Tag: palembang

  • Sejarah Panjang Palembang sebagai Kota Tertua di Indonesia

    Sejarah Panjang Palembang sebagai Kota Tertua di Indonesia

    7cloud.asia – Berdasarkan sejarahnya, kota Palembang yang saat ini menjadi ibu kota Provinsi Sumatera Selatan dan pernah jadi ibu kota Sriwijaya bisa dikatakan sebagai kota tertua di Indonesia.

    Berdasarkan perhitungan dari prasasti Sriwijaya yang dikenal sebagai prasasti Kedudukan Bukit, kota Palembang telah berumur setidaknya 1341 tahun.

    Menurut Prasasti Sriwijaya yang berangka tahun 16 Juni 682, saat itu oleh penguasa Sriwijaya didirikan Wanua di daerah yang sekarang dikenal sebagai kota Palembang.

    Nama kota Palembang tak lepas dari kondisi topografinya yang dikelilingi oleh air, bahkan terendam oleh air, baik yang bersumber dari sungai maupun rawa, juga air hujan.

    Baca: Mengenal Salatiga, salah satu kota tertua di Indonesia

    Nama Palembang berasal dari gabungan kata Pa/Pe dan kata lembang/lembeng. Dalam bahasa Melayu, Pa atau Pe sebagai kata tunjuk suatu tempat atau keadaan.

    Sedangkan lembang atau lembeng artinya tanah yang rendah, lembah akar yang membengkak karena lama terendam air (menurut kamus melayu).

    Sedangkan kalau menurut bahasa Melayu-Palembang, lembang atau lembeng adalah genangan air. Jadi Palembang adalah suatu tempat yang digenangi oleh air.

    Kondisi alam ini bagi nenek moyang masyarakat Palembang menjadi modal mereka dalam menghidupkan kota.

    Baca: Perjalanan Jakarta, berawal dari Pangeran Jayakarta

    Air menjadi sarana transportasi yang sangat vital, ekonomis, efisien dan punya daya jangkau dan punya kecepatan yang tinggi.

    Selain kondisi alam, letak strategis kota Palembang yang berada dalam satu jaringan yang mampu mengendalikan lalu lintas antara tiga kesatuan wilayah.

    Yakni dataran tinggi Bukit Barisan di sisi barat, daerah kaki bukit atau piedmont dan pertemuan anak-anak sungai sewaktu memasuki dataran rendah dan daerah pesisir timur laut.

    Ketiga kesatuan wilayah ini merupakan faktor yang sangat mementukan dalam pembentukan pola kebudayaan dan peradaban masyarakat Palembang.

    Baca: Mengenal Kota Kupang, dari Lou Kopan yang diperebutkan Belanda dan Portugis

    Faktor setempat yang berupa jaringan dan komoditi dengan frekuensi tinggi sudah terbentuk lebih dulu dan berhasil mendorong warga setempat melahirkan kebudayaan tinggi di Sumatera Selatan.

    Faktor setempat inilah yang membuat Palembang menjadi ibukota Sriwijaya, yang merupakan kekuatan politik dan ekonomi di Asia pada waktu itu. Tak hanya menjadi ‘kiblat’ penganut Budha, Sriwijaya juga menjadi pusat perniagaan terkemuka. 

    George Coedes dalam buku “The Indianized States of Southeast Asia. trans.  ” menyebut, pada paruh kedua abad ke-9, Jawa dan Sumatra disatukan di bawah kekuasaan Sailendra yang memerintah di Jawa … pusatnya di Palembang.”[9]:92

    Sebagai ibu kota kerajaan Sriwijaya, kota tertua kedua di Asia Tenggara ini telah menjadi pusat perdagangan penting di Asia Tenggara maritim selama lebih dari satu millenium.

    Baca: Manado, kota di negeri jauh yang cantik

    Kerajaan Sriwijaya berkembang dan mengendalikan perdagangan internasional melalui Selat Malaka dari abad ke-7 hingga abad ke-13, mengukuhkan hegemoni atas negara-negara di Sumatra dan Semenanjung Malaya.

    Prasasti Sanskerta dan catatan perjalanan Tiongkok melaporkan bahwa kerajaan ini menjadi makmur karena menjadi perantara dalam perdagangan internasional antara Tiongkok dan India.

    Karena angin muson yang terjadi dua kali setahun, setelah sampai di Sriwijaya, para pedagang dari Tiongkok atau India harus tinggal di sana selama beberapa bulan menunggu perubahan arah angin, atau harus kembali ke Tiongkok atau India.

    Oleh karena itu, Sriwijaya tumbuh menjadi pusat perdagangan internasional terbesar, dan tidak hanya pasarnya, tetapi juga infrastruktur untuk para pedagang seperti penginapan dan hiburan juga dikembangkan.

    Baca: Mengenal uniknya tradisi Seba masyarakat adat Badui

    Saat itu Sriwijaya juga berfungsi sebagai sebuah pusat budaya di Asia Tenggara. Yijing, seorang pengelana Buddhis Tiongkok yang tinggal di Palembang dan Jambi pada tahun 671, mencatat bahwa terdapat lebih dari seribu biksu dan sarjana terpelajar.

    Mereka didukung oleh kerajaan untuk belajar agama di Palembang. Dia juga mencatat bahwa terdapat banyak “negara” di bawah kerajaan yang disebut Sriwijaya (Shili Foshi).

    Sebuah rupaka Buddha, ditemukan di situs arkeologi Bukit Seguntang, kini dipajang di Museum Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang.

    Setelah mengalami kejayaan di abad ke-7 dan 9, maka kurun abad ke-12 Sriwijaya perlahan mengalami penurunan. 

    Baca: Peran sumbu filosofi dalam penataan Kota Yogyakarta

    Sriwijaya turun selain karena persaingan dengan kerajaan di Jawa, juga dipicu pertempuran dengan kerajaan Cola dari India. Kejatuhan Sriwijaya tak terelakkan setelah bangkitnya bangkitnya kerajaan-kerajaan Islam di Nusantara.

    Kejayaan Sriwijaya diambil oleh Kesultanan Palembang Darusallam pada abad pertengahan atau tahun 1600an. Sriwijaya kemudian menjadi kesultanan Palembang yang disegani di kawasan Nusantara.

     

    Pamor kesultanan Palembang meredup karena kedatangan Kompeni ke Nusantara, hingga akhirnya Kesultanan Palembang dihapus oleh pemerintah kolonial Belanda pada 1825.

    Pada awal abad 20, tepatnya tahun 1920-an, Palembang dikembangkan menjadi layaknya kota di Eropa di bawah bimbingan Thomas Karsten yang saat itu dikenal sebagai arsitek banyak kota di Hindia Belanda. 

    Baca: Metamorfosa Jakarta dengan penataan fasilitas transportasi publik

    Setelah Indonesia merdeka pada Agustus  1945, sejumlah pembangunan dilakukan di Palembang.

    Pada 1962 dibangun Jembatan Ampera yang membentang di atas Sungai Musi. Hingga saat ini, Jembatan Ampera menjadi salah satu kebanggaan warga Kota Palembang.

    Penunjukan Sumatera Selatan sebagai tuan rumah PON turut mengubah wajah kota Palembang. Penetapan Palembang menjadi Kota Wisata Air dan tuan rumah bersama ASIAN Games 2018 melengkapi sejarah panjang kota Palembang. 

    Esti Utami, dari berbagai sumber. 

     

  • Palembang Diselimuti Kabut Asap, Jam Sekolah Berubah

    Palembang Diselimuti Kabut Asap, Jam Sekolah Berubah

     

    7cloud.asia – Kabut asap masih menyelimuti Kota Palembang sehingga membuat kualitas udara di Palembang sangat tidak sehat. Dinas Pendidikan (Disdik) Palembang mengubah jam masuk sekolah siswa.

    Dalam surat edaran Disdik Palembang No 420/3409/2023 tentang Perubahan Jadwal Belajar Mengajar sebagai dampak buruk bahaya kabut asap, ada 4 poin yang berubah.

    Diantaranya jam masuk masuk sekolah berubah pukul 09.00 WIB dan meniadakan aktivitas luar ruangan seperti, upacara, olahraga hingga ekstrakurikuler.

    Baca; Mengapa Gerakan 30 September punya nama beragam

    Melansir Tribun Sumsel, Kepala Disdik Kota Palembang, Ansori menjelaskan keputusan tersebut merupakan hasil rapat bersama antara Pemkot Palembang dan stakeholder terkait jam belajar mengajar di sekolah pada Jumat (29/9/2023).

    Ansori menjelaskan seluruh Satuan Pendidikan Tingkat SPNF SKB / TK / SD / SMP Negeri / Swasta Sederajat di Kota Palembang mengurangi waktu setiap Jam Pelajaran (JP) di sekolah masing- masing dikurangi 10 menit.

    “Belajar disekolah dimulai Pukul 09.00 Wib dan tidak diadakan kegiatan diluar ruangan, seperti jam istirahat dihilangkan, upacara, olahraga maupun ekstrakulikuler maupun kegiatan lainnya,” jelas Ansori.

    Baca: Membaca pemikiran Kartini

    Tidak hanya jam belajar yang berubah. Dalam surat edaran tersebut, Disdik juga meminta kepada seluruh warga sekolah untuk tetap memakai masker selama diluar ruangan.

    Mengingat, kewaspadaan dan Kesiapsiagaan Dampak Buruk Kabut Asap dan Kewaspadaan Dini Dengue Terkait Perubahan Iklim El Nino.

    “Kebijakan ini berlaku mulai 30 September 2023 sampai dengan ditetapkan ketentuan berikutnya,” katanya.

    Baca: Kekeringan di Bali meluas

    Sementara itu, Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, belum ada peningkatan status Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

    “Dalam waktu dekat kita akan adakan salat istisqa,” kata Herman.

    Berdasarkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Kota Palembang kualiras udara di Palembang pada Rabu (27/9/2023) pagi hari masih di atas 200 mikro gram per meter kubik.

    Baca: Kebakaran lahan akibat El Nino harus dibayar mahal

    Kondisi udara seperti ini masuk dalam kategori sangat tidak sehat.

    “Saat ini kategori udara di kota Palembang sangat tidak sehat masih diatas 200,” kata Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran DLHP Provinsi Sumsel Rezawahya.

    Reporter: Nurakhmayani

  • Kebakaran Lahan di Sumsel Meningkat, Kualitas Udara Kota Palembang Masuk Kategori Membahayakan

    Kebakaran Lahan di Sumsel Meningkat, Kualitas Udara Kota Palembang Masuk Kategori Membahayakan

    7cloud.asia – Kebakaran lahan di sejumlah wilayah di Sumatera Selatan mengakibatkan kualitas udara Kota Palembang kembali memburuk.

    Dipantau dari IQAir pada Rabu (18/10/2023) pagi indeks standar pencemar udara atau ISPU di kota Palembang tercatat di angka 474 dan menjadi kota dengan kualitas udara terburuk di Indonesia.

    Dengan kualitas udara seperti ini maka kondisi udara di Kota Palembang masuk dalam kategori berbahaya untuk kesehatan. 

    Baca: Kebakaran lahan di Sumatera sempat picu kabut asap di Singapura

    Dilansir rri.co.id,  memburuknya kualitas udara di Palembang setelah jumlah titik api karhutla Sumsel naik hampir delapan kali lipat hingga 1.100 titik dibandingkan sebelumnya hanya sekitar 150 titik. 

    Pada hari Senin, ISPU sempat berada di bawah angka 200. ISPU Kota Palembang kembali naik antara lain terjadi di lahan kosong di Jalan Kol H Burlian KM 8 Palembang, yang terjadi sejak Senin (16/10/2023).

    Kabut asap yang disebabkan kebakaran lahan ini menyebabkan banyak warga kesulitan bernafas dan mata perih.

    Baca:  Pemerintah lakukan modifikasi cuaca di daerah rawan kebakaran lahan

    Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumsel Rezawal Selasa (17/10/2023) mengatakan, karhutla wilayah paling dekat dengan Kota Palembang yaitu Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Banyuasin.

    Ia mengimbau kepada masyarakat jangan terlalu banyak aktivitas di luar rumah dan gunakan masker apabila harus beraktivitas di luar rumah.

    “Dan tetap jaga kesehatan kemudian perbanyak minum air putih,” ujarnya seperti dikutip republika.co.id.

    Baca: Setidaknya 276 ribu hektare lahan terbakar akibat kemarau panjang

    Ia menambahkan, kabut asap tebal kemungkinan masih akan mengepung udara Kota Palembang karena potensi hujan masih belum akan terjadi dalam waktu dekat.  

    Sebelumnya Koordinator Bidang Observasi dan Informasi BMKG Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang Sinta Andayani mengatakan hujan merupakan hal yang paling efektif untuk memadamkan karhutla yang terjadi saat ini.

    Dia mengatakan, berdasarkan prakiraan cuaca, hujan, dengan intensitas deras dan durasi yang lama di Sumsel baru akan terjadi di tanggal 20 Oktober ke atas.

    “Dengan turunnya hujan diharapkan ISPU bisa diatasi,” katanya.

    Baca: BRIN perkirakan El Nino akan berlangsung hingga Mei 2024

    Berikut indeks kualitas udara di sejumlah kota di Indonesia pada Rabu (18/10/2023).

    1. Palembang, Sumatera Selatan 474

    2. Jakarta, Jakarta 171

    3. Kota Pekanbaru, Riau 170

    4. Kota Bandung, Jawa Barat 166

    5. Jambi, Jambi 160

    6. Kota Bogor, Jawa Barat 133

    7. Kabupaten Serang, Provinsi Banten 104

    8. Kota Surabaya, Jawa Timur 78

    9. Kota Denpasar, Provinsi Bali 61

  • Pemilu 2024: Ada Selisih Data DPT dan DPK Bawaslu Sumsel TolaK Hasil Rekapitulasi Suara

    Pemilu 2024: Ada Selisih Data DPT dan DPK Bawaslu Sumsel TolaK Hasil Rekapitulasi Suara

    7cloud.asia – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan menolak rekapitulasi Pemilu 2024 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang.

    Dipantau dari TV Antara, penolakan rekapitulasi suara Pemilu 2024 oleh Bawaslu Sumsel ini terjadi di hari ketiga pleno rekapitulasi suara yang dilakukan di Kantor KPUD Sumsel di Palembang 

    Penolakan rekapitulasi suara Pemilu 2024 dilakukan karena ada selisih data jumlah Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Khusus yang dimiliki Bawaslu Sumsel dengan data yang dimiliki KPU Palembang.

    Baca: Saksi PDI Perjuangan Bali tolak tandatangani hasil pleno rekapitulasi suara

    “Seharusnya, ujarnya, jumlah DPT dan DPK sama baik sebelum maupun sesudah pencoblosan,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sumsel Massuryati, Jumat (8/3/2024). 

    Adapun selisih data yang dimiliki pihak KPU dan Bawaslu mencapai 7000 hingga 8000 suara. 

    “Jadi idealnya semua itu sama, baik DPT, DPK dan itu berlaku untuk semua jenis pemilihan,” ujarnya dikutip Antara.   

    Baca: 48 LSM somasi Jokowi karena terlalu cawe-cawe dalam pelaksanaan Pemilu 2024

    Massuryati mengatakan perbedaan jumlah suara itu  terjadi untuk semua jenis pemilihan, baik Pilpres maupun Pileg pusat dan daerah. 

    Dari penghitungan suara sementara, paslon nomor urut 02 unggul dengan 549.715 suara.

    Bawaslu Sumsel juga menolak hasil rekapitulasi pileg KPU Kota Palembang dengan alasan yang sama.  

  • Cuaca Hari Ini: Kota Palembang dan Sejumlah Wilayah Berpotensi Hujan Disertai Petir

    Cuaca Hari Ini: Kota Palembang dan Sejumlah Wilayah Berpotensi Hujan Disertai Petir

    7cloud.asia – Kondisi cuaca hujan disertai petir berpotensi melanda sejumlah kota di Indonesia termasuk Palembang pada Selasa (31/12/2024).

    Dalam akun youtube resminya, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memperkirakan selain Kota Palembang, cuaca hujan disertai petir juga berpotensi melanda Kota Banda Aceh, Medan, Kupang, Tanjung Selor, Palangkaraya, Pontianak, Manado dan Mamuju.   

    Kota Tanjung Pinang, Pekanbaru, Pangkal Pinang, Lampung, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Mataram, Samarinda, Banjarmasin berpeluang terjadi hujan dengan intensitas ringan.

    Kondisi cuaca seperti ini berpotensi pula terjadi di Kota Gorontalo, Kendari, Makassar, Ternate, Manokwari, Sorong, Jayapura dan Jayawijaya.

    Sementara hujan dengan intensitas sedang berpotensi mengguyur Kota Bengkulu, Denpasar, Nabire dan Merauke.

    Untuk wilayah Jakarta, hampir seluruh wilayah berpeluang terjadi hujan dengan intensitas ringan pada pagi hari. Hanya wilayah Jakarta Pusat yang diprediksi berawan.

    Demikian pula siang hari. Hampir seluruh wilayah berpeluang hujan dengan intensitas ringan. Hanya wilayah Kepulauan Seribu yang diperkirakan berawan. Sedangkan malam harinya seluruh wilayah Jakarta diperkirakan berawan.

    Suhu udara di Indonseia berkisar antara 16 hingga 33 derajat celsius dengan tingkat kelembaban udara 61 hingga 99 persen.

    Suhu terendah diprediksi akan dirasakan warga yang berada di Kota Jayawijaya. Dan suhu tertinggi diprediksi akan terjadi di Kota Semarang dan Surabaya.

  • Simak Kesaksian Korban Kabut Asap Palembang di Pengadilan

    Simak Kesaksian Korban Kabut Asap Palembang di Pengadilan

    7cloud.asia – Persidangan gugatan kasus kabut asap yang diajukan sebelas warga Sumatera Selatan memasuki babak pembuktian. Dalam sidang yang berlangsung pada pertengahan Maret lalu, sebanyak 13 orang menjadi saksi fakta dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri Palembang.

