Tag: ekspor pasir laut

  • Berpotensi Rusak Lingkungan, Presiden Didesak Cabut Kebijakan Ekspor Pasir Laut

    Berpotensi Rusak Lingkungan, Presiden Didesak Cabut Kebijakan Ekspor Pasir Laut

     
    7cloud.asia – Setelah 20 tahun dilarang, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka kembali keran ekspor pasir laut.
     
    Keputusan mengenai ekspor pasir laut ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut yang terbit pada 15 Mei 2023 lalu.
     
    Setidaknya ada dua pasal dalam PP 26/2023 yang berisi ketentuan soal ekspor pasir laut, yaitu Pasal 9 dan Pasal 15.

    Keduanya menyebutkan bahwa pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat digunakan untuk ekspor (ekspor pasir laut) sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

    Baca: Nasib nelayan tradisional terombang-ambing akibat perubahan iklim

    Keputusan pemerintah untuk mengizinkan ekspor pasir laut ini menuai kritik dari berbagai kalangan karena dinilai berpotensi merusak lingkungan.
     
    Organisasi lingkungan Greenpeace menyebut, kebijakan membolehkan ekspor pasir laut ini sebagai sikap royal atau dermawan dalam hal berbagi sumber daya.
     
    Tapi kebijakan eksor pasir laut ini berpotensi merusak lingkungan terutama kerusakan ekosistem laut secara masif.
     
    “Dengan regulasi ekpor pasir laut ini, pemerintah mempermulus jalan bagi mereka yang mau dan mampu mengeruk sumber daya kelautan Indonesia,” demikian pernyataan tertulis Greenpeace yang diterima 7cloud.asia, Sabtu (3/6/2023)
     
     
    Dalam pernyataannya, Greenpeace menyebut ketika karpet merah sudah digelar, maka yang berkepentingan akan mudah untuk menangguk cuan tanpa perhitungan.
     
    Meraka akan mengeruk sebanyak mungkin untuk bisa ekspor pasir laut tanpa memperhatikan dampak bagi lingkungan dan warga sekitar.
     
    Padahal, lanjut Greenpeace, sudah banyak sumber daya alam di Indonesia yang dieksploitasi hanya untuk keuntungan semata. 
     
    Greenpeace menilai dengan kebijakan ini maka Pemerintah lebih melayani oligarki dengan dalih dengan dalih pemulihan lingkungan dan keberlanjutan.
     
    “Sangat disayangkan. Ketika masyarakat menyuarakan aksi nyata terhadap penyelamatan lingkungan, pemerintah malah kembali menawarkan solusi palsu dengan mengizinkan ekspor pasir laut,” tandas Greenpeace.
     
     
    Aktivitas penambangan untuk ekspor pasir laut akan memicu percepatan tenggelamnya pulau-pulau kecil di sekitar wilayah yang ditambang karena mengubah kontur dasar laut.
     
    Secara langsung hal tersebut berpengaruh pada pola arus dan gelombang laut. Ekosistem bawah laut akan terganggu sehingga kelompok masyarakat pesisir secara langsung akan terkena dampaknya. Tidak ada yang peduli dengan nasib mereka.
     
    “Sumber daya Indonesia semakin tergerus dengan kebijakan yang menawarkan solusi palsu seperti ekspor pasir laut ini. Rakyat buntung, oligarki untung!” tandas Greenpeace dalam pernyataannya.

    Untuk itu Greenpeace mendesak Presiden Jokowi untuk segera mencabut PP nomor 26/2023 yang mengizinkan ekspor pasir laut.  

     
    Dilansir Mongabay, dengan dibukanya keran ekspor pasir laut ini disambut dengan rasa was-was para nelayan di Kepulauan Riau.
     
    Pada tahun 2000an, saat ekspor pasir laut masih diizinkan, kepulauan Riau menjadi salah satu lokasi penambangan pasir untuk proyek reklamasi di Singapaura.
     
    Ketika itu dampak lingkungan sangat dirasakan oleh nelayan. Hasil tangkapan menurun, laut keruh, karang rusak, hingga ancaman pengikisan daratan. Pemerintah kemudian menerbitkan aturan pelarangan ekspor pasir laut pada tahun 2003. 
     
    Dengan dibukanya kembali keran ekspor pasir laut, warga khawatir perusahan-perusahaan tambang pasir kembali marak, dan petaka yang dirasakan nelayan di Kepulauan Riau 22 tahun lalu mungkin terulang kembali.
     
    Mereka berharap Jokowi meninjau kembali kebijakan yang mengizinkan ekspor pasir laut ini. 
     
    Esti Utami, dari berbagai sumber
     

     
  • Terkait Ekspor Pasir Laut: Alasan Ekonomi Jangan Korbankan Ekologi

    Terkait Ekspor Pasir Laut: Alasan Ekonomi Jangan Korbankan Ekologi

    7cloud.asia – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut (ekspor pasir laut) dinilai tidak ada partisipasi bermakna dari publik.

    Selain itu pengawasan yang lemah terkait kebijakan ekspor pasir laut ini dikhawatirkan akan merusak ekologi.

     

    “Saya tidak melihat ada (penyusunan) RPP yang melibatkan publik. Kami tahu-tahunya kan langsung muncul PP, biasanya RPP juga minimal angin-angin sayup denger lah. Oh mau ada PP soal ekspor pasir laut ini,” ujar Anggota Komisi IV DPR Slamet dalam Rapat Kerja Komisi IV dengan Menteri Kelautan dan Perikanan di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (12/6/2023).

    Baca: Ini alasan kebijakan ekspor pasir laut ditolak

    Sehingga kondisi ini, lanjutnya, kemudian membuat sejumlah pihak curiga apalagi setelah membaca isi kebijakan ekspor pasir laut ini.  

    Menurutnya, perlu ada ruang terbuka khusus untuk membahas PP tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut tersebut agar ada transparansi. Ia khawatir ada penumpang gelap yang menumpang dalam penerbitan regulasi soal ekspor pasir laut ini.

    “Sehingga betul-betul transparansi ada Pak. Apakah sudah dilakukan yang disampaikan bahwa dengan apa dengan alat yang canggih, tidak akan merusak, jurnalnya mana? sehingga kami kan posisinya kami akan memberikan dukungan kalau ini memang menghadirkan PNBP,” tuturnya.

    Baca: DPR usulkan insentif untuk daerah yang jaga kawasan penghasil Oksigen

    Slamet lalu mempertanyakan apakah kebijakan ekspor pasir laut ini menjadi bagian dari mengejar Pendapatan Negara Bukan Pajak yang ditargetkan Menteri Sakti Wahyu Trenggono ketika dilantik yakni sebesar Rp6 triliun.

    “Apakah ekspor pasir laut ini akan menjadi juga bagian dari mengejar PNBP itu? tetapi tadi, kami komisi IV mitranya juga harus mengawal ekologi kita. Jangan sampai kemudian ekologi dikalahkan dengan ekonomi sehingga ekologi kita akan rusak,” tegasnya.

    Baca: Pemerintah secara bertahap akan terapkan pajak karbon

    Legislator dari daerah pemilihan Jawa Barat IV itu lantas mengusulkan Focus Group Discussion(FGD) terkait PP tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut. 

    “Niat baik PNBP yang dijadikan oleh Pak Menteri itu dengan pengawasan yang lemah khawatir gitu ya, jadi memperkaya blok-blok tertentu, kelompok-kelompok tertentu. Sementara negara kemudian tetap seperti itu tidak mendapatkan tambahan-tambahan. Kalau pun mendapatkan tambahan, tidak sebanding dengan perusakan ekologinya,” pungkasnya.

    Baca: Perdagangan karbon ditataulang untuk tingkatkan pendapatan negara

    Anggota Komisi IV DPR lainnya, Riezky Aprilia berharap PP Nomor 26/2023 tentang ekspor pasir laut ini tidak kontraproduktif dengan Rancangan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang tengah dirancang Komisi IV DPR.

    “Saya hanya mengingatkan sekarang komisi IV sedang memfinalisasi undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAHE. Saya harap tidak kontraproduktif dengan apa yang sudah dipikirkan oleh teman-teman dengan serius ini,” ujar Kiki sapaan akrabnya dalam Rapat Kerja Komisi IV dengan Menteri Kelautan dan Perikanan di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (12/6/2023).

    Baca: Eksplorasi energi terbarukan diminta tetap perhatikan dampak bagi lingkungan

    Adanya regulasi PP 26/2023 ini dikhawatirkan akan merusak lingkungan hidup dan kontra dengan salah satu substansi dari RUU KSDAHE yakni terkait supaya menjaga keseimbangan ekosistem dan ekologi termasuk di ruang laut.

    “Kalau memang ternyata kontraproduktif, harus dipilih tidak mungkin kita membuat undang-undang tapi kontra dengan apa yang dilakukan oleh eksekutif. Karena itu juga, undang-undang itu marwah nya DPR,” tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

    Baca: Berharap perbaikan dari ekonomi sirkular

    Izin ekspor pasir laut ini pernah dilarang pada 2003 atau di masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.

    Namun izin ekspor pasir laut kembali dibuka pemerintah Jokowi lewat PP no. 26/2023 yang terbit awal Juni lalu. Kebijakan ini menuai kritik dari banyak pihak, karena dinilai akan merusak lingkungan. 

  • Kebijakan Ekspor Pasir Laut Mengancam Kehidupan Nelayan dan Ekosistem Pesisir

    Kebijakan Ekspor Pasir Laut Mengancam Kehidupan Nelayan dan Ekosistem Pesisir

    Ilustrasi pengisapan pasir laut untuk ekpor. Foto: Jatam

    7cloud.asia – Presiden Joko Widodo pada 15 Mei 2023 mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 yang membolehkan pengisapan pasir laut ataupun sedimennya di luar wilayah pertambangan untuk ekspor pasir laut.

    Pengisapan pasir untuk ekpor pasir laut sebelumnya diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2002.

    Beleid sekaligus membuka kembali penjualan pasir ataupun sedimen ke luar negeri ekspor pasir laut setelah dilarang sejak 20 tahun silam.

    Terbitnya aturan yang mengizinkan ekspor pasir laut ini langsung mencuatkan protes dari banyak pihak baik akademisi maupun nelayan.

    Mereka menganggap PP No. 26 Tahun 2023 justru berisiko memperparah kerusakan lingkungan pesisir dan laut. Pulau-pulau kecil juga kian terancam tenggelam–selain karena kenaikan muka air laut akibat pemanasan global dan eksploitasi ekosistem besar besaran untuk ekspor pasir laut.

    Baca: Sejumlah organisasi tolak kebijakan ekspor pasir laut

    Apa dampak kebijakan yang mengizinkan ekspor pasir laut untuk lingkungan, berikut tulisan Noir Primadona Purba, dosen dan peneliti soal kelautan dari Universitas Padjadjaran yang telah terbit di The Conversation.

    Kekhawatiran mereka yang menolak dibukanya kembali keran ekspor pasir laut cukup beralasan. Sejak beberapa tahun silam, saya turut menelaah aktivitas pertambangan di beberapa perairan Indonesia.

    Saya menemukan sejumlah dampak yang merugikan dari pengisapan pasir laut untuk ekspor pasir laut bagi lingkungan ataupun masyarakat pesisir, seperti: 

    1. Kerusakan ekosistem mangrove, lamun, dan karang

    Pemerintah mengklaim pengisapan sedimen dan pasir laut bertujuan mengurangi dampak negatif ekosistem pesisir yang menyerap karbon lebih baik dibandingkan ekosistem darat.

    Ekosistem pesisir ini turut mencakup kawasan mangrove, lamun, maupun terumbu karang.Klaim ini layak dipertanyakan.

    Berdasarkan pemantauan saya di beberapa perairan di Indonesia, setelah proses pengisapan, sisa pasir ataupun endapan justru turut tumpah dari kapal isap ke permukaan air. Akibatnya, laut dapat menjadi keruh dengan tingkat kekeruhan (turbiditas) yang tinggi dan hal ini bisa mencapai ke ekosistem pesisir.

    Dalam beberapa hasil simulasi, saya dan tim melihat sebaran material ini akan sangat tergantung pada kondisi arus laut, angin, pasang surut, dan batimetri (kedalaman). Material tersebut bisa ‘berkelana’ hingga radius puluhan km.

    Nah, keruhnya perairan akan menghalangi sinar matahari sehingga menghambat proses fotosintesis tumbuhan di ekosistem lamun ataupun mangrove. Hewan karang yang memadati terumbu juga terancam ‘sesak napas’ karena mereka membutuhkan sinar matahari yang cukup untuk mendapatkan oksigen. Saya memprediksi biaya rehabilitasi ekosistem pesisir akan lebih besar dari pada penjualan pasir itu sendiri.

    Material yang terbawa ke pesisir, selain akan mengganggu pertumbuhan ekosistem, juga berisiko membawa logam berbahaya.

    Baca: DPR juga tolak kebijakan ekspor pasir laut

    2. Terangkatnya endapan limbah di pesisir

    Selain menjadi tempat mendaratnya pasir dan sedimen, dasar laut juga menjadi lokasi berlabuhnya macam-macam limbah. Misalnya, air limbah rumah tangga dari rumah-rumah warga ataupun dari air lindi di tempat pembuangan sampah. Ada juga limbah sisa pertambangan yang memang sengaja dibuang ke laut.

    Limbah ini akan terperangkap di dasar laut–terutama yang berdekatan dengan muara sungai. Pengendapan ini sudah berlangsung lama akibat tidak adanya pengolahan limbah di darat.

    Pengisapan dan atau pengerukan dapat membuat limbah yang tadi terendap menjadi naik kembali ke badan air. Naiknya limbah bisa berdampak fatal bagi biota laut bahkan ke manusia melalui rantai makanan.

    3. Mengganggu ekosistem dasar laut

    Dasar laut, meski tak terlihat secara kasat mata, bukanlah kawasan tak berpenghuni. Kawasan ini juga menjadi habitat bagi organisme seperti fitoplankton, cacing-cacing, ataupun jenis mikroalga lainnya.

    Dasar laut juga memiliki fungsi ekologis yang saling mendukung dengan perairan dangkal maupun pesisir. Misalnya, sedimen dari kawasan ini mengandung zat besi yang menjadi makanan fitoplankton–organisme yang menjadi sumber makanan bagi berbagai jenis makhluk laut.

    Pengisapan pasir dan sedimen akan mengganggu siklus alam yang terjadi di dasar laut. Pada akhirnya, gangguan ini dapat berdampak pada siklus ekologis perairan yang dekat dengan permukaan.

    Baca: Nasib nelayan terombang-ambing perubahan iklim

    4. Ancaman kawasan konservasi laut

    PP No. 26 Tahun 2023 mengecualikan pengisapan pasir di kawasan konservasi perairan, tapi hanya di zona inti. Pengecualian ini dapat memungkinkan pengisapan terjadi di zona lainnya di kawasan konservasi seperti zona pemanfaatan lainnya atau bahkan zona pemanfaatan terbatas.

    Patut dicatat bahwa dampak pengisapan pasir bisa menjangkau puluhan km. Walaupun kapal isap beroperasi di zona lainnya, atau di luar kawasan konservasi sekalipun, dampaknya bisa saja mencapai ke zona inti.

    Kawasan konservasi semestinya menjadi tempat berlindung terakhir bagi ekosistem laut ataupun penghuninya dari gangguan manusia. Perluasan kawasan konservasi laut juga menjadi kesepakatan global dalam Konferensi Biodiversitas Perserikatan Bangsa Bangsa tahun lalu.

    Perambahan kawasan konservasi bukan hanya dapat mencederai ekosistem laut dan penghuninya, tapi juga aktivitas ekonomi biru di dalamnya. Contohnya adalah perikanan skala kecil dan pariwisata.

    5. Abrasi dan tenggelamnya pulau kecil

    Berdasarkan pengamatan dan informasi yang saya dapatkan di lapangan, kapal-kapal isap yang beroperasi biasanya akan menyedot pasir di perairan dangkal dengan kedalaman 50 meter.

    Jika lebih dari itu, penyedotan akan menyulitkan karena pipa akan terombang-ambing terbawa arus. Kebutuhan pipa yang panjang juga menambah biaya sehingga bisnis ini berisiko tidak ekonomis.

    Penyedotan pasir di dasar laut kedalaman itu biasanya terletak di perairan dekat daratan atau pulau-pulau kecil. Imbasnya, pasir yang terangkut menyebabkan material di area yang lebih tinggi (termasuk dari pesisir) luruh ke dasar laut.

    Inilah yang menjadi salah satu sebab tergerusnya material di pesisir atau abrasi. Pengisapan pasir untuk kebutuhan reklamasi pesisir Makassar, misalnya, dituding menjadi biang keladi abrasi di pesisir Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

    Risiko abrasi juga membuat pulau kecil semakin rawan tenggelam, selain karena kenaikan muka air laut. Penelitian saya sejak 2011 merekam pulau-pulau kecil terluar Indonesia semakin mengecil dan nyaris hilang dari peta.

    Baca: Kelompok rentan justru diabaikan dalam adaptasi perubahan iklim

     

    Foto satelit kapal nelayan yang turut menambang pasir laut di sebuah perairan di Indonesia. (Author provided)

    6. Eksploitasi warga pesisir dan nelayan kecil

    Nelayan dan masyarakat pesisir menjadi pihak yang paling berpotensi terdampak pengisapan pasir laut untuk ekspor pasir laut.

    Masyarakat pesisir Pulau Pemping di Kepulauan Riau, misalnya, masih merasakan efek pengisapan pasir yang terjadi 20 tahun silam. Sebagaimana dilansir KOMPAS, nelayan harus melaut lebih jauh karena musnahnya terumbu karang hingga radius 5 mil dari pantai. Belum lagi abrasi yang membuat rumah-rumah warga merosot ke laut.

    Di Bangka, kemalangan warga sudah terekam sejak puluhan tahun silam. Keruhnya perairan akibat pertambangan timah di laut membuat hasil tangkapan mereka jauh menurun.

    Hingga saat ini, nelayan yang berjuang menghentikan pengisapan pasir di Bangka rentan mengalami kekerasan bahkan kriminalisasi. Pengisapan pasir juga menciptakan konflik antarmasyarakat.

    Nelayan yang tak sanggup bertahan terpaksa beralih pekerjaan menjadi penambang pasir karena lebih menguntungkan. Bermodal kapal kecil, mereka mengeruk pasir dan endapan langsung ke dasar laut dengan menggunakan alat sederhana seperti karung beras. Hasil tambang mereka lalu dijual ke perusahaan pengisap.

    Itulah enam bahaya yang berpotensi terjadi dari aturan yang diterbitkan pemerintah. Pemerintah perlu mengkaji ulang aturan pengisapan pasir laut ini, paling tidak melakukan uji publik untuk mendapatkan pandangan dari berbagai sisi.

    Jika dibiarkan, aktivitas tersebut justru menjadi bumerang bagi program pelestarian pemulihan ekosistem mangrove dan karang yang dirintis sejak beberapa tahun silam. Upaya meredam perubahan iklim juga bisa terganggu.

  • Meski Menuai Kritik, Pemerintah Tetap Buka Kran Ekspor Pasir Laut

    Meski Menuai Kritik, Pemerintah Tetap Buka Kran Ekspor Pasir Laut

    7cloud.asia – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi membuka keran ekspor pasir laut. Kebijakan ini selama 20 tahun, dinyatakan sebagai aktivitas ilegal.

    Aturan ekspor pasir laut ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut serta tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan merevisi dua Peraturan Menteri Perdagangan di bidang ekspor.

    Sementara aturan turunannya diatur dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor.

    Ekspor pasir laut juga diatur di Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

    Kemendag menyebutkan ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut hanya dapat dilakukan selama kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi.

    “Ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim melalui keterangan di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (13/9/2024).

    Baca: Kebijakan ekspor pasir laut mengancam penghidupan nelayan dan warga pesisir

     

    “Revisi dua Permendag ini merupakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 serta merupakan usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai instansi pembina atas pengelolaan hasil sedimentasi di laut,” kata Isy.

    Isy meyakini, tujuan pengaturan ekspor pasir laut ini sejalan dengan PP Nomor 26 Tahun 2023. Menurutnya, pengaturan dilakukan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung serta daya tampung ekosistem pesisir dan laut, juga kesehatan laut.

    Selain itu, pengaturan ekspor pasir laut dapat mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.

    Jenis pasir laut yang boleh diekspor diatur dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2024 yang merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Spesifikasi Pasir Hasil Sedimentasi di Laut untuk Ekspor.

    Untuk dapat mengekspor pasir laut dimaksud, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi berdasarkan Permendag Nomor 21 Tahun 2024.

    Baca: Kebijakan ekspor pasir laut berpotensi merusak lingkungan

    Ketentuan-ketentuan yang dimaksud ditetapkan sebagai Eksportir Terdaftar (ET), memiliki Persetujuan Ekspor (PE), dan terdapat Laporan Surveyor (LS).

    Untuk dapat ditetapkan sebagai ET oleh Kemendag, pelaku usaha dan eksportir wajib memperoleh Izin Pemanfaatan Pasir Laut dari KKP serta Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

    Selain itu, pelaku usaha dan eksportir wajib membuat surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa pasir hasil sedimentasi di laut yang diekspor berasal dari lokasi pengambilan sesuai titik koordinat yang telah diizinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

    Setelah memenuhi persyaratan sebagai ET, pelaku usaha dan eksportir dapat melengkapi syarat untuk memperoleh PE.

    Syaratnya, yaitu wajib memiliki Rekomendasi Ekspor Pasir Hasil Sedimentasi di Laut dari KKP dan telah memenuhi kebutuhan dalam negeri melalui mekanisme domestic market obligation (DMO).

    Sedangkan, jenis pasir laut yang dilarang diekspor diatur dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024. Kedua Permendag diundangkan di Jakarta pada 29 Agustus 2024 dan akan berlaku setelah 30 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan.

    “Kami harap, pelaku usaha dapat menjalankan peraturan ini dengan sebaik-baiknya sehingga berdampak baik terhadap perekonomian Indonesia. Ketentuan ekspor ini akan mulai berlaku setelah 30 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan,” kata Isy.

    Baca: DPR soroti kebijakan ekspor pasir laut yang berpotensi merusak lingkungan

    Diteken Jokowi
    Untuk diketahui, kedua Permendag baru yang melegalkan ekspor pasir laut itu merupakan aturan turunan dari peraturan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

    Dalam Pasal 6 beleid tersebut, Jokowi memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut dengan alasan mengendalikan sedimentasi di laut.
    Dalam Pasal 8, Jokowi mengizinkan aktivitas pengerukan pasir laut dengan alasan pembersihan sedimentasi. Di mana dalam pengerukan pasir laut, diprioritaskan kapal isap berbendera Indonesia.

    Izin ekspor pasir laut hasil kerukan itu kemudian dipertegas Jokowi dalam Pasal 9. Hasil pengerukan pasir laut dari aktivitas pembersihan sedimentasi bisa dijual ke luar negeri dengan syarat kebutuhan dalam negeri sudah tercukupi.

    “Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian tertulis di Pasal 9 Ayat (2) Huruf d. Sebagai informasi, ekspor pasir laut selama ini dilarang pemerintah sejak tahun 2003.

    Hal ini sesuai dengan Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tertanggal 28 Februari 2003. Selama ini, pasir laut memang diizinkan pemanfaatannya untuk kebutuhan dalam negeri, terutama untuk pasir uruk tanah reklamasi.

    Sementara untuk ekspor pasir laut, sudah dilarang sejak 2003. Sebelum tahun 2003, ekspor pasir laut ke luar negeri menjadi perdebatan panas sebelum akhirnya dilarang pemerintah.

    Negara yang paling rajin mengimpor pasir laut adalah Singapura. Dikutip dari Harian Kompas, karena tingginya permintaan pasir laut, kala itu marak eksploitasi pasir laut adalah Kepulauan Riau.

    Sejak 1976 hingga 2002, pasir dari perairan Kepri dikeruk untuk mereklamasi Singapura. Volume ekspor pasir ke Singapura sekitar 250 juta meter kubik per tahun.

    Pasir dijual dengan harga 1,3 dollar Singapura per meter kubik, padahal seharusnya harga dapat ditingkatkan pada posisi tawar sekitar 4 dollar Singapura.

    Dengan selisih harga itu, Indonesia rugi sekitar 540 juta dollar Singapura atau Rp 2,7 triliun per tahun.

     

  • Jokowi Buka Keran Ekspor Pasir Laut, Singapura Bakal Diuntungkan?

    Jokowi Buka Keran Ekspor Pasir Laut, Singapura Bakal Diuntungkan?

    7cloud.asia – Pemerintahan Jokowi melalui Kementerian Perdagangan (Kemendagri) kembali membuka keran ekspor pasir laut.

