Pansus Haji Pertanyakan Jemaah Haji Khusus Nol Tahun Bisa Berangkat Haji

Written by

in


7cloud.asia – Anggota Panitia Khusus atau Pansus Haji DPR Abdul Wachid mempertanyakan adanya 3.000 Jemaah Haji Khusus yang baru mendaftar dengan antrian nol tahun yang bisa berangkat dalam pelaksanaan Ibadah Haji tahun 2024.

“Padahal, banyak Jemaah Haji Khusus dengan masa tunggu yang lebih lama tidak dapat berangkat,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus Haji dengan Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Jaja Jaelani, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Abdul Wachid pun mencurigai adanya permainan pihak travel kepada Jemaah Haji. Ia pun menegur Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Jaja Jaelani yang dinilai kurang maksimal melakukan pengawasan terhadap travel Haji Khusus.

Sebelumnya, Jaja menjelaskan bahwa kuota Haji Khusus adalah berbasis kuota nasional, kemudian kuota yang masih belum terisi akan diisi berbasis PIHK (Panitia Ibadah Haji Khusus) dan kesiapan jemaah.

Baca: Penjelasan Kemenag alihkan 50 persen kuota haji tambahan ke haji khusus

Ia menilai, pengisian kuota berbasis PIHK ini membuka peluang bagi pihak-pihak travel untuk bermain yang disebutnya dengan istilah wani piro.

“Kalau bapak tidak bisa tegur, Bapak kalau ini sama saja Bapak membiarkan, Bapak itu mengizinkan pada mereka yang melakukan seperti itu dan merugikan jamaah,” katanya.

Wakil Ketua Komisi VIII ini pun memperingatkan Jaja agar tidak hanya mengingatkan PIHK, tetapi memberikan sanksi bagi yang bekerja tidak sesuai aturan.

“Jangan mengingatkan pak, harus ada sanksi Pak. Saya ini mendapatkan keluhan pada calon-calon jamaah Haji Khusus wani piro Pak,” imbuh Politisi Fraksi Gerindra ini.

Baca: Pansus Haji sebut pengalihan kuota haji tambahan bukan wewenang penuh Kemenag

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Haji Marwan Dasopang menjelaskan dalam Pasal 67 UU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, tertuang bahwa PIHK hanya memberangkatkan Jemaah Haji Khusus yang terdaftar dan yang telah melaporkan kepada menteri.

Untuk itu ia mempertanyakan bagaimana bisa Jemaah Haji Khusus yang baru mendaftar nol tahun dapat berangkat Haji pada tahun 2024 lalu.

Marwan lantas memaparkan Pasal 67, Undang-undang (Haji dan Umroh) di mana PIHK hanya memberangkatkan jamaah Haji Khusus yang terdaftar nol tahun, belum terdaftar dan yang telah melaporkan kepada menteri.

“Kapan dilaporkan? Kalau dilaporkan ke menteri, Pak Jaja tahu kalau itu nol tahun kenapa diberangkatkan? Ini memang sengaja peraturan menteri itu memberi orang supaya bermain bukan di undang-undang permainan itu permainan itu di peraturannya Pak Jaja,” tegasnya.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *