Pakar: Perlu Dijajaki Upaya Ekstra Konstitusional Terkait Pemakzulan Gibran

Written by

in

7cloud.asia – Skenario pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari posisinya sebagai wakil presiden dibedah dalam siniar “Deddy Sitorus Official: Walk the Talk” yang dipantau Jumat (11/7/2025)

Dalam siniar itu, pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan, sebenarnya desakan pemakzulan Gibran tak hanya datang dari purnawirawan prajurit TNI, tetapi juga masyarakat lainnya.

Pemakzulan Gibran, ujarnya, bukan hanya karena proses pencalonannya yang menyalahi etika tetapi juga karena kontroversi yang ada di diri Gibran sendiri

Dia menambahkan, wacana pemakzulan Gibran juga berkelindan dengan serangkaian putusan kontroversial Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk Keputusan MK nomor 90/2023.

Dosen Sekolah Hukum Jentera ini mengatakan, secara teori pemakzulan Gibran memiliki landasan hukum yang kuat, yakni diatur di konstitusi atau Undang-undang Dasar tepatnya di pasal 7A dan 7B UUD 1945.

Baca: Forum Purnawirawan Prajurit TNI ancam duduki MPR

Kedua pasal ini membuka pemakzulan presiden dan/atau wakil presiden baik secara paket maupun sendiri-sendiri dengan merujuk pada alasan seperti pengkhianatan negara, korupsi, hingga perbuatan tercela.

Namun, menurut Bivitri, secara praktik pemakzulan Gibran penuh dengan ranjau politik. Proses pemakzulan Gibran harus melibatkan tiga kekuasaan: yakni diusulkan DPR, pembuktian di MK, dan putusan akhir di MPR.

Bivitri menilai, memakzulkan Gibran dengan menggunakan Putusan MK Nomor 90/2024 yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres, bisa menjadi senjata makan tuan.

“Putusan tersebut merupakan produk MK sendiri yang belum pernah diakui salah, dan bisa jadi akan ditolak oleh MK,” demikian Bivitri memberi alasan.

Alih-alih menggunakan pencalonan Gibran, Bivitri menawarkan strategi lain yakni mencari kasus yang dapat mengisolasi kesalahan pada wapres secara personal, tanpa menyeret institusi MK.

Baca: Pimpinan MPR sedang mempelajari usulan pemakzulan Gibran

“Isu seperti Fufu Fafa atau polemik ijazah Gibran bisa jadi contoh kasus yang bisa dieksplorasi,” ujar Bivitri.

Namun, dengan melihat konstelasi politik saat ini Bivitri melihat perlunya menjajaki upaya ekstra konstitusional.

Bivitri melihat, DPR saat ini dikuasai pendukung Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus yang mengusung dan mendukung pasangan Prabowo-Gibran. Proses politik di DPR, dinilainya akan menjadi penghambat utama bagi perjalanan proses pemakzulan Gibran.

“Selain itu akan ada tarik menarik antara parta-partai tentang siapa yang akan menggantikan posisi yang ditinggalkan Gibran,” imbuhnya.

Adapun upaya ekstra konstitusional itu, papar Bivitri, dalam arti ada cara-cara yang memaksa orang untuk turun seperti yang pernah dialami oleh Presiden Soeharto pada 1998 lalu.

Baca: Konstitusi memungkinkan pemakzulan Gibran

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *