7cloud.asia – Saat ini, sejumlah perusahaan sudah menjalankan perdagangan karbon secara sukarela.
Indonesia berancang-ancang memulai pasar wajib perdagangan karbon untuk memenuhi mandat Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon.
OJK baru-baru ini sudah mengeluarkan dua aturan penting untuk penyelenggaraan bursa atau perdagangan karbon.
Dua peraturan tentang perdagangan karbon itu adalah POJK Bursa Karbon Nomor 14 Tahun 2023 dan Surat Edaran (SE) Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.
Baca: Perdagangan karbon bisa turunkan emisi
Dengan peluncuran dua aturan tersebut, pelaku pasar yang berminat bisa mengajukan permohonan untuk menjadi penyelenggara bursa karbon.
Sejauh ini, dikutip dari Kontan, baru Bursa Efek Indonesia (BEI) yang sudah mengajukan permohonan resmi untuk menjadi penyelenggara bursa karbon.
Lalu, siapa peserta bursa lainnya? Dalam webinar mengenai ekonomi hijau awal Juni, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan perdagangan karbon dengan sistem ETS dilakukan bertahap, dimulai dari sektor pembangkit listrik.
Sebelumnya pada Februari, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meluncurkan perdagangan wajib karbon untuk pembangkit listrik batu bara (PLTU).
Baca; Perdagangan karbon diatur untuk maksimalkan pendapatan negara
Ada 99 unit PLTU atau 42 perusahaan yang akan berpartisipasi dalam perdagangan karbon dengan total kapasitas terpasang 33.569 MW.
Apakah perdagangan karbon efektif mengurangi emisi?
Adhityani Putri, Direktur Eksekutif Yayasan Indonesia Cerah mengatakan skema perdagangan karbon bisa memotivasi perusahaan/entitas proyek hijau untuk mengurangi emisi karbon agar bisa menjual lebih banyak kredit karbon.
Sebaliknya, penghasil emisi juga termotivasi untuk bertransisi ke energi atau teknologi hijau untuk mengurangi pembelian kredit karbon
Menurut laporan iklim Uni Eropa yang dirilis Desember 2022, sektor-sektor yang tercakup dalam EU ETS berhasil mengurangi emisi karbon sebesar 34,6% sejak pasar karbon Uni Eropa itu diluncurkan pada 2005.
Baca: Terdampak perubahan iklim, Indonesia berhak dapatkan dana loss and damage
Senada, Riza Suarga dari Asosiasi Perdagangan Karbon Indonesia (APERKARIA) mengatakan perdagangan karbon bisa mengubah cara berpikir dan budaya korporasi untuk menjalankan ekonomi hijau.
Dengan membeli kredit karbon, ujarnya, perusahaan terekspos melakukan sesuatu yang bagus untuk melestarikan lingkungan dan mengkonservasi hutan.
“Jadi, mendorong perusahaan untuk berusaha lebih baik. Misalnya, tahun depan, dia berusaha menurunkan emisi supaya tidak membeli kredit karbon terlalu besar,” tutur Riza.
Sumber: VOA Indonesia

Leave a Reply