Tag: kebebasan pers

  • Hari Kebebasan Pers Dunia: Jurnalis Bekerja Penuh Risiko Namun Minim Perlindungan

    Hari Kebebasan Pers Dunia: Jurnalis Bekerja Penuh Risiko Namun Minim Perlindungan

    7cloud.asia – Indonesia sebagai bagian dari komunitas internasional masih menghadapi masalah dalam pemenuhan informasi. Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia maupun UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang merupakan cerminan hak kebebasan pers dan kebebasan berekspresi belum sepenuhnya terimplementasi dengan baik. 

    Berbagai kekerasan dan ancaman masih dialami jurnalis termasuk jurnalis perempuan yang rentan mengalami kekerasan dan diskriminasi serta berpotensi mendapatkan risiko ganda karena posisinya sebagai jurnalis dan juga sebagai perempuan. Sementara perlindungan yang ada masih sangat terbatas.

    “Terdapat sejumlah regulasi seperti UU ITE maupun beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berpotensi mengancam kebebasan pers, kemerdekaan berpendapat dan berekspresi,” ucap Wakil Ketua Komnas Perempuan, Olivia Salampessy dalam keterangan tertulis terkait Hari Kebebasan Pers Sedunia Rabu (3/5/2023).

    Selain itu Olivia juga menyoroti adanya kriminalisasi bagi jurnalis yang bertentangan dengan pengaturan dalam UU Pers maupun Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Sehingga, pada Hari Kebebasan Pers Sedunia 2023 ini Komnas Perempuan mendorong terwujudnya kebebasan pers dan ruang aman bagi jurnalis perempuan dan para pekerja media.

    Hal ini penting untuk menjamin terwujudnya hak perempuan berekspresi sekaligus bebas mendapatkan informasi.

    Baca: Mungkinkah mengikis pandangan seksis di industri film nasional?

    Terkait dengan kasus kekerasan terhadap perempuan di dunia pers, lembaga survei Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media) pada akhir 2021 merilis laporannya bahwa sebanyak 85,7% dari 1.256 jurnalis perempuan dari seluruh Indonesia yang menjadi responden pernah mengalami berbagai tindakan kekerasan.

    Lebih lanjut hasil riset kolaboratif antara Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan PR2Media pada Tahun 2022 mengungkapkan bahwa 82,6% dari 852 jurnalis perempuan di 34 provinsi menyatakan pernah mengalami kekerasan seksual.

    Komisioner dan Ketua Sub Komisi Pemantauan Komnas Perempuan Bahrul Fuad menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2022 sebanyak empat kasus kekerasan terhadap perempuan jurnalis yang dilaporkan kepada Komnas Perempuan berupa kekerasan seksual dan kekerasan fisik. 

    “Komnas Perempuan mengapresiasi keberanian korban untuk melaporkan kasus kekerasan yang dialaminya. Dalam banyak kasus kekerasan berbasis gender, perempuan jurnalis sebagai korban kekerasan cenderung diam dan tidak berani melaporkan kasusnya dengan berbagai pertimbangan,” ucap Bahrul.

    Baca: Lembaga pendidikan justru bukan ruang aman bagi peserta didik

    Sementara Komisioner dan Ketua Sub Komisi Partisipasi Masyarakat Komnas Perempuan Veryanto Sitohang menyampaikan bahwa jurnalis perempuan rentan menjadi korban kekerasan berbasis gender dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya.

    Pada tanggal 14 Februari 2023, media ramai memberitakan pelecehan seksual yang dialami oleh jurnalis perempuan saat meliput kegiatan rapat kerja nasional salah satu partai politik di Jakarta. 

    “Perlindungan terhadap perempuan jurnalis dalam menjalankan tugasnya menjadi agenda penting untuk diterapkan oleh perusahaan pemilik media di bawah pengawasan Dewan Pers. Apalagi Indonesia telah memiliki Undang-Undang No.12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tegas Veryanto.

    Lebih lanjut Veryanto mengharapkan agar Dewan Pers segera menerbitkan Pedoman Pemberitaan Kekerasan Seksual termasuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dan pedoman perlindungan perempuan jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

    Baca : Dampak negatif gaya hidup konsumtif pada lingkungan

    Dalam Rangka Hari Kebebasan Pers Sedunia Tahun 2023, Veryanto Sitohang menyampaikan apresiasi  terhadap jurnalis khususnya jurnalis perempuan melalui tugasnya untuk mendukung penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan kepemimpinan perempuan.

    Meskipun tugas tersebut berisiko dengan belum maksimalnya jaminan perlindungan bagi perempuan pekerja media. 

    “Komnas Perempuan juga mendukung kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi, dan mendorong pemerintah Indonesia membuka akses kepada jurnalis perempuan untuk melakukan tugas di daerah-daerah konflik dengan jaminan perlindungan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia”, Veryanto menegaskan. 

    Sementara itu, Komisioner dan Ketua Tim Perempuan Pekerja Komnas Perempuan Tiasri Wiandani menekankan penting perhatian terhadap banyaknya kasus kekerasan terhadap perempuan di dunia kerja, di antaranya kekerasan seksual yang dapat mempengaruhi mental dan fisik seseorang.

    Oleh karena itu dalam upaya mendukung terlaksananya K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), Komnas Perempuan mengajak semua pihak untuk menciptakan ruang kerja yang aman dan nyaman bagi semua dari kekerasan seksual, khususnya bagi perempuan pekerja pers. 

     “Perusahaan atau pemberi kerja termasuk di sektor media, serikat pekerja/serikat buruh, dan pekerja memiliki peran dan tanggung jawab bersama menjadikan tempat kerja sebagai ruang aman dalam relasi hubungan kerja,” tandas Tiasri Wiandani.

     

     

  • Ganjar Pranowo: Pemerintah Harus Terbiasa Mendengarkan Kritik

    Ganjar Pranowo: Pemerintah Harus Terbiasa Mendengarkan Kritik

    7cloud.asia – Capres nomor urut 03, Ganjar Pranowo mengatakan pemerintah harus terbiasa mendengarkan kritik, termasuk yang disampaikan oleh pers. Karena itu kebebasan pers harus didukung.

    Hal ini diungkapkan Ganjar Pranowo secara virtual dalam acara ‘Deklarasi Kemerdekaan Pers’, di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Sabtu (10/2/2024) malam.

    “Jadi menurut saya ketika kita sudah terbiasa untuk dikritik, ketika kita sudah biasa mengkritik dan kita mengerti konteksnya dalam rangka sebuah kontestasi seperti katakan pilpres, pileg, atau pilkada, maka sesuatu itu akan menjadi biasa bila kita membuka ruang hati dan pikiran yang terbuka. Karna apa? Karna itu pasti menjadi perdebatan,” jelas Ganjar seperti yang dilansir Okezone.

    Baca: Ganjar Sebut pernyataan otak lambat itu sangat sadis

    Menurut mantan Gubernur Jawa Tengah jika pemerintah semakin terbuka terhadap pers itu akan semakin baik serta akan mengedukasi masyarakat.

    Dia mencontohkan Ali Sadikin saat menjadi Gubernur DKI Jakarta yang selalu mendengarkan kritikan dan masukan dari masyarakat. Contoh Ali Sadikin ini ia lakukan saat Ganjar menjadi Gubernur Jawa Tengah.

    “Saya memang bagian yang mendorong, menjaga agar pers nya bisa lebih baik. Maka ketika saya waktu itu mendapat amanah menjadi gubernur ya saya terinspirasi dari apa yang terjadi di jakarta dengan gubernur terdahulu yang menyampaikan bahwa pemerintah daerah perlu dikritik dan kemudian waktu itu dibuat LBH, cikal bakalnya. Dan waktu itu pemda DKI juga mendapatkan serangan pertama dari anak yang dilahirkan. Maka inspirasi ini era Ali Sadikin waktu itu saya coba adopsi,” terangnya.

    Acara ‘Deklarasi Kemerdekaan Pers’ serta penandatanganan Komitmen Kemerdekaan Pers ini dihadiri oleh capres nomor urut 01 Anies Baswedan, capres nomor urut 02 Prabowo Subianto diwakili oleh Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Rosan Roeslani.

    Baca: Hasil exit poll pemilu 2024 di TPS luar negeri ganjar-mahfud unggul di sejumlah wilayah

    Sedangkan capres nomor urut 03 Ganjar Pranowo hadir secara virtual dan juga diwakili oleh Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Arsjad Rasjid.

    Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan kemerdekaan pers adalah salah satu simbol reformasi dan serta lambang tegak-nya demokrasi.

