7cloud.asia – Forum Purnawirawan TNI mengancam bakal menduduki Gedung DPR/MPR kalau DPR mengabaikan usulan mereka terkait pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari posisinya sebagai Wakil Presiden.
Ancaman ini disampaikan Mantan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, yang menyampaikan bahwa Forum Purnawirawan TNI sudah melakukan pendekatan secara sopan melalui surat.
“Kalau sudah kita dekati dengan cara yang sopan, tapi diabaikan, enggak ada langkah lagi selain ambil secara paksa. Kita duduki MPR Senayan sana. Oleh karena itu, saya minta siapkan kekuatan,” kata Slamet, dalam konferensi pers pada Rabu (2/7/2025).
Merespons ancaman ini, Ketua MPR Ahmad Muzani mengatakan bahwa pihaknya belum memberikan respon terkait usulan pemakzulan Gibran karena masih berproses.
“Kami baru saja mengadakan rapat pimpinan MPR. Dalam rapat itu, Sekjen tidak membacakan adanya surat masuk terkait wacana tersebut. Artinya, surat itu belum tercatat sebagai surat masuk resmi di pimpinan MPR, sehingga belum bisa dibahas,” ungkap Muzani di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (5/7/2025).
Baca: Forum Purnawirawan TNI desak DPR segera merespon tuntutan pemakzulan Gibran
Sekjen DPP Partai Gerindra itu menegaskan, Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen sudah sangat jelas mengatur protokol dan tata cara mengenai hal itu.
“Saya kira para purnawirawan juga tahu persis mekanisme tersebut,” imbuhnya.
Muzani mengatakan, wakil presiden sudah dilantik secara resmi dalam sidang paripurna MPR, bersama presiden, sebagai hasil pemilu yang sah.
Semua prosesnya sudah diuji keabsahannya di Mahkamah Konstitusi dan dinyatakan bahwa pasangan tersebut sah sebagai calon presiden dan wakil presiden.
“Karena itulah, kami melantik beliau sebagai presiden dan wakil presiden yang sah sesuai konstitusi,” tegasnya.
Baca: Pimpinan MPR sedang mempelajari usulan pemakzulan Gibran
Pada 2 Juni 2025, Forum Purnawirawan Prajurit TNI secara resmi bersurat ke Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengusulkan pemakzulan Gibran.
Dalam surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan sejumlah pandangan hukumnya ihwal alasan mengapa Gibran patut digulingkan.
Mereka memandang proses pencalonan putra sulung mantan presiden, Joko Widodo, ini tak lepas dari intervensi relasi keluarga lewat ketua Mahkamah Konstitusi saat itu Anwar Usman.
Forum Purnawirawan Prajurit TNI menilai proses pencalonan yang melibatkan paman Gibran bertentangan dengan prinsip imparsialitas lembaga peradilan dan asas fair trial dalam hukum tata negara.
Para pensiunan tentara itu juga menyoroti nilai kepatutan dan kepantasan yang dimiliki Gibran sebagai seorang wakil presiden. Menurut Forum Purnawirawan Prajurit TNI, mantan wali kota Solo itu masih minim kapasitas dan pengalaman untuk menjabat sebagai RI 2.
Baca: Konstitusi memungkinkan dilakukannya pemakzulan Gibran

Leave a Reply