Tag: ibadah haji

  • Ibadah Haji Sudah Ada Sebelum Islam Berkembang, Seperti Ini Sejarahnya

    Ibadah Haji Sudah Ada Sebelum Islam Berkembang, Seperti Ini Sejarahnya

    7cloud.asia – Bisa menjalankan ibadah haji menjadi mimpi mayoritas umat Islam di dunia, termasuk umat Islam di Indonesia.

    Meski hanya diwajibkan kepada orang Islam yang mampu, ibadah haji diyakini sebagai penyempurna rukun Islam.

    Namun, tahukah kamu bahwa ibadah haji sudah dilakukan bangsa Arab jauh sebelum Nabi Muhammad diutus menjadi Rasul dan lentas menyebarkan agama Islam.

    Sejak berabab-abad lamanya Ka’bah sudah menjadi tempat yang dipercaya sebagai tempat suci oleh masyarakat Arab.

    Ka’bah menjadi tempat bangsa Arab Jahiliah untuk meletakkan berhala mereka dan melakukan sesembahan di sana. Setelah Islam datang, Ka’bah dibersihkan dari berhala-berhala mereka itu.

    Baca: Ratusan calon haji batak berangkat ke tanah suci karena tak bisa lunasi ONH

    Lalu jika sudah dilaksanakan sejak dahulu, bagaimana pelaksanaan ibadah haji sebelum Islam datang?

    Ibadah haji adalah ibadah yang dimulai sejak zaman Nabi Ibrahim. Ibadah ini sebagai bentuk pengakuan bahwa Allah adalah Tuhan seluruh makhluk.

    Dilansir bincangsyariah.com, ibadah haji sebelum datangnya Islam tercantum dalam surat al-Hajj ayat 26-27:

    وَإِذۡ بَوَّأۡنَا لِإِبۡرَٰهِيمَ مَكَانَ ٱلۡبَيۡتِ أَن لَّا تُشۡرِكۡ بِي شَيۡ‍ٔٗا وَطَهِّرۡ بَيۡتِيَ لِلطَّآئِفِينَ وَٱلۡقَآئِمِينَ وَٱلرُّكَّعِ ٱلسُّجُودِ ٢٦ وَأَذِّن فِي ٱلنَّاسِ بِٱلۡحَجِّ يَأۡتُوكَ رِجَالٗا وَعَلَىٰ كُلِّ ضَامِرٖ يَأۡتِينَ مِن كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٖ ٢٧

    Artinya: 

    26. Dan (ingatlah), ketika Kami memberikan tempat kepada Ibrahim di tempat Baitullah (dengan mengatakan): “Janganlah kamu memperserikatkan sesuatupun dengan Aku dan sucikanlah rumah-Ku ini bagi orang-orang yang thawaf, dan orang-orang yang beribadat dan orang-orang yang ruku´ dan sujud.

    27.Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh.

    Baca: Ritual thudong, saat para bikhu berjalan ribuan kilometer untuk ziarah

    Ayat ini diarahkan kepada Nabi Ibrahim dan diperintahkan untuk umatnya agar melaksanakan haji dengan mengunjungi baitullah sebagai pengakuan atas Ketuhanan Allah.

    Namun seiring berjalannya waktu, ibadah haji menjadi ternodai. Ia tak lagi menjadi ibadah yang mengakui Allah sebagai Tuhan, tetapi justru menjadi bentuk kemusyrikan yang dilakukan oleh orang-orang Arab Jahiliyah.

    Kaum Quraisy dan orang-orang sekitarnya memang mengkultuskan Ka’bah dan melakukan ibadah haji, tapi dalam bentuk dan wujud kemusyrikan, menyekutukan Allah.

    Setelah Nabi Muhammad diutus oleh Allah sebagai utusanNya, ibadah haji kemudian disyariatkan menjadi kewajiban umat Islam dengan menghilangkan beberapa ritual yang dilaksanakan oleh umat sebelumnya dan mempertahankan sebagian lainnya.

    Baca: Tradisi Seba, saat masyarakat Badui tunjukkan kesetiaannya pada penguasa

    Sebagian ritual dalam ibadah haji yang diubah adalah tentang pelaksanakaan wuquf:

    حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ كَانَ قُرَيْشٌ وَمَنْ دَانَ دِينَهَا يَقِفُونَ بِالْمُزْدَلِفَةِ وَكَانُوا يُسَمَّوْنَ الْحُمْسَ وَكَانَ سَائِرُ الْعَرَبِ يَقِفُونَ بِعَرَفَةَ فَلَمَّا جَاءَ الْإِسْلَامُ أَمَرَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ نَبِيَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَأْتِيَ عَرَفَاتٍ فَيَقِفَ بِهَا ثُمَّ يُفِيضَ مِنْهَا فَذَلِكَ قَوْلُهُ عَزَّ وَجَلَّ { ثُمَّ أَفِيضُوا مِنْ حَيْثُ أَفَاضَ النَّاسُ }

    Artinya: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Abu Mu’awiyah] dari [Hisyam bin Urwah] dari [bapaknya] dari [Aisyah] radliallahu ‘anha, ia berkata; Kaum quraisy dan orang-orang mengikuti ajarannya, mereka melakukan wuquf di Muzdalifah, dan mereka menamakannya Al Hums. Adapun seluruh kabilah Arab, mereka semua melakukan wuquf di Arafah, dan ketika agama Islam datang, Allah ‘azza wajalla menyuruh NabiNya untuk mendatangi arafah dan melakukan wuquf padanya, lalu keluar darinya dengan segera. Dan itulah yang ditunjukkan firman ‘azza wajalla; “Kemudian bertolaklah kamu dari tempat bertolaknya orang-orang banyak (‘Arafah) …”.

