7cloud.asia – Komisi VIII menekankan pentingnya kesiapsiagaan Pemerintah dalam menghadapi berbagai kemungkinan keadaan darurat pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M, di tengah dinamika geopolitik yang berkembang di kawasan Timur Tengah.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ansory Siregar menyampaikan hal itu saat memimpin rapat kerja Komisi VIII bersama Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Ansory menegaskan bahwa Komisi VIII meminta pemerintah menyiapkan langkah-langkah mitigasi yang matang guna memastikan keselamatan serta kepastian layanan bagi jemaah haji Indonesia.
Menurutnya, berbagai skenario harus disiapkan sejak dini agar penyelenggaraan haji tetap berjalan dengan aman dan terukur.
“Kami meminta pemerintah menyiapkan berbagai skenario menghadapi kemungkinan keadaan darurat, termasuk apabila terjadi eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah yang berpotensi memengaruhi penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Ansory.
Dalam rapat tersebut, Komisi VIII menerima penjelasan pemerintah mengenai tiga skenario yang telah disiapkan untuk menghadapi kemungkinan situasi darurat dalam penyelenggaraan haji tahun 2026.
Baca: Biaya Ibadah Haji 2026 Diputuskan Sebesar Rp87,409 Juta
Skenario pertama adalah keberangkatan jemaah haji tetap dilaksanakan meskipun konflik berlangsung.
Dalam kondisi ini, pemerintah akan melakukan mitigasi jalur udara dengan mengalihkan rute penerbangan ke jalur yang lebih aman serta melakukan diplomasi untuk memperoleh jaminan keamanan bagi jemaah haji Indonesia sebagai pihak non-kombatan.
Selain itu, pemerintah juga diminta menyiapkan protokol evakuasi darurat apabila terjadi situasi yang tidak diinginkan selama pelaksanaan ibadah haji.
Skenario kedua adalah kemungkinan Indonesia memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji meskipun Pemerintah Arab Saudi tetap membuka penyelenggaraan haji secara normal.
Jika kondisi tersebut terjadi, Komisi VIII meminta pemerintah melakukan negosiasi agar biaya layanan yang telah dibayarkan jemaah tidak hangus.
Sementara itu, skenario ketiga adalah apabila Pemerintah Arab Saudi menutup penyelenggaraan ibadah haji.
Baca: Jemaah Umrah Wajib Tinggalkan Arab Saudi Paling Lambat 18 April 2026
Dalam situasi tersebut, Indonesia juga tidak akan memberangkatkan jemaah, dan pemerintah diminta memastikan seluruh dana yang telah dibayarkan dapat dikembalikan secara utuh kepada jemaah.
Ansory juga menekankan pentingnya komunikasi yang transparan kepada calon jemaah haji terkait perkembangan situasi global serta berbagai kemungkinan kebijakan yang dapat diambil pemerintah.
“Kami juga meminta pemerintah melakukan sosialisasi secara intensif kepada calon jemaah haji mengenai berbagai kemungkinan skenario yang dapat terjadi, sehingga jemaah mendapatkan kepastian informasi dan tidak menimbulkan keresahan,” tambah Politisi PKS ini.
Selain membahas penyelenggaraan haji, Komisi VIII juga menerima laporan pemerintah mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan dalam memastikan keamanan jemaah umrah di tengah ketidakpastian global
Hal ini termasuk penguatan koordinasi dengan maskapai, penyedia layanan ibadah haji, serta otoritas di Arab Saudi.

Leave a Reply