2022 menemukan bahwa sebagian besar perjanjian gagal mencapai efek yang diinginkan.

    Earth.Org mengkaji tiga alasan utama di balik tidakefektifnya perjanjian lingkungan global yakni: tidak jelas, cakupannya yang terlalu luas, dan kurangnya kedalaman.

    Dalam artikel ini, akan diulas alasan pertama, yakni kurangnya kejelasan. Sebuah perjanjian harus dirancang dengan kejelasan untuk memastikan bahwa para penandatangannya dapat memahami dan mematuhi kewajiban mereka.

    Sejak awal, harus diakui bahwa semua penyusunan hukum menghadirkan tingkat ambiguitas karena pengadilan harus mampu menerapkan dan menafsirkan dokumen yang terbatas dalam cakupan dan isi ke dalam skenario yang hampir tak terbatas dan tak terduga.

    Istilah subjektif seperti “wajar”, “biasanya”, dan “proporsional” ditemukan di seluruh undang-undang, yurisprudensi, dan peraturan. Meskipun demikian, perjanjian internasional terkenal ambigu.

    Sebagian dari ambiguitas ini bersifat strategis dan disengaja, dirancang untuk memudahkan partisipasi, memungkinkan partisipasi yang lebih luas, dan mempersingkat waktu yang dibutuhkan untuk membentuk suatu perjanjian.

    Baca: Pemerintah RI belum serahkan Second NDC

    “Akibatnya, perjanjian yang ambigu memiliki keuntungan dalam mengurangi biaya “awal” penandatanganan dan ratifikasinya,” Austin menandaskan.

    Namun, implementasi yang berkelanjutan menjadi lebih mahal ketika ketentuannya tidak jelas, karena hal ini menyebabkan perselisihan dan kesalahpahaman. Akibatnya, regulasi hilir yang diperlukan untuk mengimplementasikan suatu perjanjian dapat menjadi efektif.

    Contoh bagaimana kejelasan yang buruk dalam perjanjian dapat menghambat implementasi hukum lingkungan yang efektif terdapat dalam Arahan Kerangka Kerja Air Uni Eropa.

    Arahan kerangka kerja air misalnya, dalam daftar pertimbangannya, mengakui berbagai perjanjian dan bertujuan untuk memajukan tujuan-tujuan mereka.

    Namun, arahan tersebut akhirnya meminjam istilah-istilah yang tidak jelas dari perjanjian-perjanjian tersebut, seperti “teknik terbaik yang tersedia” dari Konvensi OSPAR atau “prinsip kehati-hatian” yang dipersengketakan dari Protokol Helsinki, yang menyebabkan implementasinya yang buruk.

    Istilah ambigu lainnya dalam arahan Uni Eropa ditemukan dalam pengecualian di mana negara-negara dapat melunakkan tujuan lingkungan mereka jika kepatuhan yang ketat “sangat mahal”, yang secara efektif merusak konservasi air.

    Baca: Jelang COP 30 ARUKI jaring aspirasi masyarakat terdampak krisis iklim

  • Mengapa Perjanjian Lingkungan Global Tidak Berjalan Efektif: Kurang Mendalam

    Mengapa Perjanjian Lingkungan Global Tidak Berjalan Efektif: Kurang Mendalam

    7cloud.asia – Penyelenggaraan Konferensi Perubahan Iklim atau COP 30 pada November mendatang menjadi kesempatan untuk bergerak maju dalam menangani masalah lingkungan global.

    Namun, dengan kondisi saat ini COP 30 juga bisa jadi melanjutkan jejak masa lalu yang terpuruk, atau paling banter, stagnasi dunia dalam menangani masalah lingkungan

    Dalam tulisannya yang berjudul “Lessons for COP30: 3 Reasons Why Environmental Treaties Consistently Fail“ di Earth.org, Austin Jenish menyebut, lemahnya perjanjian lingkungan internasional telah membuat upaya penanggulangan perubahan iklim sebagian besar tidak berhasil.

    Jika negara-negara di dunia bersatu dan memutuskan untuk belajar dari masa lalu dengan menerima konsekuensi ambisi dan ketepatan dalam mengembangkan hukum lingkungan internasional, maka akan menjadi fondasi bagi perjanjian lingkungan perjanjian yang sukses.

    Jenish melihat, kedalaman sebuah perjanjian lingkungan memiliki pengaruh yang signifikan terhadap efektivitasnya. Kedalaman merupakan fungsi dari dua variabel: ketegasan dan kekuatan.

    Ketegasan suatu komitmen adalah “sejauh mana komitmen tersebut mengharuskan negara-negara untuk menyimpang dari apa yang akan mereka lakukan jika tidak ada komitmen tersebut.”

    Baca: Mengapa perjanjian lingkungan global tidak berjalan efektif 1

    Contoh ketegasan moderat adalah Protokol Kyoto dalam kewajibannya terhadap Negara-negara Annex I (negara-negara maju) untuk mengurangi emisi gas rumah kaca mereka ke tingkat yang 5 persen lebih rendah pada tahun 2008-2012 dibandingkan dengan tahun 1990.

    Kekuatan, di sisi lain, adalah metrik intensitas kewajiban suatu negara, biasanya diukur berdasarkan biaya ketidakpatuhan. Pasal 18 Protokol Kyoto meminta Konferensi Para Pihak (COP) untuk mengatasi ketidakpatuhan dan mengembangkan apa yang disebut “daftar konsekuensi”.

    Untuk mencapai tujuan ini, COP menetapkan mekanisme kepatuhan: jika suatu negara anggota mengeluarkan emisi lebih dari jumlah yang diizinkan.

    Negara tersebut tidak hanya harus menutupi kelebihannya tetapi juga mengurangi emisinya di masa mendatang sebesar 30 persen tambahan.

    Manfaat Kekuatan dan Ketegasan yang Lebih Besar
    Kekuatan dan ketegasan yang lebih besar berarti negara-negara terikat untuk berinvestasi lebih banyak dalam isu lingkungan. Hal ini juga mengurangi kemungkinan negara-negara mengabaikan kewajiban mereka berdasarkan perjanjian dan isu lingkungan.

    Namun, ketegasan dan kekuatan yang lebih besar juga dapat meningkatkan biaya suatu perjanjian.

    Baca: Mengapa perjanjian lingkungan global tidak berjalan efektif 2

    Perjanjian lingkungan yang kuat dan ketat dapat mengharuskan negara-negara peserta untuk mengorbankan kepentingan lain, seperti pasokan energi dengan membatasi sumber daya tak terbarukan, atau dengan menanggung biaya ketidakpatuhan yang lebih ketat, seperti penalti emisi.

    Oleh karena itu, modal politik dan opini publik yang positif biasanya dibutuhkan untuk terlibat dalam perjanjian semacam itu.

    Mekanisme penegakan hukum merupakan cara utama untuk meningkatkan kekuatan suatu perjanjian, menjadikannya lebih mendalam dan lebih substantif.

    Sebuah meta-analisis menunjukkan, mekanisme penegakan hukum merupakan faktor paling signifikan secara statistik dalam menentukan efektivitas suatu perjanjian.

    Dan, bahwa perjanjian lingkungan dengan mekanisme penegakan hukum secara signifikan lebih efektif daripada perjanjian yang tidak dilengkapi penegakan hukum.

    Oleh karena itu, sangat penting untuk memperkuat dan memperdalam perjanjian dengan memasukkan mekanisme penegakan hukum dan meningkatkan biaya pelanggaran perjanjian.

    Baca: Aksi iklim dunia pasca hengkangnya AS dari Perjanjian Paris

  • RI Jualan Kredit Karbon di COP 30, Bagaimana Peluangnya?

    RI Jualan Kredit Karbon di COP 30, Bagaimana Peluangnya?

    7cloud.asia – Menjelang Conference of the Parties ke-30 (COP 30) di Belém, Brasil, pada November 2025, Indonesia berencana menjadikan forum iklim tahunan ini sebagai ajang mencari pendanaan iklim.

    Salah satu strategi yang disiapkan adalah berjualan karbon. Pemerintah akan membuka skema penjualan langsung atau sellers meet buyers untuk mempertemukan penjual kredit karbon dan pembeli kredit karbon di paviliun Indonesia.

    Langkah ini diklaim bukan sekadar instrumen lingkungan, tetapi juga motor transisi ekonomi. Namun pertanyaannya, apakah strategi jualan karbon efektif untuk menurunkan emisi?

    Kondisi pasar karbon Indonesia
    Indonesia sudah memiliki Bursa Karbon (IDXCarbon) sejak 2023 untuk memperdagangkan kredit karbon secara domestik.

    Namun, sejak dua tahun beroperasi, nilai transaksinya baru sekitar Rp77,85 miliar dengan sekitar 1,6 juta ton karbondioksida atau CO₂ ekuivalen yang diperdagangkan per Juli 2025.

    Nilai dan volume transaksi ini masih terlalu kecil dibandingkan total emisi nasional yang mencapai lebih dari 1 miliar ton setara CO₂ per tahun.

    Baca: Delegasi RI Akan Menggali Potensi Perdagangan Karbon di COP 30 Belem

    Selain itu, mayoritas pasokan unit karbon yang diperdagangkan masih berasal dari pembangkit energi fosil seperti pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

    Dalam konteks ini, sederhananya, industri yang belum bisa mengurangi emisi sesuai ambang batas kemudian membeli kredit karbon sebagai kompensasi atas kelebihan emisi tersebut.

    Dengan demikian, unit karbon yang diperdagangkan dari pembangkit fosil adalah kredit karbon yang mewakili pengurangan emisi yang dibeli oleh pembangkit agar tetap sesuai dengan standar emisi yang berlaku.

    Padahal, standar internasional lebih menekankan pentingnya kredit dari proyek-proyek karbon berintegritas tinggi (high integrity) seperti reforestasi, restorasi ekosistem, dan energi terbarukan yang secara nyata menekan emisi.

    Kesimpulannya, kualitas pasokan kredit karbon Indonesia di bawah standar global dan hanya memperjuangkan proyek perusahaan ‘kuno’ yang masih memakai bahan bakar fosil seperti batu bara, minyak, dan gas.

    Lantas, bagaimana mungkin bursa karbon Indonesia menarik bagi pasar internasional?

    Baca: Perdagangan karbon bukan solusi tepat untuk pemanasan global

    Kegagalan sistemik pasar karbon
    Pengalaman global juga menunjukkan, mekanisme pasar karbon rentan gagal karena beberapa hal berikut:

    Rentan greenwashing
    Pengalaman perdagangan karbon internasional seperti European Union Emissions Trading System (EU-ETS) dan Clean Development Mechanism (CDM) menunjukkan mekanisme pasar karbon sangat rentan terhadap praktik greenwashing—klaim palsu penggunaan label hijau padahal sebenarnya cuma topeng untuk praktik bisnis yang merusak lingkungan.

    Ini terjadi ketika perusahaan menggunakan kredit karbon yang dibelinya untuk mengkompensasi penggunaan bahan bakar fosil terus-menerus.

    Pada 2017, misalnya, Komisi Eropa melaporkan bahwa 85 persen dari proyek penebusan karbon atau carbon offsetting di bawah skema CDM gagal menurunkan emisi secara nyata akibat jeleknya kualitas kredit karbon yang diperjualbelikan.

    Harga yang tidak stabil
    Masalah lain adalah harga yang naik-turun. Di Indonesia harga karbon bahkan masih jauh di bawah nilai ideal yang dianjurkan.

    Harga karbon yang murah membuat biaya yang harus ditanggung perusahaan atas emisi mereka menjadi kecil. Alhasil, mereka kurang termotivasi untuk berinvestasi dalam teknologi rendah karbon atau proyek energi bersih.

    Untuk menjaga pemanasan global tetap di bawah 2°C, harga karbon seharusnya berada pada kisaran 63 – 127 dolar (Rp1,1 – 2,1 juta) per ton setara CO₂.

    Baca: Cara agar perdagangan karbon efektif turunkan emisi

    Untuk target membatasi kenaikan suhu di bawah 1,5°C, harga yang dianjurkan bahkan lebih tinggi, yakni US$226-385 (Rp3,8-6,4 juta) per ton CO₂ ekuivalen.

    Pengawasan lemah
    Lemahnya sistem pengawasan membuka peluang manipulasi. Uni Eropa misalnya, pernah diguncang skandal ketika sebuah perusahaan di Bulgaria memalsukan laporan emisi pada 2017-2023 dan menyebabkan kerugian hingga €75 juta (Rp1,2 triliun).

    Di Indonesia, risiko ini lebih besar karena kombo aturan pengawasan yang masih belum jelas, kapasitas pengawasan terbatas, dan transparansi rendah.

    Mengingat berbagai catatan di atas, tak heran jika sejumlah lembaga keuangan global mulai menarik diri dari pasar karbon karena khawatir terhadap risiko reputasi dan finansial.

    Pada 2024, HSBC bahkan membatalkan rencananya membuka meja perdagangan karbon lantaran kredibilitas pasar karbon global melemah.

    Lantas, adakah opsi lain yang bisa dilakukan Indonesia? Jawabannya akan diulas dalam tulisan selanjutnya.

    Artikel ini pertama kali terbit di The Conversation, Penulis: Denny Gunawan (Research Associate, ARC Training Centre for the Global Hydrogen Economy, Particles and Catalysis Research Laboratory, UNSW Sydney)

  • Risiko Besar di Balik ‘Gula-gula’ Pasar Karbon Dunia

    Risiko Besar di Balik ‘Gula-gula’ Pasar Karbon Dunia

    7cloud.asia – Pada 3 Oktober lalu, pemerintah menandatangani kerja sama saling pengakuan atau Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan badan standar karbon Verra.

    Sebelum itu, pemerintah juga sudah menjalin kerja sama dengan beberapa lembaga standar karbon global, seperti Gold Standard, Plan Vivo Foundation, dan Global Carbon Council (GCC). Langkah ini menunjukkan bahwa Indonesia semakin serius masuk ke pasar karbon global.

    Sekilas, integrasi ke pasar karbon global ini mungkin tampak menjanjikan. Apalagi, Indonesia adalah negara dengan hutan tropis ketiga terluas di dunia, ditambah dengan bentangan mangrove hingga gambut yang kaya.

    Ketiga ekosistem ini merupakan salah satu ‘kolam karbon’ terbesar, alias menjaga karbon di Bumi tidak terlepas ke atmosfer dan memperparah perubahan iklim. Artinya, negara kita sangat potensial sebagai etalase pasar karbon dunia.

    Namun, pertaruhan ini sebenarnya amat berisiko bagi Indonesia. Dengan struktur yang masih timpang antara konglomerat dan elit politik dengan rakyat, kita berpotensi terjebak jadi penyedia jasa lingkungan murah untuk menghapus dosa-dosa iklim korporasi multinasional.

    Daripada mengandalkan pasar karbon yang berisiko mempertajam ketimpangan, Indonesia sebaiknya membangun sistem pendanaan lingkungan yang berbasis pajak progresif.

    Menjelang konferensi iklim COP 30 di Brasil pada November mendatang kita juga bisa mendorong pembiayaan iklim yang lebih adil dan tidak berbasis mekanisme pasar.

    Risiko masuk ke pasar karbon global
    Ada beberapa faktor yang membuat Indonesia sangat rentan masuk ke dalam pasar karbon internasional.

    1. Harga karbon Indonesia sangat murah
    Harga kredit karbon kita bahkan 10,5 hingga 25,8 kali lipat di bawah harga internasional.

    Murahnya harga karbon membuat perusahaan hanya perlu membayar sedikit uang untuk menebus emisi mereka. Alhasil, perusahaan bakal dengan mudah terus-menerus membeli kredit karbon sebagai kompensasi atas kelebihan karbon yang mereka keluarkan. Mereka enggan beralih ke teknologi rendah karbon atau proyek energi bersih.

    Di lain pihak, biaya atas dampak emisi yang tak terhitung dalam harga kredit karbon, seperti cuaca panas, banjir, kebakaran hutan, harus ditanggung negara dan masyarakat setempat secara langsung.

    2. Memicu perampasan lahan
    Mekanisme pasar karbon berisiko menyulut masifnya perampasan lahan masyarakat adat dan komunitas lokal (Indigenous Peoples and Local Communities).

    Sebab, wilayah adat bisa dijadikan sasaran proyek konservasi yang dikelola oleh negara atau perusahaan, bukan oleh masyarakat adat itu sendiri.

    Apalagi, sampai saat ini kita tidak memiliki kerangka hukum yang secara khusus mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat. Sudah lebih dari satu dekade RUU Masyarakat Adat mangkrak di parlemen Senayan.

