Tag: konstitusi

  • Mahfud Md Menuju Istana, Dari Kampus Kini Jadi Cawapres

    Mahfud Md Menuju Istana, Dari Kampus Kini Jadi Cawapres

    7cloud.asia –  Mohammad Mahfud MD, Rabu (18/10/2023) secara resmi ditetapkan sebagai bakal cawapres yang akan mendampingi Ganjar Pranowo di Pilpres 2024. 

    Laki-laki kelahiran Sampang, Madura 13 Mei 1957 ini bukanlah sosok asing di dunia politik. Meski sebelumnya sejak tahun 1984, Mahfud Md lebih dikenal sebagai dosen.

    Karir politiknya dimulai sejak tahun 2000. Pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, ia ditunjuk sebagai menteri pertahanan hingga tahun 2001.

    Tiga tahun kemudian, tepatnya tahun 2004, laki-laki yang memiliki nama lengkap Mohammad Mahfud Mahmodin ini, terpilih menjadi anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa.

    Saat itu, ia tercatat sebagai anggota Komisi lll dan sebagai wakil ketua badan legislatif hingga tahun 2008.

    Latar belakang pendidikan Mahfud Md di bidang hukum yang mumpuni membuatnya mulus melaju sebagai ketua Mahkamah Konstitusi tahun 2008 hingga 2013.

    Seperti dilansir dari situs MK, ketegasan, kelugasan, dan kejujuran Mahfud Md saat memimpin Mahkamah Konstitusi semakin membawa harum namanya dan lembaga yudikatif tersebut.

    Mahfud Md menjadi salah satu pakar hukum tata negara yang menjabat tiga lembaga negara berbeda secara beruntun, yaitu lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

    Di tengah kesibukannya, Mahfud Md juga aktif di berbagai organisasi ke masyarakatan dan profesi. Ia didaulat menjadi Ketua Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI).

    Di masa pemerintahan Presiden Jokowi, Mahfud Md ditunjuk sebagai anggota Dewan Pengarah Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila dari tahun 2017–2018.

    Mahfud juga pernah hampir ditunjuk sebagai calon wakil presiden Jokowi pada tahun 2019.

    Bahkan ia telah mempersiapkan baju kemejanya untuk dipakai saat mendaftar sebagai cawapres mendampingi Jokowi saat itu.

    Tetapi posisinya tersebut kemudian diisi oleh ketua MUI, KH. Ma’ruf Amin yang mendampingi Jokowi sebagai wapres hingga kini.

    Di periode pemerintahan Presiden Jokowi yang kedua tahun 2019 hingga kini, Mahfud ditunjuk sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dalam Kabinet Indonesia Maju. 

    Riwayat Pekerjaan:

    • Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (2019–sekarang)
    • Anggota Dewan Pengarah Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (2017–2018)
    • Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (2008–2013)
    • Anggota DPR RI, menempati Komisi III dan Wakil Ketua Badan Legislatif (2004–2008)
    • Menteri Pertahanan Republik Indonesia (2000–2001)

    Riwayat Pendidikan:

    • Sarjana Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta
    • Sarjana Sastra Arab, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
    • Magister Ilmu Politik, Universitas Gajah Mada, Yogyakarta
    • Doktor Ilmu Hukum Tata Negara, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
    • Profesor Hukum Tata Negara, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta

     Reporter: Nurakhmayani

  • Hakim MK, Arief Hidayat: Saya Malu dan Berkabung

    Hakim MK, Arief Hidayat: Saya Malu dan Berkabung

    7cloud.asia – Salah satu hakim konstitusi, Arief Hidayat merasa malu dan berkabung dengan apa yang kini tengah terjadi di Mahkamah Konstitusi. Menurutnya yang terjadi adalah sebuah prahara hukum.

    “Saya sebetulnya ke sini, agak malu kenapa saya pakai baju hitam? Karena sy sbg hakim mahkamah konstitusi sdg berkabung. Krn di mahkamah konstitusi baru saja terjadi prahara,” jelas Arief dalam sebuah diskusi pada Kamis (26/10/2023).

    Menurutnya saat ini di berbagai sektor kehdupan di Indonesia sedang tidak baik-baik saja.

    Sistem bertatanegara kini sudah jauh dari keinginan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

    Selanjutnya Arief menjelaskan kini ada kekuatan terpusat di satu “tangan”.

    “Dia mempunyai partai politik, dia mempunyai tangan-tangan di bidang legislatif, dia mempunyai tangan-tangan di bidang eksekutif. Sekaligus dia juga mempunyai tangan-tangan di bidang yudikatif,” paparnya.

    baca juga: survei lsi mayoritas warga nilai putusan mk soal usia minimal capres tidak adil

    Menurut hakim yang menolak gugatan calon presiden/calon wakil presiden di bawah 40 tahun ini, kondisi tersebut tidak pernah terjadi di orde lama maupun orde baru dan reformasi.

    “Selain dia menguasai dengan tangan-tangan di eksekutif, legislatif dan yudikatif dia mempunyai partai politik sekaligus dia mempunyai media massa, dia juga mempunyai sebagai pengusaha besar mempunyai modal. Itu di satu tangan atau beberapa gelintir saja,” sambung Arief.

    Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar hati-hati dalam melihat fenomena ini.

    Apalagi, lanjutnya saat ini hukum sudah menjadi komoditi. Padahal sebenarnya the founding fathers memberikan warisan kepada kita semua negara hukum berdasarkan Pancasila yang disinari nilai ke-Tuhanan.

    “Sungguh luhur cita2 the founding fathers, memberikan warisan kepada kita, negara hukum yang luar biasa. Tapi apa lacur, bapak ibu sekalian? Hukum sekarang ini dijadikan komoditi,” katanya.

    baca juga: mk bentuk majelis kehormatan untuk tangani laporan dugaan pelanggaran kode etik

    Sementara itu, pada kesempatan yang terpisah, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie mengaku tidak tega melihat lembaga yang didirikannya ini terpuruk reputasinya.

    “Apalagi saya punya beban sejarah, belum pernah MK terpuruk imagenya kayak sekarang. Saya sebagai pendiri tidak tega. Maka saya bersedia ini (menjadi ketua MKMK),” jelas Jimly seperti yang dikutip Detik.com.

    Dengan menjadi ketua MKMK, ia ingin mengangkat marwah MK agar tidak dipandang jelek imbas putusan yang mengabulkan permohonan uji materi batas usia capres-cawapres pada pekan lalu.

    baca juga: putusan mk soal usia capres dan cawapres berujung pelaporan

    Seperti yang diwartakan sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat melaporkan Ketua MK, Anwar Usman dkk ke MKMK.

    Mereka melaporkan Anwar Usman dkk terkait putusan yang membuka keran kepala daerah bisa nyapres/nyawapres meski belum berusia 40 tahun.

    Dalam putusan Nomor 90, berikut pendapat 9 hakim MK:

    1. Hakim Anwar Usman: Setuju semua kepala daerah bisa jadi capres meski belum 40 tahun
    2. Guntur: Setuju semua kepala daerah bisa jadi capres meski belum 40 tahun
    3. Manahan: Setuju semua kepala daerah bisa jadi capres meski belum 40 tahun
    4. Enny: Setuju Gubernur bisa jadi capres meski belum 40 tahun
    5. Daniel: Setuju Gubernur bisa jadi capres meski belum 40 tahun
    6. Wahiduddin Adams: menolak
    7. Saldi Isra: menolak
    8. Arief Hidayat: menyatakan gugatan seharusnya tidak diterima
    9. Suhartoyo: menyatakan gugatan seharusnya tidak diterima.

    Reporter: Nurakhmayani

  • Jika Terbukti Langgar Kode Etik, Ini Sanksi untuk Hakim MK

    Jika Terbukti Langgar Kode Etik, Ini Sanksi untuk Hakim MK

    7cloud.asia – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menjelaskan tiga opsi sanksi terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam memeriksa dan memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

    Tiga opsi tersebut adalah sanksi berbentuk teguran, peringatan, dan pemberhentian. Ketiganya, kata Jimly, telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023.

    “Kalau di PMK itu kan jelas, sanksi itu tiga macam. teguran, peringatan, dan pemberhentian,” kata Jimly ditemui di Gedung II MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023) malam.

    Dia menjelaskan opsi pemberhentian tersebut terdiri atas pemberhentian dengan tidak hormat, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian bukan sebagai anggota hakim konstitusi, tetapi sebagai ketua.

    baca: hakim mk arief hidayat saya malu dan berkabung

    “peringatan, ada yang tidak diuraikan, tapi kan variasinya bisa banyak. peringatan biasa, bisa juga peringatan keras, bisa juga peringatan sangat keras. Jadi, itu tidak ditentukan di dalam PMK, tapi variasinya mungkin,” sambung Jimly.

    Kemudian terkait opsi teguran, terdiri atas teguran tertulis dan teguran lisan. Dia mencontohkan, teguran disampaikan secara lisan bersamaan dengan penyampaian putusan sehingga tidak lagi memerlukan surat khusus secara tertulis.

    “Tapi bisa juga teguran dengan surat khusus. Surat khusus memberi teguran, tapi dilampirkan putusan. Jadi alhasil ada 3 (sanksi), tapi variannya bisa banyak. Jadi teguran, peringatan, pemberhentian. Variasinya tunggu saja nanti. Jadi, itu nanti kreativitas MKMK kira-kira ini baiknya bagaimana ini,” kata dia.

    Namun, apabila para hakim konstitusi tidak terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang dilaporkan, maka akan direhabilitasi.

    “Jadi kan sembilan (hakim) kena, dilaporkan semua, nih. Ya mungkin ada di antara sembilan (hakim) itu direhabilitasi. ‘Ini orang baik,’ nah, kita akan sebut itu,” imbuh Jimly.

    Kendati demikian, Jimly belum bisa membeberkan apa indikasi sanksi yang akan diberikan.

    “Ya, belum, belum bisa,” katanya.

    baca: putusan mk soal usia capres dan cawapres berujung pelaporan

    Jimly mengatakan pihaknya tengah mengusut laporan masyarakat yang diterima. MKMK diketahui tengah memeriksa para pelapor dan sembilan hakim konstitusi.

    MKMK telah memeriksa tiga hakim terlapor pada Selasa petang, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih. Kemudian, dijadwalkan akan memeriksa Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, dan Suhartoyo pada Rabu (1/11).

    Sementara itu, tiga hakim konstitusi lainnya, yaitu Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams, akan diperiksa pada Kamis (2/11).

    Selain itu, MKMK juga akan mengkonfrontir panitera dalam perkara tersebut. Jimly menyebut pihaknya menemukan banyak masalah dalam cara pengambilan keputusan dan prosedur persidangan.

    “Intinya, banyak sekali masalah yang kami temukan, jadi dari tiga hakim ini (Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih) saja muntahan masalahnya ternyata banyak sekali,” imbuh Jimly.

    Sumber: Antaranews

  • Dianggap Melecehkan Konstitusi, Guru Besar Hukum Tata Negara Desak MKMK Berhentikan Ketua MK

    Dianggap Melecehkan Konstitusi, Guru Besar Hukum Tata Negara Desak MKMK Berhentikan Ketua MK

    7cloud.asia – Guru besar dan pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara mendesak Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi  (MKMK) menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat kepada ketua MK, Anwar Usman.

    Guru besar dan pengajar yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) dan diwakili oleh kuasa hukum mereka YLBHI, ini menganggap ketua MK terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim berat.

    Dalam rilis yang diterima 7cloud.asia, ketua MK sengaja melanggar kode etik dan perilaku hakim terkait pelanggaran prinsip independensi, prinsip ketidakberpihakan dan prinsip integritas, prinsip kecakapan dan keseksamaan.