    Bahkan, ibadah haji sebelum Islam datang dilaksanakan dengan ritual yang bodoh dan sangat keji. Seperti pelaksanaan Thawaf dengan telanjang dan pembedaan kelas manusia dengan pemberian baju hanya bagi orang-orang tertentu.

    Islam sebagai agama mengajarkan pada umatnya untuk tak membedakan kelompok manapun dan mengajarkan untuk bersikap menghargai perbedaan. Ibadah haji mengajarkan umatnya untuk tidak bersikap rasis.

    Baca: Tradisi mudik ternyata sudah ada sejak jaman Majapahit

    Tercatat dalam sebuah hadits Nabi:

    حَدَّثَنَا فَرْوَةُ بْنُ أَبِي الْمَغْرَاءِ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُسْهِرٍ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ قَالَ عُرْوَةُ كَانَ النَّاسُ يَطُوفُونَ فِي الْجَاهِلِيَّةِ عُرَاةً إِلَّا الْحُمْسَ وَالْحُمْسُ قُرَيْشٌ وَمَا وَلَدَتْ وَكَانَتْ الْحُمْسُ يَحْتَسِبُونَ عَلَى النَّاسِ يُعْطِي الرَّجُلُ الرَّجُلَ الثِّيَابَ يَطُوفُ فِيهَا وَتُعْطِي الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ الثِّيَابَ تَطُوفُ فِيهَا فَمَنْ لَمْ يُعْطِهِ الْحُمْسُ طَافَ بِالْبَيْتِ عُرْيَانًا وَكَانَ يُفِيضُ جَمَاعَةُ النَّاسِ مِنْ عَرَفَاتٍ وَيُفِيضُ الْحُمْسُ مِنْ جَمْعٍ قَالَ وَأَخْبَرَنِي أَبِي عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ هَذِهِ الْآيَةَ نَزَلَتْ فِي الْحُمْسِ ثُمَّ أَفِيضُوا مِنْ حَيْثُ أَفَاضَ النَّاسُ

    Artinya: Telah menceritakan kepada kami Farwah bin Abu Al Maghra telah menceritakan kepada kami ‘Ali bin Mushir dari Hisyam bin ‘Urwa ,’Urwah berkata: “Pada masa Jahiliyah orang-orang melakukan thawaf dengan telanjang kecuali Al Humus dan istilah Al Humus adalah orang-orang Quraisy dan keturunan mereka. Dahulu Al Humus membeda-bedakan manusia, diantara kaum lelakinya ada yang memberi pakaian kepada kaum lelaki sehingga dia thawaf mengenakan pakaian, begitu juga diantara wanitanya memberi pakaian kepada para wanita sehingga dia thawaf dengan pakaian itu.

    Baca: Seperti ini perang gender di Korea Selatan

    Sedangkan bagi orang yang tidak diberi pakaian oleh Al Humus (quraisy) maka dia thawaf dengan telanjang. Rambongan orang-orang biasanya bertolak dari ‘Arafah sedangkan Al Humus (quraisy) dari Jama’, atau Muzdalifah. Dia berkata; bapakku telah mengabarkan kepada saya dari ‘Aisyah radliallahu ‘anha[ bahwa ayat ini (QS Al Baqarah ayat 199) turun tentang Al Humus (yang artinya):

    (“Kemudian bertolaklah kamu dari tempat bertolaknya orang banyak”). ‘Urwah berkata: “Awalnya mereka selalu bertolak dari Jama’, kemudian diperintahkan bertolak dari ‘Arafah”. (HR. Bukhari)

    Setelah Islam datang, haji kemudian menjadi ibadah yang murni ditujukan kepada Allah dan tanpa pembedaan kelas manusia.

    Tidak ada lagi tradisi-tradisi yang tidak mencerminkan kemanusiaan dan mencerminkan hal-hal tabu. Islam adalah agama yang membawa nilai-nilai luhur bagi pemeluknya dan bahkan bukan pemeluknya.

     

  • Wukuf di Padang Arafah, Tentang Penyerahan Diri yang Menjadi Inti Ibadah Haji

    Foto: travelumrohhajiku

    7cloud.asia – Pada Selasa (27/6/2023) jemaah haji dari seluruh dunia termasuk jemaah haji Indonesia mulai melaksanakan prosesi wukuf di Arafah.

    Wukuf sebagai puncak ibadah haji dimulai setelah tergelincirnya matahari (waktu Zhuhur) pada 9 Dzulhijjah. Di hari itu, sekitar 2,5 juta umat Islam di dunia berkumpul di padang Arafah, tanpa memandang kelas. 

    Pakaian ihram warna putih yang dikenakan jutaan jemaah haji yang sedang melakukan wukuf itu melambangkan kezuhudan dan penyerahan diri sedalam-dalamnya kepada sang pencipta.

     

    Tak sekadar berdiam diri di padang Arafah, wukuf memiliki makna yang mendalam. Rasulullah saw. menyebut wukuf adalah inti ibadah haji.

    “Haji itu adalah Wukuf di Padang Arafah”, tanpa dengannya, haji tidak sah, sebagaimana sabda Nabi dalam sebuah hadis.

    Baca: Ibadah haji sudah ada jauh sebelum Islam berkembang

    Kata wukuf berasal dari kata Arab “wuquf” dengan akar kata waqafa berarti berhenti. Sedang kata ‘arafah berarti naik-mengenali.

    Pesan moralnya mengajarkan manusia untuk sejenak meninggalkan aktivitas dunianya selama beberapa jam, yakni berhenti dari kegiatan apapun agar bisa melakukan perenungan jati diri.

    Dari makna bahasa ini dapat diperoleh suatu hikmah, bahwa Wukuf di Padang ‘Arafah, pada hakekatnya, adalah suatu usaha di mana secara fisik, tubuh jemaah haji berhenti di Padang ‘Arafah, lalu jiwa-spiritual mereka naik menemui Allah swt.

    Itulah hakekat wukuf di Padang ‘Arafah. Wukuf di Padang ‘Arafah ini memberikan rasa keharuan dan menyadarkan mereka akan yaumul mahsyar, yang ketika itu, manusia diminta untuk mempertanggung-jawabkan atas segala yang telah dikerjakannya selama di dunia.

    Baca: Mengapa umat Islam sering berbeda dalam menentukan tanggal 

    Di Padang ‘Arafah itu, manusia menyadari dengan sesungguhnya akan betapa kecilnya dia dan betapa agungnya Allah, serta dirasakannya bahwa semua manusia sama dan sederajat di mata Allah.

    Sama-sama berpakaian putih-putih, memuji, berdoa, sambil mendekatkan diri kepada Allah, Tuhan semesta alam. Seperti seharusnya manusia memandang manusia lain.

    Padang Arafah merupakan tempat yang amat penting dan bersejarah bagi umat Islam. Wukuf di ‘Arafah menjadi inti (Core) dari seluruh rangkaian pelaksanaan ibadah Haji.

    Nabi Muhammad  saw. sendiri pernah menegaskan, “al-Hajj ‘Arafah” (Haji adalah ‘Arafah) yang lengkapnya, seperti hadis tersebut di atas.

    Pernyataan Nabi Muhammad saw. ini, agaknya tidak hanya dimaksudkan untuk untuk menunjukkan pentingnya wukuf di Padang ‘Arafah semata, seperti umumnya dipahami oleh para ahli hukum Islam.

    Baca: Mengenal thudong, tradisi ziarah umat Budha ke Borobudur

    Sepertinya ada maksud lain yang ingin beliau sampaikan lewat pernyataannya tersebut.

    Yakni harapan agar kaum muslimin menyimak dan memperhatikan dengan sungguh-sungguh “Deklarasi ‘Arafah”, yaitu khutbah Nabi Muhammad saw. yang disampaikan kepada para hujjaj di Padang ‘Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah Tahun ke-10 Hijrah.

    Dalam khutbah tersebut, Nabi Muhammad saw. mengajak manusia ke jalan Allah swt., dan menyeru mereka agar menghormati hak-hak suci sesama manusia baik laki-laki maupun perempuan.

    Dalam khutbah tersebut, Nabi Muhammad saw., antara lain, menegaskan “Sesungguhnya darahmu, harta bendamu, dan kehormatanmu adalah suci atas kamu seperti sucinya hari (haji)mu ini, dalam bulanmu (bulan suci Dzulhijjah) ini dan di negerimu (tanah suci) ini” (Lihat Kitab Shahih Muslim bi Syarh al-Nawawi, 8?182).

    Baca: Salon sapi marak jelang hari raya Idul Adha

    Khutbah ‘Arafah sangat menekankan pada prinsip-prinsip kemanusiaan yang harus dijaga dan dihormati.

    Pesan ini sejalan dengan ajaran Al-Qur’an yang menegaskan bahwa setiap pribadi (individu) manusia harus dihormati hak-haknya, karena setiap pribadi itu mempunyai nilai-nilai kemanusiaan sejagat (universal), sebagaimana tersurat dalam QS al-Ma’idah/05:32.

    Pesan-pesan yang disampaikan Nabi Muhammad saw. dalam khutbah ‘Arafah tersebut, sebagian di antaranya, kini dikenal sebagai Hak-hak Asasi Manusia (HAM).

    Untuk itu, khutbah ‘Arafah dapat disebut dengan nama “Deklarasi ‘Arafah”, karena termasuk salah satu deklarasi menganai HAM itu sendiri. Sebagai deklarasi, khutbah ‘Arafah, tentu mendahului semua deklarasi tentang HAM yang pernah dikenal di dunia Barat.

    Baca: Makna mudik tak sekadar sungkeman

    Islam, seperti pernah diutarakan oleh filosof Muslim Prancis, Roger Graudy, memang memiliki pandangan dan visi yang mengagumkan mengenai HAM.

    Akan tetapi sayang, lanjut Graudy, pandangan ini kadang dirusak oleh berbagai deviasi dan penyimpangan yang terjadi dalam sejarah Islam.

    Penyimpangan itu terjadi baik dalam bentuk despotisme politik maupun dalam bentuk pemahaman yang rigid dan dangkal terhadap sumber-sumber Islam, terutama al-Qur’an dan al-Sunnah Rasulullah saw. (Human Rights and Islam, h.46-60).

    Ironis, bila umat Islam yang memiliki ajaran yang begitu memuliakan HAM seperti disebut dalam deklarasi ‘Arafah, kini justru diidentifikasi sebagai umat yang paling banyak melakukan pelanggaran HAM. 

    Baca: Separuh dari 6000 bahasa di dunia terancam punah

    Umat Islam meningkatkan pemahaman dan kesadaran mengenai HAM sebagai bagian tak terpisahkan dari realisasi dan pengalaman ajaran agama Islam.

