7cloud.asia – Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat menyiapkan lebih dari sepuluh tempat penampungan sementara (TPS) yang difungsikan sebagai lokasi pengolahan sampah organik.
Tempat penampungan sementara sampah organik ini dimaksudkan untuk mengurangi volume sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA).
Kepala Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat Achmad Hariadi mengungkapkan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menekan jumlah sampah di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang.
“Penekanannya adalah Pak Menteri minta semua sampah organik dari yang dikenal dengan sampah organik dapur atau food waste, ini yang bukan daun ya. Nah ini wajib tidak dibuang ke (TPST) Bantar Bebang,” ucap Hariadi di Jakarta pada Jumat (6/11/2024).
Baca: Pemkot Jakarta Pusat dorong warga memilah sampah rumah tangga
Sejumlah sentra pengolahan sampah organik yang sudah disiapkan terdapat di beberapa wilayah di seluruh Jakarta Barat, termasuk Kampung Iklim di 56 kelurahan.
“TPS RW 01 Kelurahan Kalideres kemudian di TPS RW 05 Cengkareng Barat kemudian juga Kelurahan Meruya Selatan di TPS 3R, kemudian di RW 2 juga saya dengar di RW 12 ada di Meruya Selatan,” ucap Hariadi.
“Kemudian tentunya di RW2 Kemanggisan juga RW 6 Kota Bambu Selaran itu menjadi titik-titik dan juga semua kampung iklim 56 kelurahan menjadi sentra pengumpulan sampah organik dapur,” tutur dia.
Tempat-tempat tersebut dipilih agar jumlah pengiriman sampah organik ke TPST dapat ditekan.
“Mekanismenya semua sampah organik dapur akan dikelola dan tidak semua dibuang ke Bantar Gebang,” kata Hariadi.
Baca: Cara mudah memilah sampah dari rumah
Diketahui, produksi sampah di Jakarta Barat dapat mencapai 1.500 ton setiap harinya.
Hingga kini, dari 72 persen sampah dikirim ke TPST Bantar Gebang termasuk sampah organik, hanya 28 persen yang telah dikelola dengan baik
Oleh karena itu, pihak Sudin LH Jakbar berkomitmen mengelola sampah organik, sehingga yang dibuang ke TPST Bantar Gebang semakin sedikit. Salah satunya dengan mengolah residu sampah organik rumah tangga.
Untuk itu Sudin Lingkungan Hidup menggandeng asosiasi pengusaha hotel, hotel dan restoran, pengusaha tata boga, kemudian asosiasi Black Soldier Fly (BSF) atau lalat tentara hitam, asosiasi magot, kemudian juga asosiasi pengusaha pengangkutan sampah dan sebagainya.

Leave a Reply