    Mereka memberikan keterangan tentang dampak kabut asap yang ditengarai akibat kebakaran hutan dan lahan gambut di konsesi PT Bumi Mekar Hijau, PT Bumi Andalas Permai, dan PT Sebangun Bumi Andalas (SBA) Wood Industries–tiga perusahaan kayu di bawah kontrol Asia Pulp and Paper (Grup Sinar Mas).

    Seorang saksi, Mat Arif mengatakan, kabut asap pada tahun 2023 menghambat pekerjaan konstruksi baja ringan untuk atap yang sedang dikerjakannya.

    ”Yang seharusnya bisa selesai satu minggu jadi molor hingga tiga minggu. Hal tersebut membuat saya mengalami kerugian karena hilangnya waktu bekerja dan tertunda dapat upah,” katanya sebagaimana dilansir di laman resmi Greenpeace Indonesia.

    Bersama para saksi, para penggugat turut hadir di ruang sidang dengan mengenakan masker bertempelkan stiker “Belum Merdeka dari Asap”.

    Para penggugat dan saksi datang dari Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Kota Palembang untuk mengawal jalannya persidangan kasus gugatan asap ini.

    Baca: Menderita karena kabut asap, warga Sumatera Selatan ajukan gugatan ke pengadilan

    Dua belas saksi yang hadir merupakan warga yang senasib sepenanggungan dengan para penggugat. Mereka pun merasakan dampak kabut asap, termasuk mengalami kerugian ekonomi.

    Dalam persidangan sebelumnya, pihak penggugat sudah membeberkan kerugian materil dan imateril–yang berangkat dari rasa sakit emosional serta hilangnya hak atas kesehatan dan udara bersih.

    Adapun satu saksi fakta lain yang dihadirkan yakni Sapta Ananda Proklamasi, Senior Data Strategist dari Greenpeace Indonesia yang menjadi penggugat intervensi dalam perkara ini.

    Sapta sedianya menjelaskan tentang lokasi konsesi ketiga tergugat yang masuk ke dalam Kesatuan Hidrologis Gambut Sungai Sugihan-Sungai Lumpur (KHG SSSL), temuan kanal-kanal drainase yang mengeringkan gambut hingga lanskap tersebut terbakar berulang kali, dan luas areal terbakar di tiga perusahaan.

    Dalam kurun 2001-2020, luas area terbakar di tiga konsesi korporasi itu mencapai 473 ribu hektare, atau setara 92 persen dari total areal terbakar di KHG SSSL.

    Dari angka tersebut, sebanyak 46 persen di antaranya atau 217 ribu hektare terjadi dalam periode 2015-2020. Kebakaran berulang terjadi setidaknya di area seluas 175 ribu hektare.

    Baca: Kabut asap di Palembang mengganggu kegiatan belajar mengajar

    Namun, ia urung bersaksi lantaran pihak kuasa hukum tergugat menolak kehadiran Sapta selaku saksi fakta, serta menyatakan akan meninggalkan ruang persidangan.

    Selaku penggugat intervensi, Greenpeace Indonesia meminta majelis hakim menghukum ketiga tergugat untuk memulihkan lahan gambut yang rusak di lahan konsesi mereka.

    Greenpeace Indonesia juga memohon hakim memerintahkan para tergugat untuk menjamin bahwa pengeringan gambut, kebakaran lahan, dan penyebaran kabut asap dari dalam dan sekitar areal izin mereka tak akan terjadi lagi di masa depan.

    “Kami mewakili kepentingan lingkungan hidup yang terdampak. Sebab, alih fungsi lahan dari hutan dan gambut menjadi kebun tanaman komersial tak hanya berdampak pada keanekaragaman hayati dan cadangan karbon, tetapi juga berefek pada makin panasnya Bumi dan menambah parah dampak krisis iklim,” kata Belgis Habiba, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia.

    Perwakilan kuasa hukum penggugat, Fribertson Parulian Samosir menambahkan, ketiga perusahaan mesti bertanggung jawab secara mutlak atas terjadinya kabut asap akibat kebakaran di konsesi mereka.

    Apalagi ketiga tergugat juga mencantumkan aspek memperhatikan lingkungan dalam dokumen visi korporasi.

    “Dengan kejadian kabut asap karhutla ini, ketiga perusahaan mengingkari visi mereka sendiri. Maka dari itu kami meminta pertanggungjawaban mutlak (strict liability),” kata Fribertson, kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Palembang.

     

  • PN Palembang Tolak Gugatan Warga Soal Kabut Asap

    PN Palembang Tolak Gugatan Warga Soal Kabut Asap

    7cloud.asia – Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menolak gugatan yang diajukan belasan korban kabut asap di Sumatera Selatan dan gugatan intervensi Greenpeace Indonesia.

    Gugatan ini ditujukan kepada tiga perusahaan kayu, yakni PT Bumi Mekar Hijau, PT Bumi Andalas Permai, dan PT Sebangun Bumi Andalas Wood Industries karena dinilai memicu kabut asap selama bertahun-tahun.

    Greenpeace Indonesia dalam pernyataan yang dllansir di laman resminya menilai putusan PN Palembang ini menjadi pukulan menyakitkan bagi perjuangan melawan kejahatan ekologis di Sumatera Selatan.

    Putusan niet ontvankelijke verklaard (NO) ini diunggah melalui laman e-Court PN Palembang pada 3 Juli 2025, mengabaikan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat, serta mengerdilkan ruang perjuangan warga untuk mencari keadilan.

    Gugatan yang diajukan para korban kabut asap adalah ekspresi sah warga negara yang dijamin konstitusi dan undang-undang, untuk menuntut pertanggungjawaban atas penderitaan yang mereka alami akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

    Baca: Pakar sebut ada pelanggaran hukum lingkungan dalam kasus kabut asap di Sumatera Selatan

    Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Belgis Habiba menegaskan bahwa para penggugat adalah masyarakat yang jelas-jelas terdampak kabut asap akibat kebakaran lahan gambut dari konsesi para tergugat.

    Mereka, ujarnya, telah menanggung kerugian materil dan imateril, dan kini harus menerima kabar buruk yang menyesakkan ini.

    Adapun penggugat intervensi, yakni Greenpeace Indonesia, juga berhak menuntut pemulihan lingkungan hidup yang rusak akibat aktivitas pengeringan gambut oleh para tergugat.

    ”Pengadilan seperti mengabaikan keterangan para saksi dan ahli, serta fakta bahwa bahaya kebakaran lahan gambut dan kabut asap masih mengintai Sumatera Selatan,” kata Belgis Habiba.

    Putusan ini dijatuhkan di tengah meningkatnya risiko karhutla, di mana Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan baru saja menetapkan status Siaga Darurat Asap.

    Baca: Kabut asap Palembang ganggu kegiatan ekonomi

    Dengan tidak menerima gugatan ini, Majelis Hakim justru melemahkan komitmen Negara dalam melakukan mitigasi dan menanggulangi krisis asap yang berulang tiap tahun.

    Tim kuasa hukum penggugat menyatakan akan mempelajari putusan resmi, yang hingga hari ini belum diterbitkan, dan mempertimbangkan upaya hukum banding.

    Ipan Widodo, mewakili tim kuasa hukum penggugat mengatakan, dia percaya bahwa ada hak masyarakat Sumatera Selatan atas udara yang bersih dan sehat yang harus terus diperjuangkan.

    ”Jika majelis hakim membiarkan perusahaan perkebunan penghasil kabut asap untuk lepas dari tanggung jawab atas kabut asap yang mereka hasilkan, maka dampak buruk kabut asap akan terus menghantui warga Sumatera Selatan,” tegas Ipan.

    Sebagai ekspresi kekecewaan, korban kabut asap dan elemen masyarakat Sumatera Selatan menggelar aksi tabur bunga di depan PN Palembang.

    Pesan-pesan yang berbunyi “Keadilan Untuk Korban Kabut Asap”, “⁠⁠Turut Berdukacita Atas Padamnya Keadilan di PN Palembang”, dan “PN Palembang Bikin Makin Sesak”⁠ juga turut memenuhi beranda gedung PN Palembang.

    Dengan berpakaian serba hitam, para peserta aksi mengisyaratkan gugurnya keadilan bagi korban kabut asap.

    Baca: Bertahun-tahun warga Palembang menderita karena kabut asap

  • Gugatannya Soal Kabut Asap Ditolak, Warga Demo di Depan Gedung PN Palembang

    Gugatannya Soal Kabut Asap Ditolak, Warga Demo di Depan Gedung PN Palembang

    7cloud.asia – Sekelompok aktivis lingkungan dan korban kabut asap menggelar aksi damai di depan gedung Pengadilan Negeri atau PN Palembang, Sumatera Selatan, Indonesia, pada Jumat (4/7/2025).

    Aksi tersebut digelar untuk menyampaikan kekecewaan atas putusan PN Palembang yang menyatakan menolak gugatan warga terkait kabut asap di Palembang dan sekitarnya.

    Para korban kabut asap dan aktivis masyarakat Sumatera Selatan menggelar acara tabur bunga secara simbolis di depan gedung pengadilan.

    Pesan-pesan seperti “Keadilan untuk Korban Kabut Asap”, “Turut Berduka Atas Gagalnya Keadilan di Pengadilan Negeri Palembang”, dan “Pengadilan Negeri Palembang Makin Ramai” dipajang di sepanjang halaman depan gedung PN Palembang.

    Baca: PN Palembang menolak gugatan warga terkait kabut asap

    Muhkamat Arif, salah satu dari sebelas penggugat mengungkapkan kekecewaannya atas putusan PN Palembang ini

    Dia menyebut, di tengah penetapan status siaga darurat asap oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, putusan ini justru seakan menyanggah komitmen aparat penegak hukum dan pemerintah dalam memerangi karhutla dan kabut asap.

    ”Tentunya putusan hakim sangat mengecewakan, tapi ini tidak akan menurunkan semangat kami untuk terus berjuang sampai menang,” ucapnya

    Merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung No 1 tahun 2017, seharusnya putusan Majelis Hakim mencerminkan prinsip penting dalam sistem peradilan: bahwa keadilan substantif—yang berkaitan dengan esensi dan tujuan hukum untuk mewujudkan keadilan sejati bagi masyarakat.

    Baca: Bertahun-tahun warga Palembang menderita karena kabut asap

    Prinsip ini harusnya lebih diutamakan dibanding keadilan formal, yang hanya melihat aturan prosedural atau teknis dalam hukum acara.

    Putusan PN Palembang ini mengindikasikan krisis keberpihakan yudisial terhadap hak atas lingkungan hidup di tengah darurat iklim.

    Maka dari itu, Inisiasi Sumatera Selatan Penggugat Asap (ISSPA) mendesak Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk mengevaluasi penanganan gugatan ini.

    Mereka juga mendesak MA dan Komisi Yudisial meningkatkan perhatian terhadap putusan-putusan serupa yang berpotensi memperburuk krisis ekologis nasional.

  • Korban Kabut Asap Sumatera Selatan Resmi Ajukan Banding

    Korban Kabut Asap Sumatera Selatan Resmi Ajukan Banding

    7cloud.asia – Korban kabut asap di Sumatera Selatan masih pada Rabu (16/7/2025) menyambangi gedung Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan untuk mengajukan banding atas putusan PN Palembang tentang gugatan mereka.

    Dalam keheningan, mereka menyuarakan jeritan korban kabut asap yang tak didengar majelis hakim lewat spanduk berbunyi “Belum Merdeka dari Asap“, “Pulihkan Gambut“ dan “Selamatkan Iklim dan Forest not Fires“.

    Dikutip dari laman resmi Greenpeace Indonesia, peserta aksi mengenakan kostum pemadam kebakaran lengkap, juga mendatangi Jembatan Ampera menjadi ikon Kota Palembang

    Bersama dengan Greenpeace Indonesia sebagai penggugat intervensi, upaya hukum lanjutan ini ditempuh sebagai bentuk perlawanan atas putusan yang diterbitkan oleh majelis hakim PN Palembang pekan lalu.

    Rendy Zuliansyah, salah satu penggugat menyoroti keputusan majelis hakim yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima adalah tanda kalau mereka bahkan tidak sampai menyentuh intisari dari gugatan yang diajukan.

    Baca: PN Palembang tolak gugatan warga soal kabut asap

    ”Jadi hanya berhenti di persoalan formil saja. Padahal, gugatan ini adalah salah satu bentuk ikhtiar kami untuk dapat hidup di lingkungan yang bersih dan sehat,” tandas

    Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, yang terdiri dari Oloan Exodus Hutabarat, Agung Ciptoadi, dan Eduward, memutus untuk tidak menerima gugatan terhadap tiga perusahaan kayu—PT Bumi Mekar Hijau, PT Bumi Andalas Permai, dan PT Sebangun Bumi Andalas Wood Industries.

    Dalam memutus gugatan ini, majelis hakim menganggap bahwa gugatan sebelas korban kabut asap tidak jelas, karena tidak menuntut pemulihan.

    Sementara itu, gugatan intervensi yang diajukan oleh Greenpeace Indonesia dianggap kurang pihak, lantaran tidak melibatkan pemerintah dalam tuntutan.

    Tim kuasa hukum penggugat menilai putusan hakim ini bermasalah dan menyalahi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.

    Sekar Banjaran Aji, mewakili tim kuasa hukum para penggugat mengatakan kliennya telah menuntut restorasi lingkungan yang sebenarnya bagian dari pemulihan dalam petitum.

    Baca: Pakar sebut ada pelanggaran hukum lingkungan dalam kasus kabut asap di Palembang

    Namun, ujarnya, majelis hakim masih menilai bahwa gugatan kami tidak jelas karena dianggap tidak mencantumkan permohonan pemulihan lingkungan.

    ”Kami menilai hakim telah menyalahi pasal 189 ayat (3) yang menyatakan bahwa hakim dilarang memberi keputusan tentang hal-hal yang tidak dimohon atau memberikan lebih dari yang dimohon atau ultra petita,” tandasnya

    Tim kuasa hukum juga berpendapat majelis hakim salah kaprah menganggap gugatan intervensi Greenpeace Indonesia kurang pihak. Perma Nomor 1 Tahun 2023 jelas menyatakan bahwa pemerintah tidak wajib menjadi pihak terkait dalam suatu kasus.

    Selain itu, hak untuk menarik pihak terkait dalam perkara strict liability (pertanggungjawaban mutlak tanpa kesalahan) itu tidak ada pada penggugat.

    “Para tergugatlah yang harus memohonkan jika ada pihak terkait perkara. Jika hakim terus menerus salah menerapkan Perma Nomor 1 Tahun 2023, bagaimana korban pencemaran bisa menang menuntut para pencemar?” ujar Sekar.

    Baca: Ini yang mendasari gugatan kasus kabut asap di Palembang

  • Kondisi Taman Wisata Alam Punti Kayu Sangat Memprihatinkan

    Kondisi Taman Wisata Alam Punti Kayu Sangat Memprihatinkan

     

    7cloud.asia – Anggota Komisi IV DPR mengungkpkan keprihatinan mendalam terhadap kondisi Taman Wisata Alam (TWA) Punti Kayu, Palembang, Sumatera Selatan.

    Dalam Kunjungan Kerja Komisi IV DPR pada Jumat (18/7/2025) ditemukan bahwa kawasan konservasi yang seharusnya menjadi ruang edukasi dan rekreasi masyarakat, kini berada dalam kondisi tidak layak.

    Dilansir Parlementaria, selain tidak terawat, fasilitas yang ada di Taman Wisata Alam Punti Kayu juga sangat minim dan dalam keadaan yang tidak layak sama sekali

    Dalam kunjungan ini Komisi IV juga menyoroti dugaan ketidakpatuhan dalam pengelolaan administratif oleh pihak pengelola Taman Wisata Alam Punti Kayu.

    Dalam pertemuan dengan jajaran Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel, terungkap adanya tunggakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang belum diselesaikan oleh pengelola Taman Wisata Alam Punti Kayu.

    Baca: 8 Spot wisata alam di Tangerang

    Dari laporan Bapak Kepala BKSDA, Komisi IV DPR juga menemukan bahwa pihak pengelola ini juga sudah melakukan banyak hal yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada.

    “Misalnya, menunggak PNBP sampai harus BKSDA meminta aparat penegak hukum dalam hal ini kejaksaan untuk menagih tunggakan PNBP-nya,” ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR Alex Indra Lukman

    Komisi IV mendesak Kemenhut melalui Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh atas pengelolaan Taman Wisata Alam Punti Kayu.

    Komisi IV juga meminta laporan tertulis sebagai dasar pembahasan dalam rapat kerja lanjutan bersama kementerian.

    “Kami meminta agar Kementerian Kehutanan menyampaikan laporan tertulis kepada Komisi IV mengenai evaluasi yang telah dilakukan terkait pengelolaan Taman Wisata Alam Punti Kayu,” ujar Alex.

    Baca: Wisata alam seru ke geopark 

    Sebagai satu-satunya kawasan hutan kota di Palembang, keberadaan Taman Wisata Alam Punti Kayu dinilai sangat strategis dan berpotensi menjadi ruang hijau yang edukatif bagi masyarakat.

    Oleh karena itu, perbaikan dan pemberdayaan pengelolaan menjadi penting dan mendesak.

    “Tentu kita berharap Taman Wisata Alam yang terletak di tengah kota ini, sebagai aset yang sangat berharga, dapat dirawat dan diberdayakan secara maksimal,” tegas Alex.

    Sementara, Anggota Komisi IV DPR Kartika Sandra Desi juga menekankan pentingnya evaluasi tanpa harus menunggu masa kontrak pengelolaan berakhir.

    Dia menegaskan, meski masa kontraknya masih tersisa empat tahun, saya rasa tidak perlu menunggu sampai masa itu selesai. Evaluasi harus segera dilakukan demi kelestarian Hutan Punti Kayu itu sendiri.

    “Kita semua bisa melihat langsung tadi, bahwa fasilitasnya sudah sangat tidak memadai, hutannya juga banyak yang kering dan tidak terjaga. Hal ini tentu sangat memprihatinkan,” pungkasnya

    Baca: Kegiatan pariwisata di Karimunjawa picu degradasi lingkungan