Pakar Oceanografi IPB: Tidak Ada Pengusaha yang Mau Ekspor Sedimen Laut

Written by

in

7cloud.asia – Ahli oseanografi Departemen Ilmu dan Teknologi Kelautan (ITK) Institut Pertanian Bogor (IPB) Tri Prartono menyebutkan, tidak ada pengusaha yang mau mengekspor lumpur hasil sedimen laut dari Indonesia.

Ia menyatakan, pengusaha pasti mencari pasir laut, bukan sedimen laut.

“Sepemahaman saya, ekspor pasir itu untuk reklamasi. Jika demikian, maka yang dibutuhkan adalah pasir. Tidak mungkin reklamasi pakai lumpur,” ujar Tri seperti dikutip Kompas.com Minggu (22/9/2024).

Tri menjelaskan sedimen adalah semua materi yang diendapkan di dasar laut. Endapan itu bisa berupa lumpur, pasir, dan batu.

“Nama pasir sendiri itu dalam ilmu pengetahuan adalah butiran dengan ukuran tertentu. Jadi apa pun dengan ukuran tersebut dikatakan pasir, bisa berupa batu, kapur, dan lain-lain,” kata Tri.

Pernyataan ini diungkapkan menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo yang membantah pemerintah membuka kembali ekspor pasir laut. Menurut Jokowi, yang diekspor adalah sedimen yang mengganggu jalur pelayaran kapal, bukan pasir.

“Sekali lagi, itu bukan pasir laut, ya. Yang dibuka itu sedimen, sedimen. Yang mengganggu alur jalannya kapal,” kata Jokowi di Menara Danareksa, Gambir, Jakarta Pusat, seperti diberitakan Kompas.com, 17 September 2024.

Menurut Jokowi, sedimen dan pasir laut adalah dua hal yang berbeda. Dia mengatakan, sedimen berwujud seperti pasir, namun tidak serta-merta bisa disebut sebagai pasir laut.

“Sekali lagi bukan, kalau diterjemahkan pasir beda lho, ya. Sedimen itu beda, meskipun wujudnya juga pasir, tapi sedimen. Coba dibaca di situ, sedimen,” ujar Jokowi.

Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2024, pemerintah mengatur ekspor pasir alam yang berasal dari hasil sedimentasi di laut berukuran butiran D50< 0,25 mm atau D50> 2,0 mm.

Tri menuturkan, ukuran butiran tersebut termasuk dalam sedimen yang diklasifikasikan sebagai pasir atau sand dengan tipe sangat halus, halus, sedang, kasar, dan sangat kasar.

Kerugian akibat ekspor pasir laut
Keran ekspor pasir laut setelah dilarang selama 20 tahun atau sejak masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.

Dikutip dari Harian Kompas, 7 Maret 2003, ekspor pasir laut, khususnya ke Singapura, dihentikan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Menperindag) Rini MS Soewandi.

Penghentian sementara ekspor pasir laut itu ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/II/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut, yang ditetapkan pada 28 Februari 2003.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Departemen Perindustrian dan Perdagangan (Depperindag) Sudar mengungkapkan, penghentian sementara ekspor pasir laut itu terkait dengan batas wilayah antara Indonesia dengan Singapura yang belum jelas.

Dengan pasir laut yang diekspor dari Kepulauan Riau, Singapura mampu mereklamasi atau memperluas daratan kurang lebih 120 kilometer persegi. Proyek reklamasi yang sudah selesai antara lain proyek lapangan terbang Changi I dan II, proyek East Coast, dan Proyek Tanjung Rhu.

Kerugian pemerintah akibat praktik ini per tahunnya mencapai 1,76 milyar dollar Singapura. Menurut Afni, proyek perluasan wilayah darat merupakan upaya aneksasi terselubung Singapura terhadap wilayah teritorial dan kedaulatan Republik Indonesia.

Dengan adanya proyek reklamasi kawasan pantainya, Singapura mengalami penambahan seluas 100 kilometer persegi, dan sampai 2010 diperkirakan wilayah terirorial Singapura akan bertambah 160 km2.

Perluasan wilayah itu akan menggeser batas wilayah perairan internasional antarnegara, yaitu lebar jalur pelayaran antara Singapura dan Batam di Selat Malaka.

Perluasan daratan Singapura juga akan menggeser batas wilayah masuk ke wilayah perairan Indonesia, karena lebar jalur pelayaran akan dihitung dari titik terluar garis pantai masing-masing negara.

Sementara itu, berdasarkan data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) sampai pertengahan 2001, sebanyak 70 pulau kecil di berbagai wilayah Indonesia diperkirakan telah tenggelam, antara lain akibat penambangan pasir laut.

Hilangnya pulau punya dampak besar terhadap pola arus laut, iklim, dan terutama perikanan. Penambangan ini juga mengakibatkan kekeruhan yang luar biasa di laut sekitarnya, sehingga produktivitas ikan menurun.

Dampak negatif lain dari penggalian pasir laut adalah terjadinya lubang-lubang dengan kedalaman 80 meter dari permukaan dasar laut awal dan terjadinya abrasi hebat dan rusaknya ekosistem, terutama habitat udang dan kepiting yang hidup dari keberadaan pasir laut.

Sumber:Kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *