Bela Ganjar Pranowo yang Dituding Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah, Warganet: Bangkitnya Orde Baru Jilid 2

Written by

in

7cloud.asia – Calon Presiden yang diusung PDI Perjuangan Ganjar Pranowo membantah tuduhan Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi.

“Saya tidak pernah menerima pemberian atau gratifikasi dari yang dia tuduhkan,” ujar Ganjar Pranowo yang juga mantan Gubernur Jawa Tengah dikutip Antaranews.com Selasa (5/3/2024).

Pelaporan terhadap Ganjar Pranowo terkait kasus dugaan gratifikasi ini menuai komentar warganet. Mereka menilai, ini sebagai upaya pemerintah Jokowi untuk membungkam kelompok kritis. 

Baca: Warga meminta Megawati pimpin upaya penyelamatan reformasi

Berikut komentar warganet seperti dipantau di akun Youtube BTV terkait dugaan gratifikasi yang diarahkan ke Ganjar Pranowo. 

apa artinya semua skenario matang… pemenang pemilu sudah di skenariokan… seperti yang di pertaruhkan fahri hamzah yang di hukum penjara pasca pilpres juga sudah di skenariokan? bagi bagi kue kekuasaan juga sudah lama di skenariokan? artinya rakyat melihat apa yang di ucapkan fahri hamzah memang alur skenario besar yang sudah di bicarakan tokoh tokoh besar di belakang layar… !! pelajaran buat kita semua selaku rakyat jelata saat ini jangan melawan,” tulis @dandysumatha

Yg 27 M saja benar2 sdh disebutkan dipengadilan menerima dan memulangkan menpora dari golkar aman..hak angket hrs jalan biar jokowi tdk seenak udelnya,” @ririsiahaan3559
 
” Ternyata politik itu sangat jahat….sehingga lawan politik bisa saja tumbang..knp IPW tidak melaporkan kasus korupsi di kubu no.2…kubu no 2 sarang dan kumpulan para koruptor..tapi dibiarkan begitu saja…hancur negeri ini kalo dipimpin ole paslon 2 maka terjadilah Orba jilid 2..” tulis @ombos9908
 

 
Sebelumnya, IPW melaporkan Ganjar ke KPK bersama satu orang lain, yakni Direktur Utama BPD Jateng periode 2014—2023 berinisial S ke KPK.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa laporan itu atas dugaan penerimaan cashback dari perusahaan asuransi. Nilai dugaan gratifikasi atau suap itu mencapai lebih dari Rp100 miliar.

“IPW melaporkan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan atau suap penerimaan cashback beberapa perusahaan asuransi kepada Dirut Bank Jateng (inisial S) dan juga pemegang saham kendali Bank Jateng Ganjar Pranowo (GP) diperkirakan terjadi sejak 2014 sampai dengan 2023,” katanya.

Sugeng menjelaskan bahwa perusahaan asuransi itu memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng yang dipahami sebagai cashback.

Baca: Ganjar Pranowo tak mau gunakan cara tak benar di Pilpres 2024

Adapun Bank Jateng mengendalikan cashback dari perusahaan asuransi sebesar 16 persen dari nilai premi. Nilai 16 persen tersebut kemudian diduga dialokasikan ke tiga pihak.

Sugeng menjelaskan 5 persen untuk operasional Bank Jateng, baik pusat maupun daerah, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri atas pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah.

“Yang 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah Kepala Daerah Jawa Tengah dengan inisial GP,” jelas dia.

Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan adanya laporan dari IPW tersebut. Pihaknya akan segera menindaklanjuti dan melakukan verifikasi lanjutan.

Baca: Masyarakat sipil siap bergerak melawan kesewenangan Jokowi

“Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Kami segera tindak lanjuti dengan verifikasi terlebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK,” ucap Ali.

Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 pada Pemilu 2024.

Peserta pilpres lainnya, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1 dan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2.

Ganjar Pranowo diketahui bersikap kritis terhadap pelaksanaan pemilu 2024 yang oleh banyak pihak dinilai penuh kecurangan sehingga disebut yang terburuk sejak era reformasi.

 

 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *