7cloud.asia – Kasus penculikan dan kekerasan seksual kembali menimpa anak penyandang disabilitas. Kali ini penculikan dan kekerasan seksual menimpa RJ (16), anak perempuan penyandang disabilitas di Jakarta Barat.
Kasus kekerasan seksual terhadap RJ terjadi karena kurangnya pengawasan. Ayah korban adalah orang tua tunggal yang harus bekerja sehingga tidak dapat maksimal dalam mengawasi anaknya.
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra dikutip Antaranews.com mengatakan penculikan dan kekerasan seksual yang menimpa RJ terjadi karena kondisi ini dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan seksual.
Ibunda RJ telah meninggal dunia, sehingga ayah RJ harus bekerja menafkahi kedua anak sekaligus menjalani peran sebagai pengasuh bagi kedua anaknya termasuk RJ yang merupakan penyandang disabilitas.
“Ayahnya sudah sekuat tenaga, tetapi terbatas karena harus mencari nafkah dan mengurus anak lainnya, sehingga ketika lepas pengawasan pengasuhan anak, terjadilah peristiwa tersebut,” imbuhnya.
Baca: Penyandang down syndrome rentan alami kekerasan tapi sering diabaikan
Menurut Jasra, penyandang disabilitas di usia anak sangat membutuhkan perhatian khusus. Anak penyandang disabilitas memiliki kelemahan dalam mengenali kejahatan sehingga dapat dimanfaatkan oleh pelaku yang hendak melakukan kejahatan terhadap korban.
“Begitu mudah pelaku melakukan hal itu, dengan memanfaatkan kelemahan anak disabilitas. Seperti karena faktor mental, karena faktor bentuk fisik sehingga mengalami hambatan komunikasi, ingatan pendek, faktor hambatan sosial sehingga sering menyendiri, sehingga sangat mudah didekati,” katanya.
Jasra mengingatkan orang tua juga perlu upaya lebih dalam mengawasi perilaku anak di media sosial karena pelaku berkomunikasi dengan korban melalui pesan pribadi.
Jasra menekankan pengasuhan anak tidak hanya menjadi kewajiban keluarga saja, namun juga menjadi kewajiban lingkungan.
“Bicara pengasuhan anak, kita sedang bicara pengasuhan anak di dalam keluarga dan di luar keluarga atau pengasuhan alternatif. Bahwa kita harus menyadari anak khususnya anak disabilitas membutuhkan pengasuhan tidak hanya di keluarga, tetapi juga di tetangga, lingkungan, sekolah, dan masyarakat,” katanya.
Baca: Setahun disahkan, implementasi UU TPKS masih terhambat
Oleh karena itu, KPAI menekankan pentingnya berbagi peran dalam melindungi anak penyandang disabilitas. Menurut dia, perangkat daerah perlu memetakan situasi keamanan di daerahnya, terutama jika terdapat anak penyandang disabilitas di wilayahnya.
Jasra menambahkan, lingkungan sekitar juga perlu memiliki pemahaman untuk turut memberikan pengasuhan terhadap anak.
“Hak pengasuhan harus ada di manapun anak berada, butuh hadir tetangga, lingkungan, masyarakat, lembaga di mana anak-anak berada, baik di dalam keluarga maupun luar lembaga. Bukan artinya untuk dibebani mengasuh anak orang, tetapi ada pemahaman bersama, menjadi kebutuhan bersama untuk menyadarinya,” kata dia.
KPAI juga mendorong semua pihak terkait untuk mencari solusi mencegah anak penyandang disabilitas menjadi korban kejahatan seksual akibat berinteraksi dengan pelaku di media sosial.
Organisasi Penyandang Disabilitas, Komisi Nasional Disabilitas, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kepolisian RI untuk duduk bersama, memetakan hal ini, dalam mencari jalan keluar anak anak disabilitas yang memiliki akun dan mendaftar, berinteraksi di media sosial.
Baca: Hidup damai dan sejahtera dengan gaya hidup minimalis
Perlu ada sebuah panduan bagi anak penyandang disabilitas untuk menjaga keamanan mereka saat berselancar di media sosial.
“Membuat publikasi panduan untuk anak disabilitas dalam keamanan berselancar di sosial media. Agar hambatan mereka dapat terawasi, dan pengamanan patroli cyber berlapis,” katanya.
Dia mengatakan anak penyandang disabilitas yang menjadi korban kejahatan seksual akan mengalami kondisi yang berat di masa depannya sehingga perlu untuk segera mendapatkan penanganan yang benar.
“Anak disabilitas korban kejahatan seksual juga penting segera mendapatkan penanganan dengan tahapan yang benar, karena akan menentukan seluruh proses hukum dan pemulihan ke depan, seperti mengutamakan pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan segera visum et repertum, dalam mencegah kehamilan yang tidak dinginkan, kemungkinan tertular penyakit dari pelaku seperti HIV dan PMS dan psikologi forensic anak,” pungkasnya.