    “Demokrasi akan tegak apabila pers dapat menjalankan peran dan fungsinya dengan bebas serta terhindar dari campur tangan pihak manapun, sebaliknya merupakan penanda goyah-nya demokrasi apabila pers menjadi terbelenggu represi dan kehilangan independensi,” jelas Ninik.

    Menurutnya kemerdekaan pers bukanlah sesuatu yang statis. Kemerdekaan pers akan menghadapi dinamika sekaligus tantangan baik dari dalam lingkungan pers maupun dari luar.

    Baca: Siti Atikoh pesan agar Ganjar tidak berkhianat jika terpilih jadi presiden RI

    Perkembangan teknologi digital dan media sosial memberi ruang yang sangat luas bagi tumbuhnya informasi dan disinformasi maupun mal informasi.

    “Situasi ini menantang pers untuk hadir sebagai penjernih dan satu-satunya rujukan informasi,” katanya.

    Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria menyatakan Kemenkominfo mendukung Deklarasi Komitmen Kemerdekaan Pers dan mendukung pemilu yang damai, jujur, dan adil.

    “Kebebasan pers indikator yang penting, alhamdulillah selama reformasi berjalan dan setelah melewati beberapa pimpinan nasional komitmen itu cukup kuat dan lewat Pemilu 2024 ini kita harapkan kompetisi yang adil dan tentu saja pemilu damai,” jelasnya.

    Capres nomor urut 01 Anies Baswedan yang hadir dalam acara ini mengatakan saat ini Indonesia sedang menjalani proses demokrasi dan ada lebih dari 560 definisi demokrasi.

    Baca: Pasangan Ganjar-Mahfud tidak akan menaikkan pajak

    Namun secara garis besar bisa dikatakan sebuah tempat masuk kategori demokrasi jika pertama mempunyai pemilu yang jujur, adil dan transparan, kedua memberikan ruang bagi oposisi dan yang ketiga memberikan ruang untuk kebebasan berekspresi.

    “Kalau kita ambil tiga bagian itu, maka media memiliki peran yang sangat mendasar untuk menjaga itu dan kami kami yang berada di pemerintahan memiliki tanggung jawab dalam sebuah demokrasi untuk menjaga ruang agar tiga ini bisa berjalan dengan baik,” urainya.

    Sedangkan perwakilan Prabowo Subianto, Rosan Roeslani mengatakan Prabowo sangat menjunjung tinggi kebebasan pers dan mengatakan kebebasan pers adalah salah satu pilar demokrasi.

    “Pak Prabowo tidak bisa hadir pada malam hari ini, tapi beliau sangat menjunjung tinggi kebebasan pers karena kita adalah negara demokrasi yang besar di dunia. Kebebasan pers adalah salah satu pilar dari demokrasi itu sendiri,” ujarnya.

    Reporter: Nurakhmayani

     

  • Hari Kebebasan Pers Sedunia: Kekerasan terhadap Jurnalis yang Meliput Isu Lingkungan Terus Meningkat

    Hari Kebebasan Pers Sedunia: Kekerasan terhadap Jurnalis yang Meliput Isu Lingkungan Terus Meningkat

    7cloud.asia – Di Hari Kebebasan Pers Sedunia, UNESCO melontarkan pernyataan mengejutkan terkait keselamatan jurnalis yang meliput isu lingkungan.

    Menurutnya, serangan terhadap wartawan dan media di isu lingkungan terus meningkat dalam lima tahun terakhir, sehingga menjadi ancaman nyata bagi kebebasan pers.

    “Pada Hari Kebebasan Pers Sedunia, kita harus menegaskan kembali komitmen kita untuk membela kebebasan berekspresi dan melindungi jurnalis di seluruh dunia,” kata Direktur Jenderal UNESCO Audrey Azoulay dalam pernyataan resmi UNESCO.

    Dilansir earth.org, saat dunia yang memanas dengan cepat, di mana informasi iklim yang akurat menjadi sangat penting dan di tengah lonjakan disinformasi di dunia maya yang “dramatis”.

    Baca Juga: Restorasi Gambut di Kalimantan Barat untuk Menjaga Sumber Plasma Nutfah

    Namun, jurnalis yang meliput isu lingkungan justru menghadapi risiko yang belum pernah terjadi sebelumnya, demikian temuan sebuah laporan baru.

    Dalam laporan bertajuk “Pers dan Planet dalam Bahaya“ yang dirilis UNESCO pada Hari Kebebasan Pers Sedunia, disebutkan bahwa setidaknya 749 jurnalis atau media berita yang melaporkan isu-isu lingkungan hidup menjadi sasaran kekerasan.

    Kekerasan itu berupa kekerasan fisik, penahanan dan penangkapan, pelecehan online, serangan hukum dan bahkan pembunuhan dalam 15 tahun terakhir di seluruh dunia.

    Sebanyak 305 dari serangan ini terjadi antara tahun 2019 dan 2023, yang artinya menunjukkan peningkatan sebesar 42 persen dibandingkan periode lima tahun sebelumnya.

    Baca Juga: Greenpeace Sesalkan KTT Plastik Ottawa Tak Hasilkan Perjanjian Pengurangan Produksi Plastik

    Antara tahun 2009 dan 2023, setidaknya 24 produser selamat dari upaya pembunuhan sementara 44 jurnalis dibunuh di 15 negara berbeda, terutama di kawasan Asia Pasifik (30) dan di Amerika Latin dan Karibia (11).

    Laporan UNESCO tersebut mencatat, setengah dari serangan-serangan ini dilakukan oleh pemerintah atau alat negara.

    Mereka mengajukan total 93 tuntutan pidana, yang mengakibatkan pemenjaraan terhadap 39 jurnalis yang meliput isu lingkungan.

    Baca Juga: Jurnalis Gugur Lagi Akibat Serangan Israel, Kini Menjadi 141 Orang

    Sebagian besar kasus, terjadi di kawasan Asia Pasifik yakni seperempat dari total tuntutan tersebut serangan yang terjadi antara tahun 2009 dan 2023.

    Laporan tersebut juga menemukan bahwa setidaknya 194 serangan terjadi pada protes lingkungan hidup, dengan polisi dan pasukan militer berada di balik 89 serangan tersebut.

    Pekerjaan jurnalis dan media yang fokus pada isu lingkungan sering kali bersinggungan dan mengusik kegiatan ekonomi yang sangat menguntungkan, kelompok kriminal, dan aktor negara dan perusahaan yang berpengaruh.

    Baca Juga: UNESCO Anugerahkan Guillermo Cano 2024 untuk Para Jurnalis Palestina Peliput Perang di Gaza

    Mulai dari penambang dan pemburu liar hingga perusahaan multinasional berpengaruh yang berkontribusi terhadap polusi dan emisi secara fisik merugikan.

    Dalam upaya untuk menekan atau membungkam kebenaran, para pemangku kepentingan ini sering kali menjadi ancaman langsung terhadap operasi produser dan angka-angka membuktikan hal ini.

    UNESCO menemukan bahwa di antara 749 jurnalis yang menghadapi serangan dalam 15 tahun terakhir, sebagian besar dari mereka meliput protes lingkungan hidup (196), pertambangan (142), konflik pertanahan (115) serta pembalakan dan penggundulan hutan (83).

    Sumber: earth.org

  • Massa Gabungan dari 14 Organisasi Pers Gelar Unjuk Rasa Tolak Revisi UU Penyiaran

    Massa Gabungan dari 14 Organisasi Pers Gelar Unjuk Rasa Tolak Revisi UU Penyiaran

    7cloud.asia – Massa gabungan dari 14 organisasi pers maupun organisasi pers mahasiswa, Senin (27/5/2024) menggelar unjuk rasa menolak revisi Undang-Undang atau UU Penyiaran di depan Gedung DPR/MPR, Senin .

    Massa menilai draft revisi UU Penyiaran ini berpotensi mengancam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi serta menuntut pembatalan pasal-pasal kontroversial dalam revisi UU Penyiaran.

    Dalam unjuk rasa hari ini, massa dari 14 organisasi pers menuntut agar DPR menghentikan pembahasan revisi UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002.

    Perwakilan AJI Jakarta, Muhamad Iqbal, melalui keterangan resminya menyebutkan, dalam aksi demonstrasi hari ini, ada lima poin keberatan yang akan mereka sampaikan. Salah satunya, terkait ancaman kebebasan pers.

    “Pasal-pasal bermasalah dalam revisi ini memberikan wewenang berlebihan kepada Komisi Penyiaran Indonesia untuk mengatur konten media, yang dapat mengarah pada penyensoran dan pembungkaman kritik terhadap pemerintah dan pihak-pihak berkepentingan, seperti termuat pada draf Pasal 8A huruf q, Pasal 50B huruf c, dan Pasal 42 ayat 2,” ucap Iqbal.

    Baca: Dewan Pres tegas menolak revisi UU Penyiaran

    Selain itu, revisi UU Penyiaran diyakini juga mengancam kebebasan berekspresi melalui sejumlah pasal yang mengatur tentang pengawasan konten.

    AJI Jakarta menilai, ketentuan ini bukan hanya membatasi ruang gerak media, melainkan juga dapat mengancam kebebasan berekspresi masyarakat.

    Revisi undang-undang ini pun dinilai dapat menjadi celah untuk mengkriminalisasi jurnalis yang beritanya dianggap kontroversial.

    Independensi media dinilai bakal terancam dan rentan ditekan pihak-pihak tertentu. Lebih lanjut, Iqbal mengatakan, revisi UU Penyiaran juga berpotensi menghilangkan sejumlah lapangan kerja di bidang kreatif, seperti pembuat konten YouTube, siniar, pegiat media sosial, dan lainnya.

    “Kami menuntut dan menyerukan DPR segera menghentikan pembahasan revisi Undang-undang Penyiaran yang mengandung pasal-pasal bermasalah ini,” tegas Iqbal.

    Baca: Muncul tagar #ReformasiDikorupsi di era Jokowi

    Dalam aksi unjuk rasa ini, gabungan beberapa lembaga pers juga bakal menuntut DPR untuk melibatkan organisasi pers, akademisi, hingga masyarakat sipil dalam proses penyusunan kebijakan.

    Terutama, yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. Selain AJI Jakarta dan PWI, sejumlah organisasi pers yang disebut akan ikut berdemonstrasi antara lain Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jakarta Raya; Pewarta Foto Indonesia (PFI); Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif Untuk Demokrasi (SINDIKASI); dan LBH Pers Jakarta.

    Sementara itu, Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) yang ikut turun ke jalan yakni LPM Institut UIN Syarif Hidayatullah Jakarta; LPM Progress Universitas Indraprasta PGRI; LPM KETIK PoliMedia Kreatif Jakarta; LPM Parmagz Paramadina; LPM SUMA Universitas Indonesia; LPM Didaktika Universitas Negeri Jakarta; LPM ASPIRASI-UPN Veteran Mata IBN Institute Bisnis Nusantara; LPM Media Publica; dan LPM Unsika.

    Pihak kepolisian mengerahkan sebanyak 296 personel gabungan untuk mengamankan unjuk rasa menolak RUU Penyiaran ini.

    Baca: Mengenang 26 Tahun Reformasi yang dikhianati Jokowi

    “Dalam rangka pengamanan aksi elemen masyarakat di depan Gedung DPR/MPR RI, kami melibatkan sejumlah 296 personel gabungan,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Senin.

    Personel gabungan tersebut berasal dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi. Personel ditempatkan di sejumlah titik di sekitar Gedung Parlemen tersebut.

    Pengamanan juga dilakukan dengan menyiapkan sejumlah personel untuk melakukan pengamanan dan mencegah massa aksi masuk ke dalam kawasan DPR/DPD/MPR RI.

    Sedangkan penutupan atau pengalihan arus lalu lintas di sekitar DPR/DPD/MPR bersifat situasional. Rekayasa arus lalu lintas akan diberlakukan melihat perkembangan dinamika situasi di lapangan.

  • Aksi Solidaritas Jurnalis: Gugatan Perdata terhadap Tempo adalah Pembungkaman Kebebasan Pers

    Aksi Solidaritas Jurnalis: Gugatan Perdata terhadap Tempo adalah Pembungkaman Kebebasan Pers

    7cloud.asia – Puluhan jurnalis, Senin (3/11/2025) menggelar aksi solidaritas untuk Tempo yang tengah menghadapi gugatan perdata dari Menteri Pertanian Amran Sulaiman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Dipantau dari Instagram Live Aliansi Jurnalis Independen, dengan mengenakan baju hitam dan membawa aneka poster, para jurnalis mengecam langkah Amran Sulaiman yang dinilai bertentangan dengan UU Pers nomor 40/1999.

    Dalam orasinya, para jurnalis mendesak PN Jakarta Selatan menolak gugatan yang diajukan Amran. Semua keberatan terkait produk jurnalistik harusnya diselesaikan melalui Dewan Pers.

    Gugatan Amran Sulaiman dinilai sebagai upaya membungkam pers yang kritis dan bahkan sebagai pembredelan gaya baru.

    “Sekali saja pengadilan mengabulkan gugatan perdata terkait produk jurnalistik, maka matilah kebebasan pers nasional,“ ujar salah satu orator.

    Baca: Dewan Pers minta semua pihak hormati kebebasan pers

    Sementara, pihak Tempo mengungkapkan terima kasihnya atas dukungan yang besar kepada Tempo.

    “Sungguh mengharukan melihat solidaritas komunitas wartawan hari ini. Gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman memang mencemaskan karena akan jadi preseden ke depan bagaimana publik dan pejabat publik melihat dan berhubungan dengan media,“ ujar pemimpin redaksi Tempo, Setriyasa dalam pernyataan tertulisnya kepada media.

    Dalam pernyataan itu, Setriyasa menyayangkan, setelah hampir tiga dekade kita memiliki UU Pers masih ada pejabat publik yang belum memahami esensinya.

    “Menteri Pertanian seharusnya memakai mekanisme sengketa pers di Dewan Pers jika tidak puas dengan sebuah pemberitaan. Begitu ia memakai mekanisme hukum lewat pengadilan, bukan hanya kebebasan pers yang terancam, tapi ketakutan bredel gaya baru yang akan meluas,“ tandasnya

    Baca: Pentingnya dana jurnalisme publik demi Pers Indonesia yang independen

    Tempo dan media tidak luput dari kesalahan. UU Pers telah mengatur ketidakpuasan dan kekeliruan media melalui mekanisme sengketa pers di Dewan Pers.

    Saya kira, lanjutnya, Indonesia termasuk maju dalam memperlakukan pers di era demokrasi dengan keberadaan Dewan Pers. Di sanalah, semestinya, sengketa pers diselesaikan. Di sana pula media belajar untuk terus dewasa dan bertanggung jawab.

    Apa yang kita lakukan hari ini bukan untuk menghalangi pejabat publik seperti Amran Sulaiman memakai haknya menggugat ke pengadilan, namun menghentikan preseden buruk menyelesaikan sengketa pers secara otoritarian.

    “Publik berhak tahu bagaimana menyelesaikan sengketa pers secara beradab di era demokrasi,“ imbuhnya.

    Solidaritas teman-teman sangat berarti bukan hanya untuk Tempo, melainkan pers secara umum. Gugatan Menteri Pertanian mengingatkan kita bahwa kebebasan pers perlu terus dipelihara dan diperjuangkan.

     

  • Indeks Keselamatan Jurnalis Turun: Cermin Kebebasan Pers yang Makin Terancam

    Indeks Keselamatan Jurnalis Turun: Cermin Kebebasan Pers yang Makin Terancam

    7cloud.asia – Memasuki satu tahun pemerintahan Prabowo–Gibran, kondisi kebebasan pers di Indonesia menunjukkan dinamika yang kompleks, diwarnai oleh berlanjutnya praktik pembatasan ruang kerja jurnalistik di tengah menguatnya peran negara dalam mengelola informasi publik.

    Dalam Laporan Indeks Keselamatan Jurnalis 2025 yang dirilis beberapa waktu lalu, terungkap bahwa mayoritas jurnalis yang disurvei menilai bahwa tekanan terhadap jurnalis dan media meningkat pada tahun awal pemerintahan Prabowo-Gibran dibandingkan periode pemerintahan sebelumnya.

    Project Officer Jurnalisme Aman Yayasan Tifa, Arie Mega, menilai pola ancaman terhadap jurnalis mengalami perubahan. Tekanan tidak lagi hanya berbentuk intimidasi atau kekerasan fisik, tetapi juga masuk ke ruang redaksi dan struktur pengelolaan media.

    “Banyak jurnalis membatasi diri bukan karena tidak memahami mana isu yang penting bagi publik, melainkan karena berupaya bertahan dalam sistem yang menekan,” ujarnya dalam rilis, Minggu (15/2/2026).

    Dalam pengantar laporan tersebut diungkapkan behwa kebebasan pers merupakan elemen fundamental dalam menopang demokrasi yang berfungsi secara efektif.

    Prinsip ini menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi, memungkinkan berlangsungnya kritik yang sah terhadap penyelenggaraan kekuasaan, serta menjadi instrumen penting dalam menjaga akuntabilitas negara.

    Baca: Indeks Keselamatan Jurnalis 2025 sebut keselamatan jurnalis mengkhawatirkan

    Namun demikian, kebebasan pers tidak dapat dilepaskan dari prasyarat utama
    berupa jaminan keselamatan dan perlindungan bagi jurnalis sebagai aktor kunci dalam menjalankan fungsi pengawasan sosial di ruang publik.

    Satu tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi periode penting untuk merefleksikan arah dan komitmen negara terhadap prinsip-prinsip demokrasi, termasuk kebebasan pers.

    Dalam rentang waktu ini, jurnalis Indonesia masih dihadapkan pada berbagai risiko dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistinya.

    Mulai dari kekerasan fisik, intimidasi dan kriminalisasi hukum, serangan digital, hingga tekanan struktural dan ekonomi yang kian kompleks saat ini harus dihadapi para jurnalis.

    Kondisi ini menunjukkan bahwa keselamatan jurnalis belum sepenuhnya menjadi prioritas yang terlembagakan dalam tata kelola demokrasi kita.

    Arie mangatakan, Indeks Keselamatan Jurnalis 2025 hadir sebagai upaya sistematis untuk memotret kondisi tersebut secara objektif dan berbasis bukti.

    Baca: Indeks Keselamatan Jurnalis 2025 ungkap MBG jadi isu yang paling banyak disensor

    Indeks ini disusun oleh Yayasan Tifa, sebagai bagian dari kerja Konsorsium Jurnalisme Aman yang beranggotakan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN) dan Human Rights Working Group (HRWG).

    Indeks Keselamatan Jurnalis ini tidak hanya menyajikan angka, tetapi merefleksikan dinamika relasi kuasa, kebijakan, dan praktik yang mempengaruhi ruang aman kerja jurnalistik di Indonesia.

    Laporan Indeks Kekerasan Jurnalis ini dihadirkan sebagai pengingat bahwa keselamatan jurnalis adalah prasyarat mutlak bagi terpenuhinya hak publik atas informasi

    Dan keselamatan jurnalis juga menentukan masa depan demokrasi Indonesia yang inklusif, terbuka, dan berkeadilan.

    Indeks Keselamatan Jurnalis 2025 diharapkan menjadi bahan refleksi kritis bagi pemerintah di awal konsolidasi kekuasaan, sekaligus rujukan bagi organisasi media, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil dalam memperkuat ekosistem pers yang bebas dan aman.

    Tanpa jurnalis yang terlindungi, kebebasan pers akan rapuh. Tanpa kebebasan pers, demokrasi akan kehilangan salah satu pilar utamanya.

    “Yayasan Tifa meyakini bahwa perlindungan terhadap jurnalis bukanlah agenda sektoral, melainkan tanggung jawab bersama untuk menjaga kualitas demokrasi,“ imbuhnya.

  • Kecam Kepmen Komdigi tentang Disinformasi, AJI Sebut Bisa Memberangus Kebebasan Pers

    Kecam Kepmen Komdigi tentang Disinformasi, AJI Sebut Bisa Memberangus Kebebasan Pers

    7cloud.asia – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengkritik penerbitan Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 tentang Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang Mengandung Muatan Disinformasi dan/atau Ujaran Kebencian.

    Dalam pernyataan resminya AJI menilai penerbitan surat keputusan ini berpotensi mengancam kebebasan pers dan berekspresi di Indonesia, terutama bagi media yang menggunakan platform digital untuk menerbitkan berita investigatif dan opini kritis.

    Ketua Umum AJI Indonesia Nany Afrida mengungkapkan, frasa “konten meresahkan masyarakat” dan “mengganggu ketertiban umum” dalam SK Komdigi yang diteken pada 13 Maret 2026 merupakan pasal karet yang dapat digunakan untuk kasus apapun.

    Tanpa mekanisme independen yang transparan, regulasi ini berpotensi menjadi alat sensor terhadap informasi yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan otoritas atau pengurus negara.

    Peraturan tersebut telah memakan korban, yaitu pada media Madgalene.id, yang mengalami pembatasan akses pada Instagram @magdaleneid pada 3 April 2026. Konten yang tidak bisa diakses adalah tentang berita liputan investigasi kasus penyiraman air keras pada aktivis Kontras, Andrie Yunus berdasarkan laporan dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). 

    “Padahal UU Pers telah menegaskan, pers tidak boleh dikenakan pembredelan, penyensoran, atau pelanggaran penyiaran. Namun dalam beberapa kasus, regulasi digital digunakan membatasi kebebasan pers, menghapus konten jurnalistik, dan menghambat akses publik terhadap informasi,” kata Nany  pada Selasa, (7/4/2026). 

    Poin kesatu SK Komdigi 127/2026 berbunyi: Menetapkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mengandung muatan disinformasi dan/atau ujaran kebencian sebagai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dikategorikan konten meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

    Frasa “informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang dikategorikan sebagai konten meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum” membuka peluang pemutusan akses informasi secara luas. Bahkan, dapat menimbulkan interpretasi yang luas dan subjektif atas muatan berita, opini, maupun konten investigasi terutama jika ada kerangka pembatasan yang tidak rinci atau ketat.

    Ketentuan tersebut berpotensi melanggar Pasal 28E dan 28F UUD 1945 sebab membatasi akses informasi dan kebebasan menyatakan pendapat terutama jika digunakan untuk membatasi kritik terhadap pemerintah atau lembaga publik. Selain itu juga berpotensi menabrak Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    “Ketiadaan batasan yang jelas, berpotensi membuat konten jurnalistik dapat masuk dalam kategori yang harus dihapus,” kata Adi Marsela, Ketua Bidang Internet AJI Indonesia. 

    Adapun poin kedua SK Komdigi 127/2026 mengatur, Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat User Generated Content wajib melaksanakan perintah pemutusan akses yang diajukan oleh menteri terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mengandung muatan disinformasi dan/atau ujaran kebencian sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu yang bersifat mendesak dan harus ditangani sesegera mungkin tanpa penundaan paling lambat 4 (empat) jam setelah menerima perintah pemutusan akses.

    Sementara poin ketiga dan keempat merupakan penjelasan atas poin kedua, mengenai pelaksanaan aturan melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).

    AJI khawatir, konten jurnalistik maupun informasi kritis dapat salah diidentifikasi sebagai kategori konten terlarang sehingga membatasi kebebasan warga untuk mendapatkan informasi penting.

    Penerapan SAMAN juga dinilai membuka peluang intervensi negara dalam bentuk pemutusan akses terhadap konten yang ‘dilarang’, tanpa parameter yang secara eksplisit, rinci dan akuntabel secara hukum.Apalagi penggunaan sistem SAMAN tidak dijelaskan secara transparan. Mekanisme verifikasi dan klarifikasi sepenuhnya ada di tangan Menteri Komdigi tanpa pengawasan independen.

    “Ini menimbulkan risiko pembatasan sewenang-wenang terhadap konten jurnalistik yang kritis terhadap pemerintah atau pihak-pihak tertentu,”kata Nany. 

    Selain itu, ketiadaan mekanisme hukum pers terhadap konten jurnalistik dan tidak dilibatkannya Dewan Pers atau lembaga etik independen menunjukkan karya jurnalistik yang sah dapat dipaksa untuk dihapus secara administratif oleh platform digital di bawah tekanan Komdigi.

    “Praktik tersebut berpotensi melanggar hak distribusi informasi oleh pers dan bisa dikategorikan sebagai bentuk pembredelan digital,” kata Nany menegaskan.

    Atas pelbagai situasi di atas, AJI Indonesia mendesak Menteri Komdigi untuk mencabut SK Komdigi Nomor 127/2026.

    AJI Indonesia juga mendesak Kementerian Komdigi untuk membuka kembali akses pada akun @Magdaleneid

    Terakhir, AJI Indonesia mendorong Pemerintah untuk mengevaluasi dan mencabut Kepmen no 522/2024 karena tidak sesuai lagi Keputusan Mahkamah Konstitusi no pekara 105/PUU-XXII/2024 tentang revisi UU ITE

    AJi juga meminta Dewan Pers bersikap dan memberikan pelindungan pada konten-konten jurnalistik.