7cloud.asia – Kelurahan Sepan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) masih menunggu cairnya uang hasil perdagangan karbon yang berhak diterima daerah itu.
Pihak kelurahan menyusun rencana penggunaan anggaran yang dananya dari perdagangan karbon program penurunan emisi dalam kerangka Forest Carbon Partnership Facility – Carbon Fund (PCPF-CF).
“Sejak kami menerima penetapan alokasi Dana Results Based Payment (RBP) Program FCPF-CF dari Kementerian Keuangan dan Keputusan Gubernur Kaltim tahun 2023, kami bersama masyarakat langsung menyusun perencanaan,” kata Lurah Sepan, Harianto, di Penajam, Selasa (16/1/2024).
Berdasarkan penetapan dari Kementerian Keuangan Kemenkeu dan Gubernur Kaltim tersebut, alokasi anggaran untuk Kelurahan Sepan dari program ini senilai Rp240,96 juta.
Dana dari perdagangan karbon ini berhak diterima Kelurahan Sepan dari penyerapan karbon berkat pelestarian hutan di wilayah tersebut.
Baca: Peran multipihak dalam perdagangan karbon
Setelah menerima alokasi dana dari perdagangan karbon pihaknya kemudian melakukan musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) dan menyusun rencana penggunaan anggaran.
Sejumlah rencana kerja menjaga kelestarian lingkungan dan konservasi yang siap dilakukan tahun ini yang biayanya akan diambil dari perdagangan karbon.
Dana dari perdagangan karbon itu antara lain operasional, kegiatan oleh Masyarakat Peduli Api (MPA), dan pelestarian hutan oleh masyarakat adat.
Selain itu untuk pelayanan kesehatan terkait menjaga keseimbangan lingkungan, penanganan stunting, jalan usaha tani.
Dana dari hasil perdagangan karbon itu juga akan digunakan untuk pengadaan bibit untuk penghijauan lingkungan sekaligus membantu pekebun rakyat, dan kegiatan lain terkait lingkungan.
Baca: Kemungkinan perdagangan karbon disalahgunakan
Namun ia mengaku merasa malu dengan kelompok masyarakat yang ikut menyusun rencana program tersebut sejak tahun lalu.
Pasalnya, hingga saat ini belum ada kejelasan kapan hasil perdagangan karbon itu bisa cair, sementara warga kerap bertanya kapan dana hasil perdagangan karbon tersebut.
Selain itu, lanjut Sapianto, ia juga belum mengetahui anggaran itu nantinya turun melalui apa atau siapa, apakah melalui Kecamatan Penajam, dinas terkait di tingkat kabupaten, atau provinsi.
“Semua desa/kelurahan di Kaltim yang tergabung dalam Grup WA, semua juga terus tanya kapan cair,” katanya.
Berdasarkan surat Dirjen Perbendaharaan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup Kemenkeu Nomor: S-397/BPDLH/2023 tentang Penetapan Alokasi Dana RBP Program FCPF untuk Desa dan Kelompok Masyarakat, telah ditetapkan anggaran kegiatan untuk seluruh Kaltim.
Baca: Peluncuran bursa karbon Indonesia
Dalam poin pertama surat penetapan ini disebutkan penetapan alokasi kinerja untuk pemerintah desa/kampung/kelurahan, termasuk pembiayaan pengelolaan dana lembaga perantara sebesar 8.281.038 dolar AS atau Rp122,56 miliar.
Angka ini berdasarkan asumsi nilai tukar Rp14.800 per dolar dan mengacu pada asumsi dasar makro APBN 2023.
Berdasarkan surat itu, terdapat 441 desa/kelurahan di Kaltim yang mendapat alokasi anggaran dari Program FGPF-CF tersebut.
Namun, hingga kini mereka masih menunggu janji dana dari hasil perdagangan karbon ini dan berharap secepatnya cair.
Sumber: Antaranews.com

Leave a Reply