7cloud.asia – Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura menolak gugatan lingkungan hidup dan perubahan iklim terhadap Pemerintah Provinsi Papua atas penerbitan izin kelayakan lingkungan hidup PT Indo Asiana Lestari.
Hendrikus Woro dari suku Awyu dan Tim Advokasi Selamatkan Hutan Papua menyesalkan putusan PTUN yang menolak gugatan lingkungan hidup dan perubahan iklim yang diunggah Kamis (2/11/2023) tersebut
Menurutnya penolakan gugatan lingkungan hidup dan perubahan iklim tersebut menjadi kabar buruk bagi masyarakat adat suku Awyu yang sedang berjuang mempertahankan hutan adat mereka dari perusahaan sawit.
“Saya sedih dan kecewa sekali karena yang saya perjuangkan seperti sia-sia. Namun saya tidak akan pernah mundur, saya akan terus maju. Saya siap mati demi tanah saya, karena itu yang tete nene leluhur wariskan untuk saya,” kata Hendrikus Woro, pejuang lingkungan dari suku Awyu yang mengajukan gugatan ke PTUN Jayapura.
Baca: Indonesia dan Brasil tercatat sebagai negara peyumbang deforestasi hutan terbesar
Dalam aketerangan tertulis yang diterima ruangkota,com, Ia meminta hakim terjun ke lapangan untuk lihat langsung kondisi yang dialami masyarakat adat.
Woro mengaku sedih. karena upaya banyak pihak untuk masyarakat adat Papua tidak dilihat hakim dan hakim tidak memutuskan dengan seadil-adilnya,”
Selama tujuh bulan persidangan, Hendrikus Woro dan kuasa hukumnya sudah menghadirkan 102 bukti surat, enam orang saksi fakta, dan tiga orang saksi ahli.
Alat-alat bukti dan saksi dari pihak suku Awyu ini, menurut Woro, jelas menunjukkan kejanggalan dalam penerbitan izin PT IAL. Misalnya, penyusunan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) yang tidak melibatkan partisipasi bermakna dari masyarakat adat.
Para saksi juga menunjukkan adanya intimidasi terhadap masyarakat yang menolak perusahaan sawit, hingga tidak diakuinya keberadaan marga Woro dalam peta versi perusahaan.
Baca: Komitmen Glasgow, saat 100 negara di dunia sepakat menahan deforestasi
Namun dalam putusannya, hakim menyatakan tidak dapat mempertimbangkan prosedur penerbitan amdal karena bukan bagian dari obyek sengketa dalam perkara ini, yakni SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Papua tentang izin kelayakan lingkungan hidup untuk PT IAL.
Padahal, Amdal jelas merupakan lampiran dan dasar penerbitan obyek sengketa.
“Kami menilai hakim keliru mempertimbangkan telah terjadi partisipasi bermakna hanya menggunakan sebuah surat dukungan investasi dari Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Boven Digoel,” ujarnya.
LMA dinilai sebagai lembaga yang tidak jelas status hukum dan kedudukannya dalam tatanan adat.
Mereka, ujarnya, tidak merepresentasikan masyarakat adat Awyu dan marga Woro, dan juga tidak punya hak untuk menyetujui pelepasan hutan milik masyarakat adat.
“Ini mengabaikan prinsip persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan (free, prior, and informed consent) langsung dari masyarakat terdampak,” kata Tigor Hutapea, anggota tim kuasa hukum suku Awyu.
Baca: Deforestasi jadi masalah lingkungan terbesar
Putusan tersebut juga tak mengindahkan potensi dampak iklim jika PT IAL membuka kebun sawit dan melakukan deforestasi di hutan adat suku Awyu.
Jika deforestasi itu terjadi, potensi emisi karbon yang lepas setidaknya sebesar 23 juta ton CO2. Ini akan menyumbang lima persen dari proyeksi tingkat emisi karbon Indonesia tahun 2030.
Majelis hakim dinilai gagal memahami kasus ini sebagai gugatan lingkungan dan perubahan iklim, serta gagal memahami penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.
Kami, ujarnya, kecewa dengan putusan hakim dan akan memperjuangkan kasus ini sampai menang demi tegaknya hak masyarakat adat, selamatnya hutan Papua dari kerusakan yang masif, dan menahan laju krisis iklim.
“Ini putusan yang janggal, hakim bukan saja tidak berpihak kepada masyarakat adat dan lingkungan, tapi juga seperti mengabaikan banyaknya fakta-fakta persidangan,” kata Sekar Banjaran Aji, anggota tim kuasa hukum suku Awyu.
Baca: Perkebunan monokultur pemicu deforestasi
Emanuel Gobay, anggota tim kuasa hukum suku Awyu dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, mengatakan akan mengajukan banding karena ini menyangkut hak-hak masyarakat adat Papua yang telah diabaikan dan dilanggar.
“Kami juga akan melakukan upaya-upaya hukum untuk mengevaluasi sikap hakim dalam memutus perkara ini. Meski satu dari tiga majelis hakim memiliki sertifikasi hakim lingkungan, ternyata pertimbangan putusan tidak sesuai prinsip hukum lingkungan,” ujarnya.
Gobay menunjuk sikap hakim yang tidak mempertimbangkan substansi amdal yang bermasalah dan menolak permintaan kami untuk pemeriksaan lapangan.
Selama persidangan bergulir, banyak dukungan mengalir untuk suku Awyu. Berbagai pihak mengirimkan amicus curiae (sahabat peradilan), mulai dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Juga dari Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), ahli litigasi iklim I Gede Agung Made Wardana, Pusat Kajian Hukum Adat Djojodigoeno, Koalisi Kampung untuk Demokrasi Papua, dan Greenpeace Indonesia.
Baca:

Leave a Reply