    Pembukaan keran ekspor pasir laut diteken Jokowi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan lantas menerbitkan aturan turunannya, yakni Permendag Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024.

    Kedua Permendag ini menandai resmi dibukanya kembali kran ekspor pasir laut yang menuai kontroversi di penghujung masa kepemimpinan Jokowi.

    Jokowi mengizinkan ekspor pasir laut dengan dalih pembersihan atau pengendalian sedimentasi. Klaim pemerintah, pasir bisa dijual ke luar negeri asalkan kebutuhan dalam negeri sudah tercukupi.

    Dilansir Kompas.com, Sebelum ekspor pasir laut dilarang di era Presiden Megawati, Indonesia menjadi pemasok utama pasir laut Singapura untuk perluasan lahan melalui reklamasi.

    Baca: Meski menuai kritik Jokowi tetap buka keran ekspor pasir laut

    Sejak 1976 hingga 2002, pasir laut dari perairan Kepri dikeruk untuk mereklamasi Singapura. Volume ekspor pasir ke Singapura sekitar 250 juta meter kubik per tahun.

    Dilansir Tempo.co, Manajer Kampanye Pesisir Laut dan Pulau Kecil Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Parid Ridwanuddin mengatakan ekspor pasir laut ke Singapura mengakibatkan luas daratan Singapura bertambah, sementara sejumlah pulau kecil di Indonesia tenggelam.

    Parid mengatakan terdapat 26 pulau kecil di Indonesia tenggelam karena dampak penambangan pasir laut. Ia menyebutkan 26 pulau kecil itu berada di wilayah Kepulauan Riau, Bangka-Belitung, hingga Jakarta.

    Sebelumnya, Malaysia juga sudah menghentikan pasokan pasir laut atau galian C ini ke Singapura sehingga membuat negeri pulau itu kalang kabut. Tanpa pasir impor, kelanjutan fase berikutnya mega proyek pelabuhan Tuas bakal mangkrak.

    Setelah dilarang Megawati, pasir-pasir dari Indonesia sebenarnya masih kerap dikapalkan ke Singapura, namun secara ilegal. Larangan ini dilanjutkan di masa Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY).

    Baca: Kebijakan ekspor pasir laut mengancam ekosistem pesisir

    Kementerian Luar Negeri Singapura sempat mengungkapkan kekecewannya terhadap larangan ekspor pasir laut ini dan menuding Indonesia menggunakan kebijakan ini untuk menekan negara itu agar bersedia melakukan kesepakatan ekstradisi.

    Namun Indonesia menyebut, kebijakan ini semata dilandasi oleh alasan menjaga kelestarian lingkungan.

    Dengan ditekennya Permendag soal ekspor pasir laut ini, Parid Ridwanuddin menilai pemerintah hanya ingin mencari keuntungan untuk jangka pendek.

    Menurut dia, regulasi itu akan menimbulkan kerugian yang cukup besar di berbagai wilayah Indonesia yang terkena dampak penambangan pasir laut.

    “Nah ini problem-nya karena ngebet mau nyari duit, ingin cari uang yang sifatnya cepat dan jangka pendek dibuatlah regulasi semacam ini gitu. Nah, kalau misalnya kerugian, tentu, kita itu udah rugi banyak,” kata Parid dikutip Tempo.co, Minggu (15/9/2024).

  • Kebijakan Ekspor Pasir Laut Merusak Lingkungan, DPR Minta Pemerintah Mengkaji Ulang

    Kebijakan Ekspor Pasir Laut Merusak Lingkungan, DPR Minta Pemerintah Mengkaji Ulang

    7cloud.asia – Ketua Komisi VI DPR Faisol Riza mengatakan pihaknya akan segera memanggil Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait kebijakan ekspor pasir laut.

    Saat ini Komisi VI sedang mencari waktu agar pertemuan tersebut dapat segera berlangsung.

    Politisi PKB ini menambahkan seharusnya Kemendag membuat kajian lebih dahulu sebelum membuka kembali kebijakan ekspor pasir laut. Sebab, ia berpandangan banyak hal soal kebijakan ini yang perlu ditelaah lebih lanjut.

    “Sebelum dikeluarkan kebijakan ekspor, perlu kajian dulu. Ada banyak hal yang harus ditelaah dan disampaikan ke publik,” ujarnya dikutip Parlementaria.

    Menurutnya, pemerintah perlu memetakan jenis dan sebaran sedimentasi. Selain itu, perlu juga dikaji soal dampak lingkungannya.

    “Sedimentasi itu terjadi di mana saja, dan bagaimana macamnya. Juga kajian dampak lingkungannya,” ujarnya.

    Selain itu, Faisol juga meminta pemerintah selektif dalam memilih pihak eksportir terkait hal ini. “Eksportirnya juga harus dipilih-pilih,” ujar Faisol.

    Terpisah, Anggota Komisi VI DPR Amin Ak mendesak pemerintah untuk meninjau ulang dampak kerugian lingkungan terhadap perizinan kembali ekspor pasir laut setelah dilarang selama 20 tahun.

    Baca: Singapura bakal diuntungkan oleh kebijakan ekspor pasir laut

    “Ini harus ditinjau kembali. Kalau saya mengkritisi bahwa di (kebijakan) sini ada potensi ekonomi, tetapi bisa jadi keuntungan ekonomi yang diperoleh itu tidak lebih besar dari dampak yang ditimbulkannya,” kata Amin dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Kamis (19/9/2024).

    Politisi PKS itu juga mempertanyakan seberapa banyak potensi pengerukan dan pengawasan sedimentasi laut yang akan diekspor.

    “Walaupun Presiden Jokowi menegaskan ini sedimentasi laut, bukan pasir laut, itu dua hal yang berbeda. Tetapi kita akan tetap menduga kuat bahwa itu nanti yang dikeruk adalah pasir laut,” tuturnya.

    Dapil Jawa Timur IV itu menyinggung pengalaman pengerukan pasir laut dan ekspor besar-besaran ke Singapura yang menimbulkan dampak signifikan terhadap kerusakan ekosistem laut.

    Tindakan pemerintah yang membuka jalur ekspor pasir laut bertentangan dengan tujuan Indonesia dalam mencapai green economy (ekonomi hijau) yang ramah lingkungan.

    “Bukan saja terganggunya ekosistem laut, spesies laut, rusaknya lingkungan, biota laut, dan mangrove, juga akan terdampak,” ujar Amin.

    “Tentu kita tahu bahwa selama ini pemerintah jug sangat lemah dalam pengawasan dan penegakan hukum terhadap eksploitasi sumber daya kelautan,” tambahnya.

    Amin berpendapat bahwa tindakan pemerintah yang membuka jalur ekspor pasir laut bertentangan dengan tujuan Indonesia dalam mencapai green economy (ekonomi hijau) yang ramah lingkungan.

    Baca: Indonesia rugi triliunan rupiah setahun akibat ekspor pasir laut

    Parahnya lagi, pengerukan pasir laut juga akan berdampak pada erosi pantai yang ikut menggerus infrastruktur atau pemukiman warga di sekitarnya, sehingga berpengaruh juga terhadap mata pencaharian nelayan yang selama ini menggantungkan hidupnya pada laut.

    “Oleh karena itu, kami sangat menyarankan pada pemerintah hendaknya kalau mau melahirkan kebijakan seperti ini harus melibatkan pakar lingkungan dan ekologi. Sudah siapkah kita untuk mengantisipasi dampak-dampak yang ditimbulkan agar tetap menguntungkan masyarakat Indonesia?!,” tukas Amin.

    Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi membuka keran ekspor pasir laut. Padahal, selama 20 tahun ke belakang hal ini dianggap aktivitas ilegal.

    Kemendag menyebutkan ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut hanya dapat dilakukan selama kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi.

    “Ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim dikutip dari Antara, Jumat (13/9/2024).

    Aturan ekspor pasir laut ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut serta tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan merevisi dua Peraturan Menteri Perdagangan di bidang ekspor.

    Sementara aturan turunannya diatur dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor, dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

    “Revisi dua Permendag ini merupakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 serta merupakan usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai instansi pembina atas pengelolaan hasil sedimentasi di laut,” kata Isy.

  • DPR: Kebijakan Ekspor Pasir Laut Bahayakan Kedaulatan Negara dan Lingkungan

    DPR: Kebijakan Ekspor Pasir Laut Bahayakan Kedaulatan Negara dan Lingkungan

    7cloud.asia – Anggota Komisi VII DPR Mulyanto menyoroti kebijakan Pemerintah yang membuka kembali izin ekspor pasir laut setelah selama 20 tahun dilarang.

    Menurutnya, dibukanya kembali keran ekspor pasir laut tersebut dapat membahayakan kedaulatan negara dan lingkungan.

    Karena itu, Mulyanto tegas menolak dan minta Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan pemberian izin ekspor pasir laut. Dia menilai ini kebijakan yang gegabah di ujung akhir Pemerintahan Jokowi.

    “Sudah 20 tahun dilarang masak di ujung Pemerintahan yang tinggal satu bulan lagi, justru malah dibuka. Ini kan terkesan kejar tayang,” tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Kamis (19/9/2024).

    Baca: Komisi VI DPR akan panggil Kemendag terkait ekspor pasir laut

    Meski ditujukan untuk pengerukan sedimen dan untuk prioritas dalam negeri namun karena juga membolehkan pengerukan pasir laut untuk keperluan ekspor, maka PP 26/2023 ini sangat berbahaya bagi lingkungan kelautan di masa depan.

    “Kita mengkhawatirkan dampak bagi lingkungan dan kedaulatan negara. Pengaruh pada ekosistem laut, apalagi pada pulau-pulau kecil akan sangat negatif, karenanya selama 20 tahun ekspor pasir laut dilarang,” lanjut Politisi PKS ini.

    Mulyanto menegaskan, dirinya menolak kebijakan ini dan mendesak agar dibatalkan oleh pemerintah karena tidak ada urgensi untuk mengekspor pasir laut.

    “Keuntungan ekonomi yang diperoleh bisa tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan laut yang akan kita tuai,” imbuhnya.

    Mulyanto khawatir kebijakan ini akan memperluas wilayah negara importir dan mengurangi wilayah NKRI, apalagi kalau yang mengimpor adalah negara tetangga seperti Singapura.

    Baca: Kebijakan ekspor pasir laut untungkan Singapura

    “Anehnya lagi, Kementerian yang bertanggung jawab dalam PP tersebut berbeda dengan kementerian yang berwenang memberi izin usaha penambangan pasir laut (Kementerian ESDM). Ini kan jadi ada dualisme,” tandas Mulyanto.

    Pembukaan keran ekspor pasir laut diteken Jokowi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

    Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan lantas menerbitkan aturan turunannya, yakni Permendag Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024.

    Kedua Permendag ini menandai resmi dibukanya kembali kran ekspor pasir laut yang menuai kontroversi di penghujung masa kepemimpinan Jokowi.

    Baca: Kebijakan ekspor pasir laut ancam ekosistem pesisir

    Kebijakan ekspor pasir laut mulai dilarang pada 2002 atau di era Presiden Megawati dan kemudian dilanjutkan oleh pemerintahan SBY.

    Sebelum dilarang pada 2002, pasir laut dari perairan Kepri dikeruk untuk mereklamasi Singapura. Volume ekspor pasir ke Singapura sekitar 250 juta meter kubik per tahun.

    Dilansir Tempo.co, Manajer Kampanye Pesisir Laut dan Pulau Kecil Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Parid Ridwanuddin mengatakan ekspor pasir laut ke Singapura mengakibatkan luas daratan Singapura bertambah, sementara sejumlah pulau kecil di Indonesia tenggelam.

    Menurut Walhi, ada 26 pulau kecil di Indonesia tenggelam karena dampak penambangan pasir laut. Ia menyebutkan 26 pulau kecil itu berada di wilayah Kepulauan Riau, Bangka-Belitung, hingga Jakarta.

  • Pengamat UGM Desak Kebijakan Ekspor Pasir Laut Dihentikan:,Pendapatan Tak Sebanding dengan Kerusakan Lingkungan

    Pengamat UGM Desak Kebijakan Ekspor Pasir Laut Dihentikan:,Pendapatan Tak Sebanding dengan Kerusakan Lingkungan

    7cloud.asia – Kurang dari dua bulan sebelum mengakhiri jabatan, Presiden Joko Widodo kembali mengeluarkan kebijakan kontroversial yang cenderung merugikan rakyat yaitu ekspor pasir laut.

    Kebijakan izin ekspor pasir laut itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

    Kebijakan tersebut sangat bertolak belakang dengan kebijakan Pemerintahan Presiden Megawati sebelumnya yaitu kebijakan melarang ekspor pasir laut sejak 2003 melalui Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.

    “Meski Presiden Jokowi berdalih dan mengatakan jika yang diekspor bukanlah pasir laut melainkan hasil sedimen laut, yang bentuknya sama berupa campuran tanah dan air”, ujar pengamat Ekonomi dan Energi UGM, Fahmy Radhi Kamis (19/9/2024).

    Dikutip ugm.ac.id, Fahmi berpendapat pengerukan pasir laut bagaimanapun memicu dampak buruk terhadap kerusakan lingkungan dan ekologi laut.

    Baca: Kebijakan ekspor pasir laut ancam keutuhan wilayah NKRI

    Bahkan memicu tenggelamnya pulau yang tentunya akan membahayakan bagi warga di pesisir pantai. Dengan kebijakan tersebut bisa meminggirkan nelayan karena tidak dapat melaut lagi.

    Kalaupun kebijakan ekspor pasir laut dimaksudkan untuk menambah pendapatan negara, hal tersebut, dinilainya tidak tepat.

    “Kementerian Keuangan mengaku selama ini penerimaan negara kecil dari hasil ekspor laut, termasuk pasir laut. Sedangkan biaya yang harus dikeluarkan untuk ekspor pasir laut jauh lebih besar,” terangnya.

    Kebijakan ekspor pasir laut yang tidak seimbang dengan pendapatan yang diperoleh, disebutnya, tidak layak untuk diteruskan.

    Fahmy mengingatkan, untuk diperhitungkan kerugian biaya kerugian akibat kerusakan lingkungan dan ekologi yang ditimbulkan.

    Baca: Komisi VI DPR akan panggil Kemendag terkait kebijakan ekspor pasir laut

    “Belum lagi persoalan dan potensi ancaman akan tenggelamnya sejumlah pulau yang merugikan rakyat di sekitar pesisir laut, termasuk nelayan yang tidak lagi dapat melaut,” jelasnya.

    Fahmy menuturkan satu-satunya negara yang akan membeli pasir laut Indonesia adalah Singapura untuk reklamasi memperluas daratannya.

    Menurutnya, sangat ironis jika akibat pengerukan pasir laut mengakibatkan tenggelamnya sejumlah pulau. Sedangkan wilayah daratan Singapura akan semakin meluas sebagai hasil reklamasi yang ditimbun dari pasir laut Indonesia.

    “Kalau ini terjadi, tidak bisa dihindari akan mempengaruhi batas wilayah perairan antara Indonesia dan Singapura,” ucapnya.

    Untuk itu, Fahmy Radhi mendesak agar pemerintah segera menghentikan ekspor sedimen laut karena ini disebutnya sebagai “menjual“ negara

    “Faktanya ekspor pasir laut sebenarnya menjual tanah-air, yang secara normatif merepresentasikan negara. Untuk itu hentikan kebijakan ini,” pungkasnya.

  • Pakar Oceanografi IPB: Tidak Ada Pengusaha yang Mau Ekspor Sedimen Laut

    Pakar Oceanografi IPB: Tidak Ada Pengusaha yang Mau Ekspor Sedimen Laut

    7cloud.asia – Ahli oseanografi Departemen Ilmu dan Teknologi Kelautan (ITK) Institut Pertanian Bogor (IPB) Tri Prartono menyebutkan, tidak ada pengusaha yang mau mengekspor lumpur hasil sedimen laut dari Indonesia.

    Ia menyatakan, pengusaha pasti mencari pasir laut, bukan sedimen laut.

    “Sepemahaman saya, ekspor pasir itu untuk reklamasi. Jika demikian, maka yang dibutuhkan adalah pasir. Tidak mungkin reklamasi pakai lumpur,” ujar Tri seperti dikutip Kompas.com Minggu (22/9/2024).

    Tri menjelaskan sedimen adalah semua materi yang diendapkan di dasar laut. Endapan itu bisa berupa lumpur, pasir, dan batu.

    “Nama pasir sendiri itu dalam ilmu pengetahuan adalah butiran dengan ukuran tertentu. Jadi apa pun dengan ukuran tersebut dikatakan pasir, bisa berupa batu, kapur, dan lain-lain,” kata Tri.

    Pernyataan ini diungkapkan menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo yang membantah pemerintah membuka kembali ekspor pasir laut. Menurut Jokowi, yang diekspor adalah sedimen yang mengganggu jalur pelayaran kapal, bukan pasir.

    “Sekali lagi, itu bukan pasir laut, ya. Yang dibuka itu sedimen, sedimen. Yang mengganggu alur jalannya kapal,” kata Jokowi di Menara Danareksa, Gambir, Jakarta Pusat, seperti diberitakan Kompas.com, 17 September 2024.

    Menurut Jokowi, sedimen dan pasir laut adalah dua hal yang berbeda. Dia mengatakan, sedimen berwujud seperti pasir, namun tidak serta-merta bisa disebut sebagai pasir laut.

    “Sekali lagi bukan, kalau diterjemahkan pasir beda lho, ya. Sedimen itu beda, meskipun wujudnya juga pasir, tapi sedimen. Coba dibaca di situ, sedimen,” ujar Jokowi.

    Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2024, pemerintah mengatur ekspor pasir alam yang berasal dari hasil sedimentasi di laut berukuran butiran D50< 0,25 mm atau D50> 2,0 mm.

    Tri menuturkan, ukuran butiran tersebut termasuk dalam sedimen yang diklasifikasikan sebagai pasir atau sand dengan tipe sangat halus, halus, sedang, kasar, dan sangat kasar.

    Kerugian akibat ekspor pasir laut
    Keran ekspor pasir laut setelah dilarang selama 20 tahun atau sejak masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.

    Dikutip dari Harian Kompas, 7 Maret 2003, ekspor pasir laut, khususnya ke Singapura, dihentikan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Menperindag) Rini MS Soewandi.

    Penghentian sementara ekspor pasir laut itu ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/II/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut, yang ditetapkan pada 28 Februari 2003.

    Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Departemen Perindustrian dan Perdagangan (Depperindag) Sudar mengungkapkan, penghentian sementara ekspor pasir laut itu terkait dengan batas wilayah antara Indonesia dengan Singapura yang belum jelas.

