Tag: pemungutan suara ulang

  • Pemilu 2024: Rumitnya Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur Malaysia

    Pemilu 2024: Rumitnya Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur Malaysia

    7cloud.asia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana memotret wajah dan identitas pemilih saat pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.

    Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan langkah tersebut untuk mengantisipasi orang yang tidak memiliki hak suara ikut mencoblos melalui kotak suara keliling (KSK).

    Untuk mengantisipasi supaya orang yang tidak berhak ikut memilih di pemungutan suara ulang, ketika orang itu akan milih dilakukan skrining dengan metode KSK.

    “Kami minta untuk difoto wajah dan juga ID atau identitas supaya orang yang hadir di pemungutan suara ulang memang betul-betul orang itu,” ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (26/2/2024).

    Baca: Pemungutan suara susulan di Paniai sempat tertunda karena masalah keamanan

    Ia menjelaskan PSU Kuala Lumpur tak lagi menggunakan metode pos, melainkan KSK dan pencoblosan di TPS. Untuk metode KSK, KPU bakal memastikan hanya pemilih yang punya hak yang dapat mencoblos.

    Diketahui, tahapan pemilu di Kuala Lumpur bakal diulang. Hal itu sejalan dengan saran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kepada KPU.

    KPU berharap pihaknya dapat menyelesaikan PSU tepat waktu sebelum batas akhir rekap nasional dan penetapan hasil pemilu nasional pada 20 Maret.

    “Batas waktunya 20 Maret maksimal, kami berusaha sesuai dengan kerangka waktu itu, syukur-syukur bisa selesai semua dan bisa kita tetapkan secara nasional sebelum batas akhir,” katanya.

    Baca: Penghitungan suara ulang dilakukan di lebih 1500 TPS

    KPU dan Bawaslu sebelumnya sepakat tak menghitung suara pemilih pos dan KSK di Kuala Lumpur karena integritas daftar pemilih dan akan melakukan pemutakhiran ulang daftar pemilih.

    Tercatat ada sekitar 490.000 orang dalam Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) dari Kementerian Luar Negeri yang perlu menjalani proses pencocokan dan penelitian (coklit)

    Namun, Bawaslu menemukan hanya sekitar 12 persen pemilih yang dicoklit Panitia Pemutakhiran Daftar Pemilih Kuala Lumpur pada 2023 lalu, 

    Bawaslu juga menemukan panitia pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) fiktif hingga 18 orang. Akibatnya, pada hari pemungutan suara, jumlah daftar pemilih khusus (DPK) membeludak hingga sekitar 50 persen di Kuala Lumpur.

    Baca: Hanya 9 partai yang diprediksi lolos ke Senayan

    Sebelumnya Hasyim mengatakan, pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia akan digelar dengan meniadakan pemungutan suara dengan metode pos.

    “KPU juga memulai kegiatan PSU di Kuala Lumpur dengan pemutakhiran daftar pemilih,” ujarnya Jumat (23/2/2024).

    Ia menjelaskan pemutakhiran data ini berdasarkan daftar pemilih tetap (dpt) yang sudah ditetapkan pada 21 hingga 23 Juni 2023 di Kuala Lumpur. Adapun data yang akan dimutakhirkan merupakan alamat-alamat yang tidak jelas.

    “Berdasarkan alamat-alamat yang tidak diketahui atau tidak jelas, kita keluarkan dari daftar pemilih, sehingga menjadi basis pemutakhiran daftar pemilih,” katanya.

    Baca: Perjuangan partai baru untuk bisa melenggang ke Senayan

    Sehingga, PSU di Kuala Lumpur nantinya dilakukan tidak dengan menambah pemilih baru.

    Adapun data yang dimutakhirkan itu akan disinkronkan dengan daftar hadir pemilih untuk metode tps di luar negeri.

    Hasyim mengatakan KPU tengah menyusun jadwal untuk pemutakhiran dan rekrutmen ulang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga mengidentifikasi sisa surat suara yang masih digunakan.

    Selain itu KPU juga tengah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait rekomendasi-rekomendasi atas proses PSU.

    Baca: PDI Perjuangan masih memimpin perolehan suara Pileg

    “Itu juga kita bicarakan dengan Bawaslu supaya apa yang kita lakukan sesuai rekomendasi Bawaslu dan ketentuan perundang-undangan,” jelas Hasyim.

    Untuk diketahui, ada tiga metode pemungutan suara di luar negeri, yakni: pemungutan suara di tps, kotak suara keliling (ksk) dan pos.

    Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota.

    Adapun jumlah pmilih yang terdaftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.

    Sumber: Antaranews.com

     

  • Pemilu 2024: Bawaslu Jayapura Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di 53 TPS, Tapi KPU Hanya Mengakomodasi Lima

    Pemilu 2024: Bawaslu Jayapura Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di 53 TPS, Tapi KPU Hanya Mengakomodasi Lima

    7cloud.asia –  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jayapura, Papua, meminta KPU setempat menjelaskan perihal tidak melakukan pemilihan suara ulang (PSU) di 48 tempat pemungutan suara (TPS) di Jayapura.

    Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Jayapura merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di 53 TPS karena brbagai alasan.

    Namun, setelah rapat pleno, KPU setempat hanya mengakomodasi pemungutan suara ulang di lima TPS dan satu TPS menggelar pemilihan suara lanjutan (PSL).

    Baca: Penelitian ungkap kisruh pelaksanaan Pemilu 2024 picu depresi

    Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Jayapura Zacharias S.Y. Rumbewas mengatakan bahwa KPU harus menjelaskan secara tertulis terkait dengan tidak melaksanakan pemungutan suara ulang sesuai dengan rekomendasi.

    “Tugas kami sesuai dengan undang-undang adalah mengawasi pesta demokrasi ini sehingga apa pun bentuk pelanggaran akan dilaporkan dan memenuhi unsur. Maka, wajib dilalukan PSU,” katanya dikutip Antaranews.com, Minggu (3/2/2024), .

    Menurut dia, hal pokok yang pihaknya memutuskan untuk PSU adalah terdapat satu orang melakukan pencoblosan lebih dari sekali dan ada pembagian sisa surat suara.

    Baca: Ketua KPU telah  kali melanggar etika

    Zacharias berharap ada penjelasan dan telaah dari KPU terkait dengan rekomendasi pihaknya supaya bawaslu setempat dapat mempertanggungjawabkan fungsi dan tugas negara ini kepada pengawas tingkat bawah maupun masyarakat.

    Hingga rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten, kata dia, jawaban atau penjelasan tertulis belum pihaknya terima.

    “Kami tidak ingin masyarakat tidak percaya dengan kami. Maka itu, perlu ada penjelasan KPU sehingga muruah Bawaslu Kabupaten Jayapura tetap ada,” katanya.

    Baca: ICW dan KontraS nilai Pemilu 2024 sebagai yang terburuk sepanjang era Reformasi

    Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Jayapura Daniel Mebri menyebutkan pemungutan suara ulang di lima TPS.

    Lima TPS itu adalah Kampung Sereh TPS 03 (Distrik Sentani), Kampung Bambar TPS 01,02, 03, dan Sosiri TPS 03 (Distrik Waibu), serta satu TPS yang melakukan PSL di Kampung Mandayawan Distrik Kemtuk.

    Mengenai 48 TPS yang direkomendasikan Bawaslu setempat kemudian tidak diakomodasi oleh KPU, Daniel mengatakan pihaknya akan memberikan penjelasan.

    Baca: Kecurangan Pemilu 2024 sudah dimulai sejak keputusan MK

    “Secara tertulis akan disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Jayapura mengapa itu dilakukan dan disertai dengan dasar-dasar hukumnya,” ujarnya.

    Sumber: Antaranews.com

  • Pemilu 2024: Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur Munculkan Sejumlah Masalah

    Pemilu 2024: Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur Munculkan Sejumlah Masalah

    7cloud.asia – Pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 metode Kotak Suara Keliling (KSK) yang dilakukan di Kuala Lumpur, Minggu (10//2024) menghadapi sejumlah masalah.

