Kembali dari Sidang PBB, Komnas Perempuan Tekankan Pentingnya UU Masyarakat Adat

Written by

in

7cloud.asia – Negara-negara di dunia perlu dengan segera mengembangkan upaya pelindungan komprehensif pada masyarakat adat dalam memastikan pembangunan berkelanjutan yang sejati.

Demikian kesimpulan dari Sesi ke-16  Expert Mechanism on the Right of Indigeneous Peoples (EMRIP) di Kantor Pusat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jenewa, 17 hingga 22 Juli 2023 lalu.

Komnas Perempuan turut berpartisipasi dalam sidang tersebut, diwakili oleh Ketua  Andy Yentriyani, bersama Komisioner Dewi Kanti yang  sekaligus sebagai  perwakilan dari masyarakat adat dan penganut agama leluhur, serta Koordinator Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi (PME), Yulianti Ratnaningsih.

“Pemerintah Indonesia perlu lebih proaktif dalam memastikan jaminan pelindungan masyarakat adat, baik melalui legislasi dan implementasinya di dalam negeri maupun melalui pendekatan politik luar negeri,” tegas Andy dalam keterangan tertulis yang diterima Rabu (26/7/2023).

Baca: Banyak masalah terkait masyarakat adat di IKN

Landasan prinsip dalam pelindungan masyarakat adat mengacu pada Deklarasi Hak-Hak Masyarakat Asli (United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples/UNRIP) tahun 2007.

Pemerintah Indonesia turut mendukung dan menandatangani Deklarasi ini. Dalam partisipasinya, Komnas Perempuan memberikan informasi mengenai perkembangan  kondisi masyarakat adat di Indonesia.

Salah satunya terkait upaya penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan pemajuan hak-hak perempuan.

Sidang ini mendiskusikan 14 agenda, dengan fokus utama pada persoalan militerisasi dan dampaknya pada masyarakat asli/adat dalam hal kekerasan, diskriminasi, peminggiran dan pencerabutan akses pada lahan, kehidupan dan identitas komunitas.

Baca: Negara akui masyarakat hukum adat punan batu

Komnas Perempuan melaporkan bahwa salah satu perkembangan menggembirakan di Indonesia adalah pengaturan yang lebih ketat tentang larangan penyiksaan.

“Termasuk di dalamnya adalah pengaturan dalam UU TIndak Pidana Kekerasan Seksual yang melarang penyiksaan seksual, sebagai salah satu perhatian EMRIP,” jelas Andy.

Selain itu, Komnas Perempuan juga menyoroti dampak perampasan lahan pada diskriminasi berlapis perempuan adat penganut agama leluhur, pada isu partisipasi sejati perempuan asli/adat dalam pengambilan keputusan pada ruang-ruang pengambilan keputusan, dan dampak tidak proporsional berbasis gender pada perempuan.

Dewi Kanti menjelaskan, informasi yang diberikan oleh semua delegasi menunjukkan urgensi forum yang mendorong negara-negara anggota PBB memberi perhatian khusus pada persoalan masyarakat adat di wilayahnya masing-masing.

Baca: Peran penting masyarakat adat dalam mengantisipasi perubahan iklim

“Ini termasuk memikirkan kebijakan untuk pengakuan, pelindungan dan hak-hak  masyarakat  adat sebagai elemen penting  dalam berbangsa dan bernegara, meneguhkan peradaban kemanusiaan dan kebangsaan dalam kebijakan pembangunan yang berkelanjutan,” ujarnya

Dalam diskusi tematik mengenai Bahasa Ibu/Asli, terungkap refleksi masyarakat adat yang tengah menghadapi kepunahan bahasa asli mereka sebagai ancaman pada keseluruhan identitasnya.

Sebagian kondisi ini karena kebijakan kolonialisasi di masa lalu, pencerabutan masyarakat adat dari lokasi tinggalnya yang merupakan semesta pembentuk Bahasa itu sendiri,

Hilangnya bahasa ini juga disebbakan kehilangan penuturnya karena diskriminasi sistemik menyebabkan Bahasa itu tidak dipergunakan dalam kehidupan sehari-hari apalagi di pelajari sebagai bagian dari sistem Pendidikan.  

Baca: Wisata ke Desa Adat, melancong sambil belajar kehidupan dari masyarakat adat

Dibentuk pada tahun 2007 di bawah Resolusi 6/36 sebagai badan pembantu Dewan HAM PBB,  Mekanisme Pakar ini diamanatkan untuk memberikan saran tematik tentang hak-hak Masyarakat Adat sebagaimana diarahkan oleh Dewan.

Pada sidang tahun ini pula ditetapkan Sheryl Lightfoot sebagai ketua EMRIP tahun 2023-2024.

Berefleksi dari beragam persoalan yang dihadapi masyarakat adat yang terungkap pada forum tersebut, Komnas Perempuan menyerukan agar DPR segera mengesahkan RUU Masyarakat Hukum Adat.

UU Masyarakat Adat ini penting sebagai payung hukum perlindungan, pemenuhan dan pemulihan hak-hak masyarakat adat seturut amanat konstitusi.

Baca: Mengenal tradisi seba masyarakat adat suku Badui

Kedua, pemerintah mengevaluasi implementasi UU Pemajuan Kebudayaan,  bahwa pemajuan kebudayaan tidak cukup pada aspek perlindungan objek-objek kebudayaan.

Namun yang utama adalah perlindungan, pengakuan dan pemenuhan hak- hak masyarakat adat sebagai subjek utama dari perawat dan pelestari objek-objek kebudayaan.

“Hal ini mengingat peradaban kebudayaan Indonesia akan lestari bila terjadi penguatan dan dukungan pada  entitas ekosistem kebudayaan  bangsa itu sendiri,” terang Andi.

Terakhir, Komnas Perempuan mendesak Pemerintah untuk terus mengembangkan kepemimpinan dalam pemajuan HAM di kancah internasional, termasuk dengan terlibat lebih aktif dalam mendorong penerapan UNRIP oleh negara-negara anggota PBB.

Baca: Tradisi mudik ternyata sudah ada sejak jaman Majapahit

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *