Bahas Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang, Komisi II DPR Soroti Ketersediaan Anggaran

Written by

in

7cloud.asia – Komisi II DPR menggelar rapat kerja dengan para penyelenggara pilkada, membahas persiapan pemungutan suara ulang (PSU) dan yang lainnya, menindaklanjuti adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Rapat kerja yang digelar Komisi II membahas pelaksanaan pemungutan suara ulang ini melibatkan Komisi Pemilihan Umum, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, hingga Kementerian Dalam Negeri,

Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf mengatakan ada sebanyak 26 perkara perselisihan hasil pilkada yang gugatannya dikabulkan MK.

Jumlah ini terdiri atas 24 daerah yang diperintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang, dan dua daerah yang diperintahkan untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil perolehan suara.

“Kami mengapresiasi jajaran Kemendagri yang masih sibuk karena retret di Magelang, tapi karena ada info yang sangat signifikan sekali, terutama untuk Komisi II DPR, adalah hasil putusan MK,” kata Dede di sela rapat kerja tersebut, di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025)

Baca: MK diskualifikasi 8 Calon Kepala Daerah dan perintahkan PSU di 24 daerah

Komisi II DPR memang membidangi pemerintah dalam negeri, pertanahan, dan pemberdayaan aparatur.

Dede mengatakan bahwa putusan itu perlu ditanggapi serius karena Pemungutan suara ulang akan dilakukan di tengah diberlakukannya program efisiensi anggaran besar-besaran oleh pemerintah.

Dalam rapat kerja ini, Komisi II ingin mengetahui kesiapan anggaran dari pemerintah terkait penyelenggaraan pemungutan suara ulang.

“Maka siapkah pemerintah? Dan siapkah daerah?” kata dia.

Selain itu, dia pun menyebutkan bahwa ada gugatan yang dikabulkan oleh MK karena masalah persyaratan pencalonan kepala daerah. Dia juga ingin mengetahui apakah ada ketidakcermatan yang dilakukan oleh penyelenggara pilkada.

Baca: Menyoroti ketidaknetralan Polri di Pilkada 2024

“Terutama di daerah tentunya, untuk melihat bahwa kok bisa syarat-syarat yang mestinya terlihat dengan benar, ini bisa lewat,” kata dia.

Adapun rapat tersebut digelar secara luring maupun daring, yang dihadiri juga oleh para KPU berbagai daerah. Dia pun memberikan kesempatan kepada KPU dari daerah untuk memberikan klarifikasi terkait hal itu.

Dia menjelaskan bahwa MK memutuskan agar sejumlah daerah menggelar pemilihan ulang, pemungutan suara ulang, pemungutan ulang surat suara, dan rekapitulasi ulang surat suara.

Dengan begitu, menurutnya ada daerah yang bakal mengulangi pencetakan surat suara yang bakal memakan anggaran.

Berdasarkan laman resmi MK, dari 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 yang diperiksa secara lanjut, MK mengabulkan sebanyak 26 perkara, menolak 9 perkara, dan tidak menerima sebanyak 5 perkara.

Baca: Cawe-cawe Jokowi turunkan kualitas Pilkada 2024

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *