Berpotensi Rusak Lingkungan, Presiden Didesak Cabut Kebijakan Ekspor Pasir Laut

Written by

in

 
7cloud.asia – Setelah 20 tahun dilarang, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka kembali keran ekspor pasir laut.
 
Keputusan mengenai ekspor pasir laut ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut yang terbit pada 15 Mei 2023 lalu.
 
Setidaknya ada dua pasal dalam PP 26/2023 yang berisi ketentuan soal ekspor pasir laut, yaitu Pasal 9 dan Pasal 15.

Keduanya menyebutkan bahwa pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat digunakan untuk ekspor (ekspor pasir laut) sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca: Nasib nelayan tradisional terombang-ambing akibat perubahan iklim

Keputusan pemerintah untuk mengizinkan ekspor pasir laut ini menuai kritik dari berbagai kalangan karena dinilai berpotensi merusak lingkungan.
 
Organisasi lingkungan Greenpeace menyebut, kebijakan membolehkan ekspor pasir laut ini sebagai sikap royal atau dermawan dalam hal berbagi sumber daya.
 
Tapi kebijakan eksor pasir laut ini berpotensi merusak lingkungan terutama kerusakan ekosistem laut secara masif.
 
“Dengan regulasi ekpor pasir laut ini, pemerintah mempermulus jalan bagi mereka yang mau dan mampu mengeruk sumber daya kelautan Indonesia,” demikian pernyataan tertulis Greenpeace yang diterima 7cloud.asia, Sabtu (3/6/2023)
 
 
Dalam pernyataannya, Greenpeace menyebut ketika karpet merah sudah digelar, maka yang berkepentingan akan mudah untuk menangguk cuan tanpa perhitungan.
 
Meraka akan mengeruk sebanyak mungkin untuk bisa ekspor pasir laut tanpa memperhatikan dampak bagi lingkungan dan warga sekitar.
 
Padahal, lanjut Greenpeace, sudah banyak sumber daya alam di Indonesia yang dieksploitasi hanya untuk keuntungan semata. 
 
Greenpeace menilai dengan kebijakan ini maka Pemerintah lebih melayani oligarki dengan dalih dengan dalih pemulihan lingkungan dan keberlanjutan.
 
“Sangat disayangkan. Ketika masyarakat menyuarakan aksi nyata terhadap penyelamatan lingkungan, pemerintah malah kembali menawarkan solusi palsu dengan mengizinkan ekspor pasir laut,” tandas Greenpeace.
 
 
Aktivitas penambangan untuk ekspor pasir laut akan memicu percepatan tenggelamnya pulau-pulau kecil di sekitar wilayah yang ditambang karena mengubah kontur dasar laut.
 
Secara langsung hal tersebut berpengaruh pada pola arus dan gelombang laut. Ekosistem bawah laut akan terganggu sehingga kelompok masyarakat pesisir secara langsung akan terkena dampaknya. Tidak ada yang peduli dengan nasib mereka.
 
“Sumber daya Indonesia semakin tergerus dengan kebijakan yang menawarkan solusi palsu seperti ekspor pasir laut ini. Rakyat buntung, oligarki untung!” tandas Greenpeace dalam pernyataannya.

Untuk itu Greenpeace mendesak Presiden Jokowi untuk segera mencabut PP nomor 26/2023 yang mengizinkan ekspor pasir laut.  

 
Dilansir Mongabay, dengan dibukanya keran ekspor pasir laut ini disambut dengan rasa was-was para nelayan di Kepulauan Riau.
 
Pada tahun 2000an, saat ekspor pasir laut masih diizinkan, kepulauan Riau menjadi salah satu lokasi penambangan pasir untuk proyek reklamasi di Singapaura.
 
Ketika itu dampak lingkungan sangat dirasakan oleh nelayan. Hasil tangkapan menurun, laut keruh, karang rusak, hingga ancaman pengikisan daratan. Pemerintah kemudian menerbitkan aturan pelarangan ekspor pasir laut pada tahun 2003. 
 
Dengan dibukanya kembali keran ekspor pasir laut, warga khawatir perusahan-perusahaan tambang pasir kembali marak, dan petaka yang dirasakan nelayan di Kepulauan Riau 22 tahun lalu mungkin terulang kembali.
 
Mereka berharap Jokowi meninjau kembali kebijakan yang mengizinkan ekspor pasir laut ini. 
 
Esti Utami, dari berbagai sumber
 

 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *