Peran Media Dalam Penuntasan Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu

Written by

in

7cloud.asia – Senja Yustitia, Dosen, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dalam tulisannya di The Conversation menyinggung upaya menghapus ingatan kolektif atas Pelanggaran HAM masa lalu di Indonesia.

Padahal pelanggaran HAM masa lalu adalah masalah nyata dan meninggalkan banyak luka, terutama bagi keluarga korban. Dalam hal ini media punya peran untuk menjalankan fungsinya untuk melawan lupa.

Sosiolog Jerman, Niklas Luhmann, dalam bukunya yang berjudul The Reality of Mass Media (1996) mengemukakan pemikirannya terkait bagaimana media seharusnya mampu menjalankan fungsinya.

Luhmann menunjukkan bagaimana media sebagai sistem bekerja menggunakan kode (code). Ini adalah elemen sistem yang membuat media dapat membedakan dirinya dengan lingkungan.

Melalui kode inilah, menurut Luhmann, media massa mengamati lingkungan serta mengonstruksi realitas.

Baca: Aksi Kamisan tolak pelaku pelanggaran HAM dan gigih membela demokrasi  

Kode media adalah informasi (information) dan noninformasi (non-information). Saat media memberitakan hal tertentu sesaat itu pula informasi berubah menjadi noninformasi karena telah disebarluaskan kepada masyarakat.

Selanjutnya, publik membutuhkan adanya informasi baru karena informasi yang lama (noninformasi) sudah usang.

Oleh karenanya, informasi yang menghasilkan gangguan pada masyarakat secara tidak langsung akan menciptakan kebutuhan akan informasi yang lebih baru.

Demikian seterusnya sehingga media secara tidak langsung menciptakan gangguan yang konstan.

Maka “gangguan” yang bisa berupa kegelisahan atau pertanyaan-pertanyaan masyarakat inilah yang juga menjadi karakteristik utama dari bekerjanya sistem media.

Baca: Angkat Prabowo jadi jenderal penuh, Jokowi dinilai lecehkan korban pelanggaran HAM 

Absennya isu HAM yang diproduksi oleh media ternyata membawa konsekuensi yang serius.

Saat media tidak mampu mengonstruksikan isu ini dengan mendalam dan memberikan makna, maka masyarakat kehilangan saluran dalam melakukan observasi yang memadai.

Padahal, ruang observasi yang berkualitas dibutuhkan agar publik dapat menghadapi perubahan atas ekskalasi isu HAM tersebut.

Misalnya, saat rangkaian kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 bergulir, media dapat berperan terhadap sejauh mana publik mampu menimbang pasangan calon dari kacamata HAM.

Atau justru sebaliknya, membuat isu HAM tidak menjadi dasar bagi publik dalam mempertimbangkan kriteria kepemimpinan.

Baca: Curhat keluarga korban penculikan

Minimnya konstruksi media pada isu HAM masa lalu juga menghambat media itu sendiri karena media seolah-olah tidak memiliki kebutuhan untuk menghadirkan informasi kembali.

Akibatnya, tidak terjadi gangguan terhadap logika masyarakat yang mendorong kebutuhan akan informasi baru tentang HAM secara terus menerus.

Alhasil, wacana tersebut hilang pada ruang-ruang yang seharusnya mampu melahirkan diskusi kritis.

Inilah mengapa kita perlu khawatir bahwa isu HAM tidak akan pernah hadir lagi dalam memori kolektif masyarakat.

Memori publik terputus dan tidak sanggup mengaitkan aksi ini dengan situasi terdahulu seperti peristiwa reformasi tahun 1998 yang diliputi pelanggaran HAM.

Baca: Ibu-ibu korban penculikan menangis di depan Istana

Konsekuensinya, gerakan menagih janji pemenuhan HAM seperti pada Aksi Kamisan menjadi sangat rentan dinilai sebagai agenda temporer lima tahunan saja.

Sekarang saja, isu HAM masa lalu banyak dianggap sebagai upaya menghambat pencalonan salah satu capres dan terlihat seperti urusan personal ketimbang masalah berbangsa dan bernegara.

Media telah kekurangan amunisi untuk melakukan konstruksi yang kompleks. Padahal seharusnya media dapat membangunkan kesadaran tentang HAM, termasuk adanya keengganan menyibak kebenaran dan pemberian kepastian hukum.

Pendeknya memori kolektif kita tentang HAM membuat perjuangan ingatan menolak lupa menjadi semakin terjal sekaligus curam.

Artikel ini telah terbit di The Conversation, penulis Senja Yustitia, Dosen, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *