Tag: daniel frits

  • ILUNI UI Beberkan Kejanggalan Proses Hukum terhadap Daniel Frits, Penolak Tambak Udang di Karimunjawa

    ILUNI UI Beberkan Kejanggalan Proses Hukum terhadap Daniel Frits, Penolak Tambak Udang di Karimunjawa

    7cloud.asia – Tim Advokasi Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) membeberkan berbagai kejanggalan pada proses hukum terhadap aktivis Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tankilisan.

    Kejanggalan tersebut tidak hanya dipersidangan, tetapi juga terjadi sejak proses pemeriksaan di kepolisian, Polres Jepara.

    Dalam rilis yang diterima 7cloud.asia, Sekjen Iluni UI Ahmad Fitrianto menjelaskan bahwa perkara yang menimpa Daniel sebenarnya bukan masalah hukum mengenai Undang- undang tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).

    “Melainkan merupakan suatu tekanan dan pembungkaman terhadap gerakan pro lingkungan hidup (Strategic Law Suit Against Public Participation-SLAPP),yang biasa dilakukan seperti dalam kasus ini,” jelas Ahmad.

    Baca: Siti Nurbaya ajak generasi Y dan Z tanam pohon

    Menurutnya majelis hakim seharusnya mempertimbangkan rekam jejak Daniel sebagai seorang aktivis lingkungan hidup.

    Apalagi status Karimunjawa yang dipersoalkan dalam kasus ini, menurut dia, telah ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Biosfer oleh UNESCO pada tahun 2017. 

    “Karena itu pembungkaman dan kriminalisasi terhadap Saudara Daniel tidak hanya merupakan pelanggaran atas hak-hak asasi manusia, juga merupakan pelanggaran hak-hak atas generasi mendatang akan lingkungan hidup yang lestari,” jelasnya.

    Berbagai kejanggalan dalam kasus ini, pertama, pelanggaran pada proses pemeriksaan di Polres Jepara sampai dengan proses persidangan di PN Jepara.

    Berita Acara Pemeriksaan (BAP), keterangan dan jawaban Pelapor dan saksi-saksi yang dibuat di Polres Jepara banyak yang sama dan serupa.

    Baca: Gen Z desak transisi ke ekonomi hijau

    Sehingga kuat dugaan kasus Daniel adalah kasus pesanan, yang dibuat dengan tujuan akhir yang sudah direncanakan.

    Misalnya saat Reserse Kriminal (Reskrim) Unit I Polisi Resor (Polres) Jepara belum mengeluarkan penetapan Tersangka terhadap Saudara Daniel.

    Tetapi oknum berinisial NK yang berprofesi sebagai Pengacara Pelapor sudah menyatakan di media massa, bahwa Saudara Daniel menyandang status Tersangka.

    Kejanggalan lainnya adanya Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka No. S.Tap/82/VI/2023/Reskrim tanggal 8 Februari 2023 di keluarkan pada tanggal yang sama yaitu tanggal 8 Februari 2023.

    Namun, Penyidik menyadari hal tersebut, Penyidik meminta dokumen tersebut ditukar, dan tanggalnya diganti menjadi tanggal 1 Juni 2023, sehingga menjadi Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka No. S.Tap/82/VI/2023/Reskrim, tanggal 1 Juni 2023.

    Baca: Pemkot Jember aksi tukar sampah dengan bibit pohon

    Karena itu, Tim Advokasi ILUNI UI berharap agar pengadilan dapat menerapkan Keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pembertakukan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup.

    Selain itu juga pengadilan dapat menerapkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.

    “Kami percaya bahwa dengan dilaksanakannya sertifikasi Hakim Lingkungan setiap tahunnya, jajaran Mahkamah Agung dan Pengadilan-pengadilan dibawahnya dapat dengan lebih baik memberikan putusan yang berpihak kepada keadilan dan kepada lingkungan,” katanya.

    Mereka juga meminta agar seluruh Penegak Hukum turut menjamin kepentingan generasi yang akan datang atas kelestarian lingkungan Indonesia, dalam hai ini khususnya lingkungan Karimunjawa.

    “Kami berharap proses peradilan di PN Jepara dapat berjalan dengan adi dan objektif, serta membuktikan bahwa hak untuk menyuarakan kepentingan lingkungan adatah hak yang sah dan dihormati dalam sistem hukum Indonesia,” jelas Ahmad.

    Reporter: Nurakhmayani

     

     

     

  • Penolak Tambak Udang Daniel Frits Dituntut 10 Bulan Penjara, Aktivis Lingkungan Anggap Mengada-ada

    Penolak Tambak Udang Daniel Frits Dituntut 10 Bulan Penjara, Aktivis Lingkungan Anggap Mengada-ada

    7cloud.asia – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 10 bulan penjara dan denda 5 juta rupiah dalam sidang kasus kriminalisasi terhadap Daniel Frits Maurits Tangkilisan pada Selasa (19/03/2024) lalu.

    Sejumlah aktivis lingkungan menganggap tuntutan ini mengada-ada.

    Dalam rilis yang diterima 7cloud.asia pada Kamis (21/03/2024) Koalisi Nasional Save Karimunjawa mendesak agar Daniel dapat dibebaskan dari segala tuntutan karena banyak hal yang tak sesuai fakta.

    Koalisi menilai berdasarkan pada surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU, tuntutan ini jauh dari objektif, sebab didasarkan pada ketidaksukaan dan bukan pada pertimbangan hukum yang relevan.

    Baca: Proses hukum terhadap Daniel Frits dianggap janggal

    Menurut koalisi, jaksa terus memaksakan narasi yang berbasiskan asumsi semata.

    “Bahkan ahli yang dihadirkan dari JPU maupun dari Penasihat Hukum semua menguatkan bahwa tidak ada pelanggaran UU ITE dalam perkara ini,” kata Gita Paulina, penasihat hukum Daniel.

    “Selain itu, banyak kejanggalan dalam proses persidangan Daniel, salah satunya persidangan yang dibuat maraton oleh majelis hakim” lanjutnya.

    JPU tidak bisa membuktikan adanya unsur meangajak, mempengaruhi, menggerakkan, maupun mengadu domba yang dilakukan Daniel.

    Padahal, unsur-unsur tersebut harus terpenuhi berdasarkan SKB Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia tentang Pedoman Implementasi UU ITE.

    Koalisi menilai, JPU secara nyata telah mengabaikan pedoman ini.

    “Yang dilakukan Daniel itu bukan upaya untuk menghasut ataupun bukan upaya untuk mengujarkan kebencian untuk membuat seseorang atau sebagian kelompok jadi celaka, tapi itu adalah bagian dari ekspresi yang sah yang seharusnya dilindungi,” kata Direktur Eksekutif SAFEnet, Nenden Sekar Arum.

    Baca: Pemkot Jember aksi tukar sampah dengan bibit pohon

    Tak hanya itu, Kolaisi juga menilai kekeliruan dalam konstruksi analisis yang dibangun karena didasarkan pada fakta-fakta yang salah, subjektif, sangat tendensius dan menggiring pada isu SARA.

    Dalam analisa JPU, tidak disinggung masalah utama yang terjadi di masyarakat Karimunjawa, yakni kerusakan lingkungan hidup akibat tambak udang.

    Hal ini diungkapkan oleh Yarhan Ambon, salah satu warga Karimunjawa yang juga bagian dari Lingkar Juang Karimunjawa.

    “Kami melihat JPU seolah membelokkan ini ke arah SARA, meninggalkan substansinya terkait masalah tambak udang ilegal. Padahal warga yang terdampak nyata adanya, nelayan harus semakin dalam bila ingin mencari ikan karena pencemaran akibat tambak udang,” ungkap Yarhan.

    Tuntutan jaksa kepada Daniel Frits dianggap hanya akan melanggengkan praktik bisnis yang merusak lingkungan dan tidak berperspektif hak asasi manusia.

    Baca: Pemkot Bandung rekrut warga kelola sampah

    “Kriminalisasi dan penuntutan yang terjadi pada Daniel semakin menunjukkan bahwa perlindungan terhadap pembela HAM, dalam kasus ini pejuang lingkungan, masih sangat minim,” ujar Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, Andi Rezaldy.

    Padahal, lanjut Andi, pembela HAM selalu berada pada garis depan atas represi dan penganiayaan terhadap aktivitasnya dalam memperjuangkan hak.

    Berdasarkan catatan KontraS ada 25 kasus kriminalisasi yang dialami oleh pembela HAM.

    Menurutnya hal ini menunjukkan ada peran dari aparat penegak hukum yang membatasi ruang gerak pembela HAM untuk melakukan advokasi lingkungan dan advokasi HAM.

    Baca: Memilah sampah sendiri di Sukaluyu, Bandung

    “Kami nilai ini adalah persoalan yang serius, salah satunya dialami Daniel yang memberikan kritik terkait keadaan atau kondisi di Taman Nasional Karimunjawa,” kata Andi.

    Karena itu Koalisi yang menyayangkan proses penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan karena tidak mencerminkan penegakkan standar-standar HAM, baik secara nasional maupun internasional.

    Berbagai peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia juga sebenarnya memberikan panduan bagi sistem peradilan untuk tidak mengkriminalisasi pejuang lingkungan, tapi nyatanya pejuang lingkungan terus menjadi korban UU ITE seperti Daniel.

    Ini menunjukkan bahwa UU ITE tidak hanya berbahaya bagi kebebasan berekspresi, namun juga menjadi “alat memperluas” kerusakan ekologis–sebab trennya makin kerap digunakan untuk membungkam pejuang lingkungan.

    Reporter: Nurakhmayani

  • Kasus yang Menimpa Daniel Frits Tangkilisan di Karimunjawa Jadi Pertaruhan Besar bagi Aktivis Lingkungan

    Kasus yang Menimpa Daniel Frits Tangkilisan di Karimunjawa Jadi Pertaruhan Besar bagi Aktivis Lingkungan

    7cloud.asia – Sejumlah aktivis lingkungan menyebut kasus Daniel Frits Maurits Tangkilisan di Karimunjawa bakal jadi ‘pertaruhan besar’ bagi semua orang yang peduli pada persoalan lingkungan.

    Sebab, jika dia diputus bersalah maka nantinya setiap orang dan aktivis lingkungan yang peduli dan menyampaikan keresahannya soal lingkungan di media sosial bisa dilaporkan atas sangkaan UU ITE.

    Padahal dampak kerusakan lingkungan di Indonesia semakin parah dari waktu ke waktu.

    Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, pada Selasa (26/03), aktivis lingkungan Daniel menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.

    Pada intinya dia mengatakan tak ada niat buruk darinya menghasut ataupun menimbulkan kebencian terhadap masyarakat Karimunjawa.

    Sementara itu pengacaranya, Sekar Banjaran Aji, berharap majelis hakim yang mengadili kliennya berpegang pada Peraturan Mahkamah Agung tahun 2023 tentang Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup.

    Baca: Empat kejanggalan kasus hukum yang menjerat aktivis lingkungan Daniel Frits

    Babak baru kasus ‘kriminalisasi’ Daniel Frits
    Perjalanan perkara yang menjerat aktivis lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan sedang memasuki babak akhir. Rencananya pada Kamis, 4 April 2024 mendatang majelis hakim akan menjatuhkan putusannya.

    Apa dampak putusan hakim terhadap perjuangan lingkungan di Indonesia?
    Dari pantauan Sekar, dari tiga hakim hanya ketua majelis hakim yang telah bersertifikat kompetensi di bidang lingkungan hidup.

    Itu mengapa, menurutnya, para hakim tidak hanya memegang nasib kliennya saja, tapi juga memegang nasib penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia.

    Karena kalau hakim memutus Daniel bersalah, maka akan menjadi kabar buruk tidak hanya untuk aktivis lingkungan tapi juga semua orang yang peduli pada persoalan lingkungan di sekitarnya.

    “Bisa jadi ke depan kalau dia diputus bersalah akan ada orang-orang yang bahkan cuma laporin udara buruk di Jakarta misalnya, atau melaporkan ada pencemaran sungai dekat rumahnya di media sosial bisa kena [UU ITE].”

    “Dan ini buruk bagi demokrasi di Indonesia.”

    Baca:  Aktivis lingkungan Daniel Frits dituntut 10 bulan penjara

    Aktivis lingkungan dari Greenpeace Indonesia, Didit Wicaksono sependapat.

    Dia mengatakan, jika Daniel diputus bersalah, bisa memicu pandangan buruk kepada pejuang lingkungan sebagai pelaku kriminal dan dianggap sebagai provokator.

    Padahal apa yang dilakukan para aktivis lingkungan jelas dilindungi oleh UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    Di mana pembela lingkungan sebagai pembela hak asasi manusia tidak bisa dituntut pidana maupun perdata.

    “Tapi yang terjadi kebalikannya. Apa yang disidangkan ke Daniel adalah bagian proses yang strategis untuk mematahkan semangat perjuangan lingkungan hidup di masa-masa yang akan datang,” ujar Didit.

    Direktur Eksekutif Southeast Asian Freedom of Expression Network (SAFEnet), Nenden Sekar Arum, menyoroti penggunaan pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menjerat Daniel Frits.

    Baca: KLHK tetapkan empat tersangka pengrusakan raman nasional Karimunjawa

    Ia menyebut pasal tersebut sangat bermasalah. Sebab penggunaan pasal ini kerap menjadi senjata untuk membungkam kebebasan berekspresi dan membungkam upaya kritis publik kepada pemerintah.

    Dalam implementasinya, kata Nenden, tidak ada indikator yang jelas dalam menggunakan pasal karet tersebut lantaran penafsirannya sangat multitafsir.

    “Saking bermasalahnya UU ITE pemerintah sampai mengeluarkan panduan implementasi dari UU ITE dan kita lihat pasal 28 ayat 2 yang digunakan untuk mendakwa Daniel termasuk pasal yang diakui bermasalah.”

    Merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) pedoman UU ITE, pasal 28 ayat 2 khusus menyasar kelompok minoritas dari tindakan yang menyebarkan kebencian berdasarkan Suku Agama Ras dan Antar-golongan.

    Adapun pelapor Daniel – yang mengatasnamakan kelompok masyarakat Karimunjawa – tidak memiliki legitimasi sebagai kelompok yang masuk dalam ketegori korban SARA.

    “Karena dari konteksnya saja, bahwa yang dilakukan Daniel bukan upaya untuk menghasut atau ujaran kebencian. Tapi itu bagian dari ekspresi sah yang harusnya dilindungi.”

    “Masalahnya pasal 28 ayat 2 multiinterpretasi sehingga dianggap ujaran kebencian.”

  • Aktivis Lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits Divonis 7 Bulan Penjara

    Aktivis Lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits Divonis 7 Bulan Penjara

    7cloud.asia – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Jepara menjatuhkan vonis 7 bulan penjara terhadap terdakwa aktivis lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan.

    Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Parlin Mangatas Bona Tua di Pengadilan Negeri Kabupaten Jepara, Jawa Tengah  pada Kamis (04/04/2024).

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh bulan dan denda sejumlah Rp5 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” kata Parlin seperti yang dilansir BBC Indonesia.

    Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan Daniel terbukti secarah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA).

    Baca: Iluni UI lihat kejanggalan kasus penolak tambak udang, Daniel Frits

    Majelis hakim juga menyatakan beberapa halyang memberatkan adalah  perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan bagi beberapa orang masyarakat Karimunjawa.

    Sedangkan hal yang meringankan, menurut hakim, adalah terdakwa belum pernah dihukum, sopan dan koperatif dalam persidangan.

    Hal lain yang meringankan adalah terdakwa merupakan pegiat lingkungan di layanan pendidikan yang telah memberikan banyak kontribusi kepada masyarakat Karimunjawa dan juga daerah lainnya.

    Vonis penjara ini dipotong masa tahanan yang telah dilakukan oleh Daniel sejak januari 2024 lalu. Artinya Daniel akan bebas murni pada Agustus mendatang.

    Putusan majelis hakim ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Daniel 10 bulan penjara karena melanngar pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Sementara itu, salah satu kuasa hukum Daniel, Marthin Elia akan mengajukan banding atas putusan ini.

    Baca: Daniel Frits Dituntut 10 bulan penjara

    Meski Daniel hanya divonis beberapa bulan saja, namun seharusnya sebagai aktivis yang peduli lingkungan dapat vonis bebas.

    “Bukan soal ringannya, tetapi ini jelas-jelas telah mengabaikan bahwa apa yang dilakukan Daniel sangat berkaitan dengan isu lingkungan. Mau vonis 1 bulan pun dia dianggap bersalah,” jelas Marthin kepada 7cloud.asia.

    Padahal,lanjut Marthin, kalau mengacu pada Undang-undang Lingkungan Hidup pasal 66, pejuang lingkungan tak dapat dikenakan gugatan perdata maupun tuntutan pidana.

    Dengan demikian, aktivis lingkungan seperti Daniel seharusnya dilindungi bukan dipenjara.

    Adanya vonis ini, Marthin khawatir akan banyak dikemudian hari Daniel-Daniel lainnya yang dibungkam karena memperjuangkan isu lingkungan.

    Baca: kasus Daniel Frits jadi pertaruhan besar bagi aktivis lingkungan

    “Cara-cara seperti ini menjadi efektif untuk membungkam orang-orang yang memperjuangkan isu-isu lingkungan,” katanya.

    Seperti yang diberitakan sebelumnya, Daniel dilaporkan ke polisi atas komentarnya di media sosial Facebook tentang penolakannya atas tambak udang ilegal di Karimunjawa.

    Awalnya dia mengunggah video berdurasi 6:03 menit di akun Facebooknya pada 12 November 2022.

    Video ini memperlihatkan kondisi pesisir Karimunjawa yang terdampak limbah tambak udang, dan mendapat komentar pro dan kontra.

    Daniel lalu menuliskan komentar yang berisi: “Masyarakat otak udang menikmati makan udang gratis sambil dimakan petambak. Intine sih masyarakat otak yang itu kaya ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak & teratur untuk dipangan.”

    Atas tulisan itu, seorang warga berinisial R melaporkan Daniel ke Polres Jepara pada 8 Februari 2023.

    Kemudian pada 23 Januari 2024, dia ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jepara setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21.

    Kuasa hukum pelapor menyatakan bahwa komentar Daniel mengandung unsur Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) karena menyebut ”otak udang”.

     “Ini yang penting unsur SARA-nya yang masuk, karena dia menyamakan tempat ibadah kami orang orang muslim sama dengan hewan udang itu sendiri, jadi tidak ada kriminalisasi,” kata kuasa hukum pelapor, Noorkhan.

    Reporter: Nurakhmayani

     

  • Vonis Bersalah pada Daniel Frits Tangkilisan Dinilai sebagai Preseden Buruk bagi Aktivis Lingkungan

    Vonis Bersalah pada Daniel Frits Tangkilisan Dinilai sebagai Preseden Buruk bagi Aktivis Lingkungan

    7cloud.asia – Vonis tujuh bulan penjara yang dijatuhkan kepada pegiat lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan, disebut sebagai “preseden buruk” bagi aktivisme lingkungan di Indonesia.

    Vonis terhadap Daniel Frits ini memicu kekhawatiran ancaman penjara bagi masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup.

    Dilansir BBC Indonesia, Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Raynaldo G. Sembiring mengungkapkan vonis itu menunjukkan minimnya pemahaman aparat penegak hukum terkait perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan lingkungan.

    Senada, Amnesty Internasional Indonesia menyebut vonis terhadap Daniel Frits merupakan bukti nyata bahwa kriminalisasi terhadap pembela lingkungan masih terus terjadi dan perlindungan terhadap mereka juga sangat minim.

    Baca: Divonis 7 bulan penjara, Daniel Frits ajukan banding

    Padahal, menurut pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menjatuhkan hukuman tujuh bulan penjara kepada Daniel Frits.

    Putusan itu memang lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yakni 10 bulan penjara. Namun sejumlah aktivis menilai putusan ini tidak adil dan bisa menjadi preseden buruk bagi aktivisme lingkungan di Indonesia.

     

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Daniel Frits dengan pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Baca; Kasus Daniel Frits jadi pertaruhan besar dalam perjuangan lingkungan

    Selain Daniel Frits, rangkaian jeratan hukum juga dihadapi oleh sekelompok masyarakat yang peduli dengan lingkungan di berbagai daerah.

    Di Sumatra Utara, tetua dari masyarakat adat Ompu Umbak Siallagan, Sorbatua Siallagan, ditangkap polisi atas tuduhan “merusak, menebang, dan membakar” hutan konsesi PT Toba Pulp Lestari yang tumpang tindih dengan wilayah adat masyarakat.

    Di wilayah Ibukota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, sembilan petani sempat ditahan polisi selama sepekan karena dituduh menghalagi proyek pembangunan bandara.

    Di Kepulauan Riau, puluhan demonstran peserta ‘Aksi Bela Rempang’ yang menentang proyek Rempang Eco City divonis penjara.

    Sumber: BBC Indonesia

  • Melihat Perjuangan Daniel Frits di Karimunjawa: Membela Nelayan Tradisional Melawan Pemilik Modal

    Melihat Perjuangan Daniel Frits di Karimunjawa: Membela Nelayan Tradisional Melawan Pemilik Modal

    7cloud.asia – Vonis 7 bulan penjara terhadap aktivis lingkungan Karimunjawa Danil Frits Tangkilisan dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk dalam perjuangan merawat lingkungan di Indonesia.

    Sejumlah organisasi lingkungan khawatir kriminalisasi akan makin sering terjadi pada mereka yang berjuang membela kelestarian lingkungan. 

    Tulisan ini akan mengurai penyebab dan perjuangan yang dilakukan Daniel Frits dan sejumlah nelayan Karimunjawa dalam mempertahankan lingkungan mereka dari eksploitasi yang tidak memperhatikan kelestarian lingkungan.  

    Dilansir BBC Indonesia, Koordinator Lingkar Juang Karimunjawa, Bambang Zakaria, mengatakan keberadaan tambak udang ilegal di Desa Karimunjawa dan Kemujan dimulai pada akhir 2016.

    Mulanya, kata dia, tambak udang ilegal ini dimiliki oleh seorang pengusaha luar Karimunjawa yang membeli lahan orang sekitar. Kemudian, perlahan mereka memengaruhi warga lokal yang punya tanah untuk mengikuti jejaknya membuka tambak.

    Baca: Vonis terhadap Daniel Frits dinilai jadi preseden buruk untuk aksi lingkungan

    Demi memuluskan niatnya, menurut Zakaria, para pengusaha ini sampai memberikan pakan dan bibit udang kepada warga dan sebagai balasannya meminta tandatangan warga untuk bukti dukungan.

    “Mereka [pengusaha] ini sudah pemain lama, jadi mereka memengaruhi warga setempat dan menjanjikan akan dikasih gudang gratis kalau panen.”

    “Padahal warga tidak tahu seperti apa dampaknya, yang warga tahu tambak udang tradisional yang beroperasi dahulu baik-baik saja.”

    “Bahkan untuk meraih hati warga, pengusaha itu memberikan bantuan ke masjid dan musala.”

    Sejak itu, ujarnya, sebaran tambak udang ilegal semakin masif dan merajalela. Apalagi ketika pandemi Covid-19 melanda Indonesia yang mengakibatkan pariwisata lokal sepi pengunjung.

    Baca: Divonis 7 bulan Daniel Frits ajukan banding

    Pantauannya, total ada 33 titik tambak udang ilegal di dua desa ini. Setiap tambak luasannya berbeda-beda, yang paling kecil sekitar dua petak dan paling besar sampai 40 petak.

    Tapi pada 2023, sejumlah warga memprotes keberadaan tambak udang ilegal di Karimunjawa  tersebut.

    Nelayan Karimunjawa, ungkapnya, mengalami penurunan penghasilan lantaran area tangkapan mereka tercemar limbah dari tambak udang yang dibuang begitu saja ke laut.

    Pasalnya para pemilik tambak udang ilegal ini tak punya Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).

    “Limbahnya ini mencemari biota-biota laut, banyak yang mati. Lumut sutra itu sebelumnya tidak pernah kami lihat semasif itu. Lumut ini sebarannya luas dan padat, ikan-ikan di bawah mati karena tidak kena sinar matahari dan ditambah kena limbah.”

    Baca: Kasus Daniel frits jadi pertaruhan aksi lingkungan di Indonesia

    Selain itu nelayan juga mengeluh air laut yang tercemar itu menyebabkan gatal-gatal pada kulit. Petani rumput laut juga kena sial karena gagal panen.

    “Kulit sampai melepuh kayak kena herpes.” ujar Zakaria.

    “Limbahnya itu kan busuk, ada bentuknya padat dan cair. Yang pada kami sebutnya lumpur, kalau lagi panen bau lumpurnya itu menyengat kayak bau amoniak.”

    Warga yang menolak tambak, ungkapnya, sudah berkali-kali dari tahun 2018 mengadukan persoalan ini ke jajaran pemerintah daerah. Tapi tak pernah ada tindakan.

    Hingga pada November 2023, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) KLHK menerima aduan soal adanya dugaan pencemaran perairan Taman Nasional Karimunjawa dan akhirnya menutup beberapa tambak ilegal.

    Baca: Kejanggalan kasus hukum yang menjerat Daniel Frits

    Bagaimana kondisi terkini di Karimunjawa?
    Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara atau Jabalnusra telah menetapkan empat tersangka dugaan perusakan lingkungan Karimunjawa.

    Mereka adalah SL warga Kota Surabaya dan S, TS, serta MSD yang merupakan warga Kabupaten Jepara.

    Camat Karimunjawa, Mu’adz, mengatakan pasca KLHK turun sejumlah pemilik tambak menutup tambaknya secara sukarela. Meskipun, pantauannya masih ada empat tambak yang beroperasi.

    Empat tambak itu terdiri dari tiga tambak di Desa Karimunjawa dan satu tambak di Desa Kemujan.

    Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara atau Jabalnusra telah menetapkan empat tersangka dugaan perusakan lingkungan Karimunjawa.

    Baca: Gen Z mendesak transisi ke ekonomi hijau yang lebih ramah lingkungan

    Dia berkata, tambak udang ilegal ini harus segera ditutup karena limbahnya yang langsung dibuang ke laut merusak lingkungan dan ekosistem laut.

    “Semoga dengan adanya penahanan tersangka penambak ilegal akan memberikan efek jera bagi penambak lain yang masih operasi,” ujar Mu’adz kepada BBC News Indonesia.