    3. Menambah beban keuangan negara
    Integrasi ke pasar karbon global memerlukan biaya besar dari kas negara untuk menanggung ongkos sertifikasi, verifikasi, audit, dan mekanisme lain agar perdagangan karbon lebih kredibel dan berkualitas. Semua itu berisiko menjadi beban baru keuangan negara.

    Harga kredit karbon Indonesia yang berkisar Rp96 — 144 ribu per ton jauh dari cukup untuk menutupi biaya operasional dan administrasi yang cukup besar dalam perdagangan karbon internasional.

    Di sisi lain, masalah teknis seperti sistem pelaporan hingga protokol transfer karbon antarnegara membutuhkan kesiapan lembaga, infrastruktur, dan sumber daya manusia.

    Sementara itu, partisipasi publik di Indonesia dalam pemantauan dan pelaporan pelanggaran (grievance mechanism) masih sangat lemah. Tanpa pemantauan publik, skema ini akan menimbulkan celah kebijakan dan justru mengabaikan hak komunitas yang hidup serta menggantungkan penghidupan di dalamnya.

    Dengan silang-sengkarut kebijakan lingkungan di dalam negeri serta lemahnya dukungan fiskal, berbagai risiko harus ditakar oleh Indonesia. Jangan sampai skema ini justru menjadi beban baru yang harus ditanggung oleh uang rakyat.

    Dan lagi-lagi, masyarakat adat rentan semakin terpinggirkan. Sementara pihak yang justru paling diuntungkan adalah kelompok superkaya yang meraup cuan dari sektor-sektor seperti tambang, minyak, dan gas—penyumbang terbesar emisi karbon.

    Alternatif lain pembiayaan iklim
    Ketimbang mengandalkan pasar karbon yang mempertajam ketimpangan, ada banyak pilihan pembiayaan iklim lainnya yang lebih adil bagi masyarakat, sekaligus memastikan kelompok superkaya menanggung kerusakan yang mereka timbulkan.

    Dari dalam negeri, ada opsi mencari pendanaan dari pajak. CELIOS memperkirakan setidaknya ada sekitar Rp524 triliun yang bisa didapatkan dari implementasi pajak progresif, salah satunya pajak karbon dari perusahaan penghasil emisi besar.

    Semakin banyak karbon yang dikeluarkan oleh perusahaan, maka semakin besar pula pajak yang dikenakan. Kebijakan ini lebih adil sekaligus efektif menjadi salah satu instrumen untuk menekan emisi yang dihasilkan oleh sektor padat karbon.

    Menjelang COP 30, negara-negara Global South seperti Indonesia, semestinya tidak fokus pada mekanisme pasar karbon. Fokuslah pada pembiayaan berbasis kinerja yang menuntut kompensasi nyata untuk menjaga hutan dan lingkungan.

    Salah satunya dengan mendorong Tropical Forest Forever Facility (TFFF) yang rencananya bakal diluncurkan di COP 30.

    TFFF memungkinkan adanya insentif tetap bagi negara pemilik hutan tropis yang berhasil menjaga hutannya. Rencananya konsep ini akan mengalokasikan minimal 20% dana langsung kepada masyarakat adat dan komunitas lokal selaku penjaga hutan.

    Indonesia menjadi salah satu negara yang dinyatakan eligible dalam mendapatkan pendanaan ini. Tapi sayangnya, sampai saat ini, pemerintah belum merespons ajakan untuk bergabung dalam TFFF dan malah sibuk berjualan karbon.

    Artikel ini pertama kali terbit di The Conversation, Penulis: Viky Arthiando Putra (Researcher, Center of Economic and Law Studies/CELIOS) dan Fiorentina Refani (Director of Socio-Bioeconomy Studies, Center of Economic and Law Studies/CELIOS)

  • Jelang COP 30 Brasil: Koordinasi Kusut Halangi Pencapaian Target FOLU Net Sink

    Jelang COP 30 Brasil: Koordinasi Kusut Halangi Pencapaian Target FOLU Net Sink

    7cloud.asia – Sembilan tahun berlalu sejak pemerintah Republik Indonesia merilis dokumen komitmen iklim (Nationally Determined Contribution/NDC), namun bencana ekologis masih berulang terjadi di seluruh Indonesia.

    Meski hampir setiap tahun mengikuti pertemuan multilateral Conference of the Parties (COP), seolah semakin tidak jelas akan kemana pemerintah membawa arah komitmen iklim tersebut.

    COP 30 di Brasil, pada November mendatang yang menjadi ajang diplomasi berbagai negara pada isu lingkungan, menjadikan pengelolaan hutan, laut, dan biodiversitas menjadi salah satu pilar strategis untuk dibahas.

    COP 30 Brasil diharapkan akan mempertegas aksi iklim global dari setiap negara yang menjadi delegasi.

    Sayangnya, realisasi janji pemerintah Indonesia untuk membuat emisi karbon menjadi nol dari sektor kehutanan (FOLU Net Sink), masih terlihat sangat jauh. Sektor yang diharap mampu menyerap lebih banyak emisi karbon ini, justru lebih banyak melepaskannya.

    Baca: Brasil dorong inisiatif TFFF untuk pelestarian hutan tropis di COP 30

    Analisis perbandingan data tahunan mengenai angka dan sebaran kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dilakukan Madani Berkelanjutan dan Pantau Gambut menunjukkan pola
    yang relatif konsisten.

    Dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia, Selasa (21/10/2025) Madani Berkelanjutan dan Pantau Gambut mengidentifikasi sejumlah daerah terus menjadi episentrum karhutla dengan tingkat insiden yang tinggi.

    Dari total lebih dari 300 ribu hektare Area Indikatif Terbakar (AIT), Kalimantan Barat teridentifikasi sebagai provinsi dengan AIT terluas sepanjang periode Januari hingga September 2025, mencapai luasan 123.076 hektare.

    Bahkan, 78.267 hektare di antaranya terjadi di area yang masuk dalam rencana operasional subnasional FOLU Net Sink.

    Ekosistem gambut juga tidak luput dari permasalahan yang sama. Pantau Gambut menghitung jumlah area bekas terbakar (Burned Area) di lahan gambut pada bulan Juli dan Agustus yang mencapai 26.761 hektare

    Laporan itu menyebut, Riau dan Kalimantan Barat menjadi dua provinsi dengan ekosistem gambut terbakar paling luas.

    Baca: Delegasi RI akan menggali potensi perdagangan karbon di COP 30

    Parahnya, 56 persen karhutla di periode yang sama terjadi pada area berizin Hak Guna Usaha (HGU) Sawit dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

    Putra Saptian, Juru Kampanye Pantau Gambut menyebutkan, “Fragmentasi kelembagaan menjadi sumber masalah yang masih berlarut. Padahal, sebuah ekosistem seperti gambut merupakan sebuah kesatuan yang tidak bisa dipilah secara administratif maupun sektoral.”

    Untuk mencapai target iklim, terutama dari sektor FOLU, maka kerja-kerja pemerintah tidak boleh sektoral. Semua harus bersinergi untuk memiliki visi yang sama, menekan deforestasi dan degradasi hutan dan lahan, apalagi di lahan gambut.

    Jika pembukaan lahan skala besar masih terus dilakukan dan penanganan karhutla masih belum optimal, maka upaya mencapai target penurunan 31,89 persen emisi karbon tanpa syarat dan 43,20 persen dengan syarat, akan semakin berat bagi Indonesia.

    ”Jika itu terus berlanjut, ajang COP 30 Brasil pun bisa hanya menjadi pepesan kosong belaka,” pungkas Sadam Afian Richwanudin, peneliti MADANI Berkelanjutan.

    Baca: Delegasi RI tak kunjung serahkan Second NDC

  • Jelang COP 30: Kepala Iklim PBB Serukan Dunia Serius Lakukan Aksi Iklim

    Jelang COP 30: Kepala Iklim PBB Serukan Dunia Serius Lakukan Aksi Iklim

    7cloud.asia – Kepala Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa, Simon Stiell menyerukan kepada masyarakat global untuk meningkatkan aksi iklim menjelang KTT COP 30 di Brasil pada bulan November mendatang.

    “Era baru aksi iklim ini haruslah tentang mendekatkan proses kita dengan ekonomi riil, mempercepat implementasi, dan menyebarkan manfaat kolosal aksi iklim kepada miliaran orang lebih banyak lagi,” ujar Stiell saat peluncuran New York Climate Week, acara iklim tahunan terbesar di dunia, September lalu.

    Pertemuan New York Climate Week ini diselenggarakan oleh Climate Group bekerja sama dengan PBB.

    Adapun COP 30 di Belem Brasil pada 10-21 November adalah Konferensi Para Pihak ke-30 yang dihadiri Penanda-tangan Perjanjian Paris tentang Perubahan Iklim.

    Dalam COP 30 ini, 198 negara akan bertemu untuk melaporkan langkah-langkah dan kemajuan mereka dalam memerangi perubahan iklim.

    Amerika Serikat, yang untuk kedua kalinya menarik diri dari perjanjian tersebut di bawah Presiden Trump pada bulan Januari, tidak akan memiliki suara dalam konferensi tersebut.

    Baca: Brasil dorong inisiatif TFFF di COP 30 untuk pelestarian hutan tropis

    Bagi Stiell, satu-satunya cara untuk memerangi perubahan iklim secara efektif adalah dengan membangun koneksi dan komunikasi yang kuat antara ruang-ruang pengambilan keputusan utama dan masyarakat umum.

    “Menghubungkan ruang kabinet yang lebih dekat dengan ruang rapat ke ruang keluarga adalah cara kita meningkatkan aksi iklim, dan menyelesaikan pekerjaan ini (menghadapi perubahan iklim, red).” tandasnya, seperti dilansir Earth.org

    Stiell menyoroti kecepatan dan jangkauan investasi global dalam energi terbarukan selama dekade terakhir. Transisi energi bersih, ujarnya, menghasilkan investasi hampir 2 triliun dolar AS pada tahun 2024.

    Ia juga menunjukkan bahwa, meskipun Bumi saat ini berada di jalur berbahaya menuju pemanasan 3°C, tanpa kerja sama iklim PBB, pemanasan tersebut akan menjadi bencana besar, yaitu 5°C.

    Bencana iklim semakin menghantam perekonomian di seluruh dunia, tetapi manfaat dari transisi ini tidak merata, dengan proyek senilai 1,6 triliun dolar AS yang masih menganggur, lanjutnya.

    Untuk mengatasi tantangan ini, Stiell merekomendasikan program-program seperti inisiatif Build Clean Now, yang diluncurkan pada konferensi New York untuk mempercepat pergeseran ke industri bersih.

    Baca: Alasan mengapa perjanjian lingkungan global tidak berjalan efektif

    Ia mendesak para pembuat kebijakan untuk “memperluas keselarasan Paris ini dari negara ke negara, sektor ke sektor, ke seluruh aliran keuangan.”

    Dengan pendekatan ini, ia berharap akan “keputusan yang lebih cepat, inklusif, dan berkualitas tinggi” yang akan membawa proses panjang kebijakan iklim “semakin dekat dengan ekonomi dan kehidupan nyata.”

    Ini akan mencakup peta jalan menuju pendanaan aksesibel senilai $1,3 triliun dolar per tahun dan demonstrasi efektivitas multilateralisme iklim yang “tidak meninggalkan siapa pun.”

    Stiell juga menyoroti kontroversi seputar kecerdasan buatan (AI), menggemakan peringatan terbaru dari Sekretaris Jenderal PBB António Guterres. Ia mengatakan bahwa meskipun AI bukanlah “solusi siap pakai”, AI tetap dapat menjadi “pengubah permainan”.

    Stiell menegaskan, masyarakat global perlu menumpulkan sisi-sisi berbahaya AI, mempertajam sisi katalitiknya, dan memanfaatkan AI dengan cerdas.

    “Jika Anda menjalankan platform AI utama, gunakan energi terbarukan, dan berinovasi untuk mendorong efisiensi energi. Yang terpenting, AI diberdayakan untuk mendorong hasil nyata: mengelola jaringan mikro, memetakan risiko iklim, memandu perencanaan ketahanan,” ujarnya.

    Stiell, mantan eksekutif teknologi yang memegang peran senior di pemerintahan Grenada, ditunjuk untuk Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2022.

