7cloud.asia – Jurnalisme merupakan salah satu entitas penting penjaga demokrasi. Namun hal tersebut sulit dilakukan saat media berada dalam lingkungan bisnis dan nonbisnis yang tidak mendukung untuk mencapai kualitas terbaiknya.
Di Indonesia, industri media sedang berada dalam situasi persimpangan ini.
Bisnis media di Indonesia secara umum kini berada dalam situasi yang tidak kompatibel dengan kebutuhan demokrasi. Keberagaman dan kebermaknaan informasi serta pengawasan terhadap kekuasaan tampak makin kabur.
Ini terjadi karena sejumlah faktor, mulai dari homogennya outlet media, ketergantungan media (terutama media di daerah) terhadap pendanaan institusi pemerintah dan iklan.
Makin rendahnya konsumsi media karena jumlah audiens yang menurun juga membuat perusahaan media makin sulit bertahan.
1. Media terjebak konglomerasi dan afiliasi politik
Homogennya industri media disebabkan oleh konglomerasi media yang terjadi sejak beberapa tahun belakangan. Konglomerasi media menyebabkan industri tidak kompetitif dan berdampak pada tidak adanya diversity of news.
Hal ini diperparah lagi dengan afiliasi politik yang tinggi pada sejumlah pemilik media.
Riset menunjukkan bahwa adanya afiliasi media-politik yang berada dalam katagori ekstrem, yakni ketika pemilik media dan keluarganya sekaligus menjadi petinggi partai politik, calon legislatif atau anggota parlemen baik pusat maupun daerah, serta kepala pemerintahan pusat atau daerah.
Baca: Media cetak sulit bertahan di era digital
Afiliasi itu disebut interkoneksi media, dan ini adalah politik praktis yang nyaris sempurna–barangkali hanya ada di Indonesia.
Afiliasi politik membuat berita yang sejatinya bisa digunakan untuk memandu aksi dan menggaungkan suara rakyat menjadi tumpul karena makin jauh dari objektivitas.
2. Ketergantungan pada elite
Ketergantungan media pada pendanaan dari elite tertentu terutama terjadi pada media–media lokal. Catatan AJI (2024) menunjukkan bahwa ketergantungan yang terlalu besar pada iklan dan pendanaan pemerintah daerah membuat media sulit mempertahankan independensinya.
Walhasil, konten media berpotensi hanya digunakan untuk melayani elite dan semakin menjauhi kepentingan publik. Misalnya, pengutipan rilis-rilis dari pemerintah yang cenderung dikutip apa adanya sehingga kurang perimbangan fakta.
Lagi-lagi, diversity of news sulit terwujud. Padahal dalam negara demokrasi, publik yang kritis dan cerdas sangat penting untuk kebutuhan check and balance.
Sepanjang tahun 2023 dan 2024 juga terjadi PHK pekerja media secara masif. Laporan AJI menyebut bahwa pemutusan hubungan kerja yang terjadi pada sejumlah perusahaan media jauh dari rasa keadilan karena melanggar regulasi dan aspek kemanusiaan.
3. Bersaing dengan ‘influencer’
Merebaknya internet, gagapnya media bertranformasi dengan situasi baru dan lesunya perekonomian secara tidak langsung menyebabkan bisnis media tidak lagi berada dalam ruang yang kompetitif dan menguntungkan.
Secara umum, jumlah audiens media terus mengecil seiring dengan munculnya gejala news aviodance dan hadirnya platform lain.
Baca: Kekerasan terhadap wartawan makin beragam bentuknya
Fenomena di atas juga muncul di belahan dunia lain. Digital News Project 2024 menunjukkan bahwa informasi tentang sebuah isu tertentu justru lebih banyak dikonsumsi melalui platform TikTok yang lebih banyak diproduksi oleh influencer ketimbang media.
Tentu saja hal ini memprihatikan, karena produk jurnalistik sejatinya menggunakan standar tertentu untuk menjamin validitas informasi. Sementara influencer atau content creator belum tentu memenuhi standar validitas.
Akhirnya, situasi tersebut juga menuntut media untuk “berjualan” berita dengan cara yang lebih “pop”. Misalnya dengan penggunaan podcast ataupun memasarkan produk news dan non-news dengan menggunakan sistem bundling.
Bundling adalah strategi marketing dengan menjual beberapa produk (yang tergabung dalam satu perusahaan atau group) yang biasanya dijual terpisah menjadi dalam satu paket atau unit.
4. Tingginya angka kekerasan terhadap wartawan
Pada lingkungan nonbisnis, media di Indonesia juga berada dalam situasi yang tidak menguntungkan. Ini ditandai dengan tingginya angka kekerasan terhadap wartawan dan institusi media.
Laporan AJI menunjukkan bahwa kekerasan terhadap wartawan dapat berupa kekerasan fisik maupun nonfisik misalnya berupa doxing maupun peretasan email. Kekerasan fisik bisa berupa ancaman (langsung maupun tidak langsung) dan pembunuhan .
Belum tuntas soal represi individu, secara institusi media juga mengalami tekanan dari rezim yang sedang berkuasa.
Masih melekat dalam ingatan, serentetan kontroversi pada revisi UU penyiaran yang justru membatasi media serta ungkapan anggota DPR yang berwacana akan menghapuskan mekanisme doorstop untuk wartawan yang melakukan liputan di KPK.
Tidak berselang lama, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan “guyonan” kepada wartawan saat meliput sidang kabinet paripurna.
“Saya kira media-media ini masih muda-muda. Jadi ada hal-hal yang kalau orang tua bicara yang muda tunggu di luar kan begitu kan,” ujarnya.
Kendati dibingkai sebagai ujaran kelakar, pernyataan tersebut sangat kuat dimaknai sebagai pembatasan dan pelemahan media yang dibangun melalui nuansa nonegaliter.
Artikel ini pertama kali terbit di The Conversation untuk merayakan Hari Pers Nasional yang jatuh pada 9 Februari 2025. Penulis: Senja Yustitia (Dosen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta)

Leave a Reply