    Seharusnya ketua MK dapat menolak menyidangkan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan pengujian undang-undang lain terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

    baca: siang ini mk putuskan usia maksimal capres dan cawapres

    “Karena perkara terkait erat dengan relasi kekeluargaan hakim terlapor (Anwar Usman) dengan pihak yang diuntungkan atas dikabulkannya permohonan, yaitu Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang merupakan kemenakan hakim terlapor,” jelas Arief Maulana kuasa hukum CALS.

    Selain itu, Anwar Usman juga dianggap tidak menjalankan kepemimpinan yudisial dengan optimal.

    “Seharusnya sebagai hakim ketua, dapat mengakomodasikan materi dissenting opinion menjadi concurring opinion yang mendukung dikabulkannya permohonan, sehingga terdapat dugaan manipulasi kesimpulan keputusan,” papar Arief.

    Anwar Usman juga dianggap telah melanggar sumpah jabatannya untuk memimpin dengan baik dan adil.

    baca: putusan mk soal usia capres dan cawapres jokowi tak ikut campur

    Kesalahan tersebut, lanjut Arief  merupakan kesalahan fatal. Sebab bukan hanya melanggar etik dan perilaku hakim serta sumpah jabatan.

    “Tetapi juga telah melecehkan konstitusi serta demokrasi dengan tidak mengelola konflik kepentingan yang dimilikinya  dan justru secara vulgar ia pertontonkan,” kata Arief.

    Karena itu, CALS mendesak MKMK dapat berani mengambil keputusan progresif untuk menyelamatkan masa depan demokrasi dan konstitusi Indonesia dengan cara membatalkan putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

    Reporter: Nurakhmayani    

  • Lewat Pidato Suara Hati, Megawati Tegaskan PDIP Tidak di Belakang Langkah Jokowi yang Melanggar Konstitusi

    Lewat Pidato Suara Hati, Megawati Tegaskan PDIP Tidak di Belakang Langkah Jokowi yang Melanggar Konstitusi

    7cloud.asia – Ketua Umum PDIP yang juga Presiden ke-5 RI< Megawati Soekarnoputri, Minggu (12/11/2023) menyampaikan pidato yang diberi tajuk “Suara Hati Nurani”

    Dibuka dengan meminta ijin bahwa yang berpidato hari ini sebagai pribadi, sebagai presiden ke 5 RI, Megawati langsung menusuk ke inti persoalan.

    Lantas Megawati menceritakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) terbentuk saat dia menjabat presiden ke-5 Indonesia, sebagai amanat diperintahkan oleh perubahan ketiga UUD 45 untuk dibentuknya MK.

    “Dari namanya seharusnya lembaga MK ini sangat berwibawa, memiliki tugas yg berat dan penting, mengawal rakyat Indonesia di bidang hukum,” ujar Megawati sebagaimana dipantau dari Youtube merdeka.com.

    Baca: Tokoh Bangsa nilai langkah Jokowi melukai hati rakyat

    Menarik untuk dicermati, Megawati mengatakan, bahwa dirinya sendirilah yang mencari gedung MK,

    “Sebagai presiden yang didampingi mensesneg saya mencarikan gedungnya dekat istana, yang disebut sebagai ring 1, maksudnya sehingga harus bermanfaat bukan bagi perorangan tetapi bagi rakyat dan negara.” imbuhnya.

    Megawati mengingatkan bahwa Reformasi telah menggerakkan rakyat hingga memungkinkan bangsa ini, masuk ke jaman demokrasi.

    Hal itu lanjutnya, bukan proses yang mudah, yang indah, karena waktu itu sampai saat ini kita seharusnya mengenang dengan perasaan yang sedih terhadap pengorbanan rakyat dan mahasiswa yang meninggal melalui peristiwa.

    Megawati lantas menyebut peristiwa Kudatuli, Trisakti, Semanggi, hingga berbagai peristiwa penculikan para aktivis.

    “Masih ada saksi-saksi hidup yang masih berdiam diri, semuanya itu menjadi praktek gelap demokrasi,” tandasnya.

    Baca: Pencalonan Gibran dinilai cacat hukum

    Masih dalam upaya menggugah ingatan rakyat, Megawati juga mengatakan bahwa kekuasaan yang otoriter itulah yang dikoreksi, melalui reformasi.

    Janganlah lupa, uajrnya, dari reformasi inilah lahir demokratisasi melalui pelaksanaan pilpres secara langsung dan terbatas, serta melahirkan UU Pemerintahan yang bebas dari KKN.

    Apa yang terjadi di MK akhir-akhir ini, disebutkan Megawati sebagai manipulasi hukum. Ini, ujarnya, terjadi akibat praktek kekuasaan yang mengabaikan kebenaran yang hakiki atas dasar nurani.

    “Rekayasa hukum tidak boleh terjadi, hukum harus menjadi alat mengayomi seluruh bangsa Indonesia. Kewajiban anak bangsa untuk menjaganya agar tdk terjadi kesewenang-wenangan,” tandasnya.

    Megawati juga menghimbau masyarakat agar terus mengawal demokrasi untuk nurani, jangan takut untuk bersuara, untuk berpendapat selama segala sesuatu berakar pada konstitusi dan kehendak rakyat.

    Baca: Buntut Putusan Majelis Kehormatan MK, Anwar Usman didesak mundur

    Menutup pidatonya, Megawati mengingatkan bahwa Pemilu yang demokratis dan jurdil tetap harus dijalankan. Ia menghimbau agar rakyat janganlah diintimidasi seperti dulu lagi.

    Pidato ini mendapat reaksi beragam dari warganet. Sebagian menilai, dengan pidato ini, Megawati seolah mengajak rakyat untuk melawan pengkhianat konstitusi.

    “Pernyataan Megawati ini sangat tajam, dan kita paham ditujukan ke mana kalimat ini,” ujar Maria.

    “Menurut saya, ini sama dengan mengatakan, walaupun kader utama, bahkan seorang presiden pun, Megawati siap berhadapan dan menyatakan, dengan to the point bahwa yang salah ya salah,” ujar Netizen lainnya Karsia.

    “Ini menunjukkan dengan gamblang dan menepis semua isu bahwa PDI Perjuangan main dua kaki, dan tidak benar bahwa ini gerakan politik Jokowi yang direstui oleh Megawati,” ujar warganet lainnya.

    Baca: Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat

     

  • Unjukrasa Tolak Pengajuan Gibran sebagai Cawapres Karena Dinilai Mengkhianati Konstitusi

    Unjukrasa Tolak Pengajuan Gibran sebagai Cawapres Karena Dinilai Mengkhianati Konstitusi

    7cloud.asia – Aksi unjukrasa terjadi di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) jelang pengumuman capres dan cawapres pada Senin (13/11/2023), terkait pelanggaran konstitusi. 

    Massa yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Penyelamat Konstitusi ini menolak pengajuan Gibran Rakabuming sebagai cawapres di Pemilu 2024 karena dinilai cacat hukum.

    “Tolak proses pencalonan Prabowo-Gibran yang cacat secara etika dan moral. Kami Muak,” demikian seruan orator aksi yang disambut oleh teriakan massa.

    Baca: Tokoh Bangsa ingatkan pelanggaran demokrasi yang dilakukan Jokowi lukai masyarakat

    Massa dari berbagai elemen masyarakat itu datang dengan mengenakan atribut pakaian serba hitam dengan aksesoris pita merah putih yang diikatkan di kepala atau lengan mereka.

    Selain itu, massa pun membawa sejumlah papan berisi tuntutan mereka, seperti: 

    “Presiden sudah menjadi tim sukses”

    “Gibran adalah cawapres ilegal”

    “Jangan Pilih Cawapres Pengkhianat Konstitusi”.