    Namun demikian, ketika ditanya apakah sudah pernah melaporkan tambak udang ilegal ini ke kepolisian, dia menjawab bahwa jajaran Forkopimcam yang terdiri dari camat, kapolsek, danramil selalu bersinergi dan berkolaborasi untuk mendukung kebijakan pemerintah untuk mewujudkan stabilitas dan kondusifitas wilayah.

    Adapun persoalan tambak ilegal, katanya, kecamatan bukan instansi yang berwenang untuk menutup karena terbatasnya kewenangan.

    “Persoalan tambak ilegal sudah ditindak oleh KLHK, kami mengamankan dan mengedukasi warga yang terlibat untuk tetap bertindak dalam koridor hukum.”

    Baca: Gen Z bisa jadi kelompok penekan agar produsen lebih peduli lingkungan

    Kembali ke warga berharap agar pemda segera menutup seluruh tambak udang ilegal tersebut. Sebab kata Zakaria, percuma jika pelakunya sudah ditangkap tapi tambaknya dibiarkan beroperasi.

    “Dulu itu kan ada yang dibiarkan tambaknya karena tunggu panen. Kalau Februari panen, mestinya sekarang sudah enggak ada lagi tambak.”

    Sumber: BBC News Indonesia

  • Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Divonis Bersalah, Dekan Universitas NU Jepara Serukan Perlawanan

    Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Divonis Bersalah, Dekan Universitas NU Jepara Serukan Perlawanan

    7cloud.asia – Vonis bersalah terhadap aktivis lingkungan yang menolak tambak ilegal di Karumunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan menuai solidaritas.

    Seperti diketahui, pada Kamis (4/4/2024) Daniel Frits divonis pidana penjara  selama 7 bulan dan denda 5 juta rupiah oleh Majelis hakim PN Jepara.

    Mayadina, Dekan Fak. Syariah & Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Jepara menyebut, keputusan majelis hakim terhadap aktivis lingkungan ini telah mengabaikan konteks persoalan utama.

    Ia berharap putusan hakim PN Jepara yang mengecewakan ini jadi momentum konsolidasi masyarakat Karimunjawa, pejuang lingkungan & aktivis HAM.

    “Putusan ini sangat disayangkan. Terlebih apa yang dilakukan Daniel adalah demi kelestarian lingkungan,” tandas Mayadina seperti dikutip di akun Instagram @jaringangusdurian.

    Baca: Vonis terhadap Daniel Frits menjadi preseden buruk bagi aktivis lingkungan

    Selain itu, Mayadina juga menilai vonis penjara terhadap aktivis lingkungan ini merupakan bentuk pembungkaman pada kelompok masyarakat yang kritis.

    Karena itu ia menyerukan gerakan untuk melawan ketidakadilan ini 

    Seperti diberitakan sebelumnya Daniel Frits yang tercatat sebagai alumnus FIB Universitas Indonesia itu dijerat dengan UU ITE. Selain Daniel, ada 3 warga lainnya yang dilaporkan karena kasus yang sama.

    Perkara ini bermula ketika Daniel mengunggah video berdurasi 6:03 menit di akun Facebook-nya pada 12 November 2022 lalu. Video tersebut memperlihatkan kondisi pesisir Karimunjawa yang diduga terdampak limbah tambak udang.

    Baca: Kejanggalan kasus Daniel Frits  

    Indonesian Center for Enviromental Law (ICEL) menilai, perkara Daniel Frits merupakan perkara yang tidak layak disidangkan. Seharusnya, Daniel lepas dari segala tuntutan hukum.

    Menurut ICEL apa yang dilakukan Daniel adalah bentuk dari kebebasan berpendapat yang dilindungi baik hukum internasional maupun nasional.

    Sementara,jauh sebelum vonis dibacakan, Tim Advokasi Ikatan Alumni Universitas Indonesia yang mendampingi Daniel Frits pernah membeberkan berbagai kejanggalan pada proses hukum terhadap aktivis Karimunjawa ini.

    Kejanggalan tersebut tidak hanya dipersidangan, tetapi juga terjadi sejak proses pemeriksaan di kepolisian, Polres Jepara.

    Baca: Kasus Daniel Frits jadi pertaruhan besar bagi aktivis lingkungan

    Dalam rilis yang diterima 7cloud.asia, Sekjen Iluni UI Ahmad Fitrianto menjelaskan bahwa perkara yang menimpa Daniel sebenarnya bukan masalah hukum mengenai Undang- undang tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).

    “Melainkan merupakan suatu tekanan dan pembungkaman terhadap gerakan pro lingkungan hidup (Strategic Law Suit Against Public Participation-SLAPP),yang biasa dilakukan seperti dalam kasus ini,” jelas Ahmad.

     

  • Komnas HAM Menyayangkan Vonis Penjara untuk Aktivis Lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits

    Komnas HAM Menyayangkan Vonis Penjara untuk Aktivis Lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits

    7cloud.asia – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyayangkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jepara yang memvonis 7 bulan penjara aktivis lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan.

    Dalam rilis yang diterima 7cloud.asia, Sabtu (06/04/2024), putusan tersebut tidak mengimplementasikan kebijakan Anti SLAPP (Strategic Lawsuit against Public Participation) secara profesional dan komprehensif dalam putusan dimaksud.

    “Komnas HAM menilai bahwa perkara hukum yang menimpa Saudara. Daniel Frits Maurits Tangkilisan merupakan bentuk SLAPP dan berpotensi menjadi bentuk pelanggaran HAM,” kata Uli Parulian Sihombing, Koordinator Subkomisi Penegakan HAM.

    Padahal dalam memutuskan perkara ini, majelis hakim seharusnya mempertimbangkan Anti SLAPP yaitu ketentuan yang memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat yang memperjuangkan kepentingan publik yang diakui dalam konstitusi dan perundang-undangan.

    Baca: Daniel Frits divonis 7 bulan penjara

    “Negara seharusnya memberikan jaminan perlindungan dan rasa aman setiap pembela HAM lingkungan hidup, serta memfasilitasi partisipasi publik dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan lingkungan hidup,” jelas Uli.

    Selanjutnya Uli menerangkan negara juga wajib melindungi hak berekspresi dan berkumpul bagi masyarakat.

    Termasuk ketika melakukan upaya-upaya perlindungan lingkungan hidup dan melibatkan masyarakat dalam penilaian awal kemungkinan dampak lingkungan dari proyek dan kebijakan pembangunan yang dilakukan.

    Terutama terkait potensi dampak proyek dan pembangunan terhadap kualitas penikmatan hak asasi manusia.

    Daniel Frits Maurits Tangkilisan merupakan aktivis lingkungan hidup yang menaruh perhatian pada penyelamatan pesisir Pulau Karimunjawa dari pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup akibat aktivitas bisnis tambak udang di pesisir Pulau Karimunjawa.

    Baca: Melihat perjuangan aktivis lingkungan, Daniel Frits

    Sebab tambak udang tersebut telah menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup secara meluas dan berkepanjangan di pesisir Pulau Karimunjawa.

    “Negara memiliki kewajiban untuk melindungi penikmatan hak asasi manusia dari degradasi kualitas lingkungan hidup, terutama terhadap pencemaran udara dan air,” katanya.

    Karena itu, Komnas HAM mengingatkan para pihak bahwa jaminan perlindungan pembela HAM telah diatur dalam Pasal 100 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

    Selain itu, Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM, dan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 6 tentang Pembela HAM.

    Baca: selama pemerintahan Jokowi, 5 aktivis lingkungan dipenjara

    Majelis hakim seharusnya juga mempertimbangkan perlunya perlindungan pembela HAM seperti yang diatur dalam Universal Periodic Review (UPR) ke-4 Dewan HAM PBB tahun 2022.

    Seperti yang diwartakan sebelumnya, majelis hakim PN Jepara pada Kamis (04/04/2024) lalu memutuskan Daniel Frits Maurits Tangkilisan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda lima juta rupiah.

    Dalam amar putusannnya majelis hakim menyatakan Daniel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyebarluaskan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

    Reporter: Nurakhmayani

     

  • Aktivis Lingkungan Daniel Frits Bebas, Iluni UI Sebut Sebagai Kemenangan Hati Nurani atas Penindasan.

    Aktivis Lingkungan Daniel Frits Bebas, Iluni UI Sebut Sebagai Kemenangan Hati Nurani atas Penindasan.

    7cloud.asia – Pengadilan Tinggi Semarang memutus bebas aktivis lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan. Tim advokasi Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) mengapresiasi putusan tersebut.

    Dalam amar putusan yang diterima kuasa hukum Daniel, pada Selasa (21/05/2024) tersebut, majelis hakim mempertimbangkan Daniel sebagai pejuang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.  

    Putusan ini disambut gembira oleh Daniel dan tim kuasa hukumnya, tim advokasi Iluni UI.

    Dalam konferensi pers yang digelar tim advokasi Iluni UI pada Selasa malam, mereka menilai putusan ini merupakan satu langkah maju bagi pejuang lingkungan.

    Selain itu, putusan bebas Daniel tidak hanya menjadi preseden positif bagi sistem hukum di Indonesia.

    Baca: Vonis bersalah terhadap Daniel dinilai sebagai preseden buruk bagi aktivis lingkungan

    Tetapi juga memberdayakan berbagai elemen masyarakat yang masih berjuang melawan operasi tambak udang ilegal yang masif di Kawasan Konservasi Karimunjawa.

    “Lepasnya Daniel Tangkilisan merupakan kemenangan penting bagi hati nurani atas penindasan. Perjuangan hukumnya, yang penuh dengan carut marut upaya pembungkaman advokasi terhadap lingkungan, menekankan perlunya upaya terus-menerus untuk memulihkan lingkungan Karimunjawa dan menegakkan keadilan bagi komunitas yang terdampak,” jelas Gita Paulina, salah satu tim advokasi Iluni UI.

    Sementara itu, Sekjen Iluni UI, Ahmad Fitriyanto juga bersyukur dengan putusan bebas Pengadilan Tinggi Semarang terhadap Daniel. Dia berharap kasus serupa tak terjadi kembali.

    Baca: Selama 10 tahun pemerintahan Jokowi, 5 orang aktivis lingkungan dipenjara

    “Iluni UI berharap kasus ini yang terakhir. Tidak ada lagi anak-anak bangsa yang mendapatkan kriminalisasi, apalagi dari korporasi,” kata Ahmad.

    Seperti yang diwartakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Jepara menjatuhkan vonis 7 bulan penjara terhadap terdakwa aktivis lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan.

    Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Parlin Mangatas Bona Tua di Pengadilan Negeri Kabupaten Jepara, Jawa Tengah  pada Kamis (04/04/2024).

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh bulan dan denda sejumlah Rp5 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” kata Parlin seperti yang dilansir BBC Indonesia.

    Baca: Aktivis lingkungan, Daniel Frits divonis 7 bulan penjara

    Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan Daniel terbukti secarah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA).

    Majelis hakim juga menyatakan beberapa halyang memberatkan adalah  perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan bagi beberapa orang masyarakat Karimunjawa.

  • Keputusan MA Bebaskan Daniel Frits Bisa Jadi Yurisprudensi bagi Aktivisme Lingkungan

    Keputusan MA Bebaskan Daniel Frits Bisa Jadi Yurisprudensi bagi Aktivisme Lingkungan

    7cloud.asia – Mahkamah Agung (MA) pada Rabu, (30/10/2024) menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dalam kasus ujaran kebencian yang menjerat aktivis lingkungan, Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan

    Sebelumnya Daniel Frits mengalami kriminalisasi setelah bersama nelayan Kepulauan Karimunjawa menolak tambak udang di wilayah itu .

    Putusan MA ini memperkuat vonis Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang membebaskan Daniel Frits dari jerat hukum. Sebelumnya. Daniel divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 7 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jepara.

    Dilansir Tempo.co, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mengapresiasi putusan Mahkamah Agung tersebut.

    SAFEnet menilai, putusan terhadap Daniel Frits ini dapat menjadi yurisprudensi bagi kasus-kasus kriminalisasi yang menjerat aktivis lingkungan hidup lainnya, khususnya yang menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    Baca: Vonis bersalah pada Daniel Frits Tangkilisan menuai kritik

    SAFEnet menilai putusan hakim Dwiarso Budi Santiarto dan anggota majelis hakim lainnya telah memutus perkara ini dengan seadil-adilnya.

    ”Putusan MA ini harus menjadi yurisprudensi bagi hakim-hakim lain yang sedang mengadili kasus kriminalisasi aktivis lingkungan hidup,” ujar Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet, Hafizh Nabiyyin.

    Hafizh menambahkan, saat ini UU ITE acap kali digunakan untuk mengkriminalisasi aktivis dan membungkam kelompok kritis.

    Hal itu, menurut dia, merupakan bentuk Strategic Litigation Against Public Participation (SLAPP) yang dilancarkan oleh korporasi atau proksi-proksinya untuk membungkam siapapun yang dianggap sebagai ancaman bagi operasi bisnis mereka.

    Direktur Eksekutif SAFEnet, Nenden Sekar Arum, menilai putusan ini dapat menjadi landasan kuat bagi masyarakat sipil untuk mendorong pemerintah dan parlemen agar membuat peraturan anti-SLAPP yang lebih kuat dan komprehensif.

    Baca: Kasus Daniel Frits Tangkilisan jadi pertaruhan bagi aktivisme lingkungan

    “Ketentuan anti-SLAPP dapat menyelamatkan orang-orang yang dikriminalisasi. Kita perlu mendorong ketentuan anti-SLAPP yang lebih komprehensif, yang dapat melindungi siapapun yang berekspresi untuk mempertahankan hak-haknya di hadapan kerakusan korporasi dan abainya negara” katanya.

    Saat ini, lanjutnya, baru aktivis lingkungan yang dilindungi oleh klausul anti-SLAPP. Klausul ini terdapat dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

    “Padahal, aktivis-aktivis maupun warga yang memperjuangkan hak-haknya di sektor lain juga memerlukan perlindungan serupa” katanya.

    SAFEnet menekankan, meskipun mungkin memerlukan waktu yang tidak sebentar, regulasi anti-SLAPP yang lebih kuat dan komprehensif tetap diperlukan untuk melindungi kebebasan berekspresi dan partisipasi publik.

    “Kita tidak akan pernah memiliki ketentuan anti-SLAPP yang komprehensif jika kita tidak memulainya dari sekarang. Apalagi, kebebasan berekspresi yang kita perjuangkan akan segera berhadapan dengan dua peraturan predatorik: UU ITE dan KUHP baru yang akan efektif di tahun 2026,” ucapnya.

    Baca: KLHK terbitkan Permen untuk lindungi pejuang lingkungan hidup

    Kilas balik kasus Daniel Frits
    Perkara ini bermula ketika Daniel Tangkilisan mengunggah video berdurasi 6:03 menit di akun Facebook-nya pada 12 November 2022 lalu.

    Video tersebut memperlihatkan kondisi pesisir Karimunjawa yang diduga terdampak limbah tambak udang.

    Sejumlah akun kemudian mengomentari unggahan itu. Daniel membalas salah satu komentar dengan kalimat,

    “Masyarakat otak udang menikmati makan udang gratis sambil dimakan petambak. Intine sih masyarakat otak udang itu kaya ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak & teratur untuk dipangan.”

    Komentar tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Jepara bernomor LP/B/17/II/SPKT/POLRES JEPARA/POLDA JATENG tertanggal 8 Februari 2023. Dia dilaporkan memakai Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

    Pada Kamis, 7 Desember 2023, Daniel ditahan oleh Polres Jepara. Dia dibebaskan keesokan harinya setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan. Daniel kembali ditahan pada 23 Januari 2024.

    Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jepara 4 April 2024, hakim PN Jepara menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara dan denda Rp 5 juta kepada Daniel Tangkilisan

    Vonis tersebut dibatalkan Pengadilan Tinggi Semerang. Jaksa lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. (Sumber: Tempo.co)