7cloud.asia – Mahkamah Agung (MA) pada Rabu, (30/10/2024) menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dalam kasus ujaran kebencian yang menjerat aktivis lingkungan, Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan
Sebelumnya Daniel Frits mengalami kriminalisasi setelah bersama nelayan Kepulauan Karimunjawa menolak tambak udang di wilayah itu .
Putusan MA ini memperkuat vonis Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang membebaskan Daniel Frits dari jerat hukum. Sebelumnya. Daniel divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 7 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jepara.
Dilansir Tempo.co, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mengapresiasi putusan Mahkamah Agung tersebut.
SAFEnet menilai, putusan terhadap Daniel Frits ini dapat menjadi yurisprudensi bagi kasus-kasus kriminalisasi yang menjerat aktivis lingkungan hidup lainnya, khususnya yang menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca: Vonis bersalah pada Daniel Frits Tangkilisan menuai kritik
SAFEnet menilai putusan hakim Dwiarso Budi Santiarto dan anggota majelis hakim lainnya telah memutus perkara ini dengan seadil-adilnya.
”Putusan MA ini harus menjadi yurisprudensi bagi hakim-hakim lain yang sedang mengadili kasus kriminalisasi aktivis lingkungan hidup,” ujar Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet, Hafizh Nabiyyin.
Hafizh menambahkan, saat ini UU ITE acap kali digunakan untuk mengkriminalisasi aktivis dan membungkam kelompok kritis.
Hal itu, menurut dia, merupakan bentuk Strategic Litigation Against Public Participation (SLAPP) yang dilancarkan oleh korporasi atau proksi-proksinya untuk membungkam siapapun yang dianggap sebagai ancaman bagi operasi bisnis mereka.
Direktur Eksekutif SAFEnet, Nenden Sekar Arum, menilai putusan ini dapat menjadi landasan kuat bagi masyarakat sipil untuk mendorong pemerintah dan parlemen agar membuat peraturan anti-SLAPP yang lebih kuat dan komprehensif.
Baca: Kasus Daniel Frits Tangkilisan jadi pertaruhan bagi aktivisme lingkungan
“Ketentuan anti-SLAPP dapat menyelamatkan orang-orang yang dikriminalisasi. Kita perlu mendorong ketentuan anti-SLAPP yang lebih komprehensif, yang dapat melindungi siapapun yang berekspresi untuk mempertahankan hak-haknya di hadapan kerakusan korporasi dan abainya negara” katanya.
Saat ini, lanjutnya, baru aktivis lingkungan yang dilindungi oleh klausul anti-SLAPP. Klausul ini terdapat dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
“Padahal, aktivis-aktivis maupun warga yang memperjuangkan hak-haknya di sektor lain juga memerlukan perlindungan serupa” katanya.
SAFEnet menekankan, meskipun mungkin memerlukan waktu yang tidak sebentar, regulasi anti-SLAPP yang lebih kuat dan komprehensif tetap diperlukan untuk melindungi kebebasan berekspresi dan partisipasi publik.
“Kita tidak akan pernah memiliki ketentuan anti-SLAPP yang komprehensif jika kita tidak memulainya dari sekarang. Apalagi, kebebasan berekspresi yang kita perjuangkan akan segera berhadapan dengan dua peraturan predatorik: UU ITE dan KUHP baru yang akan efektif di tahun 2026,” ucapnya.
Baca: KLHK terbitkan Permen untuk lindungi pejuang lingkungan hidup
Kilas balik kasus Daniel Frits
Perkara ini bermula ketika Daniel Tangkilisan mengunggah video berdurasi 6:03 menit di akun Facebook-nya pada 12 November 2022 lalu.
Video tersebut memperlihatkan kondisi pesisir Karimunjawa yang diduga terdampak limbah tambak udang.
Sejumlah akun kemudian mengomentari unggahan itu. Daniel membalas salah satu komentar dengan kalimat,
“Masyarakat otak udang menikmati makan udang gratis sambil dimakan petambak. Intine sih masyarakat otak udang itu kaya ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak & teratur untuk dipangan.”
Komentar tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Jepara bernomor LP/B/17/II/SPKT/POLRES JEPARA/POLDA JATENG tertanggal 8 Februari 2023. Dia dilaporkan memakai Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Pada Kamis, 7 Desember 2023, Daniel ditahan oleh Polres Jepara. Dia dibebaskan keesokan harinya setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan. Daniel kembali ditahan pada 23 Januari 2024.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jepara 4 April 2024, hakim PN Jepara menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara dan denda Rp 5 juta kepada Daniel Tangkilisan
Vonis tersebut dibatalkan Pengadilan Tinggi Semerang. Jaksa lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. (Sumber: Tempo.co)

Leave a Reply