    Baca: Merasa dibodohi Jokowi, GM ajak masyarakat ajak menolah mencawapresan Gibran

    Massa juga menyebar pamflet berisi pernyataan sikap. Dalam selebaran itu tertulis komposisi massa aksi berasal dari Aliansi Penyelamat Konstitusi.

    Dari banyak nama kelompok yang termuat, terdapat beberapa nama merujuk pada satu pasangan capres dan cawapres, seperti ‘Ganjarist’, ‘Ganjar Yes’ dan ‘LBH Ganjar Mahfud’

    Dalam perbincangannya dengan ruangkota, Koordinator Aliansi Mixil Mina Munir mengatakan, keputusan Majelis Kehormatan MK menunjukkan bukti nyata adanya pelanggaran konstitusi.

    “Keputusan itu membuktikan adanya kong kalikong kekuasaan untuk lahirnya keputusan MK no 90/2023. Karena itu pencalonan Gibran cacat secara moral maupun hukum,” ujarnya. 

    Baca: Maklumat Juanda nilai dinasti politik Jokowi khianati cita-cita reformasi

    Aparat melakukan pengamanan dengan aksi tersebut dengan mendirikan barrier di sisi kiri dan kanan KPU untuk mencegah massa masuk ke daerah depan KPU, karena di saat yang sama KPU sedang mempersiapkan agenda Capres-cawapres hari ini. 

    Aparat kepolisian menyatakan bahwa penutupan jalan akan dilaksanakan sampai sore hari demi mengamankan pengumuman capres-cawapres sore hari ini.

    Menjelang siang, massa yang menamakan diri National Corruption Watch turut bergabung. 

    Massa yang terdiii dari sekitar tiga puluh orang ini mendesak agar korupsi yang diduga melibatkan ketua partai pendukung Prabowo – Gibran diusut tuntas. 

    Massa membubarkan diri dengan tertib usai berorasi.

     

  • Syarat Masuk OECD Indonesia Harus Menjalin Hubungan dengan Israel, DPR: Jangan Gadaikan Konstitusi

    Syarat Masuk OECD Indonesia Harus Menjalin Hubungan dengan Israel, DPR: Jangan Gadaikan Konstitusi

    7cloud.asia – Beberapa waktu terakhir muncul wacana terkait syarat keanggotaan Indonesia untuk bergabung menjadi anggota Organization for Economic Cooperation and Development (OECD).

    Menanggapi itu, Anggota Komisi I DPR Sukamta menyambut baik atas rencana bergabungnya Indonesia ke OECD.

    Meski demikian, Sukamta mengingatkan bahwa proses bergabungnya Indonesia pada OECD terdapat prasyarat yang berpotensi Indonesia harus menggadaikan konstitusi.

    Pasalnya, salah satu prasyarat agar Indonesia bisa diterima di OECD adalah dengan membangun hubungan dengan Israel.

    Sementara perjuangan Indonesia, ujar Sukamta, adalah untuk menghilangkan penjajahan di muka bumi itu adalah amanat konstitusi kita.

    Baca Juga: Menlu Retno Ingatkan OKI Berutang Membebaskan Palestina Dari Pendudukan Israel

    ”Sementara penjajah Israel, hari ini sudah 6 bulan lebih sedang melakukan genosida secara ganas dan brutal tidak pandang bulu,” ujar Sukamta saat interupsi dalam Rapat paripurna DPR Ke-16, di Ruang Rapat Paripurna DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

    Ia menegaskan, jangan sampai pemerintah mengorbankan konstitusi untuk mengejar keuntungan yang sebetulnya masih bisa diraih dengan cara-cara yang tidak bertentangan dengan konstitusi.

    Maka dari itu, Sukamta berharap Indonesia tidak mengorbankan perjuangan konstitusional bangsa Indonesia, hanya demi untuk mengejar menjadi keanggotaan atau masuk ke dalam OECD.

    “Tetapi kalau harganya harus dengan melanggar konstitusi itu menjadi tidak benar,” tandasnya.

    Baca Juga: Delegasi DPR RI Lakukan Aksi Walk Out Saat Israel Ajukan Emergency Item untuk Serang Palestina di Sidang IPU

    Sukamta mengungkapkan kekhawatirannya, jika itu tetap dilakukan dan dipaksakan ini akan menjadi sejarah bagi pemerintahan Jokowi yang akan segera berakhir.

    Anak-anak yang belajar sejarah di sekolah, ujarnya, akan mengenang bahwa pembukaan hubungan diplomatik dengan Israel yang sudah dibujuk-bujuk oleh Israel sejak tahun 1948, akhirnya direalisasikan di zaman Jokowi.

    Maka dari itu, Sukamta berharap pemerintah merespon hal tersebut dengan bijaksana.

    “Kita tidak ingin itu terjadi dan mudah-mudahan pemerintah betul-betul bijaksana. Jangan sampai mengorbankan konstitusi kita untuk mengejar keuntungan yang sebetulnya masih bisa diraih dengan cara-cara yang lain,” tutup Politisi Fraksi PKS ini.

    Sumber: Parlementaria

  • Panja Pembiayaan Pendidikan DPR: Implementasi Anggaran Pendidikan Belum Sesuai Amanat Konstitusi

    Panja Pembiayaan Pendidikan DPR: Implementasi Anggaran Pendidikan Belum Sesuai Amanat Konstitusi

    7cloud.asia – Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR telah merampungkan tugasnya dalam menelisik implementasi anggaran pendidikan.

    Dalam rilis yang disiarkan di Jakarta pada Kamis, Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih mengatakan, Panja telah mengadakan 18 kali RDP (Rapat Dengar Pendapat) dan RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) dengan berbagai pemangku kepentingan.

    ”Ada 16 temuan dan 19 rekomendasi yang kami sampaikan. Mudah-mudahan, pemerintah selanjutnya dan Kemendikbudristek yang akan datang bisa menindaklanjutinya,” ujar Abdul Fikri Faqih, Kamis (12/9/2024) .

    Panja menyampaikan lima kesimpulan terkait masalah anggaran pendidikan yang sebaiknya dilaksanakan oleh pemerintahan mendatang sejalan dengan amanat konstitusi.

    Abdul Fikri berharap setiap kesimpulan tersebut menjadi pertimbangan dalam memperbaiki regulasi anggaran pendidikan yang adil sekaligus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Baca – Prodi kedinasan dinilai tak sesuai dengan amanat konstitusi soal anggaran pendidikan

    Berikut lima kesimpulan dari Panja Pembiayaan Pendidikan yang diketuai oleh Wakil Ketua Komisi X Dede Yusuf Macan Effendi.

    Pertama, Panja Pembiayaan Komisi X DPR RI Pendidikan menilai adanya masalah yang krusial terkait kebijakan belanja wajib (mandatory spending) 20 persen anggaran pendidikan baik APBN dan APBD.

    MAsalah itu mulai dari aspek perencanaan, penempatan alokasi, implementasi, dan evaluasi.

    Kedua, Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR menilai implementasi anggaran pendidikan belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai dengan amanat konstitusi

    Selain itu, juga belum ada kesamaan ideologis antarpemangku kepentingan dalam membuat pendidikan menjadi investasi negara untuk mencerdaskan bangsa.

    Baca – Panja Pendidikan ingatkan ancaman yang dihadapi jika Negara abaikan pendidikan

    Ketiga, Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR menilai pemerintah membiarkan terjadinya pelanggaran undang-undang yang berulang terkait anggaran pendidikan.

    Di mana anggaran pendidikan masih dialokasikan untuk pendidikan kedinasan. Hal ini melanggarkan Pasal 49 ayat 1 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

    Keempat, Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR menilai Transfer ke dana Daerah dan Dana Desa (TKDD) tidak pernah dievaluasi.

    Adanya penyimpangan substantif ini, membuat pemerintah dan DPR tidak bisa mengetahui efektivitas penggunaan dampak dari anggaran pendidikan yang disalurkan lewat dana TKDD.

    Kelima, Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR menilai Dana Abadi Pendidikan belum dimanfaatkan secara maksimal.

    Ketidakmaksimalan ini membuat pembiayaan pendidikan yang disalurkan untuk Dana Abadi Pendidikan tidak berjalan efektif.

  • Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Segera Mencabut Kebijakan yang Tidak Pro Rakyat

    Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Segera Mencabut Kebijakan yang Tidak Pro Rakyat

    7cloud.asia – Koalisi yang beranggotakan sejumlah organisasi masyarakat sipil menolak tegas kebijakan yang memungkinkan militer memegang kendali situasi keamanan dalam negeri, yang jelas-jelas bertentangan dengan Konstitusi.

    Dalam pernyataan bersama yang dirilis pada Senin (1/9/2025) Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti pernyataan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, usai ratas pada Minggu (31/8/2025) yang menyebutkan bahwa TNI akan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sementara Polri dan Kejaksaan akan melakukan penegakan hukum.

    Koalisi yang terdiri dari Imparsial, PBHI, HRWG, CENTRA Initiative, Raksha Initiatives, DeJure, Walhi menilai kebijakan ini merupakan sesuatu yang tidak tepat dan keliru.

    Pernyataan Menteri Pertahanan tersebut secara implisit memberikan perintah kepada TNI, untuk mengendalikan urusan keamanan dalam negeri. Padahal, urusan keamanan dalam negeri, sepenuhnya berada dalam kendali kepolisian.

    “Secara Konstitusional, militer—TNI semestinya hanya menjalankan fungsi pertahanan. Oleh karena itu, pernyataan Menteri Pertahanan tersebut tidaklah tepat, dan tidak sejalan dengan Konstitusi,” Koalisi Masyarakat Sipil dalam pernyataannya.

    Baca: Desakan “Bubarkan DPR“ muncul karena kritik rakyat direspons dengan ejekan

    Ditambahkan, ketentuan dalam pasal 30 UUD 1945 secara tegas menyebutkan bahwa, TNI bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

    Sedangkan, Kepolisian sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

    Artinya, fungsi yang terkait dengan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, juga penegakan hukum, sepenuhnya adalah wewenang dari kepolisian, bukan TNI.

    Pelibatan institusi lain dalam penanganan keamanan dalam negeri, termasuk TNI, harus memenuhi serangkaian prosedur rule of engagement (RoE), dan dalam praktiknya dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan.

    Lebih jauh, Koalisi menilai kondisi saat ini akibat kegagalan Negara dalam memahami penderitaaan yang dialami oleh rakyat, juga dalam memenuhi dan mendistribusikan keadilan.

    Baca: Demokrasi Indonesia dalam ancaman, masyarakat sipil harus segera konsolidasi

    Kebijakan yang tidak adil, seperti menaikkan gaji dan tunjangan wakil rakyat, sementara rakyat dibebani penarikan pajak yang memberatkan telah memicu kekecewaan masyarakat.

    Karena itu yang harus dilakukan pemerintah adalah memfokuskan diri untuk melakukan pembenahan diri dari perilaku-perilaku koruptif, kolusi, nepotisme, arogansi, feodalisme, dan pembentukan kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat.

    Aspek utama yang dibutuhkan saat ini, adalah negara segera mencabut kebijakan yang tidak pro-rakyat, dan meminta maaf secara tulus pada masyarakat, karena gagal mendistribusikan keadilan kepada rakyat.

    Selain itu, negara juga perlu mengevaluasi penanganan demonstrasi dengan cara yang lebih persuasif.

    “Demonstrasi adalah bagian dari saluran partisipasi yang sah, sekaligus implementasi dari kebebasan berkumpul, berpendapat, dan berekspresi,” demikian ditegaskan dalam pernyataan tersebut.

    Baca: Ketimbang menangkapi aktivis, polisi searusnya tangkap provokator penjarahan dan perusakan Fasilitas publik