DPR Akan Dorong Regulasi Terkait Perdagangan Karbon

Written by

in

7cloud.asia – Regulasi terkait perdagangan karbon dinilai masih bersifat parsial, padahal perdagangan karbon menjadi salah satu komponen penting dalam mitigasi perubahan iklim di Indonesia.

Oleh karenanya perlu penguatan regulasi agar perdagangan karbon lebih efektif dalam mengurangi emisi karbon serta melestarikan lingkungan.

“Pengaturan tentang perdagangan karbon sudah ada, namun sifatnya masih parsial. Kami di DPR berkomitmen mendorong lahirnya undang-undang yang lebih menyeluruh dan komprehensif,” ungkap Anggota DPR, Darori Wonodipuro dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (14/10/2024).

Politisi Gerindra itu menjelaskan, DPR saat ini tengah menyiapkan Undang-Undang Baru untuk Perkuat Sistem Perdagangan Karbon di Indonesia.

Baca: Aturan perdagangan karbon dibuat ketat

Undang-undang ini nantinya diharapkan tidak hanya mendukung komitmen internasional Indonesia terkait mitigasi perubahan iklim, tetapi juga menciptakan sistem perdagangan karbon yang lebih efektif dan berkelanjutan.

“Melalui regulasi terpadu, DPR RI berharap perdagangan karbon dapat menjadi salah satu alat penting dalam menjaga kelestarian hutan dan mencegah bencana alam akibat kerusakan lingkungan,” ujar wakil rakyat dari Dapil Jawa Tengah VII ini.

Ditambahkan Darori, selain perdagangan karbon, yang tidak kalah pentingnya untuk mendapat perhatian DPR adalah Isu lingkungan lainnya, seperti konservasi keanekaragaman hayati dan pengelolaan sampah di berbagai daerah.

Menurutnya, penanganan isu lingkungan harus dilakukan secara menyeluruh untuk menjaga keseimbangan ekosistem. Perdagangan karbon merupakan mekanisme di mana perusahaan atau negara yang berhasil menurunkan emisi karbon bisa menjual “kredit karbon” kepada entitas lain yang membutuhkan.

“Dengan sistem ini, diharapkan tercipta insentif bagi perusahaan untuk lebih aktif dalam mengurangi emisi,” paparnya.

Baca: Mampukah perdagangan karbon turunkan emisi karbon?

Perdagangan karbon adalah jual-beli sertifikasi atau izin untuk menghasilkan emisi karbon dioksida atau CO2 dalam jumlah tertentu. Sertifikasi atau izin pelepasan karbon itu disebut juga kredit karbon (carbon credit) atau kuota emisi karbon (allowance).

Satu kredit karbon setara dengan pengurangan atau penurunan emisi sebesar satu ton CO2. Emisi CO2 dihasilkan oleh antara lain pembakaran bahan bakar fosil (batu bara, gas dan minyak bumi), pembakaran hutan, dan pembusukan sampah organik.

Mekanisme perdagangan karbon adalah satu dari tiga cara penurunan emisi yang ditetapkan oleh perjanjian iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Protokol Kyoto, pada 11 Desember 1997.

Siapa pembeli dan penjual kredit karbon? Pembeli kredit karbon atau allowance adalah industri, negara atau perusahaan yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tinggi karena menggunakan bahan bakar fosil atau mengkonsumsi energi dalam jumlah besar.

Misalnya, pabrik baja, pembangkit listrik batu bara (PLTU) atau pembangkit listrik gas, pusat data (data center) dan sektor transportasi.

Para penjual kredit karbon adalah perusahaan atau negara yang kegiatannya mampu menyerap emisi CO2 atau yang kegiatannya menghasilkan sedikit sekali CO2.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *