Jokowi Buka Keran Ekspor Pasir Laut, Singapura Bakal Diuntungkan?

Written by

in

7cloud.asia – Pemerintahan Jokowi melalui Kementerian Perdagangan (Kemendagri) kembali membuka keran ekspor pasir laut.

Pembukaan keran ekspor pasir laut diteken Jokowi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan lantas menerbitkan aturan turunannya, yakni Permendag Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024.

Kedua Permendag ini menandai resmi dibukanya kembali kran ekspor pasir laut yang menuai kontroversi di penghujung masa kepemimpinan Jokowi.

Jokowi mengizinkan ekspor pasir laut dengan dalih pembersihan atau pengendalian sedimentasi. Klaim pemerintah, pasir bisa dijual ke luar negeri asalkan kebutuhan dalam negeri sudah tercukupi.

Dilansir Kompas.com, Sebelum ekspor pasir laut dilarang di era Presiden Megawati, Indonesia menjadi pemasok utama pasir laut Singapura untuk perluasan lahan melalui reklamasi.

Baca: Meski menuai kritik Jokowi tetap buka keran ekspor pasir laut

Sejak 1976 hingga 2002, pasir laut dari perairan Kepri dikeruk untuk mereklamasi Singapura. Volume ekspor pasir ke Singapura sekitar 250 juta meter kubik per tahun.

Dilansir Tempo.co, Manajer Kampanye Pesisir Laut dan Pulau Kecil Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Parid Ridwanuddin mengatakan ekspor pasir laut ke Singapura mengakibatkan luas daratan Singapura bertambah, sementara sejumlah pulau kecil di Indonesia tenggelam.

Parid mengatakan terdapat 26 pulau kecil di Indonesia tenggelam karena dampak penambangan pasir laut. Ia menyebutkan 26 pulau kecil itu berada di wilayah Kepulauan Riau, Bangka-Belitung, hingga Jakarta.

Sebelumnya, Malaysia juga sudah menghentikan pasokan pasir laut atau galian C ini ke Singapura sehingga membuat negeri pulau itu kalang kabut. Tanpa pasir impor, kelanjutan fase berikutnya mega proyek pelabuhan Tuas bakal mangkrak.

Setelah dilarang Megawati, pasir-pasir dari Indonesia sebenarnya masih kerap dikapalkan ke Singapura, namun secara ilegal. Larangan ini dilanjutkan di masa Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Baca: Kebijakan ekspor pasir laut mengancam ekosistem pesisir

Kementerian Luar Negeri Singapura sempat mengungkapkan kekecewannya terhadap larangan ekspor pasir laut ini dan menuding Indonesia menggunakan kebijakan ini untuk menekan negara itu agar bersedia melakukan kesepakatan ekstradisi.

Namun Indonesia menyebut, kebijakan ini semata dilandasi oleh alasan menjaga kelestarian lingkungan.

Dengan ditekennya Permendag soal ekspor pasir laut ini, Parid Ridwanuddin menilai pemerintah hanya ingin mencari keuntungan untuk jangka pendek.

Menurut dia, regulasi itu akan menimbulkan kerugian yang cukup besar di berbagai wilayah Indonesia yang terkena dampak penambangan pasir laut.

“Nah ini problem-nya karena ngebet mau nyari duit, ingin cari uang yang sifatnya cepat dan jangka pendek dibuatlah regulasi semacam ini gitu. Nah, kalau misalnya kerugian, tentu, kita itu udah rugi banyak,” kata Parid dikutip Tempo.co, Minggu (15/9/2024).

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *