7cloud.asia – Indonesia sebagai bagian dari komunitas internasional masih menghadapi masalah dalam pemenuhan informasi. Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia maupun UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang merupakan cerminan hak kebebasan pers dan kebebasan berekspresi belum sepenuhnya terimplementasi dengan baik.
Berbagai kekerasan dan ancaman masih dialami jurnalis termasuk jurnalis perempuan yang rentan mengalami kekerasan dan diskriminasi serta berpotensi mendapatkan risiko ganda karena posisinya sebagai jurnalis dan juga sebagai perempuan. Sementara perlindungan yang ada masih sangat terbatas.
“Terdapat sejumlah regulasi seperti UU ITE maupun beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berpotensi mengancam kebebasan pers, kemerdekaan berpendapat dan berekspresi,” ucap Wakil Ketua Komnas Perempuan, Olivia Salampessy dalam keterangan tertulis terkait Hari Kebebasan Pers Sedunia Rabu (3/5/2023).
Selain itu Olivia juga menyoroti adanya kriminalisasi bagi jurnalis yang bertentangan dengan pengaturan dalam UU Pers maupun Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Sehingga, pada Hari Kebebasan Pers Sedunia 2023 ini Komnas Perempuan mendorong terwujudnya kebebasan pers dan ruang aman bagi jurnalis perempuan dan para pekerja media.
Hal ini penting untuk menjamin terwujudnya hak perempuan berekspresi sekaligus bebas mendapatkan informasi.
Baca: Mungkinkah mengikis pandangan seksis di industri film nasional?
Terkait dengan kasus kekerasan terhadap perempuan di dunia pers, lembaga survei Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media) pada akhir 2021 merilis laporannya bahwa sebanyak 85,7% dari 1.256 jurnalis perempuan dari seluruh Indonesia yang menjadi responden pernah mengalami berbagai tindakan kekerasan.
Lebih lanjut hasil riset kolaboratif antara Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan PR2Media pada Tahun 2022 mengungkapkan bahwa 82,6% dari 852 jurnalis perempuan di 34 provinsi menyatakan pernah mengalami kekerasan seksual.
Komisioner dan Ketua Sub Komisi Pemantauan Komnas Perempuan Bahrul Fuad menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2022 sebanyak empat kasus kekerasan terhadap perempuan jurnalis yang dilaporkan kepada Komnas Perempuan berupa kekerasan seksual dan kekerasan fisik.
“Komnas Perempuan mengapresiasi keberanian korban untuk melaporkan kasus kekerasan yang dialaminya. Dalam banyak kasus kekerasan berbasis gender, perempuan jurnalis sebagai korban kekerasan cenderung diam dan tidak berani melaporkan kasusnya dengan berbagai pertimbangan,” ucap Bahrul.
Baca: Lembaga pendidikan justru bukan ruang aman bagi peserta didik
Sementara Komisioner dan Ketua Sub Komisi Partisipasi Masyarakat Komnas Perempuan Veryanto Sitohang menyampaikan bahwa jurnalis perempuan rentan menjadi korban kekerasan berbasis gender dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya.
Pada tanggal 14 Februari 2023, media ramai memberitakan pelecehan seksual yang dialami oleh jurnalis perempuan saat meliput kegiatan rapat kerja nasional salah satu partai politik di Jakarta.
“Perlindungan terhadap perempuan jurnalis dalam menjalankan tugasnya menjadi agenda penting untuk diterapkan oleh perusahaan pemilik media di bawah pengawasan Dewan Pers. Apalagi Indonesia telah memiliki Undang-Undang No.12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tegas Veryanto.
Lebih lanjut Veryanto mengharapkan agar Dewan Pers segera menerbitkan Pedoman Pemberitaan Kekerasan Seksual termasuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dan pedoman perlindungan perempuan jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
Baca : Dampak negatif gaya hidup konsumtif pada lingkungan
Dalam Rangka Hari Kebebasan Pers Sedunia Tahun 2023, Veryanto Sitohang menyampaikan apresiasi terhadap jurnalis khususnya jurnalis perempuan melalui tugasnya untuk mendukung penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan kepemimpinan perempuan.
Meskipun tugas tersebut berisiko dengan belum maksimalnya jaminan perlindungan bagi perempuan pekerja media.
“Komnas Perempuan juga mendukung kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi, dan mendorong pemerintah Indonesia membuka akses kepada jurnalis perempuan untuk melakukan tugas di daerah-daerah konflik dengan jaminan perlindungan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia”, Veryanto menegaskan.
Sementara itu, Komisioner dan Ketua Tim Perempuan Pekerja Komnas Perempuan Tiasri Wiandani menekankan penting perhatian terhadap banyaknya kasus kekerasan terhadap perempuan di dunia kerja, di antaranya kekerasan seksual yang dapat mempengaruhi mental dan fisik seseorang.
Oleh karena itu dalam upaya mendukung terlaksananya K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), Komnas Perempuan mengajak semua pihak untuk menciptakan ruang kerja yang aman dan nyaman bagi semua dari kekerasan seksual, khususnya bagi perempuan pekerja pers.
“Perusahaan atau pemberi kerja termasuk di sektor media, serikat pekerja/serikat buruh, dan pekerja memiliki peran dan tanggung jawab bersama menjadikan tempat kerja sebagai ruang aman dalam relasi hubungan kerja,” tandas Tiasri Wiandani.

Leave a Reply