    Barangkali inilah makna dari imbauan Nabi Muhammad saw., yang diutarakan secara berulang-ulang pada sela-sela khutbahnya di Padang ‘Arafah itu.

    Sabdanya, “Ala Falyuballigh al-Syahid Minkum al-Ghaib” (Ingat! Hendaklah orang yang hadir di antara kamu menyampaikan “Deklarasi ‘Arafah” ini kepada yang tidak hadir).

    Sumber: https://uin-alauddin.ac.id/tulisan/detail/WUKUF-DI-PADANG-ARAFAH

     

  • Arab Saudi Beri Tambahan Kuota Haji 20.000, Waktu Tunggu Turun 2 Tahun

    Arab Saudi Beri Tambahan Kuota Haji 20.000, Waktu Tunggu Turun 2 Tahun

    7cloud.asia – Pemerintah Arab Saudi memberi tambahan kuota haji sebesar 20 ribu untuk keberangkatan tahun 2024.

    Komitmen untuk memberikan kuota haji ini disampaikan dalam pertemuan bilateral Presiden Jokowi dengan Perdana Menteri (PM) Arab Saudi Mohammed bin Salman al-Saud di sela-sela KTT ASEAN-GCC di Riyadh pada Jumat (20/10/2023).

    Tambahan kuota haji yang mulai berlaku untuk keberangkatan jemaah haji tahun 2024 ini dapat mempersingkat waktu tunggu jamaah dua tahun lebih cepat.

    Baca: Waktu tunggu panjang, banyak jemaah haji berangkat saat lansia

    Dalam sambutannya menghadiri Apel peringatan Hari Santri 2023 di Surabaya, Jawa Timur, Minggu, Jokowi mengatakan saat ini calon jemaah haji Indonesia harus menunggu 47 tahun. 

    Mendengar hal itu, Pangeran Mohammed bin Salman al-Saud terkejut saat mengetahui waktu tunggu keberangkatan haji di Indonesia bisa mencapai 47 tahun.

     

    Jokowi pun menggunakan kesempatan itu untuk memohon kepada Pangeran MBS terkait adanya tambahan kuota haji, mengingat penduduk Indonesia saat ini sudah mencapai 278 juta jiwa.

    Baca: Pemerintah diminta tingkatkan pelayanan haji untuk lansia dan disabilitas

    Pangeran MBS pun mengabulkan permohonan Presiden Jokowi dengan menambah kuota keberangkatan haji 2024 sebanyak 20 ribu jamaah.

    Dengan tambahan kuota tersebut, waktu tunggu keberangkatan haji bisa dipersingkat dua tahun dari maksimal 47 tahun menjadi 45 tahun.

    “Ini jumlah yang sangat besar sehingga yang nunggu 47 tahun, bisa maju menjadi 45 tahun, ya masih lama tapi paling tidak maju,” kata Jokowi.

    Baca: Gagal lunasi ONH, ratusan calon jemaah haji gagal berangkat

    Sebelum penambahan ini, Indonesia pada 2024 mendapat kuota memberangkatkan 221.000 orang untuk berhaji dengan kuota petugas haji sebanyak 2.200 orang.

    Pemerintah Indonesia sudah mulai mempersiapkan penyelenggaraan pelayanan haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

    Termasuk di antaranya menyiapkan petugas haji dengan kualifikasi yang sesuai dengan kebutuhan mengingat ada perubaha aturan untuk pelaksanaan ibadah haji 2024.

    Baca: Aturan haji berubah, pemerintah diminta melakukan antisipasi sejak dini

    Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief menyampaikan pentingnya perencanaan matang penyiapan petugas haji.

    Termasuk menetapkan kualifikasi dan skema penempatannya dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan haji.

     

  • KJRI Jeddah Temukan Puluhan WNI yang Akan Melaksanakan Ibadah Haji tanpa Visa Haji

    KJRI Jeddah Temukan Puluhan WNI yang Akan Melaksanakan Ibadah Haji tanpa Visa Haji

    7cloud.asia – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Arab Saudi menemukan sebanyak 30 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga akan melaksanakan ibadah haji tanpa menggunakan visa haji resmi.

    Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron Ambary mengatakan puluhan WNI itu ditemukan Tim Pelindungan Jamaah (Linjam) KJRI Jeddah ketika sedang berada di Bandara Jeddah.

    “Dari penampilan disinyalir mereka adalah calon jamaah haji,” ujar Yusron saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (6/5/2025) seperti dikutip Antaranews.com

    Saat dimintai keterangan, mereka merupakan rombongan asal Madura dan masuk ke Arab Saudi menggunakan visa ziarah. Mereka berniat untuk melaksanakan ibadah haji.

    Baca: Arab Saudi larang penggunaan visa kunjungan selama musim haji

    Yusron menambahkan, para WNI ini sadar sepenuhnya kalau visa ziarah dilarang untuk ibadah haji.

    Diketahui pula, setiap orang membayar Rp150 juta untuk pergi ke Saudi. Namun ketika ditanya pihak yang memberangkatkan, mereka memilih bungkam.

    “Tim Linjam kembali sampaikan imbauan kepada mereka untuk berpikir ulang dan tidak meneruskan niat mereka untuk berhaji,” kata dia.

    Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya, berhasil menggagalkan keberangkatan 71 orang anggota jamaah calon haji nonprosedural ke Tanah Suci melalui bandara terbesar di Indonesia itu.

    Baca: Jamaah Haji yang tak gunakan visa haji resmi diminta segera pulang

    “Sebanyak 71 orang ini tidak menggunakan visa haji, melainkan visa kunjungan dan visa kerja,” kata Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung.

    Ia menambahkan bahwa pengungkapan kasus nonprosedural tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yakni penemuan 10 calon anggota jamaah haji nonprosedural asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

    Pemerintah Arab Saudi telah melarang penggunaan visa reguler dan visa umrah untuk melaksanakan ibadah haji.

    Larangan kunjungan ini diberlakukan selama musim haji terhadap 14 negara, termasuk Indonesia. Mereka yang melanggar akan dikenai sanksi berat.

     

  • Indonesia Mengirim Jemaah Haji Terbanyak, Tapi Penyelenggaraan Ibadah Hajinya Masuk Grade D

    Indonesia Mengirim Jemaah Haji Terbanyak, Tapi Penyelenggaraan Ibadah Hajinya Masuk Grade D

    7cloud.asia – Kualitas penyelenggaraan ibadah haji Indonesia perlu ditingkatkan secara signifikan agar tidak terus dipandang sebelah mata oleh Pemerintah Arab Saudi.

    Indonesia merupakan negara yang mengirimkan jumlah jemaah haji terbanyak di dunia adalah Indonesia, dengan kuota 221.000 orang untuk musim haji tahun 2025. Kemudian diikuti oleh Pakistan, India, Bangladesh, dan Nigeria.

    Anggota Timwas Haji DPR Adies Kadir menyebut, saat ini penyelanggaraan ibadah haji Indonesia masuk kategori layanan haji grade D, padahal dengan penataan yang baik, Indonesia mampu naik ke grade B.

    “Haji Indonesia sebenarnya bisa naik ke grade B. Sekarang ini kita masih dianggap grade D, jadi pemerintah Saudi pun menganggap kita remeh,” kata Adies kepada Parlementaria, di Mina, Makkah, Sabtu (7/6/2025).

    Baca: Sejumlah masalah terkait penyelenggaraan ibadah Haji 2025

    Wakil Ketua DPR ini mengungkapkan, salah satu penyebab rendahnya posisi Indonesia dalam sistem layanan haji internasional adalah struktur pembiayaan yang belum efisien dan penataan teknis yang masih lemah.

    Ia mencontohkan, durasi penyelenggaraan haji selama ini selalu dipatok 40 hari tanpa perhitungan ulang yang berbasis kebutuhan aktual.

    “Padahal bisa dihitung ulang—apakah cukup 29 atau 31 hari saja. Pengurangan hari itu bisa memangkas biaya cukup signifikan. Ini penting agar biaya haji efisien dan layanan meningkat,” ujar Politisi Partai Golkar ini.

    Adies menekankan pentingnya pengaturan keberangkatan, penyesuaian jumlah hari di tiap lokasi ibadah (seperti Makkah, Mina, dan Muzdalifah), serta penerapan standar operasional prosedur (SOP) yang ketat.

    Baca: Haji Furoda makin tak pasti, aturan haji harus direvisi

    Dengan cara ini, ujarnya, biaya penyelenggaraan haji bisa ditekan tanpa menurunkan kualitas pelayanan.

    Saat ditanya soal kemungkinan pembentukan Pansus Haji Jilid II, Adies menyatakan lebih memilih pendekatan dialog antara DPR dan pemerintah, terutama dengan Presiden Prabowo Subianto.

    “Kalau bisa dibicarakan baik-baik, kenapa harus sampai ke Pansus? Saya yakin Presiden Prabowo juga ingin agar rakyatnya berhaji dengan nyaman, aman, dan bahagia serta kembali dengan haji yang mabrur,” ucapnya.

    Menurut Adies, selama ada komitmen bersama antara pemerintah dan DPR, penataan sistem haji nasional bisa dilakukan tanpa harus melibatkan konflik politik.

    “Ini urusan agama, semua bisa dirembukkan. Kalau urusan politik, baru sulit dirembukkan,” pungkasnya.

    Baca: Dugaan penyalahgunaan kekuasaan dalam pengalihan kuota haji tambahan

  • Sistem Multi-syarikah Akan Dievaluasi untuk Perbaikan Pelaksanaan Haji 2026

    Sistem Multi-syarikah Akan Dievaluasi untuk Perbaikan Pelaksanaan Haji 2026

    7cloud.asia – Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR Abdul Wachid menegaskan pentingnya evaluasi terhadap sistem multi-syarikah dalam penyelenggaraan ibadah haji 2025.

    Evaluasi terhadap sistem multi-syarikah ini menjadi bagian dari langkah perbaikan layanan jemaah haji Indonesia ke depan, khususnya dalam penyusunan kebijakan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026.

    Wachid yang juga Ketua Panja Revisi UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Wakil Ketua Komisi VIII DPR ini mengatakan, sistem multi-syarikah yang diterapkan pada pelaksanaan ibadah haji tahun ini memiliki kelebihan dan kekurangan.

    “Multi-syarikah ini memang menjadikan syarikah berlomba-lomba memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah. Tapi kalau jumlahnya sampai delapan syarikah seperti sekarang, itu justru menyulitkan,” kata Wachid kepada Parlementaria saat ditemui di Makkah, Arab Saudi, Kamis (12/6/2025).

    Baca: Masalah syarikah dan haji khusus akan dievaluasi

    Ia menilai, jumlah syarikah yang terlalu banyak menyebabkan jemaah terpecah-pecah sehingga tidak hanya menyulitkan koordinasi logistik, tetapi juga berdampak pada komunikasi antarjemaah, terutama yang berasal dari daerah yang sama.

    “Bayangkan, satu kabupaten bisa dipegang oleh beberapa syarikat. Jemaah dari Jawa Timur saja bisa tersebar di beberapa tempat, padahal mereka hanya bisa berkomunikasi dengan bahasa Jawa. Ini menyulitkan mereka untuk saling bantu di lapangan,” lanjutnya.

    Untuk itu, Timwas Haji DPR merekomendasikan agar ke depan jumlah syarikah dibatasi maksimal hanya tiga hingga lima perusahaan, dengan penetapan berdasarkan daerah embarkasi, bukan kabupaten.

    “Misalnya Jawa Timur cukup satu syarikat saja yang pegang. Jadi pelayanan dari hotel hingga Armuzna itu lebih terkoordinasi dan tidak terpencar,” ujarnya.

    Baca: Pengelompokan jemaah dengan sistem syarikah picu kebingungan

    Wachid menambahkan, saat ini Timwas Haji DPR telah membentuk tim khusus untuk melakukan penilaian terhadap kinerja masing-masing syarikat penyelenggara haji.

    Hasil evaluasi ini akan disampaikan sebagai rekomendasi DPR kepada Kementerian Agama dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai bahan penyusunan kebijakan haji tahun 2026.

    “Evaluasi ini penting agar ke depan pelaksanaan haji kita makin baik, tidak mengulang persoalan yang sama tiap tahun,” pungkasnya.

    Penerapan sistem multi-syarikah mulai diberlkukan pada tahun ini, dan terdapat delapan syarikah yang bertugas melayani jemaah haji Indonesia. Syarikah merupakan perusahaan Arab Saudi yang memiliki kewenangan dalam mengatur pelaksanaan ibadah haji di Indonesia.

  • Kemenkes: 418 Orang Meninggal Saat Menjalankan Ibadah Haji 2025

    Kemenkes: 418 Orang Meninggal Saat Menjalankan Ibadah Haji 2025

    7cloud.asia – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan memasuki hari ke-60 pelaksanaan ibadah haji, jumlah jemaah haji yang meninggal tercatat mencapai 418 orang.

    Dengan angka ini, Kemenkes mengingatkan perlu adanya pengetatan dalam pemastian kemampuan orang untuk berhaji atau istitha’ah dari segi kesehatan.

    “Ibadah haji merupakan kegiatan pengumpulan massa terlama dan terberat bagi kaum muslimin dari sisi aktivitas fisik ibadahnya,” kata Kepala Bidang Kesehatan PPIH Arab Saudi Mohammad Imran dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (2/7/2025).

    Dia mengatakan jumlah ini sedikit lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya. Adapun penyebab dominan wafatnya jamaah haji adalah penyakit jantung yakni syok kardiogenik dan gangguan jantung iskemik akut, serta sindrom gangguan pernapasan akut pada orang dewasa.

    Imran menyebutkan angka itu didapatkan dari data Sistem Komputerisasi Haji Terpadu Bidang Kesehatan (Siskohatkes) per 30 Juni 2025 saat cut-off pukul 16.00 WAS.

    Baca: Masa tinggal pada penyelenggaraan Haji 2026 akan dipersingkat

    Menurutnya, meningkatnya jamaah haji yang meninggal dunia merupakan pertanda bahaya bagi semuanya, sehingga perlu dipastikan bahwa setiap jamaah yang berangkat benar-benar memenuhi kriteria istitha’ah kesehatan.

    Dia menyebutkan Kemenkes telah mengatur istitha’ah kesehatan jamaah haji dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/508/2024 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/2118/2023 tentang Standar Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam rangka Penetapan Istitha’ah Kesehatan Haji.

    Aturan tersebut menjelaskan berbagai kriteria untuk memenuhi syarat istithaah kesehatan, yang dilakukan melalui pemeriksaan fisik, kognitif, kesehatan mental, serta kemampuan melakukan aktivitas keseharian.

    Menurutnya, Implementasi istitha’ah kesehatan yang ketat diharapkan dapat menyaring calon jamaah yang memiliki risiko tinggi atau kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan menjalani ibadah haji yang menuntut fisik.

    “Tujuannya adalah mengurangi beban pada sistem layanan kesehatan di Tanah Suci dan yang terpenting menyelamatkan jiwa,” katanya.

    Baca: Kemungkinan BPKH bertransformasi menjadi syarikah haji

    Oleh karena itu dia pun menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor guna menangani isu ini, seperti dari Kementerian Agama (Kemenag), pemerintah daerah, alim ulama, dan publik.

    “Pemerintah Indonesia juga perlu diberikan kemudahan dalam legalitas operasional layanan kesehatan haji selama di Arab Saudi. Persoalan penyelenggaraan kesehatan haji adalah tanggung jawab bersama,” ucapnya.

    Dalam keterangan yang sama Wakil Menteri Haji Arab Saudi Abdul Fatah Mashat mengatakan tingginya angka kematian dan kesakitan pada jamaah haji Indonesia menjadi sorotan khusus oleh Kementerian Haji Arab Saudi, terutama menjelang puncak ibadah haji.

    “Ini harus menjadi perhatian kita semua dalam menyusun langkah-langkah persiapan yang lebih baik pada masa mendatang, termasuk dalam penyaringan, pemantauan, dan pendampingan kesehatan jamaah sejak sebelum keberangkatan,” kata Abdul.

  • Kritisi Skema ”Tiket War”, DPR: Lebih Baik Pengurus Negara Mengupayakan Percepatan Pemberangkatan Calon Haji

    Kritisi Skema ”Tiket War”, DPR: Lebih Baik Pengurus Negara Mengupayakan Percepatan Pemberangkatan Calon Haji

    7cloud.asia – Anggota Komisi VIII DPR, Maman Imanul Haq menilai wacana penerapan skema tiket war dalam penyelenggaraan ibadah haji perlu dikaji secara hati-hati.

    Ia menilai, upaya mempercepat antrean keberangkatan bagi jemaah yang memiliki kondisi khusus, seperti lanjut usia (lansia) maupun jemaah dengan risiko kesehatan tinggi jauh lebih penting dibanding polemik war tiket adalah

    Dalam Rapat Kerja dengan Menteri Haji dan Umrah dan Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2026) Maman menegaskan, kebijakan percepatan antrean tersebut dapat menjadi solusi bagi jemaah yang tak memungkinkan menunggu terlalu lama untuk menunaikan ibadah haji.

    “Isunya bukan sekadar war tiket, tetapi bagaimana kita bisa mempercepat antrean bagi lansia, bagi yang berisiko tinggi, dan bagi mereka yang tidak memungkinkan menunggu waktu yang terlalu panjang,” jelasnya

    Baca: Waktu tunggu ibadah haji mencapai belasan hingga puluhan tahun

    Maman juga menilai skema tersebut dapat menjadi salah satu terobosan dalam mengatasi panjangnya masa tunggu keberangkatan haji di Indonesia yang di beberapa daerah mencapai puluhan tahun.

    “Kita tidak ingin ada orang yang harus menunggu 30 atau 40 tahun lagi untuk berangkat haji, sampai mereka bertanya apakah masih memiliki umur atau tidak saat giliran itu tiba,” katanya.

    Politisi PKB itu mengatakan, Komisi VIII DPR berkomitmen kuat untuk mendukung suksesnya penyelenggaraan haji tahun 2026 ini.

    Baca: Jemaah umrah wajib tinggalkan Arab Saudi paling lambat 18 April 2026

    Ia bahkan menyebut para para anggota DPR siap menjadi juru bicara di daerah pemilihan masing-masing untuk memastikan masyarakat mengetahui kesiapan pemerintah dalam penyelenggaraan haji.

    “Kami punya komitmen untuk menyukseskan haji ini. Bahkan kami siap menjadi juru bicara di daerah pemilihan masing-masing untuk menyampaikan bahwa tidak ada persiapan yang lebih sistematis dan lebih siap dibandingkan persiapan haji tahun ini,” ujarnya.

    Berdasarkan data terbaru, daftar tunggu haji atau waiting list haji Indonesia jika mendaftar tahun 2023, diperkirakan akan diberangkatkan antara 11 tahun sampai 47 tahun.

    Daftar tunggu haji ini berbeda-beda tergantung daerah tempat calon haji mendaftar. Ada 24 provinsi yang dihitung berdasarkan kuota provinsi. Di luar itu, terdapat 128 kota/kabupaten yang tidak menggunakan kuota provinsi, melainkan kuota kota/kabupaten.

     

  • Tiga Skenario Ibadah Haji 2026: Pemerintah Diminta Masifkan Sosialisasi

    Tiga Skenario Ibadah Haji 2026: Pemerintah Diminta Masifkan Sosialisasi

    7cloud.asia – Komisi VIII menekankan pentingnya kesiapsiagaan Pemerintah dalam menghadapi berbagai kemungkinan keadaan darurat pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M, di tengah dinamika geopolitik yang berkembang di kawasan Timur Tengah.

    Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ansory Siregar menyampaikan hal itu saat memimpin rapat kerja Komisi VIII bersama Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

    Ansory menegaskan bahwa Komisi VIII meminta pemerintah menyiapkan langkah-langkah mitigasi yang matang guna memastikan keselamatan serta kepastian layanan bagi jemaah haji Indonesia.

    Menurutnya, berbagai skenario harus disiapkan sejak dini agar penyelenggaraan haji tetap berjalan dengan aman dan terukur.

    “Kami meminta pemerintah menyiapkan berbagai skenario menghadapi kemungkinan keadaan darurat, termasuk apabila terjadi eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah yang berpotensi memengaruhi penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Ansory.

    Dalam rapat tersebut, Komisi VIII menerima penjelasan pemerintah mengenai tiga skenario yang telah disiapkan untuk menghadapi kemungkinan situasi darurat dalam penyelenggaraan haji tahun 2026.

    Baca: Biaya Ibadah Haji 2026 Diputuskan Sebesar Rp87,409 Juta

    Skenario pertama adalah keberangkatan jemaah haji tetap dilaksanakan meskipun konflik berlangsung.

    Dalam kondisi ini, pemerintah akan melakukan mitigasi jalur udara dengan mengalihkan rute penerbangan ke jalur yang lebih aman serta melakukan diplomasi untuk memperoleh jaminan keamanan bagi jemaah haji Indonesia sebagai pihak non-kombatan.

    Selain itu, pemerintah juga diminta menyiapkan protokol evakuasi darurat apabila terjadi situasi yang tidak diinginkan selama pelaksanaan ibadah haji.

    Skenario kedua adalah kemungkinan Indonesia memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji meskipun Pemerintah Arab Saudi tetap membuka penyelenggaraan haji secara normal.

    Jika kondisi tersebut terjadi, Komisi VIII meminta pemerintah melakukan negosiasi agar biaya layanan yang telah dibayarkan jemaah tidak hangus.

    Sementara itu, skenario ketiga adalah apabila Pemerintah Arab Saudi menutup penyelenggaraan ibadah haji.

