Tag: lingkungan hidup

  • PTUN Jayapura Tolak Gugatan Lingkungan Suku Awyu Papua

    PTUN Jayapura Tolak Gugatan Lingkungan Suku Awyu Papua

    7cloud.asia – Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura menolak gugatan lingkungan hidup dan perubahan iklim terhadap Pemerintah Provinsi Papua atas penerbitan izin kelayakan lingkungan hidup PT Indo Asiana Lestari.

    Hendrikus Woro dari suku Awyu dan Tim Advokasi Selamatkan Hutan Papua menyesalkan putusan PTUN yang menolak gugatan lingkungan hidup dan perubahan iklim yang diunggah Kamis (2/11/2023) tersebut

    Menurutnya penolakan gugatan lingkungan hidup dan perubahan iklim tersebut menjadi kabar buruk bagi masyarakat adat suku Awyu yang sedang berjuang mempertahankan hutan adat mereka dari perusahaan sawit.

    “Saya sedih dan kecewa sekali karena yang saya perjuangkan seperti sia-sia. Namun saya tidak akan pernah mundur, saya akan terus maju. Saya siap mati demi tanah saya, karena itu yang tete nene leluhur wariskan untuk saya,” kata Hendrikus Woro, pejuang lingkungan dari suku Awyu yang mengajukan gugatan ke PTUN Jayapura.

    Baca: Indonesia dan Brasil tercatat sebagai negara peyumbang deforestasi hutan terbesar

    Dalam aketerangan tertulis yang diterima ruangkota,com, Ia meminta hakim terjun ke lapangan untuk lihat langsung kondisi yang dialami masyarakat adat.

    Woro mengaku sedih. karena upaya banyak pihak untuk masyarakat adat Papua tidak dilihat hakim dan hakim tidak memutuskan dengan seadil-adilnya,” 

    Selama tujuh bulan persidangan, Hendrikus Woro dan kuasa hukumnya sudah menghadirkan 102 bukti surat, enam orang saksi fakta, dan tiga orang saksi ahli.

    Alat-alat bukti dan saksi dari pihak suku Awyu ini, menurut Woro,  jelas menunjukkan kejanggalan dalam penerbitan izin PT IAL. Misalnya, penyusunan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) yang tidak melibatkan partisipasi bermakna dari masyarakat adat.

    Para saksi juga menunjukkan adanya intimidasi terhadap masyarakat yang menolak perusahaan sawit, hingga tidak diakuinya keberadaan marga Woro dalam peta versi perusahaan.

    Baca: Komitmen Glasgow, saat 100 negara di dunia sepakat menahan deforestasi

    Namun dalam putusannya, hakim menyatakan tidak dapat mempertimbangkan prosedur penerbitan amdal karena bukan bagian dari obyek sengketa dalam perkara ini, yakni SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Papua tentang izin kelayakan lingkungan hidup untuk PT IAL.

    Padahal, Amdal jelas merupakan lampiran dan dasar penerbitan obyek sengketa.

    “Kami menilai hakim keliru mempertimbangkan telah terjadi partisipasi bermakna hanya menggunakan sebuah surat dukungan investasi dari Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Boven Digoel,” ujarnya.

    LMA dinilai sebagai lembaga yang tidak jelas status hukum dan kedudukannya dalam tatanan adat.

    Mereka, ujarnya, tidak merepresentasikan masyarakat adat Awyu dan marga Woro, dan juga tidak punya hak untuk menyetujui pelepasan hutan milik masyarakat adat.

    “Ini mengabaikan prinsip persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan (free, prior, and informed consent) langsung dari masyarakat terdampak,” kata Tigor Hutapea, anggota tim kuasa hukum suku Awyu.

    Baca: Deforestasi jadi masalah lingkungan terbesar

    Putusan tersebut juga tak mengindahkan potensi dampak iklim jika PT IAL membuka kebun sawit dan melakukan deforestasi di hutan adat suku Awyu.

    Jika deforestasi itu terjadi, potensi emisi karbon yang lepas setidaknya sebesar 23 juta ton CO2. Ini akan menyumbang lima persen dari proyeksi tingkat emisi karbon Indonesia tahun 2030.

    Majelis hakim dinilai gagal memahami kasus ini sebagai gugatan lingkungan dan perubahan iklim, serta gagal memahami penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.

    Kami, ujarnya, kecewa dengan putusan hakim dan akan memperjuangkan kasus ini sampai menang demi tegaknya hak masyarakat adat, selamatnya hutan Papua dari kerusakan yang masif, dan menahan laju krisis iklim.

    “Ini putusan yang janggal, hakim bukan saja tidak berpihak kepada masyarakat adat dan lingkungan, tapi juga seperti mengabaikan banyaknya fakta-fakta persidangan,” kata Sekar Banjaran Aji, anggota tim kuasa hukum suku Awyu.

    Baca: Perkebunan monokultur pemicu deforestasi

    Emanuel Gobay, anggota tim kuasa hukum suku Awyu dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, mengatakan akan mengajukan banding karena ini menyangkut hak-hak masyarakat adat Papua yang telah diabaikan dan dilanggar.

    “Kami juga akan melakukan upaya-upaya hukum untuk mengevaluasi sikap hakim dalam memutus perkara ini. Meski satu dari tiga majelis hakim memiliki sertifikasi hakim lingkungan, ternyata pertimbangan putusan tidak sesuai prinsip hukum lingkungan,” ujarnya.

    Gobay menunjuk sikap hakim yang tidak mempertimbangkan substansi amdal yang bermasalah dan menolak permintaan kami untuk pemeriksaan lapangan.

    Selama persidangan bergulir, banyak dukungan mengalir untuk suku Awyu. Berbagai pihak mengirimkan amicus curiae (sahabat peradilan), mulai dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

    Juga dari Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), ahli litigasi iklim I Gede Agung Made Wardana, Pusat Kajian Hukum Adat Djojodigoeno, Koalisi Kampung untuk Demokrasi Papua, dan Greenpeace Indonesia.

    Baca: 

  • KLHK Terbitkan Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024 untuk Lindungi Pejuang Lingkungan Hidup

    KLHK Terbitkan Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024 untuk Lindungi Pejuang Lingkungan Hidup

    7cloud.asia – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) baru-baru ini menerbitkan Peraturan Menteri atau Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024 yang memberikan perlindungan hukum bagi para pejuang lingkungan hidup.

    Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024 tersebut merinci individu dan kelompok yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat mendapatkan jaminan hukum dari ancaman tuntutan pidana dan gugatan perdata.

    Peraturan ini dibuat sebagai langkah nyata untuk mendukung perjuangan para aktivis, organisasi lingkungan, akademisi, serta masyarakat adat yang sering terlibat dalam advokasi lingkungan.

    Mereka yang aktif melaporkan atau memprotes pencemaran lingkungan kini dilindungi dari berbagai bentuk tindakan balasan, termasuk kriminalisasi dan kekerasan.

    Baca: Perjuangkan kelestarian lingkungan Ketua Komunitas Adat Sorbatua Siallagan dibui 2 tahun penjara

    Menurut pasal 2 Permen tersebut, setiap orang atau organisasi yang memperjuangkan lingkungan hidup secara sah dijamin tidak dapat dituntut.

    Jaminan perlindungan ini mencakup individu, kelompok masyarakat, organisasi lingkungan, akademisi, hingga badan usaha.

    Ini merupakan implementasi dari Pasal 66 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang sebelumnya telah mengatur hal tersebut.

    Permen LHK ini memperkuat dan memberi sejumlah rincian, termasuk definisi terkait siapa saja pihak-pihak yang dapat disebut sebagai pejuang lingkungan hidup.

    Permen LHK ini juga melarang segala bentuk tindakan pembalasan yang seringkali diterima oleh para pejuang lingkungan, melalui pasal 5.

    Baca: Upaya melestarikan lingkungan di balik tagar #AllEyesonPapua

    Pada pasal itu, disebutkan jenis tindakan pembalasan bisa berupa pelemahan partisipasi publik, ancaman, somasi, hingga gugatan perdata.

    Selain itu, Permen LHK ini juga melarang ancaman fisik dan psikis kepada aktivis serta keluarganya juga menjadi bagian tindak pembalasan yang dilarang keras.

    Aturan ini juga menegaskan bahwa pejuang lingkungan yang menghadapi tindakan pembalasan akan mendapatkan bantuan hukum yang difasilitasi oleh negara.

    Pasal 8 beleid itu menekankan pentingnya penanganan kasus pembalasan dan pemberian perlindungan hukum kepada pejuang lingkungan yang menghadapi tindakan pembalasan.

    Selain penanganan, peraturan ini juga mengatur tentang pencegahan terjadinya tindakan pembalasan terhadap pejuang lingkungan.

    Langkah-langkah pencegahan itu meliputi penguatan kapasitas aparat penegak hukum, pembentukan forum komunikasi, serta pengawasan oleh pemerintah daerah agar setiap pelanggaran lingkungan dapat segera ditindaklanjuti.

    Sumber:Kompas.com

  • Hanif Faisol Nurofiq Resmi Menjabat Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

    Hanif Faisol Nurofiq Resmi Menjabat Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

    7cloud.asia – Presiden Prabowo Subianto Senin (21/10/2024) resmi melantik Hanif Faisol Nurofiq menjadi Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

    Hanif Faisol Nurofiq adalah pejabat karir di Kementerian Kehutanan. Sebelumnya di menjabat sebagai Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Lingkungan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sejak 2023.

    Hanif Faisol Nurofiq didapuk untuk menggantikan Siti Nurbaya setelah KLHK dipisahkan menjadi Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Kementerian Lingkungan Hidup (LH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH).

    Sebelum menjadi Dirjen PKTL, Hanif Faisol Nurofiq memiliki sejumlah pengalaman di birokrasi khususnya di bidang kehutanan.

    Hanif pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Kalimantan Selatan (Kalsel), setelah sebelumnya memegang posisi Kepala Resor Pengelolaan Hutan (KRPH) dan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Tanah Bumbu.

     

    Baca: Kabinet gemuk Prabowo akibatkan penambahan jumlah kantor

    Pengalaman tersebut memberinya bekal untuk memecahkan beragam isu untuk menjalankan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, termasuk pengendalian kerusakan dan pemulihan kualitas lingkungan.

    Di tengah ancaman triple planteray crisis atau tiga krisis planet yaitu perubahan iklim, polusi, dan pencemaran lingkungan serta kehilangan keanekaragaman hayati, tugas Kementerian LH/BPLH menjadi semakin penting untuk mengatasi beragam isu lingkungan di Indonesia.

    Belum lama ini, masalah polusi udara menjadi salah satu fokus yang kerap menjadi pembicaraan di kalangan masyarakat, terutama yang berada di wilayah kota-kota besar seperti Jakarta dan sekitarnya.

    Terdapat juga kekhawatiran mengenai pencemaran perairan akibat aktivitas industri dan pengelolaan sampah serta limbah.

    Terutama terkait kegiatan industri, peran dokumen persetujuan lingkungan dalam hal perizinan menjadi salah satu kunci untuk memastikan adanya pengawasan dampak lingkungan hidup yang dijalankan oleh Kementerian LH/BPLH.

    Baca: Prabowo tak singgung isu lingkungan dalam pidatonya

    Pada saat bersamaan, lingkungan hidup juga memiliki peran dalam upaya penanganan perubahan iklim di Indonesia, dengan pengelolaan limbah masuk menjadi salah satu sektor yang ditargetkan mengalami penurunan emisi berdasarkan dokumen iklim Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia.

    Sebelumnya, telah dicanangkan Zero Waste Zero Emission 2050 untuk mencapai nol limbah pada 2040 dan pada akhirnya bisa mencapai nol emisi pada 2050 sebagai bagian dari upaya memenuhi target iklim Indonesia.

    Untuk itu, pemerintah Indonesia juga menargetkan tidak ada lagi pembangunan tempat pembuangan akhir (TPA) baru pada 2030 serta mendorong ekonomi sirkular.

    Dengan mengatasi beragam isu tersebut, maka Kementerian LH/BPLH yang dipimpin oleh Hanif Faisol Nurofiq diharapkan mampu mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat untuk masyarakat seperti tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945.

    Sumber:Antaranews.com

  • Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat Siapkan Belasan Pengolahan Sampah Organik

    Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat Siapkan Belasan Pengolahan Sampah Organik

    7cloud.asia – Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat menyiapkan lebih dari sepuluh tempat penampungan sementara (TPS) yang difungsikan sebagai lokasi pengolahan sampah organik.

    Tempat penampungan sementara sampah organik ini dimaksudkan untuk mengurangi volume sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA).

    Kepala Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat Achmad Hariadi mengungkapkan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menekan jumlah sampah di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang.

    “Penekanannya adalah Pak Menteri minta semua sampah organik dari yang dikenal dengan sampah organik dapur atau food waste, ini yang bukan daun ya. Nah ini wajib tidak dibuang ke (TPST) Bantar Bebang,” ucap Hariadi di Jakarta pada Jumat (6/11/2024).

    Baca: Pemkot Jakarta Pusat dorong warga memilah sampah rumah tangga

    Sejumlah sentra pengolahan sampah organik yang sudah disiapkan terdapat di beberapa wilayah di seluruh Jakarta Barat, termasuk Kampung Iklim di 56 kelurahan.

    “TPS RW 01 Kelurahan Kalideres kemudian di TPS RW 05 Cengkareng Barat kemudian juga Kelurahan Meruya Selatan di TPS 3R, kemudian di RW 2 juga saya dengar di RW 12 ada di Meruya Selatan,” ucap Hariadi.

    “Kemudian tentunya di RW2 Kemanggisan juga RW 6 Kota Bambu Selaran itu menjadi titik-titik dan juga semua kampung iklim 56 kelurahan menjadi sentra pengumpulan sampah organik dapur,” tutur dia.

    Tempat-tempat tersebut dipilih agar jumlah pengiriman sampah organik ke TPST dapat ditekan.

    “Mekanismenya semua sampah organik dapur akan dikelola dan tidak semua dibuang ke Bantar Gebang,” kata Hariadi.

    Baca: Cara mudah memilah sampah dari rumah

    Diketahui, produksi sampah di Jakarta Barat dapat mencapai 1.500 ton setiap harinya.

    Hingga kini, dari 72 persen sampah dikirim ke TPST Bantar Gebang termasuk sampah organik, hanya 28 persen yang telah dikelola dengan baik

    Oleh karena itu, pihak Sudin LH Jakbar berkomitmen mengelola sampah organik, sehingga yang dibuang ke TPST Bantar Gebang semakin sedikit. Salah satunya dengan mengolah residu sampah organik rumah tangga.

    Untuk itu Sudin Lingkungan Hidup menggandeng asosiasi pengusaha hotel, hotel dan restoran, pengusaha tata boga, kemudian asosiasi Black Soldier Fly (BSF) atau lalat tentara hitam, asosiasi magot, kemudian juga asosiasi pengusaha pengangkutan sampah dan sebagainya.

  • Kementerian Lingkungan Hidup Dorong Pengembangan Hutan Kota di Kawasan Industri

    Kementerian Lingkungan Hidup Dorong Pengembangan Hutan Kota di Kawasan Industri


    7cloud.asia – Pemerintah lewat Kementerian Lingkungan Hidup menjalankan program hutan kota di kawasan industri sebagai etalase hutan di tengah perkotaan.

    Hal itu diungkapkan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat menanam pohon di kawasan Central Park Batulicin, Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Rabu (1/1/2024).

    Pada kesempatan itu, Menteri Lingkungan Hidup menegaskan pentingnya keberadaan hutan kota di kawasan industri di Provinsi Kalimantan Selatan ini.

    “Kota Batulicin memiliki potensi perkembangan yang cukup pesat, sehingga harus disiapkan sejak dari sekarang dan masyarakat mendapatkan penjelasan terkait penting hutan,” kata Hanif dikutip Antaranews.com

    Baca: Kisah Sukses Pemerintah Kota Bogota dan Warsawa dalam Atasi Polusi Udara

    Diketahui, pembangunan Central Park Batulicin mencakup lahan seluas 560 hektare di kawasan ruang terbuka hijau (RTH). Desa Sari Gadung, Kabupaten Tanah Bumbu.

    Di area itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel Fatimatuzzahra menuturkan akan ditanami ribuan berbagai jenis bibit pohon bakal dikembangkan untuk taman wisata kota.

    Pada 2025-2027, Fathimatuzzahra menargetkan perancangan detail Central Park Batulicin, serta pengayaan pembangunan sarana dan prasarana.

    Kemudian, pemeliharaan jenis pioneer, yaitu pengayaan jenis endemik Kalimantan, pengayaan jenis komersial dan pengayaan jenis Nusantara.

    Baca: Lampung kembangkan Wisata Hutan dengan minat khusus

    Diketahui, hutan kota di kawasan Industri Batulicin atau KIB (Kapet Batulicin) merupakan langkah pemerintah daerah mengantisipasi Batulicin sebagai kota yang akan terus berkembang.

    Letak Kawasan Industri Batulicin di pusat Kota Batulicin akan menjadi etalase fungsi penting keberadaan hutan kota.

  • Banjir Dahsyat Landa Vietnam, 90 Orang Tewas

    Banjir Dahsyat Landa Vietnam, 90 Orang Tewas

    7cloud.asia – Sebanyak 90 orang tewas dan 12 orang lainnya masih dinyatakan hilang akibat banjir dahsyat yang melanda wilayah tengah selatan Vietnam pekan ini.

    Melansir vnexpress, Provinsi Pegunungan Dak Lak merupakan wilayah terparah yang dilanda banjir. Hingga Minggu (23/11/2025) pagi sebanyak 60 orang tewas di wilayah ini.

    Ribuan orang di Hoa Thinh yang dilanda banjir pada Minggu pagi berbaris untuk menerima makanan dan pasokan penting yang dikirimkan oleh unit dan organisasi sukarelawan.

    Salah seorang korban banjir yang mengantri bantuan adalah Ho Van Bam. Pria berusia 73 tahun ini harus bersepeda dari rumahnya yang masih terendam banjir ke tempat pembagian roti dan mi instan.

    Baca: Banjir Dahsyat Landa Nepal, Ratusan Orang Tewas

    “Saya penyandang disabilitas dan kesulitan bergerak, tetapi kendaraan bantuan hanya berhenti di jalan utama. Rumah saya berada di gang yang dalam, jadi saya harus bersepeda keluar untuk meminta makanan,” terangnya.

    Sementara Departemen Pengelolaan Tanggul dan Pencegahan Bencana Alam (Kementerian Pertanian dan Lingkungan Hidup), hingga Minggu pukul 07.00, banjir di wilayah Tengah Selatan menyebabkan kerusakan bangunan dan fasilitas umum.

    Diperkirakan kerugian mencapai 9,035 miliar VND, termasuk: Quang Ngai 650 miliar, Gia Lai 1.000 miliar, Dak Lak 5.330 miliar, Khanh Hoa 1.000 miliar, Lam Dong 1.055 miliar. Dengan rate 100 VND = Rp63.