7cloud.asia – Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO) menyebut, Indonesia menjadi negara kedelapan yang memiliki hutan terluas di dunia. Secara keseluruhan luas hutan di Indonesia mencapai 92 juta hektare.
Sementara menurut rilis paling akhir “The State of Indonesia’s Forest (SOIFO) 2020” yang terbit Desember 2020, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan luas hutan Indonesia secara hukum (de jure) 120,5 juta hektare.
Luas ini terdiri dari hutan konservasi 21,9 juta hektare, hutan lindung 29,6 juta hektare, hutan produksi terbatas 26,8 juta hektare, hutan produksi biasa 29,2 juta hektare, dan hutan produksi yang dapat dikonversi 12,8 juta hektare.
Luasnya hutan di Indonesia diharapkan mampu menyerap emisi karbon dan memproduksi oksigen. Sehingga hutan di Indonesia bisa menjadi salah satu solusi untuk menghadang laju perubahan iklim secara global.
Secara faktual (de facto), luas hutan Indonesia yang masih benar-benar mempunyai tutupan hutan 86,9 juta hektare ,yang terdiri dari hutan primer 45,3 juta hektare, hutan sekunder 37,3 juta hektare, hutan tanaman 4,3 juta hektare dan kawasan hutan yang tidak mempunyai tutupan hutan (unforested) 33,4 juta hektare.
Baca: Insentif untuk daerah penghasil oksigen
Meski tak lagi memiliki tutupan hutan, kawasan tersebut masuk dalam kawasan hutan konservasi 4,5 juta hektare, hutan lindung 5,6 juta hektare, hutan produksi terbatas 5,4 juta hektare, hutan produksi biasa 11,4 juta hektare, dan hutan produksi yang dapat dikonversi 6,5 juta hektare.
Luas kawasan hutan Indonesia sebenarnya telah mengalami reduksi sejak pemerintah Orde Baru menggencarkan kegiatan pembangunan di segala bidang, khususnya nonkehutanan yang membutuhkan lahan yang cukup luas sejak 1968.
Baca: Mekanisme perdagangan karbon ditataulang
Kawasan hutan waktu itu dinyatakan seluas 122 juta hektare, tidak hanya dieksploitasi kayunya untuk mendulang devisa negara melalui izin hak pengusahaan hutannya (HPH), juga dibuka bagi investor asing maupun domestik untuk membuka kebun secara besar-besaran (khususnya sawit, pencetakan sawah dan lahan transmigrasi) dengan membuka kawasan hutan melalui mekanisme alih fungsi kawasan hutan (pelepasan kawasan hutan).
Pertanyaannya, adakah dan sudahkah reduksi luas hutan khususnya yang bersifat permanen melalui pelepasan kawasan hutan yang sudah terjadi sejak tahun 1970’an didata dan dicatat sebagai angka reduksi luas kawasan hutan?
Mungkinkah reduksi permanen luas hutan di Indonesia selama lebih dari setengah abad (1970-2022) hanya berkurang tidak lebih dari 2 juta hektare?
Salah satu alih fungsi hutan untuk pembangunan di luar sektor kehutanan yang cukup mencemaskan adalah mekanisme pelepasan kawasan hutan. Mekanisme ini bisa jadi pintu masuk hilangnya kawasan hutan tetap secara legal.
Baca: Pajak karbon, mengapa dan kapan menerapkannya?
Aturan pelepasan kawasan hutan mengacu pada peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.96/2018 dan P.50/2019. Pelepasannya tidak sekaligus sesuai permintaan tetapi secara bertahap.
Untuk perkebunan paling banyak 60.000 hektare untuk satu grup perusahaan yang diberikan bertahap 20.000 hektare. Untuk tebu paling luas 100.000 hektare untuk satu grup perusahaan yang diberikan bertahap 25.000 hektare.
Menurut Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), selama 1984-2020 terdapat pelepasan kawasan hutan seluas 7,3 juta hektare, dengan perincian sebagai berikut:
Periode 1985-1989 seluas 849.678 hektare,
Periode 1990-1994 seluas 1.542.219 hektare,
Periode 1995-1997 seluas1.086.156 hektare,
Periode 1998-1999 seluas 678.373 hektare,
Periode 2000-2001 163.566 hektare,
Periode 2002-2004 tak ada,
Periode 2005-2009 seluas 589.273 hektare,
Periode 2010-2014 seluas 1.623.062 hektare.
Di era Presiden Joko Widodo hingga 2020 ada izin 113 unit seluas lebih dari 600.000 hektare, di mana 22 lokasi tersebut dengan luas lebih dari 218.000 hektare telah memperoleh persetujuan prinsip pelepasan di antara tahun 2012-2014.
Baca: KLHK ajak masyarakat boikot produk yang tak kelola sampah plastiknya

Leave a Reply