    Dengan pasir laut yang diekspor dari Kepulauan Riau, Singapura mampu mereklamasi atau memperluas daratan kurang lebih 120 kilometer persegi. Proyek reklamasi yang sudah selesai antara lain proyek lapangan terbang Changi I dan II, proyek East Coast, dan Proyek Tanjung Rhu.

    Kerugian pemerintah akibat praktik ini per tahunnya mencapai 1,76 milyar dollar Singapura. Menurut Afni, proyek perluasan wilayah darat merupakan upaya aneksasi terselubung Singapura terhadap wilayah teritorial dan kedaulatan Republik Indonesia.

    Dengan adanya proyek reklamasi kawasan pantainya, Singapura mengalami penambahan seluas 100 kilometer persegi, dan sampai 2010 diperkirakan wilayah terirorial Singapura akan bertambah 160 km2.

    Perluasan wilayah itu akan menggeser batas wilayah perairan internasional antarnegara, yaitu lebar jalur pelayaran antara Singapura dan Batam di Selat Malaka.

    Perluasan daratan Singapura juga akan menggeser batas wilayah masuk ke wilayah perairan Indonesia, karena lebar jalur pelayaran akan dihitung dari titik terluar garis pantai masing-masing negara.

    Sementara itu, berdasarkan data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) sampai pertengahan 2001, sebanyak 70 pulau kecil di berbagai wilayah Indonesia diperkirakan telah tenggelam, antara lain akibat penambangan pasir laut.

    Hilangnya pulau punya dampak besar terhadap pola arus laut, iklim, dan terutama perikanan. Penambangan ini juga mengakibatkan kekeruhan yang luar biasa di laut sekitarnya, sehingga produktivitas ikan menurun.

    Dampak negatif lain dari penggalian pasir laut adalah terjadinya lubang-lubang dengan kedalaman 80 meter dari permukaan dasar laut awal dan terjadinya abrasi hebat dan rusaknya ekosistem, terutama habitat udang dan kepiting yang hidup dari keberadaan pasir laut.

    Sumber:Kompas.com

  • Gerindra Minta Kebijakan Ekspor Pasir Laut Ditinjau-ulang, Susi Pudjiastuti Juga Menolak

    Gerindra Minta Kebijakan Ekspor Pasir Laut Ditinjau-ulang, Susi Pudjiastuti Juga Menolak

    7cloud.asia – Kebijakan pemerintahan Jokowi kembali mengizinkan ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut ditentang oleh Gerindra.

    Dilansir Tempo.co, Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani meminta agar rencana kebijakan ekspor pasir laut hasil sedimentasi itu ditunda terlebih dahulu.

    “Ya, saya mengusulkan kalau bisa ekspor, rencana ekspor pasir laut kalau memungkinkan ditunda,” kata Muzani yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat di Jakarta, Sabtu (21/9/2024)

    Muzani juga meminta agar pemerintah secepatnya menunda realisasi rencana kebijakan ekspor pasir laut tersebut. Terlepas apakah kebijakan itu nantinya akan dapat mendatangkan manfaat dari sisi ekonomi.

    “Kami berpikir kalau bisa pelaksanaan tentang ekspor pasir laut secepat mungkin, kalau mungkin ditunda. Selalu saja alasannya adalah alasan untuk memberi pendapatan kepada negara agar negara bisa mendapatkan pundi-pundi yang lebih besar dari kegiatan ini,” ucapnya.

    Baca: Pakar Oceanografi sebut tak ada pengusaha yang mau mengekspor sedimen laut

    Pernyataan Ahmad Muzani ini dapat dianggap penting, mengingat Gerindra bakal menjadi partai penguasa setelah ketua umumnya, Prabowo Subianto, dilantik sebagai Presiden pada 20 Oktober 2024.

    Muzani juga meminta rencana kebijakan ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dikaji kembali.

    Hal itu untuk mempertimbangkan keuntungan atau justru kerugian yang akan lebih banyak diperoleh dari kebijakan tersebut. Kalau memungkinkan, ujarnya, dicek dulu dari kegiatan ini antara manfaat dan mudaratnya.

    ”Ketika mudaratnya lebih besar dari pendapatan perekonomian yang kita dapatkan, tentu saja itu adalah sebuah kegiatan yang akan menjadi beban bagi kehidupan kita berikutnya, tetapi jika ternyata manfaatnya ternyata lebih besar, nanti itu untuk dipikirkan lebih lanjut,” tuturnya.

    Muzani juga berharap pemerintah mendengarkan pandangan dari para ahli lainnya, baik di bidang ekonomi hingga ekologi dan lingkungan.

    Dia mengingatkan agar pemerintah memperhatikan dampak terhadap kerusakan lingkungan apabila kebijakan ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut direalisasikan.

    Baca: Walhi dan Perempuan Pesisir Indonesia beberkan dampak ekspor pasir laut

    “Untuk kita perhatikan bahwa kita akan menghadapi sebuah perubahan dan masalah ekologi laut yang cukup serius ke depan kalau kegiatan ini dilanjutkan, meskipun dari sisi perekonomian juga kita akan mendapatkan faedah dan nilai tertentu dari jumlah ini,” kata dia.

    Kritik terhadap kebijakan ekspor pasir laut dilontarkan oleh mantan Menteri Kelautan Susi Pudjiastuti yang meminta Presiden Joko Widodo membatalkan kebijakan membuka kembali ekspor pasir laut yang sempat ditutup 20 tahun lalu.

    Susi berujar perubahan iklim atau climate change sudah terasa dan akan berdampak pada masyarakat. Dengan demikian, ia menegaskan jangan sampai diperparah dengan penambangan pasir laut.

    Susi lantas menyarankan agar pemerintah menyewakan pulau di Tanah Air kepada negara lain selama periode tertentu ketimbang penjualan pasir laut.

    “Daripada kalian keruk pasirnya dan kau ekspor, kenapa kalian tidak berpikir untuk pulau kalian sewakan saja 100 tahun seperti Hong Kong disewakan ke Inggris,” kata Susi Pudjiastuti, dikutip lewat akun Twitter pribadinya pada Ahad, 18 Juni 2023.

    Setelah disewakan, menurut dia, pulau itu akan dikembalikan dengan pembangunan infrastruktur yang lebih bagus. Sehingga, Indonesia tidak kehilangan pulau-pulau yang dimilikinya.

    Sumber:Tempo.co