7cloud.asia – Perlindungan lingkungan hidup dalam rangka menanggulangi krisis iklim, termasuk perlindungan hutan serta lahan dan hak-hak masyarakat adat serta kelompok rentan, harus menjadi perhatian dalam momen Pemilu 2024.
Komitmen para calon legislatif dan eksekutif terhadap perlindungan lingkungan perlu tercermin tidak hanya selama periode pencalonan, tetapi harus berlanjut pasca Pemilu 2024.
Pemerintah saat ini juga perlu berkomitmen tinggi untuk mencegah “obral” izin pembukaan lahan yang kerap terjadi pada tahun-tahun politik sebelumnya.
“Saat ini, Indonesia akan menghadapi momentum politik menjelang 2024. Hal ini menjadi peluang untuk menentukan dan memilih pemimpin yang dapat merealisasikan agenda perlindungan lingkungan hidup, hutan dan lahan serta pengendalian krisis iklim.” ujar Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan Nadia Hadad saat membuka diskusi “Menjaga Hutan Tersisa” Nasib Hutan di Momen Politik 2024 pada 15 Juni 2023 lalu.
Baca: Indonesia termasuk negara dengan hutan terluas di dunia
Direktur Eksekutif Forest Watch Indonesia, Mufti Barri mengungkapkan kekhawatirannya tentang tren pembukaan hutan saat kontestasi politik. Forest Watch mencatat, di beberapa Pemilu sebelumnya terjadi pelepasan hutan dalam jumlah besar.
“Ini terjadi pada zaman Soeharto dan SBY. Di akhir era orde baru dan pemerintahan SBY terjadi pelepasan hutan sekitar 275 ribu ha (Orde Baru) dan sekitar 291 ribu ha (SBY) sesaat sebelum pergantian presiden,” tutur Mufti saat menjadi pemantik diskusi.
Untuk itu, Ia berharap hutan tidak lagi dikorbankan untuk pundi-pundi politik guna biaya kampanye. Pihaknya akan terus memantau 2-3 bulan sebelum dan setelah Pemilu 2024 dan Pilkada serentak dilakukan.
“Kami juga berharap Menteri LHK yang sekarang tidak melakukan kesalahan yang sama seperti yang dilakukan oleh menteri-menteri sebelumnya yang melakukan pelepasan kawasan hutan di detik-detik terakhir sebelum rezimnya berakhir,” tambah Mufti Bahri.
Baca: Perdagangan karbon ditata-ulang untuk maksimalkan pendapatan negara
Sementara, Program Assistant Hutan dan Iklim Yayasan Madani Berkelanjutan, Salma Zakiyah memaparkan, saat ini terdapat sekitar 9,7 juta hektare hutan alam Indonesia yang mendesak untuk segera dilindungi agar Indonesia dapat mencapai komitmen iklim.
“Hutan alam ini berada di luar izin/konsesi dan belum masuk ke area perlindungan dari izin baru atau moratorium hutan permanen,” kata Salma.
Salma menegaskan, hutan alam di dalam izin dan konsesi eksisting harus menjadi perhatian khusus karena rentan mengalami deforestasi dan degradasi hutan.
Salma memaparkan, berdasar analisis Madani Berkelanjutan, saat ini terdapat 16,6 juta ha hutan alam berada di area izin PBPH-HA (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Alam), 3,5 juta ha berada di area konsesi minerba.
Sedangkan 3,1 juta hektare lainnya berada di area izin perkebunan sawit, dan 3 juta ha berada di area PBPH-HT (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Tanaman).
Baca: DPR Usulkan insentif untuk daerah penghasil oksigen
Apabila hutan alam yang berada di dalam izin-izin tersebut tidak diselamatkan, Indonesia akan sulit untuk mencapai target iklim di sektor kehutanan dan lahan serta target FOLU Net Sink 2030.
Regina Bay, Perwakilan Masyarakat Adat Namblong di Lembah Grime, Jayapura, bercerita tentang tanah adatnya seluas 32 ribu hektare yang digusur sebuah perusahaan.
Ia menuturkan bagaimana proses penggusuran dilakukan secara sepihak oleh Kepala Suku yang dibujuk, padahal masyarakat tidak menerima pemberitahuan apapun.
Ia menambahkan, masyarakat setempat kini menghadapi ancaman tenggelamnya wilayah Masyarakat Adat Namblong di Lembah Grime jika hutan di lembah tersebut habis.
“Dan kami lebih khawatir lagi jika pemimpin yang terpilih nanti lebih pro pada pengusaha,” cetus Regina Bay.
Baca : Sudahkan kebijakan memihak kepada nelayan yang terdampak kerusakan lingkungan
Yuyun Indradi, Direktur Eksekutif Trend Asia, mempertanyakan political will pemerintah dalam melindungi lingkungan dan manusia, selain dari pertumbuhan ekonomi. Ia menekankan,
Penegakan hukum menjadi kunci untuk dapat mengimplementasikan safeguard meskipun standar safeguard yang ada di Indonesia saat ini masih sangat lemah.
Ekonomi dan kepentingan investasi masih menjadi panglima dan belum memperhitungkan aspek sosial dan lingkungan. Dan sejarah seperti berulang, harapan Presiden yang pro-hutan atau lingkungan masih tipis. Untuk itu perlu suara kencang dari pemilih pemula untuk melawan perusakan hutan,” kata Yuyun Indradi.

Leave a Reply