    Dilansir Antaranews.com, masalah di pemungutan suara ulang itu mulai dari sepinya warga negara Indonesia (WNI) yang menyoblos hingga kondisi tidak kondusif dengan mereka yang ada dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

    Pengawas Pemungutan suara ulang KSK, Ikhwanul Muslim Effendie di Kuala Lumpur, mengatakan di KSK nomor 44 tempat ia mengawasi jalannya PSU hanya dua orang WNI dari 182 Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) yang menyalurkan hak suara.

    Hingga berakhirnya masa pemungutan suara ulang pukul 18.00 waktu setempat ia mengatakan total hanya tujuh WNI yang nyoblos di KSK nomor 44.

    Jumlah ini terdiri dari dua DPTLN dan lima DPK yang merupakan seorang pengawas PSU KSK dan empat orang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).

    Baca: Kerawanan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur 

    Menurut dia, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memantau langsung jalannya di PSU di sana juga dibuat kaget dengan kondisi itu.

    Sedangkan di beberapa lokasi lain seperti KSK 102 dan 103 justru WNI yang datang ramai, dan kebanyakan mereka yang merupakan DPK.

    Dalam rekaman beberapa video dari pengawas PSU KSK terlihat sejumlah WNI yang termasuk DPK berteriak melakukan protes karena harus menunggu satu jam sebelum KSK ditutup pada pukul 18.00 jika ingin menyalurkan hak suara.

    Kondisi itu membuat situasi di tempat pemungutan suara ulang menjadi tegang dan KPPSLN meminta bantuan dari KPU.

    Warga Negara Indonesia (WNI) masih mendatangi World Trade Center (WTC) Kuala Lumpur untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 hingga Minggu petang.

    Baca: Bahaya mengintai jika kecurangan Pemilu 2024 dibiarkan  

    Meski tidak seramai pada pemungutan suara tanggal 11 Februari lalu namun ratusan WNI masih tampak mendatangi gedung WTC di pusat Kota Kuala Lumpur menjelang berakhirnya waktu PSU pukul 18.00 waktu setempat.

    Mereka tampak datang dalam kelompok-kelompok kecil berjumlah kurang dari 10 orang.

    Zaenab (31) asal Palembang yang mengaku sudah 11 tahun bekerja di Malaysia datang menyalurkan suara sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada PSU di sana.

    Ia mengatakan mendapat informasi adanya PSU Pemilu 2024 dari Live TikTok kawannya yang sudah terlebih dulu menyoblos di pagi hari.

    Zaenab mengaku senang bisa mendapat kesempatan memberikan hak suara karena pada 11 Februari lalu dirinya justru tidak mendapat kesempatan untuk nyoblos.

    Baca: 48 LSM Somasi Jokowi terkait penyelenggaraan Pemilu 2024

    Sedangkan Haeriah (45) asal Lampung mengaku sudah sempat nyoblos pada 11 Februari lalu di WTC dan dengan suka rela mau datang lagu ke tempat itu melakukan pencoblosan ulang.

    “Karena saya cinta Indonesia lah,” ujar Haeriah saat ditanya alasannya mau kembali datang untuk menyoblos, tidak ada alasan lain.

    Haeriah yang sudah bekerja lama di Malaysia tampak mengantre bersama WNI lainnya di TPSLN 13 di WTC, sebelum akhirnya diarahkan pindah ke TSPLN 12 yang tidak ada antrean.

    KPU sudah menetapkan daftar pemilih tetap luar negeri (DPTLN) untuk pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur mencapai 62.217 orang

    Jumlah ini  terdiri dari 42.372 orang pemilih yang dilakukan di 22 TPSLN dan 19.845 orang pemilih melakukan PSU di 120 KSK.

    Baca: Masyarakat Penegak Konstitusi ajukan mosi tak percaya untuk Jokowi

    Angka itu diperoleh dari total pemilih yang hadir di Kuala Lumpur lewat tiga metode pemungutan suara sebelumnya, baik yang tercatat pada daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK).

    Total pemilih untuk tiga metode yang tercatat dalam DPT, DPTb, dan DPK mencapai 78 ribu.

    Angka 78 ribu itu menjadi basis data untuk pemutakhiran dengan tiga kategori, yakni validitas alamat, analisis kegandaan, dan validitas nomor induk kependudukan (NIK) maupun nomor paspor.

    Bawaslu merekomendasikan PSU untuk di Kuala Lumpur setelah menyatakan telah menemukan pelanggaran administratif dalam pelaksanaan Pemilu 2024 oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur.

    Sumber: Antaranews.com

     

     

     

  • Harus Lakukan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah, Ini yang Dilakukan KPU

    Harus Lakukan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah, Ini yang Dilakukan KPU

    7cloud.asia – Komisi Pemilihan Umum atau KPU akan menggunakan ragam media yang tersedia untuk menyosialisasikan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu yang terbatas sebagai tindak lanjut putusan MK atas perkara PHPU Pileg 2024.

    Adapun MK memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di beberapa wilayah dengan tenggat waktu yang berbeda semenjak Putusan MK PHPU Pileg 2024 dibacakan. Maksimal 45 hari, sementara kawasan lainnya 30 dan 21 hari.

    “Hari ini ada banyak media yang dapat digunakan, hari ini ada banyak kesempatan yang bisa dimaksimalkan untuk diseminasi dan sosialisasi pemungutan suara ulang,” kata Anggota KPU RI Idham Holik dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (14/6/2024).

    Ia menegaskan, KPU akan memaksimalkan waktu yang tersedia untuk menyosialisasikan pemungutan suara ulang di berbagai kanal dan jaringan.

    Pihaknya juga akan memastikan pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dapat menggunakan hak pilihnya di pemungutan suara ulang.

    “Berkenaan dengan rencana tindak lanjut putusan MK tentunya kami harus memaksimalkan di waktu yang tersedia dengan berbagai kanal atau pun jaringan,” ujarnya.

    Baca: Putusan PHPU Pileg 2024, haruskan KPU gelar pemungutan suara ulang di banyak daerah

    “Kita pastikan pemilih yang berhak di dalam DPT sesuai amar Putusan MK itu dapat menggunakan hak pilihnya dengan basis informasi yang cukup,” sambung dia.

    Menurutnya, diseminasi informasi dan sosialisasi kepada masyarakat merupakan kunci supaya para pemilih dapat ikut berpartisipasi dalam PSU mendatang.

    Sebagai informasi, MK telah selesai memutus 106 perkara PHPU Pileg 2024. Sidang pembacaan putusan itu digelar pada tanggal 6,7 dan 10 Juni 2024.

    MK mengabulkan 44 perkara dan menolak 58 perkara PHPU Pileg 2024. Total keseluruhan perkara yang diregister MK sebanyak 297 perkara.

    Dari 44 perkara itu, MK mengabulkan dengan beragam putusan, seperti pemungutan suara ulang (PSU), penghitungan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, atau penetapan hasil pileg berdasarkan temuan MK.

    Lebih lanjut, ada tiga perkara yang dikabulkan penarikannya dan 1 perkara tidak dapat diterima.

    Jumlah 44 perkara yang dikabulkan meningkat tiga kali lipat atau sekitar 14,81 persen dibanding 2019. Saat PHPU Pileg 2019, MK hanya mengabulkan 12 dari 261 perkara yang diregister atau sebanyak 4,59 persen.

    Baca: MK kabulkan 43 permohonan PHPU Pileg 2024, terbanyak sepanjang sejarah

    Berikut PSU berdasarkan putusan MK:

    A. Durasi waktu tindak lanjut 45 hari
    1. DPRD Provinsi Gorontalo VI
    2. DPRD Kota Tarakan I
    3. DPRD Provinsi Riau III dan Kabupaten Rokan Hulu III
    4. DPRD Kabupaten Jayawijaya IV
    5. DPRD Kabupaten Jayawijaya IV
    6. DPRD Papua Pegunungan I
    7. DPD Sumatera Barat

    B. Durasi waktu tindak lanjut 30 hari
    1. DPR Papua Barat Daya III
    2. DPRD Kabupaten Meranti IV
    3. DPRD Kota Dumai IV
    4. DPRD Kabupaten Indragiri Hulu V
    5. DPRD Kabupaten Sintang V
    6. DPRD Kabupaten Samosir I
    7. DPRD Kabupaten Nias Selatan VI
    8. DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan II
    9. DPRD Provinsi Jambi II
    10. DPRD Kota Cirebon II (disertai penghitungan ulang surat suara)
    11. DPRD Kabupaten Cianjur III (disertai penghitungan ulang surat suara)

    Baca: Putusan MK terkait PHPU tunjukkan Pemilu 2024 memang bermasalah

    C. Durasi waktu tindak lanjut 21 hari
    1. DPRD Kabupaten Gorontalo II
    2. DPRD Kota Ternate II

  • MK Perintahkan KPU Lakukan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah, Biayanya Dari Mana?

    MK Perintahkan KPU Lakukan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah, Biayanya Dari Mana?

    7cloud.asia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeklaim bahwa tersedia cukup anggaran untuk menggelar sedikitnya 20 pemungutan suara ulang (PSU) sebagaimana diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK).

    KPU juga memastikan tak akan ada kampanye untuk pemungutan suara ulang ini. KPU hanya akan melakukan sosialisasi terkait PSU kepada para pemilih.

    “Ya sesuai dengan Peraturan KPU nomor 25 tahun 2023 kampanye (PSU) memang tidak diperbolehkan karena mengingat faktor waktu,” kata Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik kepada wartawan, Sabtu (15/6/2024).

    Idham menyampaikan pihaknya akan melakukan sosialisasi PSU. Menurut dia, kuncinya ialah disiminasi informasi.

    Ssebelumnya, Komisioner KPU Yulianto Sudrajat menyebut bahwa anggaran KPU untuk Pemilu 2024 dari APBN sudah mencakup antisipasi dilakukannya pemungutan suara ulang, baik yang digelar berdasarkan rekomendasi Bawaslu maupun putusan MK.

    “Fokus kita adalah yang penghitungan suara ulang dan juga pemungutan suara ulang . Jadi prinsipnya tidak ada masalah untuk tindak lanjut dari aspek anggaran, untuk baik itu penghitungan suara ulang atau pemungutan suara ulang,” kata Yulianto dikutip Kompas.com, Selasa (11/6/2024).

    Baca: MK perintahkan penghitungan suara ulang di 147 TPS di Kaltim

    “Prinsipnya tidak ada penambahan anggaran lah, untuk anggaran pemilu khusus tindak lanjut putusan MK, sudah cukup dari anggaran yang tersedia,” ujar dia.

    Ia menegaskan, saat ini KPU sedang memetakan kebutuhan-kebutuhan berdasarkan perintah dalam putusan MK.

    Lebih lanjut dia memaparkan, ada pemungutan suara ulang yang cukup digelar di satu atau belasan TPS saja misalnya. Lalu, ada PSU yang harus digelar untuk tingkat kecamatan, di Cilincing, Jakarta Utara, misalnya.

    Ada pula pemungutan suara ulang yang digelar untuk seluruh TPS di satu provinsi, semisal di Pileg DPR daerah pemilihan (dapil) Papua Barat Daya dan Pileg DPD RI dapil Sumatera Barat.

    Menurut Yulianto, masing-masing kategori itu membutuhkan tindak lanjut yang berbeda-beda.

    Pada pemungutan suara ulang yang lokusnya kecil, ada kemungkinan KPU hanya akan merekrut anggota KPPS saja, tanpa merekrut anggota PPS (desa/kelurahan) dan PPK (kecamatan).

    Baca: Ini yang dilakukan KPU untuk gelar pemungutan suara ulang

    Namun, pada pemungutan suara ulang skala provinsi, besar peluang KPU membentuk PPS dan PPK juga.

    “Itu sedang kita hitung di perencanaan kita, termasuk untuk kebutuhan logistik,” ujarnya.

    KPU, lanjutnya, sedang mengecek anggaran-anggaran yang ada di provinsi dan kabupaten/kota.

    Jadi kalau untuk kabupaten/kota yang ketersediaan anggarannya kurang, nanti akan dicukupi KPU provinsi, karena skema kita begitu,”

    Walaupun demikian, Yulianto tidak dapat memastikan berapa jumlah anggaran yang diperlukan untuk menindaklanjuti semua putusan MK, termasuk di dalamnya produksi dan distribusi logistik, serta bimbingan teknis petugas pemilu.

    Sebab, sejak awal tahun, anggaran Pemilu 2024 yang diterima dari APBN telah dialokasikan ke KPU provinsi dan kabupaten/kota.

    “Jadi tinggal kita menata saja, mengalokasikan, menata kebutuhan,” pungkasnya.

    Baca: MK kabulkan 44 permohonan PHPU Pileg 2024

    Berdasarkan catatan KPU, MK mengabulkan 20 perkara sengketa Pileg 2024, baik DPRD, DPR, maupun DPD, untuk dilakukan pemungutan suara ulang.

    Terdapat 2 perkara yang harus dilakukan pemungutan suara ulang dalam rentang 21 hari atau maksimum pada 26-27 Juni 2024.

    Kemudian 11 perkara yang wajib pemungutan suara ulang dalam 30 hari atau maksimum 5-9 Juli 2024, serta 7 perkara yang mesti pemungutan suara ulang dalam 45 hari atau maksimum 20 dan 24 Juli 2024.

    Secara keseluruhan, MK mengabulkan 44 dari 297 gugatan sengketa Pileg 2024. Jumlah ini meningkat sekitar 3 kali lebih banyak (14,81 persen) dibanding Pileg 2019.

    Di luar putusan pemungutan suara ulang, MK mengabulkan sejumlah sengketa itu dengan putusan berupa penghitungan ulang surat suara, penyandingan suara, rekapitulasi ulang suara, maupun menetapkan langsung suara hasil hitungan MK.

  • MK Diskualifikasi 8 Calon Kepala Daerah dan Perintahkan PSU di 24 Daerah

    MK Diskualifikasi 8 Calon Kepala Daerah dan Perintahkan PSU di 24 Daerah

    7cloud.asia – Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, (24/2/2025) membacakan keputusan terhadap 40 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah atau sengketa Pilkada 2025

    Dalam sidang putusan ini, MK mediskualifikasi 8 calon kepala daerah dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) atau pencoblosan ulang di 24 daerah untuk Pilkada 2024.

    Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz memaparkan 40 putusan PHPU yang dibacakan MK terdiri dari: sebanyak 26 perkara dikabulkan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima sebanyak 5 perkara.

    Dalam keterangan tertulisnya, Faiz menyebut Perintah pemungutan suara ulang di beberapa daerah memiliki alasan yang berbeda-beda.

    Di Pilgub Papua, misalnya, MK memerintahkan dilakukannya pemungutan suara ulang, MK juga mendiskualifikasi calon wakil gubernur Papua nomor urut satu Yermias Bisai.

    Baca: Pasangan Andika-Hendrar Prihadi Soroti Pengerahan Polisi dan Aparat Desa

    Keputusan untuk mendiskualifikasi Yermias tersebut disebabkan syarat pencalonan Yermias yang dinilai tidak sah.

    MK juga memerintahkan pemungutan suara ulang di Pilkada Kabupaten Serang, Banten.

    Alasannya, Menteri Desa Yandri Susanto terbukti melaksanakan dan menghadiri kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut dua.

    Calon bupati nomor urut dua adalah Ratu Rachmatuzakiyah yang merupakan istri dari Yandri.

    MK memberikan tenggat waktu yang berbeda-beda untuk pelaksanaan PSU di masing-masing daerah. Tenggat tersebut bervariasi dari 30 hari hingga 180 hari tergantung dengan medan masing-masing wilayah.

    Baca: Menyoroti ketidaknetralan Polri di Pilkada 2024

    Berikut daerah-daerah yang diminta MK melakukan coblos ulang:

    1. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Pasaman;

    2. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Mahakam Ulu;

    3. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Boven Digoel;

    4. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Barito Utara;

    5. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Tasikmalaya;

    6. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Magetan,

    7. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Buru;

    8. Perkara Nomor 304/PHPU.GUB- XXIII/2025 terkait PHPU Gubernur Papua;

    9. Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait PHPU Wali Kota Banjarbaru;

    10. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Empat Lawang;

    11. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Bangka Barat.

    12. Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Serang;

    13. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Pesawaran;

    14. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Kutai Kartanegara;

    15. Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait PHPU Wali Kota Sabang;

    16. Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Kepulauan Talaud;

    17. Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Banggai;

    18. Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Gorontalo Utara;

    19. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Bungo;

    20. Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Bengkulu Selatan;

    21. Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO- XXIII/2025 terkait PHPU Wali Kota Palopo;

    22. Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Parigi Moutong;

    23. Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Siak;

    24. Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Pulau Taliabu.

    Selain 24 daerah tersebut, MK juga menerima 2 gugatan PHPU lainnya. MK memerintahkan rekapitulasi ulang hasil perolehan suara untuk Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Puncak Jaya.

    MK juga memerintahkan perbaikan penulisan Keputusan KPU Kabupaten Jayapura tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2024 untuk Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025.

  • Bahas Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang, Komisi II DPR Soroti Ketersediaan Anggaran

    Bahas Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang, Komisi II DPR Soroti Ketersediaan Anggaran

    7cloud.asia – Komisi II DPR menggelar rapat kerja dengan para penyelenggara pilkada, membahas persiapan pemungutan suara ulang (PSU) dan yang lainnya, menindaklanjuti adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    Rapat kerja yang digelar Komisi II membahas pelaksanaan pemungutan suara ulang ini melibatkan Komisi Pemilihan Umum, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, hingga Kementerian Dalam Negeri,

    Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf mengatakan ada sebanyak 26 perkara perselisihan hasil pilkada yang gugatannya dikabulkan MK.

    Jumlah ini terdiri atas 24 daerah yang diperintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang, dan dua daerah yang diperintahkan untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil perolehan suara.

    “Kami mengapresiasi jajaran Kemendagri yang masih sibuk karena retret di Magelang, tapi karena ada info yang sangat signifikan sekali, terutama untuk Komisi II DPR, adalah hasil putusan MK,” kata Dede di sela rapat kerja tersebut, di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025)

    Baca: MK diskualifikasi 8 Calon Kepala Daerah dan perintahkan PSU di 24 daerah

    Komisi II DPR memang membidangi pemerintah dalam negeri, pertanahan, dan pemberdayaan aparatur.

    Dede mengatakan bahwa putusan itu perlu ditanggapi serius karena Pemungutan suara ulang akan dilakukan di tengah diberlakukannya program efisiensi anggaran besar-besaran oleh pemerintah.

    Dalam rapat kerja ini, Komisi II ingin mengetahui kesiapan anggaran dari pemerintah terkait penyelenggaraan pemungutan suara ulang.

    “Maka siapkah pemerintah? Dan siapkah daerah?” kata dia.

    Selain itu, dia pun menyebutkan bahwa ada gugatan yang dikabulkan oleh MK karena masalah persyaratan pencalonan kepala daerah. Dia juga ingin mengetahui apakah ada ketidakcermatan yang dilakukan oleh penyelenggara pilkada.

    Baca: Menyoroti ketidaknetralan Polri di Pilkada 2024

    “Terutama di daerah tentunya, untuk melihat bahwa kok bisa syarat-syarat yang mestinya terlihat dengan benar, ini bisa lewat,” kata dia.

    Adapun rapat tersebut digelar secara luring maupun daring, yang dihadiri juga oleh para KPU berbagai daerah. Dia pun memberikan kesempatan kepada KPU dari daerah untuk memberikan klarifikasi terkait hal itu.

