7cloud.asia – Hari Masyarakat Adat Sedunia tahun 2023 diperingati dengan tema “Pemuda Adat sebagai Agen Perubahan untuk Penentuan Nasib Sendiri”. Peringatan ini berlangsung di tengah krisis yang dihadapi wilayah adat di Indonesia.
Dalam konteks advokasi pengakuan masyarakat adat dan wilayah adat di Indonesia, peran pemuda adat sangat strategis dalam pemetaan wilayah adat dan advokasi kebijakan.
Pemuda adat juga memegang peran penting dalam meneruskan pengelolaan wilayah adat berdasarkan budaya dan kearifan masyarakat adat.
Di sisi lain, kondisi masyarakat adat masih termarginalisasi di wilayah adatnya karena pengakuan dan perlindungan wilayah adat masih jauh dari harapan.
Dari 1.336 peta wilayah adat yang telah teregristrasi di Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) baru 219 wilayah adat yang sudah ditetapkan pengakuannya oleh pemerintah daerah.
Peta wilayah adat dengan luas mencapai sekitar 26,9 juta hektar tersebut tersebar di 32 provinsi dan 155 kabupaten/kota, namun baru 3,73 juta hektar atau sekitar 13,9% diantaranya yang sudah diakui oleh Negara.
“Masih ada sekitar 23,17 juta hektar wilayah saat ini yang belum ada pengakuan oleh pemerintah daerah,” ujar Kepala BRWA Kasmita Widodo dalam acara jumpa pers bertajuk “Status Pengakuan Wilayah Adat di Indonesia” Rabu (9/8/2023).
Bertepatan dengan peringatan Hari Masyarakat Adat Sedunia kemarin, KLHK menerbitkan pengakuan 15 hutan adat di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah seluas 68.326 hektar.
Sehingga total hutan adat yang sudah mendapat pengakuan sebanyak 123 Hutan Adat dengan luas mencapai 221.648 hektar.
Keputusan pengakuan hutan adat oleh KLHK memang tidak mudah, karena harus diawali dengan pengukuhan keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) oleh pemerintah daerah.
Ini diatur di pasal 67 UU Kehutanan dan Pasal 234 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 “Pengukuhan keberadaan MHA dalam Kawasan Hutan Negara ditetapkan dengan Peraturan Daerah”.
Di sinilah sengkarutnya proses pengembalian hutan adat dari hutan negara. Komitmen kepala daerah dan kapasitas pemerintah daerahmasih rendah untuk membentuk Perda pengakuan masyarakat adat.
Setelah ada Perda pun, pelaksanaan verifikasi sampai dengan pengukuhan masyarakat adat masih berjalan sangat lambat.
Begitu juga dengan KLHK yang masih terbatas dalam melakukan verifikasi usulan hutan adat. Rata-rata hanya sekitar 15 usulan hutan adat setahun yang dapat diverifikasi lapangan.
Selain itu, masih ada kegamangan untuk melakukan verifikasi usulan hutan yang berada di kawasan konservasi, seperti cagar alam, taman wisata alam dan taman nasional.
Terkait sektor pertanahan dan pengakuan hak ulayat masyarakat adat, Kementerian ATR/BPN belum ada kemajuan yang berarti.
Alih-alih menegaskan wilayah adat sebagai hak ulayat masyarakat adat, justru akan menerbitkan Hak Pengelolaan (HPL) di atas tanah ulayat seperti yang diatur dalam PP Nomor 18/2021.
Hal ini menunjukkan bahwa negara masih menterjemahkan hak menguasai negara secara eksesif. Padahal sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK)telah menyatakan bahwaHak Menguasai Negara (HMN) dibatasi oleh hak ulayat.
Kebijakan negara menerbitkan HPL di atas wilayah adat justru berpotensi
menyebabkan hilangnya hak masyarakat adat atas tanah ulayat yang telah dimiliki, dikuasai dan dikelola secara turun-temurun.
Kebijakan negara menerbitkan HPL sekaligus menabrak esensi perlindungan dan penghormatan hak-hak masyarakat adat yang telah diatur di dalam konstitusi.
Dari analisis tutupan hutan di 1.336 wilayah adat, BRWA mengidentifikasi ada sekitar 12,9 hektar berupa hutan primer dan 5,37 juta hektar hutan sekunder.
“Pada areal hutan sekunder sudah cukup banyak dikelola oleh badan usaha yang mendapat Perijinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dari Pemerintah,” kata Kepala Divisi Data dan Informasi BRWA, Ariya Dwi Cahya.
Dari berbagai data profil masyarakat adat yang dihimpun BRWA, masyarakat adat memiliki relasi yang kuat dengan hutan sebagai bagian dari budaya dan ruang hidupnya.
Kekuatan masyarakat adat dalam menjaga hutan berdasar tradisi dan budaya menjadi benteng terakhir penyelamatan hutan yang tersisa.
Masyarakat adat juga menjadi garda terdepan dalam pemulihan degradasi hutan dari kepentingan bisnis, menekan laju perubahan iklim dan penyelamatan keanaragaman hayati.
Pemutusan hubungan masyarakat adat dengan hutan dan tanah leluhurnya karena kepentingan bisnis akan memutus hubungan lintas generasi para pemuda adat dalam menjaga tradisi, budaya dan jati diri bangsa Indonesia.
“Dengan capaian yang telah disampaikan di atas, maka perlu kesungguhan pemerintah daerah dan Kementerian/Lembaga Pemerintahuntuk menjalankan pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di Indonesia,” ujar Kasmita.
Karena itu BRWA mendesak RUU Masyarakat Adat segera disahkan. Negara juga diminta mengalokasikan anggaran yang memadai dalam proses pengakuan masyarakat adat melalui anggaran pemerintah pusat dan daerah.

Leave a Reply