7cloud.asia – Komisi Pemilihan Umum atau KPU akan menggunakan ragam media yang tersedia untuk menyosialisasikan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu yang terbatas sebagai tindak lanjut putusan MK atas perkara PHPU Pileg 2024.
Adapun MK memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di beberapa wilayah dengan tenggat waktu yang berbeda semenjak Putusan MK PHPU Pileg 2024 dibacakan. Maksimal 45 hari, sementara kawasan lainnya 30 dan 21 hari.
“Hari ini ada banyak media yang dapat digunakan, hari ini ada banyak kesempatan yang bisa dimaksimalkan untuk diseminasi dan sosialisasi pemungutan suara ulang,” kata Anggota KPU RI Idham Holik dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (14/6/2024).
Ia menegaskan, KPU akan memaksimalkan waktu yang tersedia untuk menyosialisasikan pemungutan suara ulang di berbagai kanal dan jaringan.
Pihaknya juga akan memastikan pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dapat menggunakan hak pilihnya di pemungutan suara ulang.
“Berkenaan dengan rencana tindak lanjut putusan MK tentunya kami harus memaksimalkan di waktu yang tersedia dengan berbagai kanal atau pun jaringan,” ujarnya.
Baca: Putusan PHPU Pileg 2024, haruskan KPU gelar pemungutan suara ulang di banyak daerah
“Kita pastikan pemilih yang berhak di dalam DPT sesuai amar Putusan MK itu dapat menggunakan hak pilihnya dengan basis informasi yang cukup,” sambung dia.
Menurutnya, diseminasi informasi dan sosialisasi kepada masyarakat merupakan kunci supaya para pemilih dapat ikut berpartisipasi dalam PSU mendatang.
Sebagai informasi, MK telah selesai memutus 106 perkara PHPU Pileg 2024. Sidang pembacaan putusan itu digelar pada tanggal 6,7 dan 10 Juni 2024.
MK mengabulkan 44 perkara dan menolak 58 perkara PHPU Pileg 2024. Total keseluruhan perkara yang diregister MK sebanyak 297 perkara.
Dari 44 perkara itu, MK mengabulkan dengan beragam putusan, seperti pemungutan suara ulang (PSU), penghitungan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, atau penetapan hasil pileg berdasarkan temuan MK.
Lebih lanjut, ada tiga perkara yang dikabulkan penarikannya dan 1 perkara tidak dapat diterima.
Jumlah 44 perkara yang dikabulkan meningkat tiga kali lipat atau sekitar 14,81 persen dibanding 2019. Saat PHPU Pileg 2019, MK hanya mengabulkan 12 dari 261 perkara yang diregister atau sebanyak 4,59 persen.
Baca: MK kabulkan 43 permohonan PHPU Pileg 2024, terbanyak sepanjang sejarah
Berikut PSU berdasarkan putusan MK:
A. Durasi waktu tindak lanjut 45 hari
1. DPRD Provinsi Gorontalo VI
2. DPRD Kota Tarakan I
3. DPRD Provinsi Riau III dan Kabupaten Rokan Hulu III
4. DPRD Kabupaten Jayawijaya IV
5. DPRD Kabupaten Jayawijaya IV
6. DPRD Papua Pegunungan I
7. DPD Sumatera Barat
B. Durasi waktu tindak lanjut 30 hari
1. DPR Papua Barat Daya III
2. DPRD Kabupaten Meranti IV
3. DPRD Kota Dumai IV
4. DPRD Kabupaten Indragiri Hulu V
5. DPRD Kabupaten Sintang V
6. DPRD Kabupaten Samosir I
7. DPRD Kabupaten Nias Selatan VI
8. DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan II
9. DPRD Provinsi Jambi II
10. DPRD Kota Cirebon II (disertai penghitungan ulang surat suara)
11. DPRD Kabupaten Cianjur III (disertai penghitungan ulang surat suara)
Baca: Putusan MK terkait PHPU tunjukkan Pemilu 2024 memang bermasalah
C. Durasi waktu tindak lanjut 21 hari
1. DPRD Kabupaten Gorontalo II
2. DPRD Kota Ternate II

Leave a Reply