    Baca: Jemaah Umrah Wajib Tinggalkan Arab Saudi Paling Lambat 18 April 2026

    Dalam situasi tersebut, Indonesia juga tidak akan memberangkatkan jemaah, dan pemerintah diminta memastikan seluruh dana yang telah dibayarkan dapat dikembalikan secara utuh kepada jemaah.

    Ansory juga menekankan pentingnya komunikasi yang transparan kepada calon jemaah haji terkait perkembangan situasi global serta berbagai kemungkinan kebijakan yang dapat diambil pemerintah.

    “Kami juga meminta pemerintah melakukan sosialisasi secara intensif kepada calon jemaah haji mengenai berbagai kemungkinan skenario yang dapat terjadi, sehingga jemaah mendapatkan kepastian informasi dan tidak menimbulkan keresahan,” tambah Politisi PKS ini.

    Selain membahas penyelenggaraan haji, Komisi VIII juga menerima laporan pemerintah mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan dalam memastikan keamanan jemaah umrah di tengah ketidakpastian global

    Hal ini termasuk penguatan koordinasi dengan maskapai, penyedia layanan ibadah haji, serta otoritas di Arab Saudi.

  • Pelanggaran Ibadah Haji Masih Terjadi: Pengelolaan Perlu Lebih Jelas dan Transparan

    Pelanggaran Ibadah Haji Masih Terjadi: Pengelolaan Perlu Lebih Jelas dan Transparan

    7cloud.asia – Anggota Komisi VIII DPR yang juga anggota Tim Pengawasan (Timwas) Haji DPR 2026 KH Maman Imanulhaq menyoroti banyaknya berbagai kasus pelanggaran yang terungkap dalam penyelenggaraan ibadah Haji tahun ini.

    Menurutnya, kondisi ini menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan terhadap praktik badal haji, pembayaran dam, dan kurban belum sepenuhnya tertata dengan baik.

    Berbagai pelangaran tersebut mengungkap persoalan klasik yang berulang dalam tata kelola layanan keagamaan, yakni dominannya transaksi berbasis kepercayaan personal.

    “(Hal ini terjadi) sebab banyak jemaah menyerahkan dana kepada individu, pembimbing ibadah, atau kelompok tertentu tanpa mekanisme verifikasi yang memadai,” ujar Maman dikutipa Parlementaria, Jumat (12/6/2026).

    Dalam banyak kasus, lanjutnya, transaksi diketahui dilakukan secara informal dengan bukti administrasi yang minim sehingga menyulitkan pengawasan maupun pertanggungjawaban.

    Baca: Jumlah Jemaah Haji yang Wafat Menurun

    Adapun temuan keterlibatan oknum pembimbing ibadah dan dugaan praktik penghimpunan dana oleh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), menurutnya, menandakan pentingnuya audit menyeluruh terhadap mekanisme pengumpulan dana badal haji dan kurban.

    “Tanpa sistem yang transparan, ruang penyalahgunaan akan selalu terbuka,” tegas Maman.

    Oleh karena itu, ia memandang kasus-kasus seperti ini tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku semata. “Perlu ada evaluasi sistem pengawasan layanan non-reguler dalam penyelenggaraan haji,” sebut Legislator dari Dapil Jawa Barat IX itu.

    Lebih lanjut, Maman mengatakan, selama ini perhatian publik lebih banyak tertuju pada kuota, akomodasi, transportasi, dan konsumsi. Padahal, praktik badal haji, kurban, dam, hingga layanan keagamaan tambahan juga melibatkan perputaran dana yang besar.

    “Maka kami mendorong digitalisasi layanan badal haji dan kurban. Seluruh transaksi idealnya tercatat dalam sistem resmi yang dapat dipantau oleh jemaah secara langsung, mulai dari pembayaran hingga bukti pelaksanaan,” paparnya.

    Baca: Masa Tunggu Pemberangkatan Jemaah Haji Diseragamkan Menjadi 26 Tahun

    Legislator Fraksi PKB itu meminta Pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap KBIHU dan pembimbing ibadah. Tidak hanya itu saja, ia menekankan pembinaan terhadap petugas Haji juga perlu meliputi berbagai edukasi terkait persoalan hukum.

    “Kasus ini menunjukkan bahwa status sebagai pembimbing atau tokoh keagamaan tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari akuntabilitas,” tukasnya.

    Lebih lanjut, ia mendorong adanya penguatan kerja sama hukum lintas negara. Hal ini mengingat, sebagian praktik berlangsung di Arab Saudi, sehingga mekanisme penegakan hukum dan pengembalian kerugian jemaah membutuhkan koordinasi yang lebih kuat antara Pemerintah Indonesia dan otoritas setempat.

    “Banyaknya kasus yang ditemukan oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) sejatinya dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola penyelenggaraan ibadah Haji secara menyeluruh,” ucap Maman.

    Menutup pernyataan, Maman mengingatkan jemaah Haji Indonesia untuk selalu waspada terhadap berbagai praktik kecurangan atau pelanggaran dalam pelaksanaan ibadah Haji.

    Dia meminta jemaah yang hendak mengikuti program badal haji hendaknya mencari informasi badal haji ke lembaga-lembaga Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) resmi yang dikenal reputasinya dalam melayani jemaah haji.

    ”Jangan gampang tergiur dengan iming-iming biaya badal Haji yang terlalu murah karena berpotensi penipuan. Berikan amanah kepada pihak-pihak yang memiliki kriteria untuk badal haji dan mereka yang dapat dipercaya,” tutup Maman.