    Baca: Indonesia jajagi potensi perdagangan karbon di COP 30

  • Jelang COP 30: Lambannya Adaptasi Iklim Mengancam Kelangsungan Hidup dan Lingkungan

    Jelang COP 30: Lambannya Adaptasi Iklim Mengancam Kelangsungan Hidup dan Lingkungan

    7cloud.asia – Di tengah meningkatnya suhu global dan dampak krisis iklim yang semakin intensif, kesenjangan yang menganga dalam pendanaan adaptasi iklim bagi negara-negara berkembang membahayakan nyawa, mata pencaharian, dan seluruh perekonomian.

    Demikian disampaikan Laporan Kesenjangan Adaptasi 2025: Kehabisan Dana dari Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNEP) akhir Oktober lalu.

    Diterbitkan untuk menginformasikan negosiasi pada COP 30 di Belém, Brasil, laporan tersebut menemukan bahwa meskipun perencanaan dan implementasi adaptasi iklim membaik, kebutuhan pendanaan adaptasi di negara-negara berkembang terus melonjak.

    Pada tahun 2035 mencapai lebih dari 310 miliar dolar AS per tahun. Angka ini adalah 12 kali lipat dari arus pendanaan adaptasi publik internasional saat ini.

    “Dampak iklim semakin cepat. Namun, pendanaan adaptasi tidak mengimbanginya, membuat masyarakat paling rentan di dunia terpapar kenaikan permukaan laut, badai mematikan, dan panas yang menyengat,” ujar Sekretaris Jenderal PBB António Guterres dalam pesannya terkait laporan tersebut.

    Baca: Arah aksi iklim dunia setelah AS mundur dari Perjanjian Paris 

    Guterres menegaskan, adaptasi iklim bukanlah biaya melainkan penyelamat. Menutup kesenjangan adaptasi, ujarnya, adalah cara kita melindungi nyawa, mewujudkan keadilan iklim, dan membangun dunia yang lebih aman dan berkelanjutan.

    ”Jadi jangan sia-siakan waktu lagi,” tandasnya.

    Direktur Eksekutif UNEP, Inger Andersen menegaskan bahwa saat ini setiap orang di planet Bumi hidup dengan dampak krisis iklim: kebakaran hutan, gelombang panas, penggurunan, banjir, kenaikan biaya, dan banyak lagi.

    Seiring dengan lambannya upaya pengurangan emisi gas rumah kaca, dampak-dampak ini hanya akan semakin parah, merugikan lebih banyak orang, dan menyebabkan kerugian ekonomi yang signifikan.

    Dunia, ujarnya, membutuhkan dorongan global untuk meningkatkan pendanaan adaptasi – baik dari sumber publik maupun swasta – tanpa menambah beban utang negara-negara rentan.

    ”Bahkan di tengah anggaran yang ketat dan prioritas yang saling bersaing, kenyataannya sederhana: jika kita tidak berinvestasi dalam adaptasi sekarang, kita akan menghadapi peningkatan biaya setiap tahun.” tandasnya.

    Baca: Target Perjanjian Paris masih mungkin dicapai

    Kesenjangan yang Mengkhawatirkan
    Angka 310 miliar dolar AS yang dibutuhkan untuk mendanai adaptasi di negara-negara berkembang per tahun pada tahun 2035 didasarkan pada biaya yang dimodelkan.

    Ketika mendasarkan estimasi pada kebutuhan ekstrapolasi yang dinyatakan dalam Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Rencana Adaptasi Nasional, angka ini meningkat menjadi 365 miliar dolar AS.

    Angka-angka ini didasarkan pada nilai tahun 2023 dan tidak disesuaikan dengan inflasi.

    Aliran pendanaan adaptasi publik internasional ke negara-negara berkembang mencapai 26 miliar dolar AS pada tahun 2023: turun dari 28 miliar dolar AS pada tahun sebelumnya.

    Hal ini menyisakan kesenjangan pendanaan adaptasi sebesar 284-339 miliar dolar AS per tahun – 12 hingga 14 kali lipat dari arus pendanaan saat ini. Estimasi AGR sebelumnya adalah 194-366 miliar dolar untuk tahun 2030.

    Jika tren pendanaan saat ini tidak segera berubah, tujuan Pakta Iklim Glasgow untuk menggandakan pendanaan adaptasi publik internasional dari tingkat tahun 2019 menjadi sekitar 400 miliar dolar pada tahun 2025 tidak akan tercapai.

    Baca: Laporan OECD sebut ada kesenjangan pengetahuan terkait kebijakan iklim