    Dia menjelaskan bahwa MK memutuskan agar sejumlah daerah menggelar pemilihan ulang, pemungutan suara ulang, pemungutan ulang surat suara, dan rekapitulasi ulang surat suara.

    Dengan begitu, menurutnya ada daerah yang bakal mengulangi pencetakan surat suara yang bakal memakan anggaran.

    Berdasarkan laman resmi MK, dari 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 yang diperiksa secara lanjut, MK mengabulkan sebanyak 26 perkara, menolak 9 perkara, dan tidak menerima sebanyak 5 perkara.

    Baca: Cawe-cawe Jokowi turunkan kualitas Pilkada 2024

  • Pemungutan Suara Ulang Digelar di Sejumlah Daerah Pekan Ini

    Pemungutan Suara Ulang Digelar di Sejumlah Daerah Pekan Ini


    7cloud.asia – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengemukakan bahwa pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada akan dilakukan di enam wilayah pada tanggal 5 dan 9 April 2025.

    Kepada awak media di Jakarta, Jumat (4/4/2025) Afifuddin menjelaskan PSU tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Tindak lanjut putusan MK atas PHP (perselisihan hasil pemilihan) untuk durasi paling lama pelaksanaan 45 hari,” ujar Afifuddin.

    Selain PSU, dia menjelaskan bahwa jajarannya juga menyelenggarakan penghitungan ulang surat suara (PUSS).

    Adapun daerah yang menyelenggarakan PSU dan PUSS pada 5 April 2025 sebagai berikut:

    1. Kota Sabang, Provinsi Aceh, terdapat satu tempat pemungutan suara (TPS) PSU di Desa/Gampong Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue, dengan jumlah pemilih:
    Daftar pemilih tetap (DPT): 540 orang
    Daftar pemilih pindahan (DPPh): –
    Daftar pemilih tambahan (DPTb): 1 orang
    Total pemilih: 541 orang

    2. ⁠Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, dengan rincian TPS PSU sebagai berikut:
    – 63 TPS di 25 desa/kelurahan di Kecamatan Toili; dan
    – ⁠26 TPS di 12 desa/kelurahan di Kecamatan Simpang Raya

    Jumlah pemilih PSU di 89 TPS tersebut, yaitu:
    DPT: 37.635 orang
    DPPh: 71 orang
    DPTb: 124 orang
    Total pemilih: 37.830 orang

    3. ⁠Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, dengan TPS PSU sebanyak 21 TPS yang tersebar di 13 desa/dusun di 8 kecamatan dengan jumlah pemilih:
    DPT: 8.362 orang
    DPPh: 10 orang
    DPTb: 40 orang
    Total pemilih: 8.412 orang

    4. ⁠Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara, dengan jumlah TPS PSU sebanyak 9 TPS yang tersebar di 8 desa pada 5 kecamatan dengan jumlah pemilih:
    DPT: 3.891 orang
    DPPh: 16 orang
    DPTb: 98 orang
    Total pemilih: 4.005 orang

    5. ⁠Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, ada dua TPS untuk PSU dan PUSS:
    – Satu TPS PSU di Desa Dobowae, Kecamatan Waelata dengan data pemilih sebagai berikut:
    DPT: 600 orang
    DPPh: 2 orang
    DPTb: 6 orang
    Total pemilih: 608 orang

    – Satu TPS PUSS, yakni di TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea dengan rincian data pemilih:
    DPT = 505 orang
    DPPh = 6 orang
    DPTb = 12 orang
    Jumlah pemilih: 523 orang

    Kemudian, daerah yang menyelenggarakan PSU dan PUSS pada 9 April 2025 sebagai berikut:

    1. Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara, sebanyak sembilan TPS PSU yang tersebar di delapan desa dalam Kecamatan Essang dengan rincian pemilih sebagai berikut:
    DPT: 3.007 orang
    DPPh: 16 orang
    DPTb: 10 orang
    Jumlah Pemilih: 3.033 orang