Komisi VIII DPR Terus Dorong Pembentukan Pansus Haji

Written by

in

7cloud.asia – Wacana pembentukan Panitia Khusus atau Pansus Haji mencuat setelah Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan haji 2024.

Timwas DPR mengungkapkan alasan perlunya dibentuk Pansus Haji, salah satunya, guna memastikan penyelenggaraan ibadah haji ke depan, berjalan lebih komprehensif dan terintegrasi.

Anggota Timwas Haji DPR Luluk Nur Hamidah mengungkapkan selama berada di tanah suci, ia menemukan banyak keluhan terkait penyelenggaraan haji secara keseluruhan.

Satu di antaranya, ungkap Luluk, ialah mengenai sarana-prasarana yang itu memang menjadi kebutuhan dan hak bagi jemaah haji yang masih jauh dari kata memadai.

Misalnya soal pemondokan yang sempit, ujarnya, yang uyel-uyelan, yang kemudian kayak ditumpuk, yang kemudian AC mati. Bahkan banyak yang mereka harus tidur di lorong, kemudian luar biasa situasinya.

”Kemudian juga katering yang juga belum memuaskan, walaupun ada perbaikan tetapi juga masih ditemukan hal-hal yang tidak sesuai lah dengan yang seharusnya itu bisa dinikmati oleh jemaah kita,” kata Luluk dikutip Parlementaria Kamis (27/6/2024).

Baca Juga: Pansus Haji Dinilai Bermuatan Politis, Begini Respon Komisi VIII DPR

Menurut Politisi Fraksi PKB ini, pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan jumlah biaya yang dikeluarkan oleh jemaah haji.

Terlebih, sebelumnya, berbagai pelayanan sudah disepakati antara DPR dengan Pemerintah, namun demikian selama di Tanah Suci, Luluk menilai banyak pelayanan yang tidak sesuai.

“Apalagi biayanya (haji) itu juga tidak sedikit. Jadi kalau kita lihat komponen kateringnya, makanannya, menunya dengan berapa yang itu dibayarkan, itu memang terlalu banyak untung lah,” katanya.

Luluk juga menyoroti mengenai pengalihan kuota jemaah haji, yang dinilainya merupakan isu yang sangat sensitif.

“Karena penambahan kuota ini kan salah satu kemenangan diplomasi pemerintahan Pak Jokowi. Sebenarnya pada waktu itu ketika kita dapat tambahan 20.000 (jemaah), kita pikir ini akan mengurangi kesenjangan daftar antrean yang memang sangat banyak, khususnya di haji reguler,” sambungnya.

Sesuai dengan ketentuan undang-undang dan juga kesepakatan Panja Haji ditetapkan bahwa tidak boleh lebih dari 8 persen yang dialokasikan untuk kuota haji plus.

Baca Juga: Timwas Haji Desak Dilakukan Penyelidikan terhadap Pengalihan Separuh Tambahan Kuota Haji 2024 ke ONH Plus

Tetapi, ternyata, dalam temuan Luluk, pada penyelenggaraan haji 2024 kuota tambahan 20.000 jemaah tersebut dibagi dua, dengan komposisi 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus.

“Nah ini dasar hukumnya apa? Jadi Kemenag itu atau Menteri Agama membuat keputusan yang sepihak. Undang-undangnya jelas, aturannya jelas, lalu keputusan panjang itu juga jelas,” tegas Luluk.

Dia menambahkan, tambahan kuota haji terebut sudah disampaikan sejak tahun 2023, atau jauhi sebelum musim haji tiba.

“Jadi, ketika (antrean) panjang kok gak disampaikan kalau dari 20.000 (kuota) itu akan dipakai untuk ONH plus itu 50 persen. Dan waktu itu juga udah disepakati bersama dengan pemerintah dan mereka juga menandatangani keputusan itu,“imbuhnya.

Luluk juga mengungkapkan, atas dasar keputusan sepihak ini tentu punya potensi melanggar undang-undang. Yang kemudian hal ini bisa disikapi dengan adanya Pansus Haji.

“Karena kita memang punya niatan untuk membuat peta jalan, kita dorong pemerintah harus punya peta jalan, punya roadmap penyelenggaraan haji yang komprehensif, yang progresif, yang revolusioner, yang inklusif, yang ramah lansia perempuan termasuk itu ya. Dan kelompok rentan yang lain maka mau tidak mau pansus ini satu kebutuhan bersama untuk apa ya? Untuk perbaikan ke depan,” pungkasnya.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *